USAHA JASA PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDAAN SECARA MANDIRI MAUPUN BERKESINAMBUNGAN
MAKALAH
USAHA
JASA PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDAAN SECARA MANDIRI MAUPUN BERKESINAMBUNGAN
DISUSUN
OLEH :
DELVIA LUTFI AWALIAH 1615404024
KRIMSIA CATUR P 1615404014
ELLA INDRAWATI 1615404035
POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNGKARANG
JURUSAN KEBIDANAN
TAHUN 2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas yang berjudul “Usaha Jasa Pelayanan Dan Praktek
Kebidaan Secara Mandiri Maupun Berkesinambungan”.
Kami
meyadari dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu
kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna penyempurnaan
makalah ini.
Demikian
yang dapat kami sampaikan, kurang dan lebihnya kami mohon maaf. Atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Banadar
Lampung September
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL...................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................ iii
BAB 1
PENDAHULUAN............................................................................ 1
1.1. Latar Belakang........................................................................................ 1
1.2.Tujuan....................................................................................................... 2
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA.................................................................. 3
2.1. Konsep Dasar Bidan Praktek Mandiri.................................................... 3
2.2 Konsep Dasar Bidan Delima.................................................................... 7
2.3. Pencatatan dan Pelaporan...................................................................... 10
BAB III
PEMBAHASAN........................................................................... 12
BAB IV
KESIMPULAN dan SARAN...................................................... 15
4.1 Kesimpulan............................................................................................. 15
4.2 Saran ...................................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Bidan
Praktek Mandiri ( BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan
adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan
kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan
kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek
Bidan ( SIPB ) sehingga dapat menjalankan praktek pada saran kesehatan atau
program. ( Imamah, 2012 : 01)
Bidan Praktek Mandiri memiliki berbagai persyaratan
khusus untuk menjalankan prakteknya,
seperti tempat atau ruangan praktek, peralatan,
obat – obatan. Namun pada kenyataannya BPM sekarang
kurang memperhatikan dan memenuhi kelengkapan praktek serta kebutuhan kliennya.
Di samping peralatan yang kurang lengkap tindakan dalam memberikan pelayanan
kurang ramah dan bersahabat dengan klien. Sehingga masyarakat berasumsi bahwa
pelayanan kesehatan bidan praktek mandiri tersebut kurang memuaskan. ( Rhiea, 2011 : 01)
Pelayanan yang di berikan di bidan
praktek mandiri meliputi penyuluhan kesehatan, konseling KB, antenatal care, senam hamil, perawatan payudara,
asuhan persalinan, perawatan nifas, perawatan bayi, pelayanan KB ( IUD, AKBK,
Suntik, Pil ) , imunisasi ( ibu dan bayi ), kesehatan reproduksi remaja,
perawatan pasca keguguran. Selain itu
bidan praktek mandiri melayani pemeriksaan untuk orang yang sakit, kemudian
memberi pelayanan kesehatan terhadap WUS (wanita usia subur ) serta LANSIA (
lanjut usia ).
( Imamah, 2011 : 01 )
Tingginya permintaan masyarakat terhadap peran aktif
Bidan dalam memberikan pelayanan terus meningkat. Ini merupakan bukti bahwa
eksistensi Bidan di tengah masyarakat semakin memperoleh kepercayaan, pengakuan
dan penghargaan.
Berdasarkan hal inilah, Bidan dituntut
untuk selalu berusaha meningkatkan kemampuan sekaligus mempertahankan dan
meningkatkan kualitas pelayanannya termasuk pelayanan Keluarga Berencana dan
Kesehatan Reproduksi. Karena hanya melalui pelayanan berkualitas pelayanan yang
terbaik dan terjangkau yang diberikan oleh Bidan, kepuasan pelanggan baik
kepada individu, keluarga dan masyarakat dapat tercapai. ( Ambarwati, 2010 : 0l )
1.2. Tujuan
1.2.1. Tujuan
Umum
Agar mahasiswa mampu mengidentifikasi tentang standart pelayanan pada Bidan
Praktek Mandiri .
1.2.2. Tujuan
Khusus
Diharapkan mampu :
1.
Menjelaskan
tentang definisi Bidan Praktek Mandiri
2.
Mengetahui
fungsi dan peran Bidan Praktek Mandiri
3.
Mengidentifikasi
persyaratan mendirikan Bidan Praktek Mandiri
4.
Mengidentifikasi
pelayanan
yang diberikan pada Bidan Praktek Mandiri
5.
Mengetahui
tarif yang dijadikan patokan oleh Bidan Praktek Mandiri
6.
Mengidentifikasi
tentang pencatatan dan pelaporan pada Bidan Praktek Mandiri
7.
Menjelaskan
tentang bagaimana proses menjadi Bidan Delima
1.2.3. Manfaat
Praktis
Dapat meningkatkan serta menerapkan keterampilan dan ilmu yang diperoleh
dari institusi di Bidan Praktek Mandiri.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1. Konsep Dasar Bidan
Praktek Mandiri
2.1.2. Pengertian
Bidan
Praktek Mandiri (BPM) merupakan bentuk pelayanan kesehatan dibidang kesehatan
dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai
dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus
memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek
pada sarana
kesehatan atau program. (Imamah, 2012 : 01)
Bidan praktek mandiri mempunyai tanggung jawab besar
karena harus mempertanggungjawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini
Bidan Praktek Mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri.
Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya
penyimpangan etik. (Sofyan, dkk. 2006)
2.1.2. Tujuan
1.
Meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan kesehatan
ibu hamil, pertolongan persalinan, perawatan nifas, kesehatan bayi dan anak
balita, serta pelayanan dan konseling pemakaian kontrasepsi serta keluarga
berencana melalui upaya strategis.
2.
Terjaringnya seluruh kasus risiko tinggi
ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir untuk mendapatkan penanganan
yang memadai sesuai kasus dan rujukannya.
3.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembinaan
kesehatan ibu dan anak.
4.
Meningkatkan perilaku hidup sehat pada ibu, keluarga
dan masyarakat yang mendukung upaya penurunan angka kematian ibu dan angka
kematian bayi. (Ambarwati, 2010
: 02)
2.1.3. Persyaratan
Pendirian Bidan Praktek Mandiri
1.
Bidan dalam menjalankan praktek harus :
a.
Memiliki tempat dan ruangan praktek yang
memenuhi persyaratan kesehatan.
b.
Menyediakan tempat tidur untuk
persalinan minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur.
c.
Memiliki peralatan minimal sesuai dengan
ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku.
d.
Menyediakan obat-obatan sesuai dengan
ketentuan peralatan yang berlaku.
2.
Bidan yang menjalankan prakytek harus
mencantumkan izin praktek bidannya atau foto copy prakteknya diruang praktek, atau tempat yang mudah
dilihat.
3.
Bidan dalam prakteknya memperkerjakan
tenaga bidan yang lain, yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya
4.
Bidan yang menjalankan praktek harus harus mempunyai
peralatan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peralatan harus
tersedia ditempat prakteknya.
5.
Peralatan yang wajib dimilki dalam
menjalankan praktek bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan .
6.
Dalam menjalankan tugas bidan harus
serta mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain
dengan :
a.
Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan .
b.
Mengikuti kegiatan-kegiatan akademis dan
pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan pemerintah
maupun oleh organisasi profesi.
c.
Memelihara dan merawat peralatan yang
digunakan untuk praktek agar tetap siap dan berfungsi dengan baik.
Selain
itu juga harus memenuhi persyaratan bangunan yang meliputi :
a.
Papan nama
1.
Untuk membedakan setiap identitas maka
setiap bentuk pelayan medik dasar swasta harus mempunyai nama tertentu, yang
dapat diambil dari nama yang berjasa dibidang kesehatan, atau yang telah
meninggal atau nama lain yang sesuai dengan fungsinya.
2.
Ukuran papan nama seluas 1 x 1,5 meter.
3.
Tulisan blok warna hitam, dan dasarnya
warna putih.
4.
Pemasangan papan nama pada tempat yang
mudah dan jelas mudah terbaca oleh masyarakat .
b.
Tata ruang
1.
Setiap ruang priksa minimal memiliki
diameter 2 x 3 meter.
2.
Setiap bangunan pelayanan minimal
mempunyai ruang priksa, ruang adsministrasi/kegiatan lain sesuai kebutuhan,
ruang tunggu, dan kamar mandi/WC masing-masing 1 buah.
3.
Semua ruangan mempunyai ventilasi dan
penerangan/pencahayaan.
c.
Lokasi
1.
Mempunyai lokasi tersendiri yang telah
disetujui oleh pemerintah daerah setempat (tata kota), tidak berbaur dengan
kegiatan umum lainnya seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan
sejenisnya.
2.
Tidak dekat dengan lokasi bentuk
pelayanan sejenisnya dan juga agar sesuai fungsi sosialnya yang salah satu
fungsinya adalah mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
d.
Hak dan guna pakai.
1.
Mempunyai surat kepemilikan (surat hak
milik/surat hak guna pakai)
2.
Mempunyai surat hak guna (surat kontrak
bangunan) minimal 2 tahun.
2.1.4.
Pelayanan yang
Diberikan Bidan Praktek Mandiri
Dalam
bidan praktek mandiri memberikan pelayanan yang meliputi :
1.
Penyuluhan Kesehatan
2.
Konseling KB
3.
Antenatal
Care (senam hamil,
perawatan payudara)
4.
Asuhan Persalinan
5.
Perawatan Nifas (senam nifas)
6.
Perawatan Bayi
7.
Pelayanan KB ( IUD, AKBK, Suntik, Pil )
8.
Imunisasi ( Ibu dan Bayi )
9.
Kesehatan Reproduksi Remaja
10.
Perawatan Pasca Keguguran.
(Ambarwati,
2010 : 03)
Bidan Praktek Mandiri selain berfungsi
tempat pelayanan masyarakat terutama ibu dan anak, hendaknya dapat pula
berfungsi sebagai tempat pemberdayaan masyarakat yang juga berperan ikut serta
dalam kegiatan peran serta masyarakat, misalnya menjadi
ibu asuh dan
menjadi anggota organisasi kemasyarakatan.
(Ambarwati, 2010 : 04)
2.1.5.
Biaya Pelayanan di Bidan Praktek Mandiri
Ikatan Bidan Indonesia
( IBI ) tahun 2012 dan Dinas Kesehatan wilayah Jawa Timur telah menetapkan
biaya pelayanan yang di berikan bidan praktek mandiri untuk pelayanan
persalinan saja belum termasuk biaya perawataan bayi sebesar Rp 350.000 -
400.000. tetapi pada kenyataannya biaya tersebut tidak sesuai dengan patokan
yang telah di tetapkan, karena banyak faktor yang mempengaruhinya. Untuk biaya
perawatan bayi di bidan praktek mandiri sebesar Rp 150.000, biaya untuk
kontrasepsi IUD sebesar Rp 650.000, AKBK sebesar Rp 250.00, KB suntik sebesar
Rp 15.000 – 20.000, dan KB pil sebesar Rp 5.000 – 10.000.
(Hidayat, 2011 : 01)
2.2 Konsep
Dasar Bidan Delima
2.2.1. Pengertian
Bidan
Delima merupakan suatu program dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI), untuk meningkatkan kualitas pelayanan bidan
dalam memberikan yang terbaik, agar dapat memenuhi keinginan masyarakat. Dengan
misi membentuk Bidan Praktek Mandiri
(BPM) yang mampu
memberikan pelayanan berkualitas terbaik dalam bidang kesehatan reproduksi dan
keluarga berencana, bersahabat dan peduli terhadap kepentingan pelanggan, serta
memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan. (Farani, 2010 : 01)
1.
Pembinaan peningkatan kualitas pelayanan
bidan dalam lingkup Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi.
2.
Merk Dagang/Brand.
3.
Mempunyai standar kualitas, unggul,
khusus, bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak paten.
4.
Rekrutmen Bidan Delima ditetapkan dengan
kriteria, sistem,
dan proses baku yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.
5.
Menganut prinsip pengembangan diri atau self development, dan semangat tumbuh
bersama melalui dorongan dari diri sendiri, mempertahankan dan meningkatkan
kualitas, dapat memuaskan klien beserta keluarganya.
6.
Jaringan yang mencakup seluruh Bidan
Praktek Mandiri
dalam pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
(Farani,
2010 : 02)
2.2.2.
Tujuan
1.
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat.
2.
Meningkatkan profesionalitas Bidan.
3.
Mengembangkan kepemimpinan Bidan di
masyarakat.
4.
Meningkatkan cakupan pelayanan Kesehatan
Reproduksi dan Keluarga Berencana.
5.
Mempercepat penurunan angka kesakitan
dan kematian Ibu, Bayi dan Anak
2.2.3.
Pelayanan yang Diberikan Bidan Delima
Pelayanan yang diberikan oleh Bidan Delima sama dengan pelayanan yang
diberikan oleh Bidan Praktek Mandiri, karena Bidan Delima itu merupakan suatu
program yang ditetapkan oleh IBI untuk meningkatkan mutu pelayanan kebidanan
dan pelayanannya tersebut sudah teruji dan terseleksi,serta
mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai
tambah, lengkap, dan memiliki hak paten. Diharapkan mampu menciptakan pelayanan
berkualitas dalam Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana yang berlandaskan
kasih sayang, sopan santun, ramah-tamah, sentuhan yang manusiawi, terjangkau,
dengan tindakan kebidanan sesuai standar dan kode etik profesi. (Farani, 2010 : 02)
Dengan program yang diadakan tersebut diharapkan
bidan-bidan di Indonesia dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
Pelayanan yang diberikan misalnya untuk mendukung pembinaan peningkatan
kualitas pelayanan bidan dalam lingkup Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan
Reproduksi. Program Bidan Delima akan terus dikembangkan secara mandiri.
Sosialisasi terus dilaksanakan, yaitu memotivasi daerah atau propinsi lain, termasuk sosialisasi kepada
pemerintah daerah supaya mendukung dengan cara ada penyediaan anggaran
pemerintah daerah untuk program ini. Dengan dukungan berbagai pihak, IBI yakin
program ini akan berhasil.
(Farani, 2010 : 02)
2.2.4.
Proses Menjadi Bidan Delima
Ada beberapa tahap yang
harus dilalui seorang Bidan atau Bidan
Praktek Mandiri yang ingin menjadi Bidan Delima, yaitu :
1.
Untuk menjadi Bidan Delima, seorang
Bidan Praktek Mandiri
harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu : memiliki SIPB,
bersedia membayar iuran, bersedia membantu BPM menjadi Bidan Delima dan besedia
mentaati semua ketentuan yang berlaku.
2.
Melakukan pendaftaran di Pengurus
Cabang.
3.
Mengisi formulir pra kualifikasi.
4.
Belajar dari Buku Kajian Mandiri dan
mendapat bimbingan fasilitator.
5.
Divalidasi oleh fasilitator dan diberi
umpan balik.
(Farani, 2010
: 03)
Prosedur validasi standar dilakukan terhadap semua
jenis pelayanan yang diberikan oleh Bidan Praktek Mandiri yang bersangkutan.
Bagi yang lulus, yaitu yang telah memenuhi seluruh persyaratan minimal dan
presedur standar, diberikan sertifikat yang berlaku selama 5 tahun dan tanda
pengenal pin, apron (celemek) dan buku-buku. Bagi yang belum lulus, fasilitator
terus memantau
sampai berhasil lulus jadi Bidan Delima. (Farani, 2010 : 04)
2.3. Pencatatan
dan Pelaporan
2.3.1. Pengertian
Pencatatan adalah data tertulis dan merupakan data resmi tentang kondisi
kesehatan pasien dan perkembangannya . Pencatatan berguna untuk menggambarkan kejadian penting atau kritis, yang
dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan menghindari masalah yang
mungkin terjadi. Pencatatan juga
bisa digunakan sebagai rekam medik tentang pelayanan apa sajakah yang sudah
dilakukan oleh tenaga kesehatan selain itu
juga berfungsi sebagai bukti jika suatu saat tenaga kesehatan dituntut
oleh klien karena ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi,
jadi bisa dijadikan barang bukti untuk membela diri
tenaga kesehatan tersebut. (Handri, 2012 : 01)
Pelaporan adalah penyampaian informasi tentang kondisi dan perkembangan pasien secara
lisan kepada bidan/perawat lain atau kepada dokter atau tim kesehatan lainnya.
(Handri, 2012 : 01)
2.3.2. Tujuan Pencatatan dan
Pelaporan
Adapun tujuan pengadaan
pencatatan dan pelaporan pada setiap sarana kesehatan yaitu sebagai :
1.
Bukti Pelayanan
yang bermutu
2.
Tanggung jawab
legal terhadap pasien
3.
Informasi untuk
perlindungan tim kesehatan
4.
Pemenuhan
pelayanan Standar
5.
Sebagai sumber
dari statistic untuk standarisasi
6.
Sumber informasi
untuk data wajib
7.
Komunikasi untuk
konsep manajemen resiko
8.
Informasi untuk
pendidikan, pengalaman belajar
9.
Perlindungan hak
pasien
10.
Mendokumentasikan
tanggung jawab professional dan memelihara kerahasiaan
11.
Dokumen untuk
menjamin penggantian biaya kesehatan
12.
Dokumen untuk
perencanaan pelayanan dimasa yang akan dating
(Handri, 2012 : 02)
BAB III
PEMBAHASAN
Dalam kenyataannya, biaya-biaya yang ditetapkan oleh
dinas kesehatan memang sama namun terkadang juga ada selisih dan perbedaan
antara bidan praktek mandiri yang satu dengan yang lain, dikarenakan letak tempat serta lokasi
keberadaan bidan praktek mandiri sulit di jangkau. Dengan keberadaan lokasi yang
sulit di jangkau dan jauh membuka peluang bidan untuk menambah pelayanan
transportasi, misalnya ketika bidan tersebut menolong persalinan kemudian klien
minta diantar oleh penyediaan transportasi bidan, biaya tersebut merupakan
biaya tambahan dan tidak termasuk dalam biaya pengobatan serta persalinan.
Biaya berobat ataupun pelayanan asuhan-asuhan kebidanan
sudah ditentukan oleh kesepakatan naungan Dinas Kesehatan dan IBI, untuk bidan praktek mandiri patokan tarif di daerah
pedesaan yang ditetapkan untuk persalinan
sebesar 350.000 sampai 400.000 rupiah. Untuk imuninasi (dalam
bentuk paket) ditetapkan tarif seharga 10.000 rupiah. Pemeriksaan kehamilan
berkisar antara 17.000 (sudah termasuk pemberian vitamin plus kalsium). Harga pemeriksaan balita tahap awal sebesar 15.000-20.000. biaya untuk perawatan
nifas sebesar 700.000 itu sudah
termasuk perawatan bayi. biaya untuk kontrasepsi IUD sebesar Rp
650.000, AKBK sebesar Rp 250.00, KB suntik sebesar Rp 15.000 – 20.000, dan KB
pil sebesar Rp 5.000 – 10.000.
Dengan
fakta dan teori tersebut kemungkinan ada sebuah kendala yang dihadapi oleh
bidan, terkadang di daerah pelosok yang tidak dapat dijangkau dengan
kendaraan menjadikan rasa iba bidan,
apalagi daerah pelosok tersebut masyarakatnya dengan ekonomi menengah ke bawah,
sehingga tarif atau patokan harga yang telah ditetapkan oleh IBI tidak
dijadikan patokan oleh bidan untuk biaya persalinan tersebut. Sehingga biaya yang sudah di patokan tidan menjadikan sebuah
acuan untuk menarik biaya untuk pelayanan tersebut.
Tingginya permintaan masyarakat
terhadap peran aktif Bidan dalam memberikan pelayanan terus meningkat. Ini
merupakan bukti bahwa eksistensi Bidan di tengah masyarakat semakin memperoleh
kepercayaan, pengakuan dan penghargaan.
Berdasarkan hal inilah, Bidan dituntut untuk
selalu berusaha meningkatkan kemampuan sekaligus mempertahankan dan
meningkatkan kualitas pelayanannya termasuk pelayanan Keluarga Berencana dan
Kesehatan Reproduksi. Karena hanya melalui pelayanan berkualitas pelayanan yang
terbaik dan terjangkau yang diberikan oleh Bidan, kepuasan pelanggan baik
kepada individu, keluarga dan masyarakat dapat tercapai.
Pelayanan
yang di berikan di bidan praktek mandiri meliputi penyuluhan kesehatan,
konseling KB, antenatal care, asuhan persalinan, perawatan nifas, perawatan
bayi, pelayanan KB ( IUD, AKBK, Suntik, Pil ) , imunisasi ( ibu dan bayi ),
kesehatan reproduksi remaja, perawatan pasca keguguran. Selain itu bidan praktek mandiri melayani
pemeriksaan untuk orang yang sakit, kemudian memberi pelayanan kesehatan
terhadap WUS (Wanita
Usia Subur) serta LANSIA (Lanjut Usia). ( Imamah, 2011 : 01 )
Dengan pelayanan yang diberikan oleh bidan
praktek mandiri yang dilakukan sepenuh hati dan iklas oleh seorang bidan,
maka diharapkan
masyarakat menjadi nyaman dan puas dengan pelayanan yang diberikan bidan
tersebut. Dan sebaiknya tidak mengikut sertakan masalah yang sedang dihadapi
dengan keluarga dan klien, seharusnya bidan harus bisa bermain peran dalam
menghadapi klien. Kemudian pelayanan yang
sudah bermutu dan dan berkualitas tinggi tetap dipertahankan dan lebih memperbaiki dan melengkapi
kekurangan –kekurangan yang ada sehingga memberikan pelayanan yang bermutu
tinggi.
BAB IV
KESIMPULAN dan SARAN
4.1. Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa, Bidan Praktek Mandiri (BPM)
merupakan bentuk pelayanan kesehatan dibidang kesehatan dasar. Praktek bidan
adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan
kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan
kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek
Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek pada sarana kesehatan atau program.
4.2.
Saran
1.
Saran
bagi mahasiswa
Di harapkan bahwa makalah ini dapat
memberikan inspirasi, pengalaman, serta pengetahuan tentang Bidan Praktek
Mandiri.
2.
Saran
bagi institusi
Di harapkan institusi lebih
memberikan pengalaman serta pengetahuan tentang Bidan Praktek Mandiri sehingga mahasiswa menjadi lebih tahu.
DAFTAR PUSTAKA
Ambarwati,
Eniretna. 2010. Tugas-dan-Tanggungjawab-Bidan.
(http://enyretnaambarwati.blogspot.com/2010/02/tugas-dan-tanggungjawab-bidan-di.html). (diakses hari rabu, 20 Juni 2012)
Handri, Hany.
2011.Pencatatan-dan-Pelaporan-Kebidanan. (http://hanyhandri.blogspot.com/2011/11/pencatatan-dan-pelaporan-kebidanan.html)
(diakses hari jumat, 06 Juli 2012)
Hidayat, Febrinur. 2011. Archive.
(diakses hari rabu, tanggal 20 Juni 2012)
mamah. 2012. Perencanaan-Bidan-Praktek-Mandiri Bpm. (http://imamah03.blogdetik.com/2012/01/11/perencanaan-bidan-praktek-mandiri-bpm). (diakses hari sabtu,
tanggal 19 Mei 2012)
Nurmawati. 2010. Mutu Pelayanan Kebidanan. Trans Info Media : Jakarta
Komentar
Posting Komentar