PERMODALAN PADA BANK SYARIAH
PERMODALAN PADA BANK SYARIAH

Oleh:
AMANDA MAULANA
NPM :163060010
UNIVERSITAS MITRA INDONESIA
JURUSAN MENEJEMEN
TAHUN 2019
![]() |
KATA PENGANTAR
Assalammualaikum Wr. Wb
Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT, Karena berkat rahmat dan karunia
nya penulis dapat menyelesaikan makalah pada kesempatan kali ini. Dan tidak
lupa pula penulis memohonkan salawat beserta salam kepada Allah agar
disampaikannya kepada junjungan kita yakninya nabi Muhammad SAW, Karena telah
membawa kita dari zama yang tidak berpendidikan dan tak beradap ke zaman ytang
berintelektual dan berpendidikan seperti yang kita rasakan pada saat sekarang
ini.
Kami sebagi penulis makalah yang kesempatan kali ini akan mencoba menjelaskan
bagian bagian yang terpenting dalam Manajemen Dana Bank yaitu Permodalan Pada
Bank Syariah. Dalam penulisan makalah ini tentu kami penulis mengalami banyak
kesulitan terutama dalam proses pencarian bahan dan sumber sumber yang ada yang
dapat menunjang terselesainya makalah ini, tapi atas bantuan dan dukungan dari
teman teman semua,Dosen pembimbing dan terutama sekali dukungan moril dan
materil dari orang tua penulis sendiri. Atas dukungan itu maka penulis
mengucapkan terimakasih karena atas dukungan itu penulis dapat menyelesaikan
makalah ini dengan sebaik baiknya.
Meskipun makalah ini masih jauh dari kesempurnaan tapi penulis mengharapkan
agar makalah ini dapat bermamfaat bagi kita semua dalam menambah wawasan
keilmuan kita tentang perbankan syariah. Uuntuk itu terlebih dulu pemakalah
mengucapkan terimakasih atas perhatiannya.Dan penulis mengucapakan selamat
membaca makalah ini dan mudah mudahan bahasa yang ada dapat mudah dimengerti,
Amien!!!!
Bandar Lampung, Januari 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................. iii
BAB 1.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah........................................................................... 1
C. Tujuan............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Manajemen
Permodalan Bank Syariah........................................... 3
B. Fungsi Modal Bank........................................................................ 4
C. Sumber
sumber Permodalan Bank.................................................. 5
D. Sumber
sumber permodalan Bank Syariah..................................... 6
E. Kecukupan
Modal Bank Syariah.................................................... 7
F. Penerapan
CAR Untuk Perbankan di Indonesia............................. 9
G. Aktiva
Tertimbang Menurut resiko Bank Syariah......................... 11
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................... 14
B. Saran.............................................................................................. 14
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pada saat sekarang ini perbankan syariah sudah banyak bermunculan diindonesia
baik itu dipusat maupun itu didaerah. Untuk itu perlu rasanya kita mengetahui
apa itu perbankan syariah , apa apa saja unsur unsur yang ada didalamya serta
dari mana saja modal yang diperoleh bank syariah itu sendiri.apa apa saja
transaksi transaksi yang dilakukan dan bagai mana proses pembiayaan yang
dilakukan.
Tapi pada saat sekarang ini dalam manajemen dana bank ini pemakalah akan
mencoba membahas tentang permodalan dalam perbankan syariah. Bank syariah
adalah lembaga keuangan yang bergerak dalam proses pengumpulan dan penyaluran
dana dari masyarakat untuk masyarakat yang membutuhkan.
Selain dana yang dikumpulkan dari masyarakat tentu ada dana yang berasal dari
pemilik atau sumber lainnya. Untuk itu penulis akan mencoba membahas tentang
permodalan ini secara lebih mendalam.
B. Rumusan
Masalah
pada kesempatan kali ini dalam
permodalan perbankan syariah ini penulis akan menguraikan tentang:
1.Manajemen Permodalan Bank syariah
2.Fungsi modal Bank
3.Sumber Sumber Permodalan Bank
4.Sumber Permodalan Bank Syariah
5.kecukupan Modal Bank
6.Penerapan car untuk perbankan di
Indonesia
7.Aktiva Tertimbang Menurut resiko
bank syariah
C. Tujuan
Dari makalah ini penulis mengharapkan agar makalah ini dapat bermamfaat bagi
kita semua terutama sekali bagi kami penulis makalah ini sendiri.semogfa dengan
ditulisnya makalah ini dapat menambah wawasan kita tentang perbankan
syariahbterkhususnya bagaimana permodalan dalaqm perbankan syariah itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Manajemen
permodalan Bank Syariah
Bank pada umumnya dan bank syariah pada khususnya adalah lembaga yang didirikan
dengan orientasi laba.Untuk mendirikan lembaga yang demikian perlu didukung
dengan aspek permodalan yang kuat, kekuatan aspek permodalan akan membangun
kepercayaan dari masyarakat, karena bank merupakan lembaga kepercayaan.Untuk
tetap menjaga kepercayaan masyarakat itu perangkat yang strategis yang harus
digunakan adalah permodalan yang cukup memadai, karena modal merupakan faktor
yang penting dalam perkembangan dan kemajuan bank sekaligus menjaga kepercayaan
masyarakat. Dalam penciptaan aktiva selain menciptakan keuntungan juga memungkinkan
terjadinya resiko, oleh karena itu modal harus bisa digunakan untuk menjaga
kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas aktiva , terutama dana dana yang
berasal dari pihak ketiga atau masyarakat.
Modal Bank adalah dana yang diinvestasikan oleh pemilik dalam rangka pendirian
badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank disamping
untuk memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh otoritas moneter.[1]
Menurut Zainul Arifin, Modal adalah
sesuatu yang mewakili pemilik dalam perusahaan. Berdasarkan nilai buku
modal didefenisikan sebagai kekayaan bersih(net worth), yaitu selisih
nilai buku aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban (liabilities)[2].
Prinsi prinsip dasar manajemen
permodal bank
Pengelolaan modal bank terfokus pada
kecukupan untukmembiayai operasi bank atau memenuhi berbagai kepentingan,
p[risip modal akan tercermin langkah langah dalam memperhitungkan kebutuhan
modal yang memadaio , yaitu:
a.
Menyusun rencana keuanga secara
menyeluruh
b.
Menentukan modal yang memadai
c.
Menbgusahakan pemenuhan modal dari
internal tampa merusak kepentingan pemiliknya/pemegang saham
d.
Mengusahakan kekurangan modal dari
pihak luar.
Bentuk bentuk dasar modal bank
a.
Subordinatede debt.yaitu hutang
pada pihak lain yang pelunasannya hannya dapat dilakukan setelah
tepenuhinya kewajiban pembayaran pada kreditur lainnya, misalnya penitip
dana (deposan). Subordinatede debt biasanya berbunga dan bank akan
membayar bunga tertentu dimasa yang akan datang.
b.
preferredStock,yaitu
sejumlah dana tertentu yang ditanamkan oleh pemilik saham yang kewajiban untuk
membayar deviden dalam jumlah tertentu hanya dapat dilakukan setelah
terpenuhinya pembayaran atas pemilik dana(deposan)
c.
Common Stock.yaitu modal
dasar yang dimiliki oleh suatu bank yang biasanya terdiri dari dana saham ,
harga saham diatas pari, cadangan modal dan laba ditahan.
Clasifikasi modal menururt otoritas moneter adalah
a.
Firs tier capital,yaitu modal
utama yang tertanam dalam bank tersebut
b.
Srcond tier capitral,yaitu
sejumlah dana yang bersumber bukan dari pemilik/pemegang saham bank tersebut
B. Fungsi Modal
Bank
Bank sebagai unit usaha bisnis membutuhkan modal. Modal bank adalah aspek
terpenting bagi suatu unit bisnis bank, salah satunya sangat dipengaruhi
oleh kondisi kecukupan modalnya. Kebanyakan masyarakat mengatakan bahwa fungsi
utama modal bank adalah melindungi para penyimpan uang dari kerugian yang
timbul, modal bank adalah manifestasi dari keinginan para pemegang saham
untuk berperan dalam bisnis perbankan.
Menurut Johnson dan johnson. Modal bank mempunyai tiga
fungsi yaitu
a.
Modal memberikan perlindungan
terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlindungan terhadap
kepentingan produsen
b.
Sebagai dasar bagi penetapan batas
maksimum kredit
c.
Modal menjadi dasar perhitungan bagi
para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara
relatif dalam menghasilkan keuntungan
Sedang menurut Breton c.Leavitt.
staf dewan gubernur federal reserve mengatakan modal Bank memniliki empat
fungsi yaitu:
a.
Melindungi deposan yang tidak
diasuransikan, pada saat bank dalam keadaan kehilangan likuiditas
b.
Untuk menyerap kerugian yang tidak
diharapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat bahwa bank dapat terus
beroperasi
c.
Untuk memperoleh sarana fisik dan
kebutuhan dasar lainnya yang diperlukan guna menawarkan pelayanan bank
d.
Sebagai alat pelaksanaan Peraturan
pengendalian ekspansi aktiva yang tidak tepat
Selain fungsi diatas fungsi modal adalah
a.
Untuk melindungi para deposan dengan
menagkal semua kerugian usaha perbankan sebagai akibat salah satu atau
kombinasi resiko perbankan
b.
Untuk meningkatkan kepercayaan
masyarakat berkenaan dengan kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang telah
jatuh tempo dan memberikan keyakinan mengenai kelanjutan operasi bank
meskipun terjadi kerugian.
c.
Untuk membiayai kebutuhan aktiva
tetap seperti gedung, peralatan dan sebagainya.
d.
Untuk memenuhi regulasi permodalan
yang sehat menurut otoritas moneter.
Melihat fungsi modal pada suatu bank menyatakan bahwa kedudukan modal merupakan
hal penting yang harus dipenuhi terutama oleh pendiri bank dan para manajemen
bank selama beroperasinya bank tersebut.
C. Sumber
Sumber Permodalan BANK
Untuk mendapatkan modal bank dapat
diperoleh melalui berbagai sumber. Modal bank menurut George H Hempel membagi
modal bank dalam tiga bentuk yaitu:pinjaman subordinasi, saham preferen, dan
saham biasa. Beberapa jenis pinjaman subordinasi dan saham preferen dapat
dikonversikan menjadi saham biasa,dan saham biasa dapat dikembangkan baik
secara eksternal maupun internal.
Pinjama subordinasi terdiri dari
semua bentuk kewajiban berbunga yang dibayar kembali dalam jumlah yang
pasti(fixed)dalam jangka tertentu. Bentuk pinjaman subordinasi
bervariasi dari capital notes sasmpai debenture.
Penentuan sumber sumber permodalan
bank yang dapat didasarkan atas beberapa funsi penting yang dapat dipengaruhi
oleh modal bank,misalnya bila bank harus menyediakan proteksi terhadap kegagaln
bank . maka sumber yang paling tepat adalah modal equitas (equity capital). Modal
ekuitas merupakan penyangga untuk menyerap kerugian dan kecukupan penyangga itu
adalah kritikal bagi solvabilitas bank. Oleh karena itu bila kerugian bank
melebihi net worth maka likuidasi harus terjadi. Bila modal itu
disediakan untuk memberikan proteksi terhadap kepentingan para deposan, maka
pinjaman subordinasi dan debentures juga berfungsi seperti equity capital.
Bila kerugian melebihi modal ekuitas maka bank harus dilikuidasi, tetapi dana
yang dipasok oleh pemberi modal pinjaman dan pemilik debentures harus menjadi
penyangga untuk melindungi kepentingan para deposan. Jadi modal pinjaman tidak
secara langsung melindungi kegagalan atau kerugian bank.
D. Sumber
Permodalan Bank Syariah
Pengkategorian modal pinjaman
sebagai salah satu sumber permodalan bank seperti diuraikan di atas adalah
konsensus yang dianut oleh perbankan kovensional. Dalam pandangan syariah,
modal pinjaman (subordinated loan) itu termasuk dalam kategori qard,
yaitu pinjaman harta yang dapat diminta kembali. Dalam literatur fiqh Salaf Ash
Shalih, qard dikategorikan dalam aqad tathawwu’ atau akad saling membantu dan
bukan transaksi komersial.[7]
Kaidah islam Pemberi pinjaman tidak
boleh meminta imbalan atas pemberian pinjaman tersebut, karena setiap pemberian
pinjaman yang disertai dengan permintaan imbalan termasuk kategori riba.
Penerima pinjaman wajib menjamin pengembalian pinjaman tersebut pada saat jatuh
tempo. Oleh karena itu qard mempunyai derajat preferensi yang tinggi, setara
dengan kewajiban atau hutang lainnya. Berdasarkan karakteristik tersebut, maka
tidak beralasan bagi qard untuk ikut menanggung resiko atau memberikan proteksi
terhadap kegagalan atau kerugian bank ataupun memberikan proteksi terhadap
kepentingan deposan. Dengan demikian pinjaman subordinasi tidak dapat dipertimbangkan
untuk diperhitungkan sebagai modal bagi bank syariah.
Sumber utama modal bank syariah
adalah modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas. Modal inti adalah
modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor
oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Sedangkan kuasi ekuitas
adalah dana-dana yang tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil (mudharabah).
Modal inti inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau
kerugian bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening titipan (wadi’ah)
atau pinjaman (qard), terutama atas aktiva yang didanai oleh modal
sendiri dan dana-dana wadi’ah atau qard.
Sebenarnya dana-dana rekening bagi
hasil (mudharabah) dapat juga dikategorikan sebagai modal, yang oleh
karenanya disebut kuasi ekuitas. Namun demikian rekening ini hanya dapat
menanggung resiko atas aktiva yang dibiayai oleh dana dari rekening bagi hasil
itu sendiri. Selain itu, pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk
menanggung resiko atas aktiva yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa resiko
tersebut timbul akibat salah urus (mis management), kalalaian atau
kecurangan yang dilakukan oleh manajemen bank selaku mudharib.
E. Kecukupan
Modal Bank
Tingkat kecukupan modal bank
dinyatakan dengan suatu ratio tertentu yang disebut ratio kecukupan modal atau capital
edequasy ratio (CAR). Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara
1. Membandingkan
modal dengan dana-dana pihak ketiga
Dilihat dari sudut perlindungan
kepentingan para deposan, perbandingan antara modal dengan pos-pos pasiva
merupakan petunjuk tentang tingkat keamanan simpanan masyarakat pada bank.
Perhitungannya merupakan ratio modal dikaitkan dengan simpanan pihak ketiga
(giro, deposito dan tabungan) sebagai berikut :
Modal dan cadangan
————————— = 10 %
Giro + Deposito + tabungan
————————— = 10 %
Giro + Deposito + tabungan
Dari perhitungan tersebut diketahui
bahwa ratio modal atas simpanan cukup dengan 10 % dan dengan ratio itu
permodalan bank dianggap sehat.Ratio antara modal dan simpanan masyarakat harus
dipadukan dengan memperhitungkan aktiva yang mengandung resiko. Oleh karena itu
modal harus dilengkapi oleh berbagai cadangan sebagai penyangga modal, sehingga
secara umum modal bank terdiri dari modal inti dan modal pelengkap.
2.
Membandingkan modal dengan aktiva
beresiko.
Ukuran kedua inilah yang dewasa ini
menjadi kesepakatan BIS (bank for International Settlements) yaitu organisasi
bank sentral dari negara-megara maju yang disponsori oleh Amerika Serikat,
Kanada, negara-negara Eropah Barat dan Jepang. Kesepakatan tentang ketentuan
permodalan itu dicapai pada tahun 1988, dengan menetapkan CAR, yaitu ratio
minimum yang mendasarkan kepada perbandingan antara modal dengan aktiva
beresiko.Kesepakatan ini dilatar-belakangi oleh hasil pengamatan para ahli
perbankan negara-negara maju, termasuk para pakar IMF dan World Bank, tentang
adanya ketimpangan struktur dan sistem perbankan internasional.
Hal ini didukung oleh beberapa indikasi sebagai
berikut :
a.
Krisis pinjaman negara-negara
Amerika Latin telah mengganggu kelancaran arus peredaran uang internasional.
b.
Persaingan yang dianggap unfair
antara bank-bank Jepang dengan bank-bank Amerika dan Eropah di Pasar Uang
Internasional. Bank-bank Jepang memberikan pinjaman amat lunak (bunga rendah)
karena ketentuan CAR di negara itu amat lunak, yaitu antara 2 sampai 3 persen
saja.
c.
Terganggunya situasi pinjaman
internasional yang berakibat terganggunya perdagangan internasional.
Berdasarkan indikasi-indikasi itu
lalu BIS menetapkan ketentuan perhitungan Capital Edequacy Ratio (CAR) yang harus
diikuti oleh bank-bank di seluruh dunia sebagai aturan main dalam kompetisi
yang fair di pasar keuangan global, yaitu ratio minimum 8% permodalan terhadap
aktiva berisiko.
F. Penerapan
CAR untuk Perbankan Indonesia
a. Pengertian modal
Modal dibagi
ke dalam modal inti dan modal pelengkap
1.
Modal inti (tier 1) terdiri
dari :
Ø Modal Setor,
yaitu modal yang disetor secara efektif oleh pemilik. Bagi Bank milik koperasi
modal setor terdiri dari simpanan pokok dan simpana wajib para anggotanya.
Ø Agio saham,
yaitu selisih lebih dari harga saham dengan nilai nominal saham.
Ø Modal
sumbangan, yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk
selisih nilai yang tercatat dengan harga (apabila saham tersebut dijual).
Ø Cadangan
Umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan dengan
persetujuan RUPS.
Ø Cadangan
tujuan, yaitu bagian laba setelah pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu
atas persetujuan RUPS.
Ø Laba
ditahan, yaitu saldo laba bersih setelah pajak yang oleh RUPS diputuskan untuk
tidakdibagikan
Ø Laba tahun
lalu, yaitu laba bersih tahun lalu setelah pajak, yang belum ditetapkan
penggunaannya oleh RUPS.Jumlah laba tahun lalu hanya diperhitungkan sebesar 50
% sebagai modal inti. Bila tahun lalu rugi harus dikurangkan terhadap modal
inti.
Ø Laba
tahun berjalan, yaitu laba sebelum pajak yang diperoleh dalam tahun berjalan.
·
Laba ini diperhitungkan hanya 50%
sebagai modal inti.
·
Bila tahun berjalan rugi, harus
dikurangkan terhadap modal inti.
Ø Bagian
kekayaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan,
yaitu modal inti anak perusahaan setelah dikompensasikan dengan penyertaan bank
pada anak perusahaan tersebut anak perusahaan tersebut.
Bila dalam pembukuan bank terdapat
goodwill, maka jumlah modal inti harus dikurangkan dengan nilai goodwill
tersebut. Bank syariah dapat mengikuti sepenuhnya pengkategorian unsur-unsur
tersebut di atas sebagai modal inti, karena tidak ada hal-hal yang bertentangan
dengan prinsp-prinsp syariah.
2. Modal
pelengkap (tier 2)
Modal pelengkap terdiri atas
cadangan-cadangan yang dibentuk bukan dari laba setelah pajak serta pinjaman
yang sifatnya dipersamakan dengan modal. Secara terinci modal pelengkap dapat
berupa :
Ø Cadangan
revaluasi aktiva tetap
Ø Cadangan
penghapusan aktiva yang diklasifkaskan
Ø Modal
pinjaman yang mempunyai ciri-ciri :
Ø Tidak
dijamin oleh bank yang bersangkutan dan dipersamakan dengan modal dan telah
dibayar penuh
Ø Tidak dapat
dilunasi atas inisiatif pemilik, tanpa persetujuan BI
Ø Mempunyai
kedudukan yang sama dengan modal dalam hal memikul kerugian bank
Ø Pembayaran
bunga dapat ditangguhkan bila bank dalam keadaan rugi
Ø Pinjaman subordinasi yang memenuhi
syarat-syarat sbb:
Ø Ada
perjanjian tertulis antara pemberi pinjaman dengan bank
Ø Mendapat
persetujuan dari BI
Ø Tidak
dijamin oleh bank yang bersangkutan
Ø Minimal
berjangka waktu 5 tahun
Ø Pelunasan
pinjaman harus dengan persetujuan BI
Ø Hak tagih
dalam hal terjadi terjadi likuidasi berlaku paling akhir (kedudukannya sama
dengan modal)
Modal pelengkap ini hanya dapat
diperhitungkan sebagai modal setinggi-tingginya 100 % dari jumlah modal inti.
Khusus menyangkut modal pinjaman dan
pinjaman subordinasi, bank syariah tidak dapat mengkategorikannya sebagai
modal, karena sebagaimana diuraikan di atas, pinjaman harus tunduk pada prinsip
qard dan qard tidak boleh diberikan syarat-syarat seperti ciri-ciri atau
syarat-syarat yang diharuskan dalam ketentuan tersebut.
b. Tata-cara Perhitungan Kebutuhan modal minimum
Perhitungan kebutuhan modal
didasarkan pada aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Yang dimaksud dengan
aktiva dalam perhitungan ini mencakup baik aktiva yang tercantum dalam neraca
maupun aktiva yang bersifat administratif sebagaimana tercermin dalam kewajiban
yang masih bersifat kontingen dan atau komitmen yang disediakan bagi pihak ketiga.
Terhadap masing-masing jenis aktiva tersebut ditetapkan bobot risiko yang
besarnya didasarkan pada kadar risiko yang terkandung dalam aktiva itu sendiri
atau yang didasarkan atas penggolongan nasabah, penjamin atau sifat barang
jaminan.
G. Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) bank syariah
Resiko atas modal berkaitan dengan
dana yang diinvestasikan pada aktiva beresiko, baik yang beresiko rendah
ataupun yang resikonya lebih tinggi dari yang lain. ATMR adalah faktor pembagi
(denominator) dari CAR sedangkan modal adalah faktor yang dibagi (numerator)
untuk mengukur kemampuan modal menanggung resiko atas aktiva tersebut.
Dalam menelaah ATMR pada bank
syariah, terlebih dahulu harus dipertimbangkan , bahwa aktiva bank syari’ah
dapat dibagi atas:
Ø Aktiva yang
didanai oleh modal sendiri dan/atau kewajiban atau hutang (wadi’ah atau qard
dan sejenisnya)
Ø Aktiva yang
didanai oleh rekening bagi hasil (Profit and loss Sharing Investment Account)
yaitu mudharabah (baik General Investment Account/mudharabah mutlaqah yang
tercatat pada neraca/on balance sheet maupun Restricted Investment
Account/mudharabah muqayyadah yang dicatat pada rekening administratif/off
balance sheet).
Aktiva yang didanai oleh modal
sendiri dan kewajiban atau hutang, resikonya ditanggung oleh modal sendiri,
sedangkan aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil, resikonya ditanggung
oleh dana rekening bagi hasil itu sendiri. Namun demikian, sebagaimana telah
diuraikan di atas, pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung
resiko atas aktiva yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa resiko tersebut
timbul akibat salah urus (mis management), kalalaian atau kecurangan yang
dilakukan oleh manajemen bank selaku mudharib. Oleh karenanya tetap ada potensi
resiko, (katakanlah dengan probability 50 %), yang harus ditanggung oleh modal
bank sendiri. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa atas aktiva ini harus pula
dibentuk PPAP.
Berdasarkan pembagian jenis aktiva
tersebut di atas, maka pada prinsipnya bobot resiko bank syari’ah atas :
Ø Aktiva yang
dibiaya oleh modal bank sendiri dan / atau dana pinjaman (wadi’ah, card dan
sejenisnya) adalah 100 %. Sedangkan
Ø Aktiva yang
dibiaya oleh pemegang rekening bagi hasil (baik general ataupun restricted
investment account) adalah 50 %
Kualitas Aktiva Produktif (FKAP)
Bank syariah adalah lembaga keuangan
yang cukup unik, karena mekanisme produknya dapat dilakukan dengan jual
beliatau memberikan dana untuk investasi, hal ini tidak dapat dijalani selain
bank syariah. Dengan demikian, beragamnya transaksi tersebut menunjukkan
peluang besarnya aktiva yang dapat diproduktifkan.
Aktiva produktif bank syari’ah dapat
dibedakan atas :
a. Piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah)
b. Investasi pada:
Ø Musyarakah
Ø Mudharabah
Ø Salam
Ø Istishna’
Ø Persediaaa
Ø Aktiva yang
disewakan
Kualitas piutang penjualan
(murabahah) dan sewa (ijarah) didasarkan pada kemampuan membayar, kondisi
keuangan dan prospek usaha. Demikian juga kualitas investasi pada musyarakah
dan mudharabah dapat di dasarkan atas tingkat kesesuaian antara realisasi bagi
hasil dengan proyeksinya, kondisi keuangan dan prospek usaha.
Dalam pembiayaan mudharabah, bank
dapat menolak untuk menanggung resiko, bila ternyata diakibatkan oleh
kesengajaan, kelalian atau pelanggaran oleh nasabah sebagai mudharib.
Berdasarkan hal itu maka faktor jaminan dalam pembiayaan mudharabah dapat
diperhitungkan untuk menutup resiko tersebut.
Salam dan istishna’ adalah cara
memperoleh barang dengan membayar di muka sedang barangnya akan diterima
kemudian, dan bukan aktiva produktif. Oleh karena itu tidak diperlukan
perhitungan KAPnya. Sedangkan untuk masalah pencadangannya diatur dalam standar
akuntansi sebagaimana unsur aktiva lain (seperti aktiva dalam proses). Demikian
pula halnya dengan persediaan dan aktiva yang disewakan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat
disimpulkan bahwamodal dalam sebuah bank sangat penting sekali dimana dengan
adanya modal dapat menjaga keaman dan kenyamana para nasabah agar tetap percaya
dan yakin akan keberlansungan proses bank yang bersangkutan. langkah langah
dalam memperhitungkan kebutuhan modal yang memadai , yaitu:
Ø Menyusun
rencana keuanga secara menyeluruh
Ø Menentukan
modal yang memadai
Ø Menbgusahakan
pemenuhan modal dari internal tampa merusak kepentingan pemiliknya/pemegang
saham
Ø Mengusahakan
kekurangan modal dari pihak luar.
Sumber utama modal bank syariah adalah modal inti (core capital) dan
kuasi ekuitas. Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank,
yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan
laba ditahan. Sedangkan kuasi ekuitas adalah dana-dana yang tercatat dalam
rekening-rekening bagi hasil (mudharabah)
B. Saran
Dalam makalah ini penulis berharap
agar makalah ini dapat bermamfaat bagi kita semua dan semoga bisa menambah
wawasan pembaca hendaknya. Disini penulis juga minta maaf pada pembaca jika ada
salah salah kata dalam pengetikan makalah ini atau ada persepsi yang berbeda
dari pembaca kami harap dapat dimaklumi, sertakritikan yang membagun dari
pembaca sangatlah kami harapkan agar kami penulis bisa memperbaiki untuk masa
yang akan datangnya.
DAFTAR PUSTAKA
Drs.Zainul Arifin,MBA.’Dasar dasar manajemen
perbankan syariah’.Jakjarta:Alvabet.2003
Muhammad Syafii Antonio,Bank Syariah, wacana ulama
dan cendikiawan.Jakarta:kerja sama BI dan Tazkia Institute,1999
Muchdarsyah Sinungan, stategi Manajemen Bank,
menghadapi tahun 2000,Jakarta:Rineka Cipta.1994
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari teori ke praktek, Jakarta :
Gema Insani 2001
Abdul Ghofur Anshori ,Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Gajah
Mada University Press.2007
Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta : Raja
Grafindo Persada. 2004
Muhaammad, Manajemen Bank Syariah, Edisi revisi, Yogyakarta:UPP
AMP YKPN.2005
Mavyn Lewis dan Latifa M. Algaoud, Perbankan
Syariah, Jakarta : Serambi Ilmu Semesta.2007

Komentar
Posting Komentar