SISTEM INFORMASI KESEHATAN (PENGELOMPOKAN DATA DASAR MENURUT BLUM)



SISTEM INFORMASI KESEHATAN
(PENGELOMPOKAN DATA DASAR MENURUT BLUM)




index.jpeg



Disusun Oleh
Kelompok 10 :

Denty Alvita Sari       13244010
Fina Eka Aulia          13244017
Sely Yolandina          13244029



POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNGKARANG
JURUSAN KEBIDANAN
DIV KEBIDANAN TANJUNGKARANG
2015/2016


KATA PENGANTAR


Puji syukur kepada Tuhan yang Maha Esa karena berkat-Nya makalah ini dapat diselesaikan tepat waktu dan berjalan dengan baik.  Makalah ini berupa pemgumpulan data dan referensi sehingga dapat terkumpul dan tersusun dengan baik dan bermakna.
Penulis ingin mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada orang tua, serta teman-teman yang atas dukungannya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancer dan tepat waktu.
Penulis mengharapkan agar makalah ini dapat sangat bermanfaat bagi para pembaca, terutama bagi mahasiswa Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang sehingga dapat mengerti dan memahami tentang pengorganisasian dan pengembangan masyarakat.




Bandar Lampung, Oktober 2015



                                                                                                Penulis













DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR .............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  LatarBelakang.................................................................................................... 1
1.2  RumusanMasalah............................................................................................... 1
1.3  Tujuan................................................................................................................ 1

BAB II PEMBAHASAN
2.1       Data Status Kesehatan (Statistik Derajat Kesehatan) ...............................2             
2.2       Data Kependudukan (Statistik Vital Dan Kependudukan )...................... 5

2.3       Data Pelayanan Kesehatan (Statistik Pelayanan Kesehatan).................... 8

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................................ 13
3.2 Saran ................................................................................................................. 13

DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LatarBelakang

Pada dasarnya ada dua tugas utama suatu Negara yakni (1) mengatur dan mengendalikan kekuatan-kekuatan sosial agar tidak bertentangan dan membahayakan, (2) mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia, golongan-golongan ke arah pencapaian tujuan masyarakat.
Dalam pembukaan UUD 1945 secara tegas dinyatakan bahwa tugas umum pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Manajemen pelayanan kesehatan masyarakat yang diusung dalam makalah ini akan membahas tentang pemahaman pelayanan, konsepsi wawasan pelayanan, karakteristik pelayanan, pengelolaan pelayanan masyarakat yang memusakan. Sehingga, diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman kita serta mampu diimplementasikan dibidang kesehatan masyarakat supaya memberikan manfaat ke semua pihak termasuk kita sendiri sebagai calon Ahli Kesehatan Masyarakat.


1.2  RumusanMasalah

1.      Apa yang dimaksud dengan data status kesehatan masyarakat ?
2.      Apa yang dimaksud dengan data kependudukan ?
3.      Apa yang dimaksud dengan data pelayanan kesehatan ?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan data status kesehatan masyarakat.
2.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan data kependudukan.
3.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan data pelayanan kesehatan


BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Data Status Kesehatan (Statistik Derajat Kesehatan)

Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI (Pusdatin Kemenkes RI) telah menerbitkan buku Data Dasar Puskesmas 2013. Data Puskesmas dikumpulkan dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Seperti ketahui pada Puskesmas memegang peran pemberi pelayanan kesehatan di tingakt pertama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat sebagai penerima layanan. Selain itu, Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
Informasi yang lengkap tentang Puskesmas, di antaranya berkaitan dengan kondisi bangunan Puskesmas dan sarananya, kondisi jaringan Puskesmas, dan tenaga di Puskesmas penting diketahui untuk upaya meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat. Data-data mengenai Puskesmas digunakan pula sebagai masukan pengambilan keputusan dalam proses manajemen pembangunan Puskesmas di setiap jenjang administrasi kesehatan.
Buku Data Dasar Puskesmas diterbitkan dengan tujuan mendapatkan data dasar Puskesmas yang terbaru atau kondisi terkini untuk kebutuhan evaluasi dan pengambilan keputusan di seluruh jenjang administratif pemangku kepentingan kesehatan serta seluruh pihak yang membutuhkannya. Data yang disajikan berupa data agregat provinsi dan kabupaten/kota bukan per Puskesmas. Untuk melihat Puskesmas per individu dapat dilihat pada aplikasi komunikasi data di www.siknasonline.depkes.go.id. Data yang disajikan dalam buku ini berupa jumlah Puskesmas, kondisi Puskesmas, jumlah Puskesmas PONED, jumlah tempat tidur, sumber air, sumber listrik, kondisi rumah medis, jumlah dan kondisi Puskesmas pembantu, jumlah polindes/poskesdes, jumlah dan kondisi Puskesmas keliling, jumlah dan kondisi kendaraan operasional Puskesmas, dan jumlah tenaga yang ada di Puskesmas.
Data dan informasi Puskesmas di Papua dapat dilihat setiap kabupaten/kota disamping per provinsi. Data Puskesmas terkait dengan jumlah tempat tidur, sumber air, sumber listrik, dan kondisi rumah medis tidak tersedia dalam buku ini. Walaupun demikian data yang tersedia dapat memberikan gambara mengenai kondisi Puskesmas di Kabupten/Kota. Berikut data yang Puskesmas di Provinsi Papua dan 4 kabupaten/kota yang menjadi wilayah dampingan PML Papua.

-          Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI ) tahun 2012
Hasil Survei Demografi dan Kesehan Indonesia (SDKI) yang dilaksanakan pada Mei hingga Agustus 2012 telah dirilis pekan lalu (25 September). Survei ini terselenggara atas kerjasama Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Kementerian Kesehatan.
SDKI, yang dihelat lima tahun sekali sejak tahun 1987, ditujukan untuk mengumpulkan data mengenai kependudukan, keluarga berencana, dan kesehatan. Dari survei ini diperoleh estimasi atau perkiraan indikator-indikator utama kependudukan dan kesehatan, misalnya, Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (ABI).
Belakangan ini, santer diberitakan di sejumlah media mengenai polemik AKI. Betapa tidak, hasil SDKI terbaru (selanjutnya disebut SDKI-2012) menyebutkan, sepanjang periode 2007-2012 kasus kematian ibu melonjak cukup tajam. Diketahui, pada 2012, AKI mencapai 359 per 100 ribu penduduk atau meningkat sekitar 57 persen bila dibandingkan dengan kondisi pada 2007, yang hanya sebesar 228 per 100 ribu penduduk.
Dalam literatur demografi, AKI merupakan indikator yang menunjukkan banyaknya kematian perempuan pada saat hamil atau selama 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lama dan tempat persalinan yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, dan bukan karena sebab-sebab lain, per 100.000 kelahiran hidup (BKKBN, 2011).
Secara sederhana, AKI mencerminkan besarnya resiko yang dihadapi oleh ibu selama kehamilan dan saat melahirkan. Kenaikan AKI, selain menunjukkan peningkatan kasus kematian ibu, juga menunjukkan kain besarnya resiko kematian yang dihadapi oleh ibu selama kehamilan dan saat melahirkan. Karena itu, lonjakan AKI yang cukup tinggi sebagaimana ditunjukkan oleh hasil SDKI-2012 merupakan peringatan serius buat pemerintah.
Hasil SDKI-2012 mengkonfirmasi bahwa berbagai program yang dilaksanakan pemerintah belum berhasil menekan angka kematian ibu. Salah satu program yang menjadi andalan pemerintah dalam soal ini adalah Jaminan Persalinan (Jampersal), yang berupa bantuan finansial yang diberikan kepada penduduk miskin agar mereka dapat bersalin dibantu tenaga kesehatan (bidan atau dokter) di tempat pelayanan kesehatan.
Selain itu, ihwal pencapaian target Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs), hal ini tentu merupakan sinyalemen buruk. Upaya pemerintah untuk menurunkan AKI hingga menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup pada 2015—sesuai target MDGs—nampaknya bakal meniti jalan terjal.
Tidak heran bila kemudian muncul “nada penolakan” dari instansi pemerintah—yang terevaluasi kinerjanya—terhadap AKI hasil SDKI-2012.  Kemenkes menengarai, lonjakan AKI yang cukup tinggi disebabkan oleh kurang tepatnya metodologi perhitungan yang digunakan (Metronews.com, 25 September). Karena itu, Kemenkes lebih memilih menggunakan  AKI yang dihitung berdasarkan hasil Sensus Penduduk yang dilaksanakan pada 2010 (disingkat SP-2010). Diketahui, bila menggunakan hasil SP-2010, AKI secara nasional menjadi lebih rendah, yakni hanya sebesar 259 per 100.000 kelahiran hidup.
Sebetulnya, meski menggunakan AKI yang dihitung berdasarkan hasil SP-2010, kesimpulannya bakal sama, yakni pemerintah belum berhasil menekan AKI selama lima tahun terakhir, dan target AKI sebesar 102 per 100.000 kelahiran hidup pada 2015 bakal sulit direngkuh.
Terlepas dari alasan kurang tepatnya metode perhitungan yang digunakan, munculnya dua angka untuk indikator yang sama tentu bakal membingungkan publik. Selain itu, keengganan Kemenkes untuk menggunakan AKI yang dihasilkan dari SDKI-2012 bakal memunculkan anggapan bahwa pemerintah mengabaikan obyektivitas statistik. Dalam soal ini, publik bakal menganggap pemerintah hanya akan menggunakan data statistik bila potret yang disajikan mengkonfirmasi keberhasilan pemerintah. Dengan kata lain, statistik hanya digunakan untuk kepentingan politis dan “pencitraan” semata.
Karena itu, AKI yang dihasilkan dari SDKI-2012 mestinya dapat diterima dengan lapang dada—sebagai bahan evaluasi berbagai program yang ditujukan untuk menekan angka kematian ibu—oleh pihak-pihak yang terevaluasi kinerjanya.
Apalagi, indikator ini sejatinya dihitung dengan menggunakan metode baku yang diakui secara internasional keabsahannnya, serta diramu dari hasil kegiatan pengumpulan data (survei) yang benar-benar obyektif dan telah melalui proses validasi yang ketat di lapangan.
Sikap penolakan yang ditunjukkan oleh instansi pemerintah justru bakal memunculkan kekaburan dan distorsi terhadap realitas persoalan yang sesungguhnya terjadi.
Kesehatan ibu
Ditengarai masih tingginya AKI disebabkan buruknya kualitas kesehatan ibu di negeri ini. Hal ini berhubungan erat dengan ketiadaan atau kurangnya akses terhadap fasilitas dan pelayanan kesehatan yang merupakan persoalan yang lazim terjadi di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia.
Menurut Bank Dunia (2006), ada empat alasan untuk menjelaskan penyebab rendahnya akses ibu hamil terhadap pelayanan kesehatan di negara-negara berkembang.
Pertama, rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan. Hal ini mengakibatkan ibu hamil tak memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengatur kehamilan mereka.
Kedua, dominasi laki-laki dalam pengambilan keputusan. Ibu hamil boleh jadi mengetahui dan memiliki kesadaran tentang pentingnya mendatangi pusat-pusat pelayanan kesehatan—misalnya puskesmas—namun urung melakukannya karena tak mendapat izin dari suami. Ketiga, ketiadaan fasilitas kesehatan. Ini merupakan persoalan yang jamak terjadi di Tanah Air, terutama di wilayah-wilayah terpencil yang sulit diakses karena keterbatasan infrastruktur.

Keempat adalah aspek-aspek non-teknis seperti adat-istiadat atau budaya. Misalnya, ibu hamil merasa enggan untuk ditangani oleh dokter atau tenaga kesehatan yang berjenis kelamin laki-laki.
Karena itu, untuk meningkatkan akses ibu hamil terhadap pelayanan kesehatan, pemerintah perlu berfokus pada empat hal ini. Ditengarai, rendahnya efektivitas Jampersal dalam menekan AKI selama ini karena pemerintah kurang memperhatikan empat hal ini. Faktanya, meski penduduk miskin mendapat bantuan finansial agar dapat bersalin dibantu tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, kenyataannya tak ada jaminan bahwa mereka bakal bersedia datang ke fasilitas kesehatan.
Kesehatan ibu sejatinya tak hanya berhubungan dengan AKI, tapi juga kualitas generasi penerus dan masa depan bangsa ini. Karena hanya dari ibu yang sehatlah akan lahir bayi-bayi yang bakal menjadi tenaga kerja produktif untuk menggerakkan perekonomian serta mengambilalih kepemimpinan bangsa ini di masa mendatang.

2.2  Data Kependudukan (Statistik Vital Dan Kependudukan )

Secara umum data dapat diartikan sebagai kumpulan informasi yang diperoleh dari suatu pengamatan berupa angka, lambang atau sifat yang dapat memberikan gambaran tentang suatu keadaan atau persoalan. Data juga dapat didefinisikan sebagai sekumpulan informasi atau nilai yang diperoleh dari pengamatan (observasi) suatu objek. Oleh karena itu data yang baik adalah data yang bisa dipercaya kebenarannya (reliable), tepat waktu dan mencakup ruang lingkup yang luas atau bisa memberikan gambaran tentang suatu masalah secara menyeluruh  merupakan data relevan.
Sedangkan kependudukan atau demografi merupakan ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia. Demografi meliputi ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan.
Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan,agama atau etnisitas tertentu.
Dengan demikian data kependudukan adalah segala  tampilan data penduduk dalam bentuk resmi maupun tidak resmi yang diterbitkan oleh badan-badan pencatatan kependudukan (pemerintah maupun non pemerintah), dalam berbagai bentuk baik angka, grafik, gambar dan lain lain.
Secara khusus UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Satu dekade terakhir  Kementerian Dalam Negeri cq. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, telah melakukan pendataan penduduk dengan membangun database penduduk yang sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data. Data base penduduk tersebut disimpan dalam data center yang terletak di kantor Kementerian Dalam Negeri Jl. Merdeka Selatan Jakarta Pusat, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Taman Makan Pahlawan No. 17 Jakarta Selatan, dan di Pulau Batam.
Untuk mendukung pendataan penduduk tersebut telah disahkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan direvisi terakhir menjadi  Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang  Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data dikelompokkan menjadi :
1. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya (pasal 1 point 22).
2. Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data (pasal 1 point 29 PP No. 37 Tahun 2007).
3.  Data Kependudukan adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil  kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Data perseorangan menurut UU No. 24 Tahun 2013, pasal 58 ayat 2, meliputi nomor Kartu Keluarga; Nomor Induk Kependudukan; nama lengkap;  jenis kelamin; tempat lahir; tanggal/bulan/tahun lahir; golongan darah; agama/kepercayaan; status perkawinan; status hubungan dalam keluarga; cacat fisik dan/atau mental; pendidikan terakhir; jenis pekerjaan; NIK ibu kandung; nama ibu kandung; NIK ayah; nama ayah; alamat sebelumnya; alamat sekarang; kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;  nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; nomor akta perkawinan/buku nikah; tanggal perkawinan; kepemilikan akta perceraian; nomor akta perceraian/surat cerai;  tanggal perceraian; sidik jari; iris mata; tanda tangan; dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
4. Data agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan (penjelasan pasal 58 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).
Data kependudukan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dijamin keamanannya  dan  kerahasiaannya  oleh  Negara  dengan  menyimpannya  di Data Center. Data Center digunakan sebagai tempat atau ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara pusat yang menghimpun data kependudukan dari penyelenggara provinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan instansi pelaksana (pasal 1 point 30 PP No. 37 Tahun 2013).
Data pribadi penduduk yang memuat keterangan tentang cacat fisik atau cacat mental, sidik jari, iris mata , tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang harus dilindungi kerahasiaannya (pasal 84 ayat 1) dan ketentuan lebih lanjut seperti tersebut pasal 84 ayat 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Data kependudukan yang dihimpun dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menjadi data agregat penduduk yang  meliputi himpunan data perseorangan  berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Data Kependudukan tersebut digunakan untuk semua keperluan berasal dari Kementerian Dalam Negeri (pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013), antara lain dimanfaatkan untuk :
1. Pelayanan publik antara lain  untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja.
2. Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
3. Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.
4. Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
5.  Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja illegal.
Sejalan dengan terbangunnya database kependudukan maka perlu pula diperjelas perihal pengaturan hak akses atas pemanfaatan data kependudukan baik bagi petugas pada penyelenggara, instansi pelaksana, dan pengguna data kependudukan. Dengan demikian perlu diterapkan sanksi pidana bagi setiap penduduk sehingga tidak ada lagi diskriminasi sesama penduduk maka diperlukan penyesuaian besarnya sanksi pidana bagi penduduk Warga Negara Indonesia maupun penduduk Warga Negara Asing.
Data Kependudukan diterbitkan secara berkala, untuk skala Nasional, skala Provinsi dan Kabupaten/Kota diterbitkan per semester yaitu semester pertama  diterbitkan tiap tanggal 30 Juni dan semester kedua diterbitkan tanggal 31 Desember setiap tahun kelender (penjelasan  pasal 5 s/d 7 UU No. 24 Tahun 2013).
Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta sesuai kekhususannya berbeda dengan provinsi yang lain karena diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan seperti kabupaten/kota. (pasal 7 ayat2)
Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau badan hukum Indonesia adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri (pasal 58 ayat 4 UU No. 24 Tahun 2013).
Dengan terwujudnya database kependudukan yang valid dapat dipergunakan sebagai data/bahan/masukan untuk pembangunan database kependudukan kabupaten, juga sebagai dasar dalam pemberian NIK kepada setiap penduduk, untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, tertib administrasi pelayanan publik, pelaksanaan pemilu dan untuk pelaksanaan pemilu Kepala Daerah serta dalam jangka panjang digunakan sebagai data dasar dalam rangka Pembangunan Database Penduduk Nasional.

2.3  Data Pelayanan Kesehatan (Statistik Pelayanan Kesehatan)

Manajemen Pelayanan Masyarakat adalah suatu proses atau kemampuan dalam mengelola jasa pelayanan yang dibutuhkan masyarakat mulai saat permintaan sampai jasa pelayanan itu diserahkan, digunkan. Pengelolaan jasa pelayanan yang cepat, tepat dan bermutu, karakteristiknya sesuai dengan yang dijanjikan atau diharapkan masyarakat (konsumen), itulah suatu manajemen atau pengelolaan pelayanan prima atau memuaskan.
Dalam pengelolaan pelayanan kesehatan di masyarakat agar dapat memuaskan ada 4 tahap aktifitas utamayang harus dilakukan secara berurutan dan terpadu, yakni:
   (1) Merencanakan jasa pelayanan yang dibutuhkan,
(2) Memproses atau mengolah jasa pelayanan,
(3) Menyerahkan jasa,
(4) Menanggapi kebutuhan

1.      Merencanakan jasa pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat

a.      Identifikasi Kebutuhan
Sebelum menentukan kebutuhan pelayanan kesehatan, lebih dahulu diketahui siapa yang menjadi sasaran (masyarakat) yang akan dilayani. Pada umumnya pelanggan yang dilayani setiap pegawai adlah semua orang atau organisasi/unit kerja yang berinteraksi, berhubungan dan mengharapkan sesuatu keperluan kebutuhannya sesuai dengan pekerjaan kita, sebagai calon ahli kesehatan. Mereka mengharapkan kita dapat memenuhi kebutuhannya sesuai dengan karakteristik, kualitas tertentu atau standard.

b.      Memahami kebutuhan pelanggan
Dalam memahami kebutuhan pelanggan yang sesuai dengan ekspektasi mereka , ada 2 pendekatan yang dapat dilakukan, yaitu: komunikasi (3 cara) dan benchmarking (1 cara). Dengan demikian, ada 4 cara memahami kebutuhan pelanggan/konsumen/masyarakat, yaitu;

1)     Reaktif
Memahami kebutuhan pelanggan secara reaktif adalah dengan mendengar keluhan pelanggan/ masyarakat. Jika ada keluhan baru beraksi menanggapi. Pendekatan ini kurang efektif dalam menciptakan pelayanan yang memuaskan pelanggan secara berkesinambungan.
2)     Aktif
Memahami kebutuhan masyarakat secara aktif adalah dengan menjawab setiap ada pertanyaan pelanggan atau masyarakat yang datang ke pelayanan kesehatan dan menawarkan jasa yang disediakan. Cara ini menurut kami masih kurang efektif, karena tujuannya baru pada tingkat mendengar secara aktif, belum menggali apa harapan masyarakat yang dating ke pelayanan kesehatan.
3)     Proaktif
Adalah aktif menjaring informasi tentang harapan masyarakat, melalui wawancar, survai. Penyedia jasa ini seolah-olaah memposisikan diri sebagai pelanggan. Pendekatan proaktif ini, menurut kami sangatlah efektif jika diterapkan pada penyedia jasa pelayanan kesehatan masyarakat.
4)     Benchmarking
Memahami kebutuhan pelanan dengan benchmarking adalah suatu proses pengukuran pelayanan yang diberikan secara terus-menerus dengan car amembandingkan pelayanan terbaik dari instansi lain (pesaing).

c.      Memproses Jasa Pelayanan
Setiap pekerjaan mempunyai hasil atau mengarah pada pencapaian tujuan. Dalam era Globalisasi ini, tuntutan terhadap setiap pekerjaan bukan hanya hasil atau produk barang dan jasa, tetapi yang dihasilkan itu bermutu, dapat memuaskan konsumen dan efisien. Sehingga memiliki daya saing dalam kualitas dan harga.

Dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat mengenai pelayanan kesehatan, ada 2 hal sebagai komponen utama yang harus diproses dengan tepat, benar dan menerapkan system pengendalian proses kualitas sebagai berikut:

1.     Ketepatan Aktifitas
a)     Dalam melakukan pelayanan kesehatan untuk masyarakat ada serangkaian aktivitas yang harus dilaksanakan untuk divalidasi agar tepat dan benar-benar akan menghasilkan sesuatu yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan yang telah direncanakan atau didesain.

b)     Aktifitas yang telah ditentukan harus dipadukan agar saling mendukung dan terarah dalam memberikan pelayan kesehatan kepada masyarakat.

c)      Setiap aktifitas yang telah ditentukan dibidang masing-masing sesuai tugas pokok dan fungsinya harus dilaksanakan secara benar dan tepat waktu berdasarkan standar yang telah ditetapkan.

2)     Ketepatan Sumber Daya
Agar aktivitas-aktifitas yang dilakukan oleh kita dalam melayani kesehatan masyarakat semakin efektif, harus tersedia sejumlah Sumber Daya yang tepat. Karena, Sumber Daya lah yang mendukung kita, sebagai calon ahli kesehatan masyarakat untuk tetap dapat berproduksi, menghasilkan sesuatu yang dapat dibutuhkan oleh masyarakat. Sumber Daya itu meliputi: Tenaga (SDM), Dana, Bahan, Alat atau Teknologi, Metode, Data, Informasi, Waktu, dan Lingkungan.
Sumber Daya ini bisa menjadi sumber pemborosan. Oleh karena itu, menurut kami harus dikelola, diproses dengan benar, dan tepat sebagai berikut:

1)        Penyediaan Sumber Daya Kesehatan

a)    Sumber daya yang kita perlukan untuk melayani kesehatan masyarakat harus tersedia dengan tepat, dalam keadaan cukup dan siap pakai.
b)    Bahan-bahan masukan (input) yang akan dikelola harus diteliti dengan cermat, agar tepat kuantitas dan kualitas sesuai spesifikasi yang ditentukan untuk menjamin kualitas produk berupa pelayanan yang dihasilkan itu memuaskan semua pihak.

2)     Penggunaan Sumber Daya Kesehatan
a)     Penggunaan Sumber Daya Haruslah Tepat, seperti:

(1)   SDM harus diberdayakan sesuai keterampilan, keahlian, kecakapan atau kompetensi.
(2)   Teliti kompetensi yang kita miliki apakah tepat dengan pekerjaan yang dipercayakan, menjadi tanggung jawab kita.

b)     Sarana kerja
Kita teliti kerja atau teknologi yang tersedia, apakah dalam kondisi yang siap pakai, dan dapat kita operasikan dengan baik, sehingga penyelesaian pekerjaan kita dalam melayani kesehatan masyarakat semakin cepat, tepat dan hasilnya memuaskan semua pihak, tanpa ada cacat.
c)      Usia pakai
Karakteristik sarana dan teknologi yang tersedia harus dipahami dan dijaga, dipelihara dengan baik, agar kapasitas kerja dalam melayani kesehatan masyarakat tetap optimal. Karena, dengan memahami karakteristik, mekanisme kerja sarana, teknologi yang tersedia berarti saudara akan dapat mengendalikan waktu pengoprasian, pemeliharaan, dan perbaikannya.
d)     Memfungsikan Sumber Daya
Sumber Daya yang tersedia harus dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan fungsinya.

3)     Sistem Pengendalian Proses Kualitas modern


Untuk menjalin sejumlah aktivitas dan Sumber Daya yang terpadu keaarah peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan efisiensinya secara berkesinambungan, perlu kita lakukan suatu system pengendalian proses kualitas melalui kegiatan inspeksi dengan melakukan penelitian maupun kunjungan langsung.
System pengendalian proses kualitas pelayanan kesehatan masyaarakat, setidaknya menurut kami harus memiliki 5 karakteristik:


a)     Berorientasi kepada Masyarakat
 Kebutuhan didesain berdasarkan keinginan atau ekspektasi masyarakat
b)     Partisipasi aktif Pegawai
Konsepsi peningkatan mutu pelayanan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab unit pengendali mutu, tetapi menjadi tanggung jawab semua unit pegawai.
c)      Setiap pegawai memahami tanggung jawab spesifikasi kualitas
d)     Berorientasi pada tindakan pencegahan

System pengendalian proses kualitas pelayanan kesehatan berorientasi pada pencegahan, bukan pada aktifitas seleksi (inspeksi). Proses input menjadi keluaran (output) dilakukan melalui aktifitas yang tepat, sumber daya yang tepat, dan dengan cara yang tepat dan benar.
e)     Kualitas Pelayanan pada Kesehatan yang bermasyarakat merupakan “Jalan Hidup”.

Dengan adanya pengendalian mutu pelayanan kesehatan sejak dini, dan pada semua level, maka ada jaminan pelayanan yang berkualitas, bebas cacat, sehingga Organisasi mempunyai daya saing yakni produk berupa pelayanan jasa kesehatan yang berkualitas, sehingga Organisasi dapat bertahan terus.

4)     Penyerahan Jasa Layanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan pada saat penyerahan kepada masyarakat dan sesudah jasa pelayanan kesehatan itu diterima, meliputi:
a)     Ketepatan waktu proses pelayanan kesehatan.
b)     Konsisten menepati waktu penyerahan jasa pelayanan kesehatan yang diminta oleh masyarakat.
c)      Kualias jasa yang diserahkan benar-benar sesuai dengan kualifikasi atau standar yang ditentukan, bebas dari kesalahan-kesalahan, termasuk kelengkapannya.
d)     Informasi yang berkaitan penggunaan, manfaat jasa pelayanan kesehatan kepada masyarakat haruslah jelas.
e)     Tanggapan terhadap keluhan pelayanan kesehatan harus tepat dan cepat.
f)        Komitmen terhadap jaminan pelayanan kesehatan yang diberikan.
g)     Interaksi dengan masyarakat menyenangkan terutama dalam hal: Menanggapi keperluan masyarakat, harus:

(1)   Penampilan yang menarik dengan berpakaian yang rapid dan bersih.
(2)   Sentuhan yang khas baik melalui bahasa tubuh dan bahasa tutur.
(3)   Kesopanan dan kepekaan dalam menanggapi keluhan-keluhan.
(4)   Cara penyampaian atau penyerahan pelayanan kesehatan dengan menawarkan, alternative seperti pemberian informasi mengenai efek samping dari obat-obatan yang akan digunakan oleh masyarakat dan manfaatnya.
5)     Menanggapi Keluhan Pelayanan Kesehatan (Memuaskan Pelanggan yang Mengeluh).
Keterbatasan dalam berbagai hal membuat pelayanan kesehatan tidak selalu memaksimalkan kepuasan masyarakat. Pelanggan atau pemakai jasa pelayanan kesehatan yang menyampaikan keluhan, harus mwndapat pelayanan khas, sekalipun cara penyampaiannya kurang tepat. Kalau mereka tidak menyampaikan secar langsung kepada penyedia jasa pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit ataupun Puskesmas, tetapi disampaikan kepada orang lain dari mulut ke mulut, atau melalui mass media, dampaknya akan lebih buruk terhadap keberlangsungan Organisasi penyedia layanan kesehatan itu dan akan mengakibatakan resiko orang sakit akan semakin tinggi karena orang-orang atau masyarakat penikmat jasa pelayanan kesehatan, enggan untuk berobat ke Rumah Sakit tetapi menggunakan jalur lain, seperti dukun atau pengobatan yang kurang sesuai secara medis.
Berikut ini ada beberapa langkah yang dilakukan dalam memuaskan masyarakat yang mengeluh:
(a)      Dengarakan dengan cermat keluhan tentang pelayanan kesehatan yang disampaikan.
(b)      Catat dengan benar keluhan mereka
(c)       Ulangi inti pokok yang dilakukan untuk meyakinkan mereka bahwa kita telah mendengar, mengerti dengan benar keluhan mereka
(d)      Berikan sebuah sikap, bahwa kita berempati kepada masyarakat yang mengeluh
(e)      Akui bahwa kita dapat memaklumi perasaan, sikap, kekecewaan, kemarahan, kejengkelan mereka.
(f)         Minta maaf
(g)      Jelaskan tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi keluhan itu.
(h)       Ucapkan terima kasih dan pernyataan akan lebih berhati-hati dikemudian hari.













BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
   Manajemen Pelayanan Kesehatan Masyarakat adalah suatu proses atau kemampuan dalam mengelola jasa pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat mulai dari permintaan untuk dilayani sampai pelayanan jasa di bidang kesehatan itu diterima oleh masyarakat untuk dgunakan. Oleh karena itu, dengan menilik semua teori di sub bab-bab yang telah kami sampaikan, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa konsepsi Pelayanan Kesehatan harus berpihak kepada masyarakat dengan sebuah gerakan peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan Memberdayakan Masyarakat (Reinverting Goverment) untuk lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen pelayanan Kesehatan Masyarakat, dengan melakukan progam-progam yang sifatnya mendidik masyarakat sehingga masyarakat itu sadar akan pentingnya kesehatan itu sendiri.


3.2. saran
Semoga dapat memberikan pengetahuan baru kepada mahasiswa tentang pembinaan dan peningkatan desa siaga dan poskesdes
Semoga dapat memberikan manfaat bagi penulis dalam meningkatkan wawasan ilmu pengetahuan sehingga dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dalam praktik di lapangan.











DAFTAR PUSTAKA



http://www.kompasiana.com/kadirsaja/catatan-menjelang-2014-angka-kematian-ibu-meningkat_552fdb636ea83469518b45e0

Komentar

Postingan Populer