MAKALAH PENANGGULANGAN BENCANA
MAKALAH
PENANGGULANGAN
BENCANA

DISUSUN
OLEH :
JONI
SANJAYA
NIM.13250021
POLITEKNIK
KESEHATAN TANJUNGKARANG
JURUSAN KEPERAWATAN
GIGI
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul PENANGGULANGAN BENCANA.
Kami meyadari
dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna penyempurnaan
makalah ini.
Demikian yang
dapat kami sampaikan, kurang dan lebihnya kami mohon maaf. Atas perhatiannya
kami ucapkan terima kasih.
Banadar Lampung,Juli
2017
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAM JUDUL............................................................................................. i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang............................................................................ 1
B.
Tujuan Penulisan......................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian................................................................................... 3
B.
Potensi
bencana........................................................................... 3
C.
Kriteria
Bencana......................................................................... 5
D.
Korban
Bencana.......................................................................... 6
E.
Hakekat
Penanggulangan Bencana............................................. 6
F.
Asas
Penanggulangan Bencana.................................................. 7
G.
Tujuan
Penanggulangan Bencana............................................... 8
H.
Prinsip-prinsip
Penanggulangan Bencana.................................. 8
I.
Pentahapan
Penanggulangan Bencana........................................ 9
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................. 16
B.
Saran........................................................................................... 16
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi
geografis, geologis, hidrologis serta demografis yang memungkinkan terjadinya
bencana, baik yang disebabkan faktor alam, non alam ulah tangan manusia
yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda serta dampak psycologis yang dalam
keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.
Letak geografis Indonesia yang berada antara lempeng
Euronesia dan lempeng Euroasia menjadikan sebagian besar wilayah Indonesia rawan
terhadap bencana alam, kondisi ini merupakan ancaman yang sulit diprediksi
dengan perhitungan kapan, dimana, bencana apa yang terjadi, berapa kekuatan
bahkan kita tidak dapat memperkirakan estimasi korban jiwa maupun harta benda.
Indonesia
merupakan negara dengan potensi bahaya (hazard potency) yang sangat tinggi,
beberapa potensi tersebut antara lain adalah gempa bumi, tsunami, banjir,
letusan gunung berapi, tanah longsor, angin ribut, kebakaran hutan dan lahan. Terdapat 2 (dua) kelompok
utama potensi bencana di wilayah Indonesia yaitu potensi bahaya utama (main
hazard) dan potensi bahaya ikutan (collateral hazard). Potensi bahaya utama
(main hazard) dapat dilihat antara lain pada peta potensi bencana gempa di
Indonesia yang menunjukkan bahwa Indonesia
adalah wilayah dengan zona gempa yang rawan, peta potensi bencana tanah
longsor, peta potensi bencana letusan gunung api, peta potensi bencana banjir. Sedangkan peta potensi bencana
ikutan (collateral hazard potency) dapat dilihat dari beberapa indikator antara
lain bangunan yang terbuat dari kayu, kepadatan bangunan dan kepadatan industri berbahaya.
C.
Tujuan Penulisan
Agar mahasiswa
mengerti tentang sistem penanggulangan bencana dan dapat menambah wawasan
masyarakat secara umum sehingga dapat turut serta dalam upayan penanggulangan
bencana.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian pcristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oieh faktor
alam dan/atau faktor nonalam ulah tangan manusia sehingga mengakibatkan
timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda serta
dampak psikologis.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi,
tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian
peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi,
epidemi. dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar
kelompok atau antar
komunitas masyarakat, dan teror.
B.
Potensi bencana.
1. Bencana banjir. Banjir
baik yang berupa genangan atau banjir bandang bersipat merusak, aliran arus air yang tidak terlalu dalam tetapi cepat dan
bergolak (turbulent) dapat menghanyutkan manusia, hewan dan tumbuhan.
2. Bencana tanah longsor.
Gerakan tanah atau tanah longsor yang
mampu merusak lingkungannya baik akibat gerakan tanah
dibawahnya atau karena penimbunan akibat longsor tersebut.
3. Bencana letusan gunung api.
4. Bencana Gempa Bumi.
Adalah getaran partikel batuan atau
goncangan pada kulit bumi yang
disebabkan oleh
pelepasan energi secara tiba-tiba akibat aktivitas tektonik
(gempa
bumi tektonik) dan
rekahan akibat naiknya
fluida
(magma, gas uap dll) dari
dalam bumi menuju kepermukaan, disekitar gunung api, getaran tersebut
menyebabkan kerusakan dan runtuhnya struktur bangunan yang menimbulkan
keruntuhan, disamping itu pula dampak lain yang ditimbulkan adalah kebakaran, kecelakaan industri dan
transfortasi, banjir akibat runtuhnya
bendungan dan tanggul.
5. Bencana Tsunami. Gelombang
air laut yang membawa material baik berupa
sisa-sisa bangunan, tumbuhan dan material lainnya menghempas segala sesuatu
yang berdiri didatran pantai dengan kekuatan dahsyat. Bangunan-bangunan yang
mempunyai dimensi lebar dinding sejajar dengan garis pantai atau tegak lurus dengan arah datangnya gelombang akan
mendapat tekanan yang paling kuat sehingga akan mengalami kerusakan yang paling
parah.
6. Bencana Kebakaran. Kebakaran
yang terjadi dipengaruhi oleh faktor alam berupa cuaca yang kering serta faktor
manusia baik yang disengaja maupun
tidak, sedangkan kerusakan yang ditimbulkan berupa kerusakan lingkungan, korban jiwa dan harta benda dampak samping yang diakibatkan kebakaran adalah asap yang dapat mempengaruhi kesehatan serta gangguan aktifitas penerbangan.
7. Bencana Kekeringan. Kekeringan
akan berdampak bagi kesehatan manusia, tanaman serta hewan baik secara langsung
maupun tidak langsung dampak dari bencana kekeringan ini seringkali secara gradual/lambat, sehingga apabila tidak
dipantau secara terus menerus akan mengakibatkan bencana berupa hilangnya bahan
pangan akibat tanaman pangan ternak mati, petani kehilangan mata pencaharian, sehingga
berdampak urbanisasi.
8. Bencana Angin Siklon Tropis. Tekanan dan hisapan serta tenaga angin meniup selama beberapa
jam dapat mengakibatkan kerusakan pada bangunan dan sarana umum kebanyakan
angin topan disertai hujan deras yang dapat menimbulkan bencana lain seperti tanah longsor dan
banjir.
9. Bencana Wabah Penyakit. Wabah
penyakit menular berdampak kepada masyarakat yang sangat luas
10. Bencana Kegagalan Teknologi. Pada skala besar dapat mengancam kestabilan ekologi secara
global, ledakan instalasi dapat menyebabkan korban jiwa, luka-luka dan
kerusakan infrastruktur, kebakaran, pencemaran udara, sumber air minum,
tanaman, pertanian serta terganggunya kestabilan ekologi secara global.
C.
Kriteria Bencana.
1.
Kriteria
Bencana alam pada skala Tingkat Nasional.
a. Bencana yang terjadi menyebabkan mekanisme sistem
pemerintahan di daerah tersebut, baik dalam kawasan satu provinsi atau lebih
tidak berfungsi.
b. Infrastruktur di kawasan daerah yang terkena bencana
mengalami rusak berat dan tidak berfungsi.
c. Korban manusia baik yang meninggal maupun luka, serta
kerusakan bangunan dan rumah tempat tinggal sangat banyak sehingga menyebabkan
unsur-unsur BPBD Provinsi/BPBD
Kabupaten/Kota tidak mampu mengatasi akibat bencana tersebut.
d. Hasil data korban dan kerusakan daerah yang sangat
banyak, selanjutnya Presiden menetapkan Bencana Nasional.
2.
Kriteria
Bencana alam pada Skala Tingkat Provinsi.
a.
Bencana
alam yang terjadi tidak menyebabkan lumpuhnya mekanisme sistem pemerintahan di
kawasan daerah yang terkena bencana.
b.
Infrastruktur
hanya sebagian kecil yang tidak berfungsi.
c.
Korban
manusia dan kerusakan daerah yang timbul, unsur-unsur BPBD
Provinsi masih mampu mengatasi.
d.
Unsur-unsur
BPBD Provinsi masih mampu mengatasi terhadap korban manusia dan
kerusakan daerah yang timbul.
3.
Kriteria
Bencana alam pada skala Tingkat
Kabupaten/Kota.
a.
Bencana
yang terjadi tidak menyebabkan lumpuhnya mekanisme sistem
pemerintahan di kawasan daerah yang terkena bencana.
b.
Infrastruktur
yang ada di kawasan tersebut semua berfungsi.
c.
Unsur-unsur
BPBD
Kabupaten/Kota mampu mengatasi
terhadap timbulnya korban manusia maupun kerusakan daerah.
D.
Korban Bencana.
1. Manusia. Korban
manusia akibat suatu bencana baik yang mengalami luka ringan, luka berat dan
meninggal dunia.
2. Harta Benda. Korban
harta benda akibat bencana dapat berupa hilangnya atau rusaknya harta benda,
tempat tinggal, hewan serta sarana dan
prasarana umum lainnya.
3. Lingkungan hidup.
Kerusakan ataupun hilangnya sarana prasarana lingkungan yang menyangkut
kepentingan hidup masyarakat secara umum.
1. Penanggulangan bencana merupakan salah satu wujud dari
upaya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2. Penanggulangan bencana adalah kewajiban bersama antara
Pemerintah dan masyarakat yang didasarkan pada partisipasi, dukungan dan
prakarsa masyarakat serta Pemerintah
Daerah.
3. Penanggulangan bencana dititik beratkan pada tahap
sebelum terjadinya bencana yang meliputi kegiatan pencegahan, penjinakan dan
kesiapsiagaan untuk memperkecil, mengurangi dan memperlunak dampak yang
ditimbulkan oleh bencana.
4. Penanggulangan bencana adalah bagian dari kegiatan
pembangunan yang bertujuan untuk mengurangi penderitaan masyarakat dan
meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat secara lahir batin.
1.
Kemanusiaan. Memberikan perlindungan dan penghormatan
hak-hak azasi manusia, harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk
Indonesia secara proporsional.
2.
Keadilan.
Setiap materi muatan ketentuan dalam
penanggulangan bencana harus mecerminkan keadilan secara proporsional bagi
setiap warga negara tanpa kecuali.
3.
Kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Penanggulangan bencana tidak boleh berisi hal-hal yang membedakan latar
belakang antara lain, agama, suku, golongan, gender atau status sosial.
4.
Keseimbangan,
Keselarasan dan Keserasian. Dalam
penanggulangan bencana harus mencerminkan keseimbangan kehidupan sosial dan
lingkungan, keselarasan tata kehidupan dan lingkungan serta mencerminkan
keserasian lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
5.
Ketertiban
dan kepastian hukum. Penanggulangan
bencana harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan
adanya kepastian hukum.
6.
Kebersamaan. Penanggulangan bencana pada dasarnya
menjadi tugas dan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat yang
dilakukan secara gotong royong.
7.
Kelestarian
lingkungan hidup. Materi muatan
ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan kelestarian lingkungan
untuk generasi sekarang dan untuk generasi yang akan datang demi untuk
kepentingan bangsa dan negara.
8.
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.
Penanggulangan bencana harus memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
secara optimal sehingga mempermudah dan mempercepat proses penanggulangan
bencana baik pada tahap pencegahan, pada saat terjadi bencana maupun pada tahap
pasca bencana.
1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman
bencana.
2. Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah
ada.
3. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
4. Menghargai budaya lokal.
5. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.
6. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan
kedemawanan.
7. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
H.
Prinsip-prinsip Penanggulangan Bencana.
1.
Cepat
dan tepat. Dalam penanggulangan harus
dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntunan keadaan.
2.
Prioritas. Apabila terjadi bencana, kegiatan
penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan
penyelamatan manusia.
3.
Koordinasikan
dan keterpaduan. Penanggulangan bencana
didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung. Sedangkan
keterpaduan adalah penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara
terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.
4.
Berdaya
guna dan berhasil guna. Yang dimaksud
dengan berdaya guna adalah dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan
dengan tidak membuang waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan. Sedangkan
berhasil guna adalah kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna dalam
mengatasi kesulitan masyarakat.
5.
Transparansi
dan akuntabilitas. Yang dimaksud
dengan transparansi pada penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan
dapat dipertanggung jawabkan, sedangkan akuntabilitas berarti dapat dipertanggung
jawabkan secara etik dan hukum.
6.
Kemandiriaan. Bahwa penanggulangan bencana utamanya
harus dilakukan oleh masyarakat didaerah rawan bencana secara swadaya.
7.
Nondiskriminasi.
Bahwa negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan
perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras dan aliran
politik apapun.
8.
Nonproletisi. Dalam penanggulangan bencana dilarang
menyebarkan agama atau kenyakinan terutama pada saat pemberian bantuan dan
pelayanan darurat bencana.
I.
Pentahapan Penanggulangan Bencana.
1. Pra Bencana.
a. Dalam situasi tidak terjadi bencana.
Perencanaan
penanggulangan bencana meliputi :
1)
Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana.
2)
Pemahaman kerentanan masyarakat.
3)
Analisa kemungkinan dampak bencana.
4)
Pilihan tindakan pengurangan resiko bencana.
5)
Penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak
bencana.
6)
Alokasi tugas, kewewenangan dan sumber
daya yang tersedia.
7)
Penyusunan rencana
penanggulangan bencana dikoordinasikan dengan : BNPB untuk tingkat nasional, BPBD untuk tingkat
Provinsi, BPBD untuk tingkat Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya untuk jangka waktu 5
tahun.
8)
Rencana penanggulangan
bencana ditinjau secara berkala setiap 2 tahun sekali atau sewaktu waktu bila
terjadi bencana.
9)
Penyusunan rencana
penanggulangan bencana dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapakan oleh
kepala BNPB.
Pengurangan resiko bencana
dilakukan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan
masyarakat untuk menghadapai bencana melalui kegiatan :
1)
Pengenalan
dan pemantauan resiko bencana.
2)
Perencanaan
partisipatif penanggulangan bencana.
3)
Pengembangan
budaya sadar bencana.
4)
Peningkatan
komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana.
5)
Penerapan
upaya fisik dan non fisik dan pengaturan penanggulangan bencana.
6)
Untuk melakukan upaya
pengurangan resiko bencana dilakukan penyusunan rencana aksi pengurangan resiko
baik secara nasional maupun daerah.
Pencegahan dilakukan dengan cara mengurangi ancaman dan
kerentanan pihak yang terancam bencana dengan melakukan kegiatan meliputi :
1)
Identifikasi
dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya/ancaman bencana.
2)
Kontrol
terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba
berpotensi menjadi sumber bencana.
3)
Pemantauan
penggunaan tehnologi.
4)
Penataan
ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.
5)
Penguatan
ketahanan sosial masyarakat.
Pemaduan dalam Perencanaan Pembangunan. Dilakukan oleh
pemerintah atau pemerintah daerah melalui koordinasi,integrasi dan sinkronisasi
dengan cara mencantumkan unsur-unsur
rencana penanggulangan bencana kedalam rencana pembangunan pusat dan daerah.
Persyaratan Analisis Resiko Bencana. Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai
resiko tinggi yang dapat menimbulkan bencana dilengkapi analisis resiko bencana
sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai kewenangannya, dan
ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang ditunjukkan dalam
dokumen yang disyahkan oleh pejabat pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selanjutnya BNPB melakukan pemantauan dan evaluasi atas
pelaksanaannya.
Pelaksanaan dan penegakan tata ruang. Dilakukan untuk mengurangi resiko bencana yang mencakup
pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standard keselamatan dan
penerapan sanksi terhadap pelanggar dimana pemerintah secara berkala
melaksanakan pemantauan & evaluasi.
Pendidikan dan Pelatihan serta Persyaratan Standard
Teknis Penanggulangan Bencana. Dilaksanakan dan ditetapkan oleh pemerintah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
a. Kesiap siagaan. Kesiap
siagaan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana dilakukan melalui :
1) Penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan darurat
bencana.
2) Pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistim
peringatan dini.
3) Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan
kebutuhan dasar.
4) Pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan geladi tentang mekanisme
tanggap darurat.
5) Penyiapan lokasi evakuasi.
6) Penyusunan data akurat, informasi dan pemutahiran
prosedur tetap tanggap darurat bencana.
7) Penyediaan dan penyiapan bahan, barang dan peralatan
untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
b. Peringatan Dini. Dilakukan
untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi resiko
terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat dan dilakukan melalui :
1) Pengamatan gejala bencana.
2) Analisis hasil pengamatan gejala bencana.
3) Pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang.
4) Penyebar luasan informasi tentang peringatan bencana.
5) Pengambilan tindakan oleh masyarakat.
c. Mitigasi. Dilakukan
untuk mengurangi resiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan
bencana, yang dilakukan melalui :
1) Pelaksanaan tata ruang
yang berdasarkan analisis resiko bencana.
2) Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur dan
tata bangunan.
3) Penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan dan pelatihan baik
secara konvensional maupun modern.
3. Tanggap Darurat.
a. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi
kerusakan dan sumber daya dilakukan untuk mengidentifikasi :
1) Cakupan lokasi bencana.
2) Jumlah korban.
3) kerusakan prasarana dan sarana.
4) Gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta
pemerintahan.
5) Kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
b. Penentuan status keadaan darurat bencana.
Keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah
sesuai dengan tingkatan bencana untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden,
tingkat Provinsi oleh Gubernur dan tingkat Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali
kota. Pada saat status keadaan darurat
bencana ditetapkan BNPB dan BPBD
memiliki kemudahan akses dibidang :
1) Pengerahan sumber daya manusia.
2) Pengerahan peralatan.
3) Pengerahan logistik.
4) Imigrasi, cukai dan karantina.
5) Perijinan.
6) Pengadaan barang dan jasa.
7) Pengelolaan dan pertanggung jawaban uang / barang.
8) Penyelamatan.
9) Komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.
c. Penyelamatan dan Evakuasi Korban. Pada tahap ini dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul
akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya :
1) Pencarian dan penyelamatan korban
2) pertolongan darurat.
3) Evakuasi korban dan pemakaman korban yang meninggal dunia.
4) Pemenuhan Kebutuhan Dasar. Dalam tahap ini pemerintah harus menyediakan kebutuhan dasar meliputi
a)
Kebutuhan
air bersih dan sanitasi.
b)
Pangan.
c)
Sandang.
d)
Pelayanan
kesehatan.
e)
Pelayanan
Psikososial.
f)
Penampungan
dan tempat hunian.
5) Perlindungan terhadap kelompok rentan.
Dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa
penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan dan psikososial.
Adapun yang termasuk kelompok rentan terdiri
atas :
a)
Bayi,
balita dan anak-anak.
b)
Ibu
yang sedang mengandung dan menyusui.
c)
penyandang
cacat.
d)
Lanjut
usia.
6) Pemulihan prasarana dan sarana vital. Pemulihan prasarana dan sarana vital bertujuan berfungsinya
prasarana dan sarana vital dengan segera, agar kehidupan masyarakat tetap
berlangsung, dilakukan dengan
memperbaiki/menggantikan kerusakan akibat bencana.
4. Pasca Bencana
Dalam
penanganan penanggulangan bencana ditahap pasca bencana dilakukan kegiatan
rehabilitas dan rekonstruksi.
a.
Rehabilitasi
1)
Perbaikan
lingkungan daerah bencana.
2)
Perbaikan
prasarana dan sarana umum.
3)
Pemberian
bantuan perbaikan rumah masyarakat.
4)
Pemulihan
sosial psycologis.
5)
Pelayanan
kesehatan.
6)
Rekonsiliasi
dan resolusi konflik.
7)
Pemulihan
sosial ekonomi budaya.
8)
Pemulihan
keamanan dan ketertiban.
9)
Pemulihan
fungsi pemerintah.
10) Pemulihan fungsi pelayanan publik.
11) Ketentuan lain mengenai rehabilitasi diatur dengan
peraturan pemerintah.
b.
Rekonstruksi.
Dilakukan
melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik meliputi :
1)
Pembangunan
kembali sarana dan prasarana.
2)
Pembangunan
kembali sarana sosial masyarakat.
3)
Membangkitkan
kembali kehidupan sosial budaya masyarakat.
4)
Penerapan
rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan
bencana.
5)
Partisipasi
dan peran serta lembaga organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat.
6)
Peningkatan
kondisi sosial, ekonomi dan budaya.
7)
Peningkatan
fungsi pelayanan publik.
8)
Peningkatan
pelayanan utama dalam masyarakat.
9)
Ketentuan
lain mengenai rekonstruksi diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian pcristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oieh
faktor alam dan/atau faktor nonalam ulah tangan manusia sehingga mengakibatkan
timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda serta
dampak psikologis.
Beberapa potensi bencana yang perlu
diwaspadai antara lain bencana
banjir, bencana tanah longsor, bencana letusan gunung api,
bencana Gempa Bumi, Bencana
Tsunami, Bencana Kebakaran, Bencana Kekeringan. Kekeringan, Bencana Angin Siklon Tropis,
Bencana Wabah Penyakit dan Bencana
Kegagalan Teknologi.
B.
Saran
Meskipun
makalah ini masih belum sempurna, maka disarankan kepada pembaca kiranya dapat
mempelajari dan mengetahui prinsip dasar penanggulangan bencana. Dengan demikian dapat turut serta dalam pengendalian
dini bencana yang akan terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.scribd.com/doc/146250813/Makalah-Sistem-Penanggulangan-Bencana
PUSAT
TERITORIAL ANGKATAN DARAT
PUSAT
PENDIDIKAN TERITORIAL
Komentar
Posting Komentar