PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG MAKANAN dan MINUMAN



TUGAS MATA KULIAH KIMIA AMAMI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG MAKANAN dan MINUMAN
DOSEN PENGAMPU  : IWAN SARIYANTO, M.Si
LOGO POLTEKKES TJK.jpg

DISUSUN OLEH      :
1.            DIYAH KESUMA DEWI                      (1813453051)
2.            NOVIA GUSTINA                                 (1813453059)
3.            RIO FADILAH                                       (1813453065)
4.            SOFA ABRORI                                      (1813453067)
5.            NADHIFA NAJLA THUFAILA           (1813453072)
6.            MUHAMMAD ZIDDAN BAYU AJI    (1813453074)
7.            SHERRIN ADELIA FEBRINA            (1813453075)
8.            NANDA ANISA PUTRI                        (1813453081)
9.            DEFHA FADILAH                                (1813453082)
10.        I GUSTI PUTU DICKY                         (1813453084)
11.        DEA AZZAHRA                                    (1813453086)
12.        NARINDA SYALSABILA                   (1813453092)

JURUSAN ANALIS KESEHATAN PRODI D3 REGULER 2
POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNG KARANG
TAHUN 2018/2019



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas izin, rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah dengan judul “Peraturan perundang-undangan tentang makanan dan minuman” ini disusun dengan tujuan untuk melengkapi tugas mata kuliah Kimia Amami. Melalui makalah ini, penulis berharap agar penulis dan pembaca mampu mengenal lebih jauh Peraturan perundang-undangan tentang makanan dan minuman .
Dalam pembuatan makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Iwan Sariyanto, M.Si. selaku dosen penulis yang telah berkenan mengizinkan pembuatan makalah ini. Selain itu, ucapan terima kasih juga penulisan tujukan kepada kedua orang tua dan teman-teman penulis yang telah memberikan doa, dorongan, serta bantuan kepada penulis sehingga makalah ini dapat  diselesaikan.
Demikian, makalah ini penulis hadirkan dengan segala kelebihan dan kekurangan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah ini, sangat penulis harapkan. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan bagi pembaca.

Bandar Lampung, 11 Maret 2019


Penyusun


Daftar Isi

Halaman Judul
Kata Pengantar…………………………………………………………..………..2
Daftar Isi…………………….……………………………………………….…...3
Bab 1 Pendahuluan
1.1 Latar Belakang………………………………………………………..4
1.2 Rumusan Masalah………..………………………..………………….4
1.3 Tujuan Penulisan………...………………………..…….……………4
Bab 2 Pembahasan
2.1 Pengertian Pangan ……………………………..…………..…………5
2.2 Bahan Tambahan Makanan……..…………………….……..………6
2.3 Keamanan Makanan. ……..………………………..………………….8
2.4 Peraturan dan Perundangan ................................. ……..…............... 9
Bab 3 Penutup
3.1 Kesimpulan………………………………………………….………13
3.2 Saran ..................................................................................................13
Daftar Pustaka ………………………………………………………………….14


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang Masalah
                Makanan  merupakan salah satu bahan pokok dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan bangsa, serta mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional. Demikian juga masyarakat harus dilindungi keselamatan dan kesehatannya dari makanan yang tidak memenuhi syarat serta kerugian akibat dari perdagangan yang tidak jujur.

                Dengan kata lain,  bahwa makanan harus aman, layak dikonsumsi, bermutu, bergizi, serta beragam dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan pengawasan dalam hal pengadaan dan peredaran makanan dalam bentuk penetapan beberapa peraturan perundang-undangan di bidang makanan sebagai dasar dalam pelaksanaan pengawasan makanan.

1.2              Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pangan?
2.      Apa itu bahan tambahan makanan?
3.      Apa itu keamanan makanan?
4.      Apa saja perundang-undangan tentang pangan?

1.3              Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui definisi pangan
2.      Mengetahui definisi bahan tambahan makanan
3.      Mengetahui definisi keamanan makanan
4.      Mengetahui perundang-undangan tentang pangan

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Makanan dan Minuman (Pangan)
Merujuk pada Peraturan Pemerintah RI nomor 28 tahun 2004, pengertian pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Untuk membedakannya, pangan diklasifikasi menjadi tiga yakni:
a.       Pangan Segar
Pangan segar yang dimaksud disini adalah pangan yang belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung atau dijadikan bahan baku pengolahan pangan. Misalnya beras, gandum, segala macam buah, ikan, air segar.
b.      Pangan Olahan
Makanan atau pangan olahan tertentu adalah pangan olahan yang diperuntukkan bagi kelomjpok tertentu dalam upaya memelihara dan meningkatkan kualitas kesehatan kelompok tersebut.
c.        Pangan Siap Saji
Pangan siap saji adalah makanan atau minuman yang sudah diolah dan bisa langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
Pangan yang dikonsumsi secara teratur setiap hari tidak hanya sekedar memenuhi ukuran kuantitas saja namun juga harus memenuhi unsur kualitas. Unsur kuantitas sering dikaitkan dengan jumlah makanan yang harus dikonsumsi. Bagi mereka, ukuran cukup mungkin adalah kenyang, atau yang penting sudah makan. Sedangkan ukuran kualitas adalah terkait dengan nilai - nilai intrinsik dalam makanan tersebut seperti keamanannya, gizi dan penampilan makanan tersebut.
Sedangkan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, pengertian pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Istilah pangan atau food dalam kata mandarin dituliskan dua bagian yang satu berarti manusia atau human dan yang lain berarti baik atau good. hal itu berarti bahwa pangan sudah seharusnya bagus, bermutu dan aman bila dikonsumsi manusia. istilah pangan lebih banyak digunakan sebagai istilah teknis, seperti misalnya teknologi pangan, bukan teknologi makanan, produksi pangan bukan produksi makanan, bahan tambahan pangan bukan bahan tambahan makanan. istilah makanan digunakan bagi pangan yang telah diolah.
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang terpenting disamping papan, sandang, pendidikan, kesehatan. karena tanpa pangan tiada kehidupan dan tanpa kehidupan tidak ada kebudayaan.

2.2  Bahan Tambahan Makanan
Perlu dipahami bahwa bahan pangan atau makanan adalah bahan yang ditambahkan dengan sengaja ke dalam makanan dalam jumlah kecil dengan tujuan untuk memperbaiki penampakan, tekstur dan memperpanjang daya simpan. Selain itu juga dapat meningkatkan nilai gizi seperti protein, mineral dan vitamin (Widyaningsih dan Murtini, 2006).
Bahan tambahan pangan harus memenuhi beberapa persyaratan untuk menjaga keamanan penggunaannya, yaitu tidak menunjukkan sifat-sifat bereaksi dengan bahan, mengganggu kesehatan konsumen, menimbulkan keracunan, merangsang atau menghilangkan rasa dan menghambat kerja enzim. Bahan tersebut haruslah mudah dianalisis, efisien dalam rekasi dan mempertahankan mutu. Bahan tambahan pangan yang dilarang adalah semua bahan tambahan yang dapat   menipu konsumen, menyembunyikan kesalahan dan teknik penanganan serta penurunan mutu (Sulaeman, 1990).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.722/Menkes/Per/IX/1988, Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bukan merupakan ingredient khas makanan, mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi yang dengan sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk maksud teknologi (temasuk organoleptik) pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan makanan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan (langsung atau tidak langsung) suatu komponen atau mempengaruhi sifat khas makanan tersebut (Alsuhendra dan Ridawati,2013).
Pada umumnya bahan tambahan pangan atau bahan tambahan makanan dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu: (1). Aditif sengaja, yaitu aditif yang diberikan dengan sengaja dalam makanan dengan maksud dan tujuan tertentu, misalnya untuk meningkatkan konsistensi, nilai gizi, mengendalikan keasaman atau kebasaan dan memantapkan bentuk dan rupa dan (2). Aditif tidak sengaja, yaitu aditif yang terdapat dalam makanan dalam jumlah sangat kecil sebagai akibat dari proses pengolahan pangan(Winarno, 1992).
Penggunaan bahan tambahan pangan yang tepat dan sesuai dengan aturan akan menghasilkan produk dengan mutu yang diharapkan. Namun, bila penggunaannya salah dan berlebihan akan mengakibatkan produk tersebut tidak aman lagi dikonsumsi. Hal ini disebabkan oleh senyawa-senyawa yang tergolong bahan tambahan pangan ini kebanyakan adalah senyawa-senyawa kimia sintesi yang bila digunakan dalam jumlah berlebihan atau tidak sesuai dengan aturan dapat berakibat fatal bagi kesehatan (Alsuhendra dan Ridawati,2013).
Bahan Tambahan Pangan yang diizinkan untuk digunakan pada makanan berdasarkan Permenkes No. 722/Menkes/Per/IX/1988 antara lain (Fardiaz, 2007):
1.      Pemanis buatan, bahan tambahan pangan yang dapat menyebabkan rasa manis pada makanan yang tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi. Contoh: sakarin dan siklamat.
2.      Pengawet, bahan tambahan pangan yang dapat mencegah fermentasi, pengasaman atau penguraian lain terhadap makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme.Biasa ditambahkan pada makanan yang mudah rusak atau yang disukai sebagai medium pertumbuhan bakteri atau jamur. Contoh: asam benzoat dan garamnya dan ester para hidroksi benzoat untuk produk buah-buahan, kecap, keju dan margarin, asam propionat untuk keju dan roti.
3.      Pewarna, bahan tambahan pangan yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada makanan. Contoh: karmin, ponceau 4R, eritrosin warna merah, green FCF, green S warna hijau, kurkumin, karoten, yellow kuinolin, tartazin warna kuning dan karamel warna coklat.
4.      Penyedap rasa dan aroma serta penguat rasa, bahan tambahan pangan yang dapat memberikan, menambahkan atau mempertegas rasa dan aroma. Contoh: monosodium glutamat pada produk daging.
Sementara bahan tambahan pangan atau makanan yang dilarang digunakan dalam makanan menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 722/Menkes/Per/IX/88 antara lain: boraks, formalin, asam salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, kalium klorat, kloramfenikol, dan nitrofurazon. Adapun menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 1168/Menkes/Per/X/1999 bahwa bahan tambahan lainnya yang dilarang digunakan dalam makanan yaitu rhodamin B, methanyl yellow dan kalsium bromat (Yuliarti, 2007).

2.3  Keamanan Pangan
Keamanan pangan didefinisikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia (UU RI no.7 Tahun 1996 Tentang Perlindungan Pangan).
Menurut UU Republik Indonesia No. Tahun 2012 Tentang Pangan, pengertian keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Pengawetan pangan dengan menambahkan zat kimia merupakan teknik yang relatif sederhana dan murah. Cara ini terutama bermanfaat bagi wilayah yang tidak mudah menyediakan sarana penyimpanan pada suhu rendah (refrigerasi). Sebaliknya, kekhawatiran akan keamanan zat kimia yang biasa digunakan dalam pengawetan pangan telah mendorong sejumlah Negara untuk membatasi atau melarang pengunaannya dalam pangan (WHO, 1991).

2.4  Peraturan Dan Perundangan
 Hal ikhwal pangan telah secara legal tercantum dalam undang-undang tentang pangan, yaitu undang-undang No 7, tahun 1996. penulis sendiri merasa beruntung karena dipercayai oleh Menteri Negara Urusan Pangan, saat itu Prof. Dr. Ibrahim Hasan. untuk mempersiapkan dan merancang undang-undang pangan tersebut, memperjuangkan di DPR, hingga selesai disetujui dan disyahkan serta ditanda tangani oleh presiden RI, tanggal 14 November, 1996.
Dalam menjabarkan petunjuk pelaksanaannya undang-undang pangan tersebut dibentuklah Peraturan Pemerintah. Sejauh ini telah ada dua Peraturan Pemerintah atau PP, yaitu PP No 69, tahun 1999, tentang Iabel dan Iklan. Dan PP No 28, tahun 2004 tentang Mutu Gizi dan Keamanan Pangan.

Disamping itu masih ada dua lagi undang-undang yang penting yaitu Undang-undang No. 08, 1999 tentang perlindungan konsumen, serta Undang-undang Kesehatan No. 23, Tahun 1992, tentang Kesehatan

1.      Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan
a.       BAB I tentang Ketentuan Umum
Pasal 1 tentang berbagai macam definisi yang berkaitan dengan pangan
Pasal 3 tentang tujuan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pangan
b.      BAB II tentang Keamanan Pangan
a)      Bagian Pertama tentang Sanitasi Pangan dengan pasal 4 sampai 9
b)      Bagian Kedua tentang Bahan Tambahan Pangan dengan Pasal 10 sampai 12
2.      Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
a.       BAB I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 dengan 27 ayat berisi bermacam definisi berkaitan dengan Pangan.
b.      BAB II tentang Keamanan Pangan dengan Bagian Pertama tentang Sanitasi dan Bagian kedua tentang Bahan Tambahan Pangan
3.      Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
a.       Bagian ke enam belas pasal 109 -112 tentang Pengamanan Makanan dan minuman
4.      Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
a.       BAB VII tentang Keamanan Pangan Pasal 67, 68, dan 69, Bagian Kedua tentang sanitasi pangan, dan Bagian Ketiga Pengaturan Bahan Tambahan Pangan
5.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji
a.       BAB II tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, Dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Pasal 3
a.       BAB I Pasal 2 tentang BTP yang digunakan dalam pangan
b.      BAB II tentang Penggolongan BTP
c.       BAB III tentang Jenis dan Batas Maksimum BTP yang Diperbolehkan
7.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 722/Menkes/Per/IX/88 Tentang Bahan Tambahan Makanan
a.       BAB II tentang Bahan Tambahan Makanan yang Diizinkan
b.      BAB III tentang Bahan Tambahan yang Dilarang
8.      PERMENKES RI No. 1168/Menkes/Per/ Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/Ix/1988 Tentang Bahan Tambahan Makanan X/1999 dengan 2 Pasal dan lampiran bahan tambahan makanan yang diizinkan  yakni pemutih dan pematang tepung (flour treatment agent) 
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
a.       Bagian Kelima tentang Keterangan Tentang Bahan yang Diperlukan Pasal 19 ayat 1, 2, dan 3
b.      Bagian Keenam tentang Keterangan tentang Berat Bersih atau Isi Bersih Pangan
10.  Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pembawa
a.       BAB I Ketentuan Umum berisi tentang beberapa definisi yang berkaitan dengan pangan
b.      BAB III tentang jenis dan batas maksimum btp pembawa
11.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 329/Menkes/Per/XII/1976 tentang Produksi dan Peredaran Makanan;
12.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 330/Menkes/Per/XII/1976 tentang Wajib Daftar Makanan;
13.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 79/Menkes/Per/III/1978 tentang Label dan Periklanan Makanan;
14.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 239/Menkes/Per/V/1985 tentang Zat Warna Tertentu Yang Dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya.
15.  STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI 01-6993-2004) tentang kajian keamanan pemanis buatan
16.  Peraturan menteri kesehatan RI No. 208/Menkes/Per/IV/1985 Tentang pemanis buatan.
Kebijakan (UU Nomor 18 Tahun 2012) tentang Pangan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional. Mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan merupakan hal mendasar yang sangat besar arti dan manfaatnya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan pangan di Indonesia.
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk. meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat, mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu juga untuk mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi, meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat. Tujuan penting lainnya juga meningkatkan kesejahteraan bagi petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan dan melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya pangan nasional.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (23) PP Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan Pasal 1 Ayat (14) UU Pangan, Gizi Pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral serta turunanya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (21) PP Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan Pasal 1 Ayat (13) UU Pangan, mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi dan standar perdagangan terhadap bahan makanan, dan minuman. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dinyatakan bahwa pangan adalah kebutuhan pokok manusia yang diperlukan untuk kelangsungan hidup manusia. Dengan demikian, pangan yang dikonsumsi adalah pangan yang aman, bermutu dan bergizi. Pangan yang aman akan memberikan dampak yang baik bagi kesehatan, bermutu artinya pangan yang dikonsumsi mempunyai kandungan gizi yang bermanfaat bagi tubuh manusia, sedangkan pangan yang bergizi adalah pangan tersebut bermanfaat bagi pertumbuhan maunusia dan kesehatan manusia.
Tujuan disusunnya undang-undang pangan adalah untuk melindungi konsumen dari resiko kesehatan serta membantu konsumen dalam mengevaluasi, dan memilih bahan dan produk pangan yang akan mereka konsumsi. Undang-undang pangan juga bertujuan untuk membantu dan membina produsen makanan dalam meningkatkan mutu produk yang dihasilkan serta memfasilitasi terjadinya perdagangan yang jujur. Disamping itu undang-undang pangan juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan masyarakat secara luas, serta meningkatkan kegiatan ekonomi negara.









BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Untuk membedakannya, pangan diklasifikasi menjadi tiga yakni Pangan Segar, Pangan Olahan, Pangan siap saji.
Bahan tambahan pangan atau makanan adalah bahan yang ditambahkan dengan sengaja ke dalam makanan dalam jumlah kecil dengan tujuan untuk memperbaiki penampakan, tekstur dan memperpanjang daya simpan. Selain itu juga dapat meningkatkan nilai gizi seperti protein, mineral dan vitamin (Widyaningsih dan Murtini, 2006).
Keamanan pangan didefinisikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia (UU RI no.7 Tahun 1996 Tentang Perlindungan Pangan).

3.2  Saran
Dengan adanya undang undang ini diharapkan pemerintah dan masyarakat secara umum dapat memahami pentingnya peraturan yang berkaitan dengan pangan dan semua aspek, sehingga mampu dalam pemenuhan kebutuhan pangan di negara ini.



DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan Populer