MAKALAH KONSEP DASAR KEPERAWATAN



MAKALAH
KONSEP DASAR KEPERAWATAN







DI SUSUN OLEH:
KELOMPOK 3
1.                  Roudatul jannah
2.                  Septa aryando
3.                  Siti fatimah
4.                  Siti warhamni
5.                  Tia puspita
6.                  Tri agung setiawan
7.                  Tuhu prasetya
8.                  Vania rachmiana
9.                  Yokta wilardo
10.              Yosephine ines irawati
11.              Yulinda ika puspita
12.              Yustinus anggun dwinata

KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLTEKKES KEMENKES TANJUNG KARANG
JURUSAN KEPERAWATAN
TAHUN 2014/2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis haturkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nyalah penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Makalah ini disusun sebagai bentuk pemenuhan tugas dalam mata kuliah Konsep Dasar Keperawatan yang berjudulAspek Hukun dan Etika Keperawatan. Kami juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.Ibu
Tak ada gading yang tak retak, tak ada sesuatu pun yang sempurna di dunia ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, kami menantikan kritik dan saran dari pembaca sebagai perbaikan pada masa mendatang.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca untuk memperluas pengetahuan dan wawasan.


Bandarlampung, 10 November 2014

                 Penulis











i


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................i
DAFTAR ISI...........................................................................................................................ii
BAB 1 PENDAHULUAN.......................................................................................................1
1.1  Latar Belakang..................................................................................................................2
1.2  Rumusan Masalah.............................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian profesi..................................................3
2.2.Perkembangan profesi keperawatan.........................................................3
2.3  Perkembangan profesialisme keperawatan......................................................................4
2.4  Cerminan perawat profesional....................................................5
2.5 Etika dan Hukum keperawatan....................................................6
2.6Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02./MENKES/148/2010 tentang izin dan            penyelenggaraan praktik keperawatan....................................................7
2.7Hak dan Kewajiban dalam etika profesi keperawatan ....................................................7
2.8Konsep Etika Profesi....................................................9
2.9Konsep Dasar Etika Keperawatan....................................................10


BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan Saran............................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................12

ii



1.1 BAB I
PENDAHULUAN


Sebagai sebuah profesi yang masih berusaha menunjukkan jati diri, profesi keperawatan dihadapkan pada banyak tantangan. Tantangan ini bukan hanya dari eksternal tapi juga dari internal profesi ini sendiri. Pembenahan internal yang meliputi empat dimensi domain yaitu; Keperawatan, pelayanan keperawatan, asuhan keperawatan, dan praktik keperawatan. Belum lagi tantangan eksternal berupa tuntutan akan adanya registrasi, lisensi, sertifikasi, kompetensi dan perubahan pola penyakit, peningkatan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban, perubahan sistem pendidikan nasional, serta perubahan-perubahan pada supra sistem dan pranata lain yang terkait.
Jika dianalisa lebih mendalam, ada empat tantangan utama yang sangat menentukan terjadinya perubahan dan perkembangan keperawatan di Indonesia, yang secara nyata dapat dirasakan khususnya dalam sistem pendidikan keperawatan, yaitu (1) terjadinya pergeseran pola masyarakat Indonesia; (2) Perkembangan IPTEK; (3) Globalisasi dalam pelayanan kesehatan; dan (4) Tuntutan tekanan profesi keperawatan.
Di luar dari usaha pemantapan kedudukan sebagai sebuah profesi, ada sebuah fenomena yang cukup mencengangkan. Saat ini jumlah perawat yang menganggur di Indonesia ternyata cukup besar. Hingga tahun 2005 mencapai 100 ribu orang. Ini disebabkan rendahnya pertumbuhan rumah sakit dan lemah berbahasa asing. Padahal setiap tahun, dari 770 sekolah perawat yang ada di Indonesia, lulusannya mencapai 25 ribu perawat. Ironisnya, data WHO 2005 menunjukkan bahwa dunia justru kekurangan 2 juta perawat, baik di AS, Eropa, Australia dan Timur Tengah.
Tantangan internal profesi keperawatan adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga keperawatan sejalan dengan telah disepakatinya keperawatan sebagai suatu profesi pada lokakarya nasional keperawatan tahun 1983 sehingga keperawatan dituntut untuk memberikan pelayanan yang bersifat profesional. Untuk menanamkan pondasi dalam-dalam sebagai salah satu profesi yang diakui masyarakat, perawat harus dapat menyuguhkan profesionalisme pelayanan keperawatan kepada masyarakat. Hal ini berbanding lurus dengan kualitas SDM tenaga keperawatan.
Tantangan lain dari eksternal profesi keperawatan adalah kesiapan profesi lain menerima paradigma baru yang kita bawa. Perlu adanya kesediaan profesi kesehatan lain memberi kesempatan pada perawat untuk berkembang dan membuktikan diri. Tentu saja bukanlah proses yang mudah, karena tidak sedikit dokter yang memandang perawat, setinggi apapun pendidikannya tetaplah seorang pembantu dokter yang bertugas menjalankan perintah dokter, yang tidak punya inisiatif sampai perintah dokter diberikan.
Pada akhirnya untuk menjawab tantangan-tantangan itu dibutuhkan komitmen dari semua pihak yang terkait dengan profesi ini, organisasi profesi, lembaga pendidikan keperawatan juga tidak kalah pentingnya peran serta pemerintah. Organisasi profesi dalam menentukan standarisasi kompetensi dan melakukan pembinaan, lembaga pendidikan dalam melahirkan perawat-perawat yang memiliki kualitas yang diharapkan serta pemerintah sebagai fasilitator dan memiliki peran-peran strategis lainnya dalam mewujudkan perubahan ini.

1

1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini, yaitu:
         Bagaimana perkembangan profesi keperawatan dimasa yang akan datang?
         Serta etika dan hukum yang mendukungnya


1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan ini, yaitu:
         Dapat mengetahui perkembangan profesi keperawatan di masa depan
         mengetahui etika dan hukum yang mendukung profesi keperawatan






























2




BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Profesi sangat mementingkan kesejahteraan orang lain, dalam konteks bahasan ini konsumen sebagai penerima jasa pelayanan keperawatan professional.Menurut Webster profesi adalah pekerjaan yang memerlukan pendidikan yang lama dan menyangkut ketrampilan intelaktual.
Kelly dan Joel, 1995 menjelaskan professional sebagai suatu karakter, spirit atau metode professional yang mencakup pendidikan dan kegiatan diberbagai kelompok okupasi yang angotanya berkeinginan menjadi professional. Professional merupakan suatu proses yang dinamis untuk memenuhi atau mengubah karakteristik kearah suatu profesi.

2.2 Perkembangan Profesi Keperawatan
Istilah keperawatan sendiri dari kata perawat. Konsep keperawatan sudah ada sejak awal adanya manusia yaitu dengan munculnya naluri untuk merawat diri sendiri atau yang lebih sering dikenaldengan Mother Instinc.
Sejak Zaman Purba
Pada masa ini, mereka percaya bahwa kekuatan mistis dapat mempengaruhi kehidupan manusia atau animisme, mereka beranggapan bahwa dengan adanya jiwa yang jahat maka akan menimbulkan kesakitan dan jiwa yang sehat dapat menimbulkan kesehatan atau kesejahteraan.
Peran perawat pada saat itu sebagai ibu yang merawat anggota keluarga yang sakit dengan memberikan perawatan fisik dan mengobati penyakit dengan dengan menghilangkan pengaruh jahat.
Setelah itu mulai bergeser ke kepercayaan pada para dewa, yaitu mereka beranggapan bahwa penyakit timbul diakibatkan karena kemarahan sang dewa dan cara menyembuhkannya dengan cara berdiam diri di kuil sebagai tempat pemujaan dengan dibantu prisest.Setelah itu maka berkembanglah rumah-rumah perawat, dan pada saat itu pula muncul istilah keperawatan.Zaman Keagamaan Perkembangan keperawatana mulai bergeser kea rah spiritual yaitu timbulnya rasa sakit disebabkan karena dosa atau kutukan Tuhan Pada masa ini pusat perawatan berada di tempat ibadah dengan pemimpin agama sebagai tabib yang mengobati pasien, sedangakan perawat sebagai budak yang hanya membantu dan bekerja atas perintah pemimpin agama, sehingga perawat belum diakui eksistensinya.
Zaman Masehi
Keperawatan dimulai pada saat perkembangan agama Nasrani. Pada waktu itu banyak dibentuk diakones atau wanita-wanita yang mengunjungi orang sakit.
Didaratan timur tengah perkembangan keperawatan maju seiring perkembangan agama Islam. Keberhasilan Nabi Muhammad SAW dalam menyebarkan agama Islam diikuti pula dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa itu.
Dalam Alquran sendiri dituliskan betapa pentingnya menjaga kebersihan, makanan, lingkungan dan lain-lain.


3
Dengan berkembangnya keperawatan dalam Islam sehingga melahirkan tokoh Islam dalam keperawatan yakni Ibu Rufaidah.
Zaman Permulaan Abad 21
Pada masa ini, yang awalnya masyarakat percaya pada factor keagamaan, berubah ke kekuasaan akibat dari saling berlomba memperebutkan tahta dengan cara apapun. Akibatnya tempat ibadah tidak lagi digunakan dengan untuk perawatan orang sakit.
Zaman Perang Dunia
Florence Nightingale (1820-1910) menyadari akan pentingnya suatu sekolah untuk mendidik para perawat, ia mempunyai pandangan bahwa dalam mengembangkan keperawatan perlu disipakan pendidikan bagi perawat, ketentuan jam perawat, dan mempertimbangkan pedapat dari para perawat.
Florence menetapkan struktur dasar di pendidikan perawat dengan mendirikan sekolah perawat, menetapkan tujuan pendidikan perawat dan menetapkan pengetahuan yang harus dimiliki perawat.Sejak saat inilah mulai berkembangnya keperawatan.
Masa Perang Dunia ke-2
Dalam masa peperangan banyak ditemukan berbagai bidang yang mengalami tekanan, termasuk di keperawatan. Timbulnya tekanan bagi dunia penegetahuan dalam penerapan teknologi akibat peperangan maka menyebabkan peningkatan diri dalam tindakan keperawatan.Pasca Perang Dunia ke-2Dalam masa pasca perang dunia ke-2, pawa perawat mulai bertindak. Diantaranya adanya tuntuan dari para perawat sehingga pada tahun 1948 di luar negeri perawat diakui sebagai profesi, sedangkan di Indonesia perawat diakui sebagai profesi pada tahun 1983.Periode Tahun 1950Pada sekitar tahun 50-an, perawat mulai berkembang khususnya dalam penataan system pendidikan. Di Amerika sudah dimulai system pendidikan perawat setingkat Master atau Doktoral. Selain itu penerapan proses keperawatan sudah mulai dikembangkan dengan memberi pengertian bahwa perawatan adalah suatu proses yang dimulai dari pengkajian, diagnosis, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.

2.3 Perkembangan Profesionalisme Keperawatan
Melihat catatan sejarah tentang awal mula keberadaan perawat di Indonesia, yang diperkirakan baru bermula pada awal abad ke 19, dimana disebutkan adanya perawat saat itu adalah dikarenakan adanya upaya tenaga medis untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik sehingga diperlukan tenaga yang dapat membantu atau tenaga pembantu. Tenaga tersebut dididik menjadi seorang perawat melalui pendidikan magang yang berorientasi pada penyakit dan cara pengobatannya. Sampai dengan perkembangan keperawatan di Indonesia pada tahun 1983 PPNI melakukan Lokakarya Nasional Keperawatan di Jakarta, melalui lokakarya tersebut perawat bertekad dan bersepakat menyatakan diri bahwa keperawatan adalah suatu bidang keprofesian.
Perkembangan profesionalisme keperawatan di Indonesia berjalan seiring dengan perkembangan pendidikan keperawatan yang ada di Indonesia. Pengakuan perawat profesionalan pemula adalah bagi mereka yang berlatar belakang pendidikan Diploma III keperawatan. Program ini menghasilkan perawat generalis sebagai perawat professional pemula, dikembangkan dengan landasan keilmuan yang cukup dan landasan professional yang kokoh.
Perkembangan pendidikan keperawatan dalam rangka menuju tingkat keprofesionalitasan tidak cukup sampai di tingkat diploma saja,
4
 di ilhami keinginan dari profesi keperawatan untuk terus mengembangkan pendidikan maka berdirilah PSIK FK-UI (1985) dan kemudian disusul dengan pendirian program paska sarjana FIK UI (1999).

2.4 Cerminan Perawat Profesional
Cerminan nilai professional perawat dalam praktik keperawatan dikelompokkan dalam nilai intelektual dan nilai komitmen moral interpersonal, sebagai berikut :
1. Nilai intelektual
Nilai intelektual dalam prtaktik keperawatan terdiri dari
a. Body of Knowledge
b. Pendidikan spesialisasi (berkelanjutan)
c. Menggunakan pengetahuan dalam berpikir secara kritis dan kreatif.
2. Nilai komitmen moral
Pelayanan keperawatan diberikan dengan konsep altruistic, dan memperhatikan kode etik keperawatan. Menurut Beauchamp & Walters (1989) pelayanan professional terhadap masyarakat memerlukan integritas, komitmen moral dan tanggung jawab etik.
Aspek moral yang harus menjadi landasan perilaku perawat adalah :
a. Beneficience
Perawat selalu mengupayakan keputusan yang dibuat berdasarkan keinginan melakukan yang terbaik dan tidak merugikan klien. (Johnstone, 1994)
b. Fair
Tidak mendeskriminasikan klien berdasarkan agama, ras, social budaya, keadaan ekonomi dan sebagainya, tetapi memprlakukan klien sebagai individu yang memerlukan bantuan dengan keunikan yang dimiliki.
c. Fidelity
Berperilaku caring (peduli, kasih sayang, perasaan ingin membantu), selalu berusaha menepati janji, memberikan harapan yang memadahi, komitmen moral serta memperhatikan kebutuhan spiritual klien.


2.5  ETIKA DAN HUKUM

 MATERI HUKUM KESEHATAN DAN KEPERAWATAN
·         Pengertian hukum dan ruang lingkup hukum kesehatan dan keperawatan
·         Prinsip hukum keperawatan
·         UU Nomor 36 tahun 2009
·         Hak dan kewajiban dalam tindakan medis

PEMBIDANGAN HUKUM
·         Hukum tertulis dan tidak tertulis
·         Hukum perdata dan hukum publik



5

PANDANGAN PAKAR TENTANG HUKUM
Ø  Keseluruhan aturan hukum yang berhubngan dengan bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan
Ø  Penerapan peraturan-peraturan pelayanan kesehatan di bidang hukum perdata, hukum pidana, dan hkum administrasi

UU NO. 36/2009 TENTANG KESEHATAN TENAGA KESEHATAN/PERAWAT
v  Harus memiliki kualifikasi minimum
v  Harus memiliki kewenangan yang sesuai dengan keahlian, memiliki izin.
v  Harus memenuhi kode etik, standar profesi, hak pengguna yankes, standar pelayanan, SOP
v  Pemerintah mengatur penempatan untuk pemerataan
v  Untuk kepentingan hukum: wajib periksa kesehatan dengan biaya di tanggung negara
v  Dalam hal di duga kelalaian, selesaikan dengan mediasi terlebih dahulu

UU N0. 44/2009 TENTANG RUMAH SAKIT
·         PASAL 13
1)      Tenaga medis  yang melakukan praktik kedokteran di rumah sakit wajib memiliki surat ijin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2)      Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di rumah sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentan peraturan perundang-undangan
3)      Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan paasien
4)      Ketentuan mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2.6 PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.02.02/MENKES/148/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAKAN PRAKTIK KEPERAWATAN 

·         Merupakan pelaksanaan dari pasal 23 (5) UU No. 36 tahun 2010
·         Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik dalam maupun lar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan

KEWENANGAN    
ü  Kewenangan perawat: hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan dan posisi di sarana kesehatan

PENYELENGGARAAN PRAKTIK
·         Praktik keperawatan di laksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat kedua, dan tingkat ketiga
·         Ditujukan kepada: individu, keluarga, kelompok dan masyarakat


6

·         Kegiatan:
      Pelaksanaan asuhan keperawatan
      Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat
      Pelaksanaan tindakan keperawatan komplemeter

PEMBERIAN OBAT-OBATAN
·         Pasal 8 (7)
Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan dapat memberikan obat bebas dan obar bebas terbatas

        TANGGUNG JAWAB
Ø  Tanggung jawab perawat: etik, disiplin, dan hukum

PRINSIP - PRINSIP ETIK
·         Prinsip otonomi setiap orang berhak untuk melakukan atau memtuskan apa yang di kehendaki terhadap dirinya sendiri
·         Prinsip non maleficence berarti dalam setiap tindakan jangan sampai merugikan orang lain
·         Prinsip benefience berisikan kewajiban berbuat baik
·         Prinsip keadilan menjelaskan bahwa dalam alokasi sumber daya sedapat mungkin harus diusahakan agar sampai merata pembagiannya

HAK DAN KEWAJIBAN
·         HAK: kekuasaan / kewenangan yang di miliki seseorang untuk mendapatkan atau memutuskan dalam berbuat sesesuatu
·         KEWAJIBAN: sesuatu yang hars di perbuat atau harus di lakukan oleh seseorang


2.7  HAK DAN KEWAJIBAN DALAM ETIKA PROFESI KEPERAWATAN

PERAN DAN ADVOKASI KEPERAWATAN

Memberi informasi dan memberi bantuan kepada pasien atas keputsan apapun yang di buat pasien. Memberi informasi berarti menyediakan penjelasan atau informasi sesuai yang di butuhkan pasien. Memberi bantuan mengandng dua peran, yait peran aksi dan non aksi

UNDANG-UNDANG YANG ADA DI INDONESIA YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK KEPERAWATAN
1.       UU No. 9 tahn 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
2.       UU No. 6 tahun 1963, tentang tenaga kesehatan
3.       UU kesehatan No. Tahun 1964, tentang wajib kerja paramedis

FUNGSI HUKUM DAN PRAKTIK KEPERAWATAN
1.       Memberikan kerangka untk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum
7

2.       Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain
3.       Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri
4.       Membantu mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum


HAK DAN KEWAJIBAN

A.  HAK PERAWAT
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus di penuhi, di mana ada keseimbangan antara tuntunan profesi dengan apa yang semestinya di dapatkan dari pengembangan tugas secara maksimal.

HAK-HAK PERAWAT
-          Hak perlindungan wanita
-          Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang di atur oleh hukum
-          Hak mendapat upah yang layak
-          Hak bekerja di lingkungan yang baik
-          Hak terhadap pengembangan profesional
-          Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan

B. KEWAJIBAN PERAWAT
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERAWAT
·         Wajib memiliki: SIP, SIK, SIPP
·         Menghormati hak pasien
·         Merujuk kasus yang tidak dapat di tangani
·         Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan
·         Wajib memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan
·         Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan di lakukan perawat sesai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun lisan

·         Mencatat semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP  yang berlaku
·         Memakai standar profesi dan kode etik perawat indonesia dalam melaksanakan praktik
·         Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK
·         Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dengan kewenangan
·         Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajad kesehatan masyarakat
·         Menaati semua peraturan perundang-undangan
·         Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lainnnya



8
2.8  KONSEP ETIKA PROFESI
PENGERTIAN ETIKA DAN ETIKA PROFESI
Etika berkaitan dengan konsep yang di miliki oleh individ ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan yang telah di kerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik

ETIKA DAN ESTETIKA
Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
·         Norma hukum berasal dari hukum
·         Norma agama berasal dari agama
·         Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari
·         Norma moral berasala dari etika

Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh di lakukan.
·         Etika terhadap sesama
·         Etika terhadap keluarga
·         Etika terhadap profesi
·         Etika terhadap politik
·         Etika terhadap lingkungan hidup
·         Kritik ideologi

PROFESI, KODE ETIK DAN PROFESIONALISME
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia. Ciri utama profesi:
1.       Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi
2.       Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual, soft skill, dan skill yang signifikan
3.       Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.


KODE ETIK
·         Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya

·         Siftdan orientasi kode etik hendaknya:
-          Singkat
-          Sederhana
-          Jelas dan konsisten
-          Masuk akal
-          Dapat di terima
-          Praktis dan dapat di laksanakan
9

-          Komprehensif dan lengkap
-          Positif dalam formulasinya

2.9  KONSEP DASAR ETIKA KEPERAWATAN

PENDAHULUAN
Etik adalah peraturan atau norma yang dapat di gunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan yang buruk yang merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral

TIPE-TIPE ETIK
a.       Bioetik
b.      Clinical etik
c.       Nursing ethis

PRINSIP-PRINSIP MORAL DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
Mempunyai peran penting dalam menentukan perilaku etis dan dalam pemecahan masalah etis.
a.       Otonomi
Mengemukakan tentang hak seseorang untuk menentukan memilih sesuatu yang terbaik bagi dirinya
b.      Berbuat baik
Tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain. Dan mengatasi kondisi yang membahayakan bagi orang lain
c.       Keadilan
Prinsip keadilan di butuhkan untuk terapi yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal, dan kemanusiaan
d.      Tidak merugikan
Prinsip ini berati tidak menimblkan bahaya baik fisik maupun emosional
e.      Kejujuran
Nilai ini di perlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk menyakinkan bahwa klien sangat mengerti
f.        Fidelity
·         Memberi perhatian
·         Memberi pengharapan
·         Memberi kebebasan beribadah
·         Memberi klien sejahtera
g.       Kerahasiaan
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus di jaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh di baca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorang pun dapat memperoleh informasi tersebutkecuali jika di ijinkan oleh kien dengan bukti persetujuan
h.      Akuntabilitas
Merpakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat di nilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali
10
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Dari uraian diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kondisi keperawatan Indonesia masih jauh tertinggal dari negara-negara maju, bahkan dibandingkan negara-negara ASEAN sekalipun. Kurangnya penghargaan pemerintah terhadap perawat yang dibuktikan dengan pemberian gaji yang kecil padahal perawat memiliki pekerjaan dan tanggung jawab yang besar adalah salah satu contoh. Gaji kecil, yang bahkan tidak cukup untuk menutupi kebutuhan hidup, seringkali membawa dampak pada profesionalisme kinerja perawat itu sendiri.
Perkembangan profesionalisme keperawatan di Indonesia berjalan seiring dengan perkembangan pendidikan keperawatan yang ada di Indonesia. Pengakuan perawat profesionalan pemula adalah bagi mereka yang berlatar belakang pendidikan Diploma III keperawatan. Program ini menghasilkan perawat generalis sebagai perawat professional pemula, dikembangkan dengan landasan keilmuan yang cukup dan landasan professional yang kokoh.
Perkembangan pendidikan keperawatan dalam rangka menuju tingkat keprofesionalitasan tidak cukup sampai di tingkat diploma saja, diilhami keinginan dari profesi keperawatan untuk terus mengembangkan pendidikan maka berdirilah PSIK FK-UI (1985) dan kemudian disusul dengan pendirian program paska sarjana FIK UI (1999).
Profesi keperawatan dihadapkan pada banyak tantangan. Salah satu dari tantangan tersebut menjalankan tanggung jawab dan tanggung gugat sebagai perawat. Untuk menjawab tantangan-tantangan itu dibutuhkan komitmen dari semua pihak yang terkait dengan profesi ini, organisasi profesi, lembaga pendidikan keperawatan juga tidak kalah pentingnya peran serta pemerintah. Dapat disimpulkan bahwa menghadapi tantangan yang sangat berat, diperlukan perawat dengan sikap yang selalu dilandasi oleh kaidah etik profesi. Upaya yang paling strategik untuk dapat menghasilkan perawat pofesional melalui pendidikan keperawatan profesional.
Peningkatan kualitas organisasi profesi keperawatan dapat dilakukan melalui berbagai cara dan pendekatan antara lain :
1. Mengembangkan system seleksi kepengurusan melalui penetapan kriteria dari berbagai aspek kemampuan, pendidikan, wawasan, pandangan tentang visi dan misi organisasi, dedikasi serta keseterdiaan waktu yang dimiliki untuk organisasi.
2. Memiliki serangkaian program yang kongkrit dan diterjemahkan melalui kegiatan organisasi dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah. Prioritas utama adalah program pendidikan berkelanjutan bagi para anggotanya.
3. Mengaktifkan fungsi collective bargaining, agar setiap anggota memperoleh penghargaan yang sesuai dengan pendidikan dan kompensasi masing-masing.
4. Mengembangkan program latihan kepemimpinan, sehingga tenaga keperawatan dapat berbicara banyak dan memiliki potensi untuk menduduki berbagai posisi di pemerintahan atau sector swasta.
5. Meningkatkan kegiatan bersama dengan organisasi profesi keperawatan di luar negeri, bukan anya untuk pengurus pusat saja tetapi juga mengikut sertakan pengurus daerah yang berpotensi untuk dikembangkan.


11
DAFTAR PUSTAKA

M. Muhammad, Siswanto. 2009. Trend dan Perkembangan Kebutuhan Pelayanan Keperawatan dalam Persaingan Global. Dalam Simposium Nasional Keperawatan Universitas Airlangga

Nursalam. 2008. Proses dan Dokumentasi Keperawatan. Edisi 2. Jakarta: Salemba Medika

Nursalam. 2007. Manajement Keperawatan. Konsep dan Praktik. Edisi 2. Jakarta. Salemba Medika



































12

Komentar

Postingan Populer