MAKALAH KONSEP DASAR KEPERAWATAN
MAKALAH
KONSEP DASAR
KEPERAWATAN
DI SUSUN OLEH:
KELOMPOK 3
1.
Roudatul jannah
2.
Septa aryando
3.
Siti fatimah
4.
Siti warhamni
5.
Tia puspita
6.
Tri agung setiawan
7.
Tuhu prasetya
8.
Vania rachmiana
9.
Yokta wilardo
10.
Yosephine ines irawati
11.
Yulinda ika puspita
12.
Yustinus anggun dwinata
KEMENTERIAN
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLTEKKES KEMENKES
TANJUNG KARANG
JURUSAN KEPERAWATAN
TAHUN 2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis haturkan ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, atas berkat dan rahmat-Nyalah penulis dapat menyelesaikan makalah ini
dengan baik.
Makalah ini disusun sebagai bentuk pemenuhan tugas dalam
mata kuliah Konsep Dasar Keperawatan yang berjudulAspek Hukun dan Etika
Keperawatan. Kami juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu
dalam penyusunan makalah ini.Ibu
Tak ada gading yang tak retak, tak ada sesuatu pun yang
sempurna di dunia ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.
Oleh sebab itu, kami menantikan kritik dan saran dari pembaca sebagai perbaikan
pada masa mendatang.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para
pembaca untuk memperluas pengetahuan dan wawasan.
Bandarlampung, 10 November 2014
Penulis
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................i
DAFTAR
ISI...........................................................................................................................ii
BAB 1
PENDAHULUAN.......................................................................................................1
1.1
Latar
Belakang..................................................................................................................2
1.2
Rumusan
Masalah.............................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian profesi..................................................3
2.2.Perkembangan profesi keperawatan.........................................................3
2.3 Perkembangan profesialisme keperawatan......................................................................4
2.4 Cerminan
perawat profesional....................................................5
2.5 Etika dan Hukum keperawatan....................................................6
2.6Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02./MENKES/148/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik keperawatan....................................................7
2.7Hak dan
Kewajiban dalam etika profesi keperawatan ....................................................7
2.8Konsep Etika Profesi....................................................9
2.9Konsep Dasar Etika Keperawatan....................................................10
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan Saran............................................................................................11
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................12
ii
1.1
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Sebagai sebuah profesi yang masih
berusaha menunjukkan jati diri, profesi keperawatan dihadapkan pada banyak
tantangan. Tantangan ini bukan hanya dari eksternal tapi juga dari internal
profesi ini sendiri. Pembenahan internal yang meliputi empat dimensi domain
yaitu; Keperawatan, pelayanan keperawatan, asuhan keperawatan, dan praktik
keperawatan. Belum lagi tantangan eksternal berupa tuntutan akan adanya
registrasi, lisensi, sertifikasi, kompetensi dan perubahan pola penyakit,
peningkatan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban, perubahan sistem
pendidikan nasional, serta perubahan-perubahan pada supra sistem dan pranata
lain yang terkait.
Jika dianalisa lebih mendalam, ada
empat tantangan utama yang sangat menentukan terjadinya perubahan dan
perkembangan keperawatan di Indonesia, yang secara nyata dapat dirasakan
khususnya dalam sistem pendidikan keperawatan, yaitu (1) terjadinya pergeseran
pola masyarakat Indonesia; (2) Perkembangan IPTEK; (3) Globalisasi dalam
pelayanan kesehatan; dan (4) Tuntutan tekanan profesi keperawatan.
Di luar dari usaha pemantapan
kedudukan sebagai sebuah profesi, ada sebuah fenomena yang cukup mencengangkan.
Saat ini jumlah perawat yang menganggur di Indonesia ternyata cukup besar.
Hingga tahun 2005 mencapai 100 ribu orang. Ini disebabkan rendahnya pertumbuhan
rumah sakit dan lemah berbahasa asing. Padahal setiap tahun, dari 770 sekolah
perawat yang ada di Indonesia, lulusannya mencapai 25 ribu perawat. Ironisnya,
data WHO 2005 menunjukkan bahwa dunia justru kekurangan 2 juta perawat, baik di
AS, Eropa, Australia dan Timur Tengah.
Tantangan internal profesi
keperawatan adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga
keperawatan sejalan dengan telah disepakatinya keperawatan sebagai suatu
profesi pada lokakarya nasional keperawatan tahun 1983 sehingga keperawatan
dituntut untuk memberikan pelayanan yang bersifat profesional. Untuk menanamkan
pondasi dalam-dalam sebagai salah satu profesi yang diakui masyarakat, perawat
harus dapat menyuguhkan profesionalisme pelayanan keperawatan kepada
masyarakat. Hal ini berbanding lurus dengan kualitas SDM tenaga keperawatan.
Tantangan lain dari eksternal
profesi keperawatan adalah kesiapan profesi lain menerima paradigma baru yang
kita bawa. Perlu adanya kesediaan profesi kesehatan lain memberi kesempatan
pada perawat untuk berkembang dan membuktikan diri. Tentu saja bukanlah proses
yang mudah, karena tidak sedikit dokter yang memandang perawat, setinggi apapun
pendidikannya tetaplah seorang pembantu dokter yang bertugas menjalankan
perintah dokter, yang tidak punya inisiatif sampai perintah dokter diberikan.
Pada akhirnya untuk menjawab
tantangan-tantangan itu dibutuhkan komitmen dari semua pihak yang terkait
dengan profesi ini, organisasi profesi, lembaga pendidikan keperawatan juga
tidak kalah pentingnya peran serta pemerintah. Organisasi profesi dalam
menentukan standarisasi kompetensi dan melakukan pembinaan, lembaga pendidikan
dalam melahirkan perawat-perawat yang memiliki kualitas yang diharapkan serta
pemerintah sebagai fasilitator dan memiliki peran-peran strategis lainnya dalam
mewujudkan perubahan ini.
1
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah
dalam penulisan ini, yaitu:
• Bagaimana perkembangan profesi
keperawatan dimasa yang akan datang?
• Serta etika dan hukum yang
mendukungnya
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari
penulisan ini, yaitu:
• Dapat mengetahui perkembangan profesi
keperawatan di masa depan
• mengetahui etika dan hukum yang
mendukung profesi keperawatan
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang
ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan golongan
atau kelompok tertentu. Profesi sangat mementingkan kesejahteraan orang lain,
dalam konteks bahasan ini konsumen sebagai penerima jasa pelayanan keperawatan
professional.Menurut Webster profesi adalah pekerjaan yang memerlukan pendidikan
yang lama dan menyangkut ketrampilan intelaktual.
Kelly dan Joel, 1995 menjelaskan professional sebagai suatu karakter, spirit atau metode professional yang mencakup pendidikan dan kegiatan diberbagai kelompok okupasi yang angotanya berkeinginan menjadi professional. Professional merupakan suatu proses yang dinamis untuk memenuhi atau mengubah karakteristik kearah suatu profesi.
2.2 Perkembangan Profesi Keperawatan
Kelly dan Joel, 1995 menjelaskan professional sebagai suatu karakter, spirit atau metode professional yang mencakup pendidikan dan kegiatan diberbagai kelompok okupasi yang angotanya berkeinginan menjadi professional. Professional merupakan suatu proses yang dinamis untuk memenuhi atau mengubah karakteristik kearah suatu profesi.
2.2 Perkembangan Profesi Keperawatan
Istilah keperawatan sendiri dari
kata perawat. Konsep keperawatan sudah ada sejak awal adanya manusia yaitu
dengan munculnya naluri untuk merawat diri sendiri atau yang lebih sering dikenaldengan
Mother Instinc.
Sejak Zaman Purba
Pada masa ini, mereka percaya bahwa kekuatan mistis dapat mempengaruhi kehidupan manusia atau animisme, mereka beranggapan bahwa dengan adanya jiwa yang jahat maka akan menimbulkan kesakitan dan jiwa yang sehat dapat menimbulkan kesehatan atau kesejahteraan.
Peran perawat pada saat itu sebagai ibu yang merawat anggota keluarga yang sakit dengan memberikan perawatan fisik dan mengobati penyakit dengan dengan menghilangkan pengaruh jahat.
Sejak Zaman Purba
Pada masa ini, mereka percaya bahwa kekuatan mistis dapat mempengaruhi kehidupan manusia atau animisme, mereka beranggapan bahwa dengan adanya jiwa yang jahat maka akan menimbulkan kesakitan dan jiwa yang sehat dapat menimbulkan kesehatan atau kesejahteraan.
Peran perawat pada saat itu sebagai ibu yang merawat anggota keluarga yang sakit dengan memberikan perawatan fisik dan mengobati penyakit dengan dengan menghilangkan pengaruh jahat.
Setelah itu mulai bergeser ke
kepercayaan pada para dewa, yaitu mereka beranggapan bahwa penyakit timbul
diakibatkan karena kemarahan sang dewa dan cara menyembuhkannya dengan cara
berdiam diri di kuil sebagai tempat pemujaan dengan dibantu prisest.Setelah itu
maka berkembanglah rumah-rumah perawat, dan pada saat itu pula muncul istilah
keperawatan.Zaman Keagamaan Perkembangan keperawatana mulai bergeser kea rah
spiritual yaitu timbulnya rasa sakit disebabkan karena dosa atau kutukan Tuhan
Pada masa ini pusat perawatan berada di tempat ibadah dengan pemimpin agama
sebagai tabib yang mengobati pasien, sedangakan perawat sebagai budak yang
hanya membantu dan bekerja atas perintah pemimpin agama, sehingga perawat belum
diakui eksistensinya.
Zaman Masehi
Zaman Masehi
Keperawatan dimulai pada saat
perkembangan agama Nasrani. Pada waktu itu banyak dibentuk diakones atau
wanita-wanita yang mengunjungi orang sakit.
Didaratan timur tengah perkembangan keperawatan maju seiring perkembangan agama Islam. Keberhasilan Nabi Muhammad SAW dalam menyebarkan agama Islam diikuti pula dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa itu.
Dalam Alquran sendiri dituliskan betapa pentingnya menjaga kebersihan, makanan, lingkungan dan lain-lain.
Didaratan timur tengah perkembangan keperawatan maju seiring perkembangan agama Islam. Keberhasilan Nabi Muhammad SAW dalam menyebarkan agama Islam diikuti pula dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa itu.
Dalam Alquran sendiri dituliskan betapa pentingnya menjaga kebersihan, makanan, lingkungan dan lain-lain.
3
Dengan berkembangnya keperawatan dalam Islam sehingga
melahirkan tokoh Islam dalam keperawatan yakni Ibu Rufaidah.
Zaman
Permulaan Abad 21
Pada masa ini, yang awalnya masyarakat percaya pada factor keagamaan, berubah ke kekuasaan akibat dari saling berlomba memperebutkan tahta dengan cara apapun. Akibatnya tempat ibadah tidak lagi digunakan dengan untuk perawatan orang sakit.
Pada masa ini, yang awalnya masyarakat percaya pada factor keagamaan, berubah ke kekuasaan akibat dari saling berlomba memperebutkan tahta dengan cara apapun. Akibatnya tempat ibadah tidak lagi digunakan dengan untuk perawatan orang sakit.
Zaman
Perang Dunia
Florence Nightingale (1820-1910) menyadari akan pentingnya suatu sekolah untuk mendidik para perawat, ia mempunyai pandangan bahwa dalam mengembangkan keperawatan perlu disipakan pendidikan bagi perawat, ketentuan jam perawat, dan mempertimbangkan pedapat dari para perawat.
Florence Nightingale (1820-1910) menyadari akan pentingnya suatu sekolah untuk mendidik para perawat, ia mempunyai pandangan bahwa dalam mengembangkan keperawatan perlu disipakan pendidikan bagi perawat, ketentuan jam perawat, dan mempertimbangkan pedapat dari para perawat.
Florence menetapkan struktur dasar
di pendidikan perawat dengan mendirikan sekolah perawat, menetapkan tujuan
pendidikan perawat dan menetapkan pengetahuan yang harus dimiliki perawat.Sejak
saat inilah mulai berkembangnya keperawatan.
Masa Perang Dunia ke-2
Masa Perang Dunia ke-2
Dalam masa peperangan banyak
ditemukan berbagai bidang yang mengalami tekanan, termasuk di keperawatan.
Timbulnya tekanan bagi dunia penegetahuan dalam penerapan teknologi akibat
peperangan maka menyebabkan peningkatan diri dalam tindakan keperawatan.Pasca
Perang Dunia ke-2Dalam masa pasca perang dunia ke-2, pawa perawat mulai
bertindak. Diantaranya adanya tuntuan dari para perawat sehingga pada tahun
1948 di luar negeri perawat diakui sebagai profesi, sedangkan di Indonesia
perawat diakui sebagai profesi pada tahun 1983.Periode Tahun 1950Pada sekitar
tahun 50-an, perawat mulai berkembang khususnya dalam penataan system
pendidikan. Di Amerika sudah dimulai system pendidikan perawat setingkat Master
atau Doktoral. Selain itu penerapan proses keperawatan sudah mulai dikembangkan
dengan memberi pengertian bahwa perawatan adalah suatu proses yang dimulai dari
pengkajian, diagnosis, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
2.3 Perkembangan Profesionalisme
Keperawatan
Melihat catatan sejarah tentang awal
mula keberadaan perawat di Indonesia, yang diperkirakan baru bermula pada awal
abad ke 19, dimana disebutkan adanya perawat saat itu adalah dikarenakan adanya
upaya tenaga medis untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik
sehingga diperlukan tenaga yang dapat membantu atau tenaga pembantu. Tenaga
tersebut dididik menjadi seorang perawat melalui pendidikan magang yang
berorientasi pada penyakit dan cara pengobatannya. Sampai dengan perkembangan
keperawatan di Indonesia pada tahun 1983 PPNI melakukan Lokakarya Nasional
Keperawatan di Jakarta, melalui lokakarya tersebut perawat bertekad dan
bersepakat menyatakan diri bahwa keperawatan adalah suatu bidang keprofesian.
Perkembangan profesionalisme
keperawatan di Indonesia berjalan seiring dengan perkembangan pendidikan
keperawatan yang ada di Indonesia. Pengakuan perawat profesionalan pemula
adalah bagi mereka yang berlatar belakang pendidikan Diploma III keperawatan.
Program ini menghasilkan perawat generalis sebagai perawat professional pemula,
dikembangkan dengan landasan keilmuan yang cukup dan landasan professional yang
kokoh.
Perkembangan pendidikan keperawatan dalam rangka menuju tingkat keprofesionalitasan tidak cukup sampai di tingkat diploma saja,
Perkembangan pendidikan keperawatan dalam rangka menuju tingkat keprofesionalitasan tidak cukup sampai di tingkat diploma saja,
4
di ilhami keinginan dari profesi keperawatan
untuk terus mengembangkan pendidikan maka berdirilah PSIK FK-UI (1985) dan
kemudian disusul dengan pendirian program paska sarjana FIK UI (1999).
2.4 Cerminan Perawat Profesional
Cerminan
nilai professional perawat dalam praktik keperawatan dikelompokkan dalam nilai
intelektual dan nilai komitmen moral interpersonal, sebagai berikut :
1. Nilai intelektual
Nilai intelektual dalam prtaktik keperawatan terdiri dari
a. Body of Knowledge
b. Pendidikan spesialisasi (berkelanjutan)
c. Menggunakan pengetahuan dalam berpikir secara kritis dan kreatif.
2. Nilai komitmen moral
1. Nilai intelektual
Nilai intelektual dalam prtaktik keperawatan terdiri dari
a. Body of Knowledge
b. Pendidikan spesialisasi (berkelanjutan)
c. Menggunakan pengetahuan dalam berpikir secara kritis dan kreatif.
2. Nilai komitmen moral
Pelayanan
keperawatan diberikan dengan konsep altruistic, dan memperhatikan kode etik
keperawatan. Menurut Beauchamp & Walters (1989) pelayanan professional
terhadap masyarakat memerlukan integritas, komitmen moral dan tanggung jawab
etik.
Aspek moral yang harus menjadi landasan perilaku perawat adalah :
a. Beneficience
Perawat selalu mengupayakan keputusan yang dibuat berdasarkan keinginan melakukan yang terbaik dan tidak merugikan klien. (Johnstone, 1994)
b. Fair
Tidak mendeskriminasikan klien berdasarkan agama, ras, social budaya, keadaan ekonomi dan sebagainya, tetapi memprlakukan klien sebagai individu yang memerlukan bantuan dengan keunikan yang dimiliki.
Aspek moral yang harus menjadi landasan perilaku perawat adalah :
a. Beneficience
Perawat selalu mengupayakan keputusan yang dibuat berdasarkan keinginan melakukan yang terbaik dan tidak merugikan klien. (Johnstone, 1994)
b. Fair
Tidak mendeskriminasikan klien berdasarkan agama, ras, social budaya, keadaan ekonomi dan sebagainya, tetapi memprlakukan klien sebagai individu yang memerlukan bantuan dengan keunikan yang dimiliki.
c. Fidelity
Berperilaku caring (peduli, kasih sayang, perasaan ingin membantu), selalu berusaha menepati janji, memberikan harapan yang memadahi, komitmen moral serta memperhatikan kebutuhan spiritual klien.
2.5 ETIKA DAN HUKUM
Berperilaku caring (peduli, kasih sayang, perasaan ingin membantu), selalu berusaha menepati janji, memberikan harapan yang memadahi, komitmen moral serta memperhatikan kebutuhan spiritual klien.
2.5 ETIKA DAN HUKUM
MATERI HUKUM KESEHATAN DAN KEPERAWATAN
·
Pengertian hukum dan ruang lingkup
hukum kesehatan dan keperawatan
·
Prinsip hukum keperawatan
·
UU Nomor 36 tahun 2009
·
Hak dan kewajiban dalam tindakan
medis
PEMBIDANGAN HUKUM
·
Hukum tertulis dan tidak tertulis
·
Hukum perdata dan hukum publik
5
PANDANGAN PAKAR TENTANG HUKUM
Ø Keseluruhan
aturan hukum yang berhubngan dengan bidang pemeliharaan atau pelayanan
kesehatan
Ø Penerapan
peraturan-peraturan pelayanan kesehatan di bidang hukum perdata, hukum pidana,
dan hkum administrasi
UU NO. 36/2009 TENTANG KESEHATAN
TENAGA KESEHATAN/PERAWAT
v Harus
memiliki kualifikasi minimum
v Harus
memiliki kewenangan yang sesuai dengan keahlian, memiliki izin.
v Harus
memenuhi kode etik, standar profesi, hak pengguna yankes, standar pelayanan,
SOP
v Pemerintah
mengatur penempatan untuk pemerataan
v Untuk
kepentingan hukum: wajib periksa kesehatan dengan biaya di tanggung negara
v Dalam hal
di duga kelalaian, selesaikan dengan mediasi terlebih dahulu
UU N0. 44/2009 TENTANG RUMAH SAKIT
·
PASAL 13
1) Tenaga medis yang
melakukan praktik kedokteran di rumah sakit wajib memiliki surat ijin praktik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2) Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di rumah sakit wajib
memiliki izin sesuai dengan ketentan peraturan perundang-undangan
3) Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus
bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar
prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan
mengutamakan keselamatan paasien
4) Ketentuan mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan
sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2.6
PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.02.02/MENKES/148/2010 TENTANG IZIN DAN
PENYELENGGARAKAN PRAKTIK KEPERAWATAN
·
Merupakan pelaksanaan dari pasal 23
(5) UU No. 36 tahun 2010
·
Perawat adalah seseorang yang telah
lulus pendidikan perawat baik dalam maupun lar negeri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
KEWENANGAN
ü Kewenangan
perawat: hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan
kemampuan, tingkat pendidikan dan posisi di sarana kesehatan
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
·
Praktik keperawatan di laksanakan
pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat kedua, dan tingkat
ketiga
·
Ditujukan kepada: individu,
keluarga, kelompok dan masyarakat
6
·
Kegiatan:
Pelaksanaan asuhan keperawatan
Pelaksanaan upaya promotif,
preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat
Pelaksanaan tindakan keperawatan
komplemeter
PEMBERIAN OBAT-OBATAN
·
Pasal 8 (7)
Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan dapat
memberikan obat bebas dan obar bebas terbatas
TANGGUNG JAWAB
Ø Tanggung
jawab perawat: etik, disiplin, dan hukum
PRINSIP - PRINSIP ETIK
·
Prinsip otonomi setiap orang berhak
untuk melakukan atau memtuskan apa yang di kehendaki terhadap dirinya sendiri
·
Prinsip non maleficence berarti
dalam setiap tindakan jangan sampai merugikan orang lain
·
Prinsip benefience berisikan
kewajiban berbuat baik
·
Prinsip keadilan menjelaskan bahwa
dalam alokasi sumber daya sedapat mungkin harus diusahakan agar sampai merata
pembagiannya
HAK DAN KEWAJIBAN
·
HAK: kekuasaan / kewenangan yang di
miliki seseorang untuk mendapatkan atau memutuskan dalam berbuat sesesuatu
·
KEWAJIBAN: sesuatu yang hars di
perbuat atau harus di lakukan oleh seseorang
2.7 HAK DAN KEWAJIBAN DALAM ETIKA PROFESI
KEPERAWATAN
PERAN DAN ADVOKASI KEPERAWATAN
Memberi informasi dan memberi bantuan kepada pasien atas
keputsan apapun yang di buat pasien. Memberi informasi berarti menyediakan
penjelasan atau informasi sesuai yang di butuhkan pasien. Memberi bantuan
mengandng dua peran, yait peran aksi dan non aksi
UNDANG-UNDANG YANG ADA DI INDONESIA YANG BERKAITAN DENGAN
PRAKTIK KEPERAWATAN
1. UU No. 9 tahn 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
2. UU No. 6 tahun 1963, tentang tenaga kesehatan
3. UU kesehatan No. Tahun 1964, tentang wajib kerja paramedis
FUNGSI
HUKUM DAN PRAKTIK KEPERAWATAN
1. Memberikan kerangka untk menentukan tindakan keperawatan
mana yang sesuai dengan hukum
7
2. Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain
3. Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan
keperawatan mandiri
4. Membantu mempertahankan standar praktik keperawatan dengan
meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum
HAK DAN
KEWAJIBAN
A.
HAK PERAWAT
Dalam
melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik
keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar
yang harus di penuhi, di mana ada keseimbangan antara tuntunan profesi dengan
apa yang semestinya di dapatkan dari pengembangan tugas secara maksimal.
HAK-HAK PERAWAT
-
Hak perlindungan wanita
-
Hak mengendalikan praktik
keperawatan sesuai yang di atur oleh hukum
-
Hak mendapat upah yang layak
-
Hak bekerja di lingkungan yang baik
-
Hak terhadap pengembangan
profesional
-
Hak menyusun standar praktik dan
pendidikan keperawatan
B. KEWAJIBAN PERAWAT
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERAWAT
·
Wajib memiliki: SIP, SIK, SIPP
·
Menghormati hak pasien
·
Merujuk kasus yang tidak dapat di
tangani
·
Menyimpan rahasia pasien sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
·
Wajib memberikan informasi kepada
pasien sesuai dengan kewenangan
·
Meminta persetujuan setiap tindakan
yang akan di lakukan perawat sesai dengan kondisi pasien baik secara tertulis
maupun lisan
·
Mencatat semua tindakan keperawatan
secara akurat sesuai peraturan dan SOP
yang berlaku
·
Memakai standar profesi dan kode
etik perawat indonesia dalam melaksanakan praktik
·
Meningkatkan pengetahuan berdasarkan
IPTEK
·
Melakukan pertolongan darurat yang
mengancam jiwa sesuai dengan kewenangan
·
Melaksanakan program pemerintah
dalam meningkatkan derajad kesehatan masyarakat
·
Menaati semua peraturan
perundang-undangan
·
Menjaga hubungan kerja yang baik
antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lainnnya
8
2.8 KONSEP ETIKA PROFESI
PENGERTIAN ETIKA DAN ETIKA PROFESI
Etika berkaitan dengan konsep yang di miliki oleh individ
ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan yang telah di kerjakan itu salah
atau benar, buruk atau baik
ETIKA DAN ESTETIKA
Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan
mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
·
Norma hukum berasal dari hukum
·
Norma agama berasal dari agama
·
Norma sopan santun berasal dari
kehidupan sehari-hari
·
Norma moral berasala dari etika
Etiket menyangkut
cara melakukan perbuatan manusia. Etika menyangkut masalah apakah sebuah
perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh di lakukan.
·
Etika terhadap sesama
·
Etika terhadap keluarga
·
Etika terhadap profesi
·
Etika terhadap politik
·
Etika terhadap lingkungan hidup
·
Kritik ideologi
PROFESI, KODE ETIK DAN
PROFESIONALISME
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus
melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi
kebutuhan yang rumit dari manusia. Ciri utama profesi:
1. Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum
memasuki sebuah profesi
2. Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual, soft
skill, dan skill yang signifikan
3. Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting
kepada masyarakat.
KODE ETIK
·
Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya
·
Siftdan orientasi kode etik
hendaknya:
-
Singkat
-
Sederhana
-
Jelas dan konsisten
-
Masuk akal
-
Dapat di terima
-
Praktis dan dapat di laksanakan
9
-
Komprehensif dan lengkap
-
Positif dalam formulasinya
2.9 KONSEP DASAR ETIKA KEPERAWATAN
PENDAHULUAN
Etik adalah peraturan atau norma yang dapat di gunakan
sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik
dan yang buruk yang merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral
TIPE-TIPE ETIK
a. Bioetik
b. Clinical etik
c. Nursing ethis
PRINSIP-PRINSIP MORAL DALAM PRAKTIK
KEPERAWATAN
Mempunyai peran penting dalam menentukan perilaku etis dan
dalam pemecahan masalah etis.
a. Otonomi
Mengemukakan tentang hak seseorang
untuk menentukan memilih sesuatu yang terbaik bagi dirinya
b. Berbuat baik
Tidak menimbulkan bahaya bagi orang
lain. Dan mengatasi kondisi yang membahayakan bagi orang lain
c. Keadilan
Prinsip keadilan di butuhkan untuk
terapi yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip
moral, legal, dan kemanusiaan
d. Tidak merugikan
Prinsip ini berati tidak menimblkan
bahaya baik fisik maupun emosional
e. Kejujuran
Nilai ini di perlukan oleh pemberi
pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk
menyakinkan bahwa klien sangat mengerti
f. Fidelity
·
Memberi perhatian
·
Memberi pengharapan
·
Memberi kebebasan beribadah
·
Memberi klien sejahtera
g. Kerahasiaan
Aturan dalam prinsip kerahasiaan
adalah informasi tentang klien harus di jaga privasi klien. Segala sesuatu yang
terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh di baca dalam rangka
pengobatan klien. Tidak ada seorang pun dapat memperoleh informasi
tersebutkecuali jika di ijinkan oleh kien dengan bukti persetujuan
h. Akuntabilitas
Merpakan standar yang pasti bahwa
tindakan seorang profesional dapat di nilai dalam situasi yang tidak jelas atau
tanpa terkecuali
10
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari
uraian diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kondisi keperawatan
Indonesia masih jauh tertinggal dari negara-negara maju, bahkan dibandingkan
negara-negara ASEAN sekalipun. Kurangnya penghargaan pemerintah terhadap
perawat yang dibuktikan dengan pemberian gaji yang kecil padahal perawat
memiliki pekerjaan dan tanggung jawab yang besar adalah salah satu contoh. Gaji
kecil, yang bahkan tidak cukup untuk menutupi kebutuhan hidup, seringkali
membawa dampak pada profesionalisme kinerja perawat itu sendiri.
Perkembangan profesionalisme keperawatan di Indonesia berjalan seiring dengan perkembangan pendidikan keperawatan yang ada di Indonesia. Pengakuan perawat profesionalan pemula adalah bagi mereka yang berlatar belakang pendidikan Diploma III keperawatan. Program ini menghasilkan perawat generalis sebagai perawat professional pemula, dikembangkan dengan landasan keilmuan yang cukup dan landasan professional yang kokoh.
Perkembangan profesionalisme keperawatan di Indonesia berjalan seiring dengan perkembangan pendidikan keperawatan yang ada di Indonesia. Pengakuan perawat profesionalan pemula adalah bagi mereka yang berlatar belakang pendidikan Diploma III keperawatan. Program ini menghasilkan perawat generalis sebagai perawat professional pemula, dikembangkan dengan landasan keilmuan yang cukup dan landasan professional yang kokoh.
Perkembangan
pendidikan keperawatan dalam rangka menuju tingkat keprofesionalitasan tidak
cukup sampai di tingkat diploma saja, diilhami keinginan dari profesi
keperawatan untuk terus mengembangkan pendidikan maka berdirilah PSIK FK-UI
(1985) dan kemudian disusul dengan pendirian program paska sarjana FIK UI
(1999).
Profesi
keperawatan dihadapkan pada banyak tantangan. Salah satu dari tantangan
tersebut menjalankan tanggung jawab dan tanggung gugat sebagai perawat. Untuk
menjawab tantangan-tantangan itu dibutuhkan komitmen dari semua pihak yang
terkait dengan profesi ini, organisasi profesi, lembaga pendidikan keperawatan
juga tidak kalah pentingnya peran serta pemerintah. Dapat disimpulkan bahwa
menghadapi tantangan yang sangat berat, diperlukan perawat dengan sikap yang
selalu dilandasi oleh kaidah etik profesi. Upaya yang paling strategik untuk
dapat menghasilkan perawat pofesional melalui pendidikan keperawatan
profesional.
Peningkatan kualitas organisasi profesi keperawatan dapat dilakukan melalui berbagai cara dan pendekatan antara lain :
1. Mengembangkan system seleksi kepengurusan melalui penetapan kriteria dari berbagai aspek kemampuan, pendidikan, wawasan, pandangan tentang visi dan misi organisasi, dedikasi serta keseterdiaan waktu yang dimiliki untuk organisasi.
2. Memiliki serangkaian program yang kongkrit dan diterjemahkan melalui kegiatan organisasi dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah. Prioritas utama adalah program pendidikan berkelanjutan bagi para anggotanya.
3. Mengaktifkan fungsi collective bargaining, agar setiap anggota memperoleh penghargaan yang sesuai dengan pendidikan dan kompensasi masing-masing.
4. Mengembangkan program latihan kepemimpinan, sehingga tenaga keperawatan dapat berbicara banyak dan memiliki potensi untuk menduduki berbagai posisi di pemerintahan atau sector swasta.
5. Meningkatkan kegiatan bersama dengan organisasi profesi keperawatan di luar negeri, bukan anya untuk pengurus pusat saja tetapi juga mengikut sertakan pengurus daerah yang berpotensi untuk dikembangkan.
Peningkatan kualitas organisasi profesi keperawatan dapat dilakukan melalui berbagai cara dan pendekatan antara lain :
1. Mengembangkan system seleksi kepengurusan melalui penetapan kriteria dari berbagai aspek kemampuan, pendidikan, wawasan, pandangan tentang visi dan misi organisasi, dedikasi serta keseterdiaan waktu yang dimiliki untuk organisasi.
2. Memiliki serangkaian program yang kongkrit dan diterjemahkan melalui kegiatan organisasi dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah. Prioritas utama adalah program pendidikan berkelanjutan bagi para anggotanya.
3. Mengaktifkan fungsi collective bargaining, agar setiap anggota memperoleh penghargaan yang sesuai dengan pendidikan dan kompensasi masing-masing.
4. Mengembangkan program latihan kepemimpinan, sehingga tenaga keperawatan dapat berbicara banyak dan memiliki potensi untuk menduduki berbagai posisi di pemerintahan atau sector swasta.
5. Meningkatkan kegiatan bersama dengan organisasi profesi keperawatan di luar negeri, bukan anya untuk pengurus pusat saja tetapi juga mengikut sertakan pengurus daerah yang berpotensi untuk dikembangkan.
11
DAFTAR PUSTAKA
M. Muhammad, Siswanto. 2009. Trend
dan Perkembangan Kebutuhan Pelayanan Keperawatan dalam Persaingan Global. Dalam
Simposium Nasional Keperawatan Universitas Airlangga
Nursalam. 2008. Proses dan Dokumentasi Keperawatan. Edisi 2. Jakarta: Salemba Medika
Nursalam. 2007. Manajement Keperawatan. Konsep dan Praktik. Edisi 2. Jakarta. Salemba Medika
Nursalam. 2008. Proses dan Dokumentasi Keperawatan. Edisi 2. Jakarta: Salemba Medika
Nursalam. 2007. Manajement Keperawatan. Konsep dan Praktik. Edisi 2. Jakarta. Salemba Medika
12
Komentar
Posting Komentar