PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG MAKANAN dan MINUMAN
TUGAS
MATA KULIAH KIMIA AMAMI
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG MAKANAN dan MINUMAN
DOSEN
PENGAMPU : IWAN SARIYANTO, M.Si

DISUSUN
OLEH :
1.
DIYAH
KESUMA DEWI (1813453051)
2.
NOVIA
GUSTINA (1813453059)
3.
RIO
FADILAH (1813453065)
4.
SOFA
ABRORI (1813453067)
5.
NADHIFA
NAJLA THUFAILA (1813453072)
6.
MUHAMMAD ZIDDAN BAYU AJI (1813453074)
7.
SHERRIN ADELIA FEBRINA (1813453075)
8.
NANDA
ANISA PUTRI (1813453081)
9.
DEFHA
FADILAH (1813453082)
10.
I
GUSTI PUTU DICKY (1813453084)
11.
DEA
AZZAHRA (1813453086)
12.
NARINDA
SYALSABILA (1813453092)
JURUSAN ANALIS
KESEHATAN PRODI D3 REGULER 2
POLITEKNIK
KESEHATAN TANJUNG KARANG
TAHUN
2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
karena atas izin, rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah
ini dengan baik. Makalah dengan judul “Peraturan
perundang-undangan tentang makanan dan minuman” ini disusun dengan tujuan untuk
melengkapi tugas mata kuliah Kimia Amami. Melalui makalah ini, penulis berharap agar penulis dan pembaca mampu mengenal
lebih jauh Peraturan perundang-undangan tentang
makanan dan minuman .
Dalam pembuatan makalah ini,
penulis mengucapkan terima kasih
kepada Bapak Iwan Sariyanto, M.Si. selaku dosen penulis yang telah berkenan
mengizinkan pembuatan makalah ini. Selain itu, ucapan terima kasih juga penulisan tujukan kepada kedua orang
tua dan teman-teman penulis yang telah memberikan doa, dorongan, serta
bantuan kepada penulis sehingga makalah ini dapat diselesaikan.
Demikian, makalah ini penulis hadirkan dengan segala
kelebihan dan kekurangan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun demi
perbaikan makalah ini, sangat penulis harapkan. Semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan bagi pembaca.
Bandar
Lampung, 11 Maret 2019
Penyusun
Daftar Isi
Halaman Judul
Kata
Pengantar…………………………………………………………..………..2
Daftar
Isi…………………….……………………………………………….…...3
Bab 1
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang………………………………………………………..4
1.2 Rumusan Masalah………..………………………..………………….4
1.3 Tujuan Penulisan………...………………………..…….……………4
Bab 2
Pembahasan
2.1 Pengertian Pangan ……………………………..…………..…………5
2.2 Bahan Tambahan Makanan……..…………………….……..………6
2.3 Keamanan Makanan. ……..………………………..………………….8
2.4 Peraturan dan Perundangan
................................. ……..…............... 9
Bab 3
Penutup
3.1 Kesimpulan………………………………………………….………13
3.2 Saran
..................................................................................................13
Daftar Pustaka
………………………………………………………………….14
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Makanan merupakan
salah satu bahan pokok dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan bangsa, serta
mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional. Demikian juga masyarakat
harus dilindungi keselamatan dan kesehatannya dari makanan yang tidak memenuhi
syarat serta kerugian akibat dari perdagangan yang tidak jujur.
Dengan
kata lain, bahwa makanan harus aman, layak dikonsumsi, bermutu,
bergizi, serta beragam dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Oleh karena itu
pemerintah perlu melakukan pengawasan dalam hal pengadaan dan peredaran makanan
dalam bentuk penetapan beberapa peraturan perundang-undangan di bidang makanan
sebagai dasar dalam pelaksanaan pengawasan makanan.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian pangan?
2. Apa itu bahan tambahan makanan?
3. Apa itu
keamanan makanan?
4. Apa
saja perundang-undangan tentang pangan?
1.3
Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
definisi pangan
2. Mengetahui
definisi bahan tambahan
makanan
3. Mengetahui
definisi keamanan makanan
4.
Mengetahui perundang-undangan tentang pangan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Makanan dan Minuman
(Pangan)
Merujuk pada Peraturan Pemerintah RI nomor 28 tahun
2004, pengertian pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati
dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai
makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan,
bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,
pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Untuk membedakannya, pangan diklasifikasi menjadi
tiga yakni:
a. Pangan
Segar
Pangan segar yang dimaksud disini adalah pangan yang
belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung atau dijadikan bahan
baku pengolahan pangan. Misalnya beras, gandum, segala macam buah, ikan, air
segar.
b. Pangan
Olahan
Makanan atau pangan olahan tertentu adalah pangan
olahan yang diperuntukkan bagi kelomjpok tertentu dalam upaya memelihara dan
meningkatkan kualitas kesehatan kelompok tersebut.
c. Pangan Siap Saji
Pangan siap saji adalah makanan atau minuman yang
sudah diolah dan bisa langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat
usaha atas dasar pesanan.
Pangan yang dikonsumsi secara teratur setiap hari
tidak hanya sekedar memenuhi ukuran kuantitas saja namun juga harus memenuhi
unsur kualitas. Unsur kuantitas sering dikaitkan dengan jumlah makanan yang
harus dikonsumsi. Bagi mereka, ukuran cukup mungkin adalah kenyang, atau yang
penting sudah makan. Sedangkan ukuran kualitas adalah terkait dengan nilai -
nilai intrinsik dalam makanan tersebut seperti keamanannya, gizi dan penampilan
makanan tersebut.
Sedangkan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, pengertian pangan adalah segala sesuatu
yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah
yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk
bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan
dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Istilah pangan atau food dalam kata mandarin
dituliskan dua bagian yang satu berarti manusia atau human dan yang lain
berarti baik atau good. hal itu berarti bahwa pangan sudah seharusnya bagus,
bermutu dan aman bila dikonsumsi manusia. istilah pangan lebih banyak digunakan
sebagai istilah teknis, seperti misalnya teknologi pangan, bukan teknologi
makanan, produksi pangan bukan produksi makanan, bahan tambahan pangan bukan
bahan tambahan makanan. istilah makanan digunakan bagi pangan yang telah
diolah.
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang
terpenting disamping papan, sandang, pendidikan, kesehatan. karena tanpa pangan
tiada kehidupan dan tanpa kehidupan tidak ada kebudayaan.
2.2 Bahan Tambahan Makanan
Perlu dipahami bahwa bahan pangan atau
makanan adalah bahan yang ditambahkan dengan sengaja ke dalam makanan dalam
jumlah kecil dengan tujuan untuk memperbaiki penampakan, tekstur dan
memperpanjang daya simpan. Selain itu juga dapat meningkatkan nilai gizi
seperti protein, mineral dan vitamin (Widyaningsih dan Murtini, 2006).
Bahan tambahan pangan harus memenuhi
beberapa persyaratan untuk menjaga keamanan penggunaannya, yaitu tidak
menunjukkan sifat-sifat bereaksi dengan bahan, mengganggu kesehatan konsumen,
menimbulkan keracunan, merangsang atau menghilangkan rasa dan menghambat kerja
enzim. Bahan tersebut haruslah mudah dianalisis, efisien dalam rekasi dan
mempertahankan mutu. Bahan tambahan pangan yang dilarang adalah semua bahan
tambahan yang dapat menipu konsumen,
menyembunyikan kesalahan dan teknik penanganan serta penurunan mutu (Sulaeman,
1990).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI
No.722/Menkes/Per/IX/1988, Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang biasanya
tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bukan merupakan ingredient khas
makanan, mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi yang dengan sengaja
ditambahkan ke dalam makanan untuk maksud teknologi (temasuk organoleptik) pada
pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan,
penyimpanan atau pengangkutan makanan untuk menghasilkan atau diharapkan
menghasilkan (langsung atau tidak langsung) suatu komponen atau mempengaruhi
sifat khas makanan tersebut (Alsuhendra dan Ridawati,2013).
Pada umumnya bahan tambahan pangan atau
bahan tambahan makanan dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu: (1). Aditif
sengaja, yaitu aditif yang diberikan dengan sengaja dalam makanan dengan maksud
dan tujuan tertentu, misalnya untuk meningkatkan konsistensi, nilai gizi,
mengendalikan keasaman atau kebasaan dan memantapkan bentuk dan rupa dan (2).
Aditif tidak sengaja, yaitu aditif yang terdapat dalam makanan dalam jumlah
sangat kecil sebagai akibat dari proses pengolahan pangan(Winarno, 1992).
Penggunaan bahan tambahan pangan yang
tepat dan sesuai dengan aturan akan menghasilkan produk dengan mutu yang
diharapkan. Namun, bila penggunaannya salah dan berlebihan akan mengakibatkan
produk tersebut tidak aman lagi dikonsumsi. Hal ini disebabkan oleh
senyawa-senyawa yang tergolong bahan tambahan pangan ini kebanyakan adalah
senyawa-senyawa kimia sintesi yang bila digunakan dalam jumlah berlebihan atau
tidak sesuai dengan aturan dapat berakibat fatal bagi kesehatan (Alsuhendra dan
Ridawati,2013).
Bahan
Tambahan Pangan yang diizinkan untuk digunakan pada makanan berdasarkan
Permenkes No. 722/Menkes/Per/IX/1988 antara lain (Fardiaz, 2007):
1. Pemanis
buatan, bahan tambahan pangan yang dapat menyebabkan rasa manis pada makanan
yang tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi. Contoh: sakarin dan
siklamat.
2. Pengawet,
bahan tambahan pangan yang dapat mencegah fermentasi, pengasaman atau
penguraian lain terhadap makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme.Biasa
ditambahkan pada makanan yang mudah rusak atau yang disukai sebagai medium
pertumbuhan bakteri atau jamur. Contoh: asam benzoat dan garamnya dan ester
para hidroksi benzoat untuk produk buah-buahan, kecap, keju dan margarin, asam
propionat untuk keju dan roti.
3. Pewarna,
bahan tambahan pangan yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada makanan.
Contoh: karmin, ponceau 4R, eritrosin warna merah, green FCF, green S warna
hijau, kurkumin, karoten, yellow kuinolin, tartazin warna kuning dan karamel
warna coklat.
4. Penyedap
rasa dan aroma serta penguat rasa, bahan tambahan pangan yang dapat memberikan,
menambahkan atau mempertegas rasa dan aroma. Contoh: monosodium glutamat pada
produk daging.
Sementara bahan tambahan pangan atau
makanan yang dilarang digunakan dalam makanan menurut Peraturan Menteri
Kesehatan RI No 722/Menkes/Per/IX/88 antara lain: boraks, formalin, asam
salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, kalium klorat,
kloramfenikol, dan nitrofurazon. Adapun menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI
No 1168/Menkes/Per/X/1999 bahwa bahan tambahan lainnya yang dilarang digunakan
dalam makanan yaitu rhodamin B, methanyl yellow dan kalsium bromat (Yuliarti,
2007).
2.3 Keamanan Pangan
Keamanan pangan didefinisikan sebagai
kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan
cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan
membahayakan kesehatan manusia (UU RI no.7 Tahun 1996 Tentang Perlindungan
Pangan).
Menurut UU Republik Indonesia No. Tahun
2012 Tentang Pangan, pengertian keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan
benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia
serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat
sehingga aman untuk dikonsumsi.
Pengawetan pangan
dengan menambahkan zat kimia merupakan teknik yang relatif sederhana dan murah.
Cara ini terutama bermanfaat bagi wilayah yang tidak mudah menyediakan sarana
penyimpanan pada suhu rendah (refrigerasi). Sebaliknya, kekhawatiran akan
keamanan zat kimia yang biasa digunakan dalam pengawetan pangan telah mendorong
sejumlah Negara untuk membatasi atau melarang pengunaannya dalam pangan (WHO,
1991).
2.4 Peraturan Dan Perundangan
Hal ikhwal pangan telah secara legal tercantum
dalam undang-undang tentang pangan, yaitu undang-undang No 7, tahun 1996.
penulis sendiri merasa beruntung karena dipercayai oleh Menteri Negara Urusan
Pangan, saat itu Prof. Dr. Ibrahim Hasan. untuk mempersiapkan dan merancang
undang-undang pangan tersebut, memperjuangkan di DPR, hingga selesai disetujui
dan disyahkan serta ditanda tangani oleh presiden RI, tanggal 14 November,
1996.
Dalam menjabarkan petunjuk
pelaksanaannya undang-undang pangan tersebut dibentuklah Peraturan Pemerintah.
Sejauh ini telah ada dua Peraturan Pemerintah atau PP, yaitu PP No 69, tahun
1999, tentang Iabel dan Iklan. Dan PP No 28, tahun 2004 tentang Mutu Gizi dan
Keamanan Pangan.
Disamping itu masih ada dua lagi
undang-undang yang penting yaitu Undang-undang No. 08, 1999 tentang
perlindungan konsumen, serta Undang-undang Kesehatan No. 23, Tahun 1992,
tentang Kesehatan
1. Undang-Undang
No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan
a. BAB
I tentang Ketentuan Umum
Pasal 1 tentang
berbagai macam definisi yang berkaitan dengan pangan
Pasal 3 tentang tujuan
pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pangan
b. BAB
II tentang Keamanan Pangan
a) Bagian
Pertama tentang Sanitasi Pangan dengan pasal 4 sampai 9
b) Bagian
Kedua tentang Bahan Tambahan Pangan dengan Pasal 10 sampai 12
2. Peraturan
Pemerintah No.28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
a. BAB
I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 dengan 27 ayat berisi bermacam definisi
berkaitan dengan Pangan.
b. BAB
II tentang Keamanan Pangan dengan Bagian Pertama tentang Sanitasi dan Bagian
kedua tentang Bahan Tambahan Pangan
3. Undang-Undang
No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
a. Bagian
ke enam belas pasal 109 -112 tentang Pengamanan Makanan dan minuman
4. Undang-Undang
No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
a. BAB
VII tentang Keamanan Pangan Pasal 67, 68, dan 69, Bagian Kedua tentang sanitasi
pangan, dan Bagian Ketiga Pengaturan Bahan Tambahan Pangan
5. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Pencantuman
Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan
Olahan dan Pangan Siap Saji
a. BAB
II tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, Dan Lemak Serta Pesan Kesehatan
Pasal 3
a. BAB
I Pasal 2 tentang BTP yang digunakan dalam pangan
b. BAB
II tentang Penggolongan BTP
c. BAB
III tentang Jenis dan Batas Maksimum BTP yang Diperbolehkan
7. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 722/Menkes/Per/IX/88 Tentang Bahan
Tambahan Makanan
a. BAB
II tentang Bahan Tambahan Makanan yang Diizinkan
b. BAB
III tentang Bahan Tambahan yang Dilarang
8. PERMENKES
RI No. 1168/Menkes/Per/ Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 722/Menkes/Per/Ix/1988 Tentang Bahan Tambahan Makanan X/1999 dengan
2 Pasal dan lampiran bahan tambahan makanan yang diizinkan yakni pemutih dan pematang tepung (flour
treatment agent)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
a. Bagian Kelima tentang
Keterangan Tentang Bahan yang Diperlukan Pasal 19 ayat 1, 2, dan 3
b. Bagian Keenam tentang
Keterangan tentang Berat Bersih atau Isi Bersih Pangan
10. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat
Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pembawa
a. BAB I Ketentuan Umum berisi tentang
beberapa definisi yang berkaitan dengan pangan
b. BAB III tentang jenis dan batas
maksimum btp pembawa
11. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 329/Menkes/Per/XII/1976 tentang
Produksi dan Peredaran Makanan;
12. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 330/Menkes/Per/XII/1976 tentang
Wajib Daftar Makanan;
13. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 79/Menkes/Per/III/1978 tentang Label
dan Periklanan Makanan;
14. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 239/Menkes/Per/V/1985 tentang Zat
Warna Tertentu Yang Dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya.
15. STANDAR
NASIONAL INDONESIA (SNI 01-6993-2004) tentang kajian keamanan pemanis buatan
16. Peraturan
menteri kesehatan RI No. 208/Menkes/Per/IV/1985 Tentang pemanis buatan.
Kebijakan (UU
Nomor 18 Tahun 2012) tentang Pangan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara
adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian
pangan, dan ketahanan pangan nasional. Mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan
ketahanan pangan merupakan hal mendasar yang sangat besar arti dan manfaatnya
untuk mendukung pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan pangan di
Indonesia.
Dalam UU Nomor
18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan
untuk. meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri, menyediakan
pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi
bagi konsumsi masyarakat, mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan
pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. Selain itu juga untuk mempermudah atau meningkatkan akses pangan
bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi, meningkatkan nilai
tambah dan daya saing komoditas pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri,
meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman,
bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat. Tujuan penting lainnya juga
meningkatkan kesejahteraan bagi petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku
usaha pangan dan melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya pangan
nasional.
Berdasarkan Pasal 1
Ayat (23) PP Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan Pasal 1 Ayat (14) UU Pangan,
Gizi Pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri
atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral serta turunanya yang
bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia. Berdasarkan Pasal 1 Ayat
(21) PP Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan Pasal 1 Ayat (13) UU Pangan, mutu
pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan,
kandungan gizi dan standar perdagangan terhadap bahan makanan, dan minuman.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dinyatakan bahwa pangan adalah kebutuhan
pokok manusia yang diperlukan untuk kelangsungan hidup manusia. Dengan
demikian, pangan yang dikonsumsi adalah pangan yang aman, bermutu dan bergizi.
Pangan yang aman akan memberikan dampak yang baik bagi kesehatan, bermutu
artinya pangan yang dikonsumsi mempunyai kandungan gizi yang bermanfaat bagi
tubuh manusia, sedangkan pangan yang bergizi adalah pangan tersebut bermanfaat
bagi pertumbuhan maunusia dan kesehatan manusia.
Tujuan disusunnya
undang-undang pangan adalah untuk melindungi konsumen dari resiko kesehatan
serta membantu konsumen dalam mengevaluasi, dan memilih bahan dan produk pangan
yang akan mereka konsumsi. Undang-undang pangan juga bertujuan untuk membantu
dan membina produsen makanan dalam meningkatkan mutu produk yang dihasilkan
serta memfasilitasi terjadinya perdagangan yang jujur. Disamping itu
undang-undang pangan juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan
masyarakat secara luas, serta meningkatkan kegiatan ekonomi negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
pangan
adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah
maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi
konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan
lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan
makanan atau minuman.
Untuk
membedakannya, pangan diklasifikasi menjadi tiga yakni Pangan Segar, Pangan Olahan, Pangan siap saji.
Bahan
tambahan pangan atau makanan adalah bahan
yang ditambahkan dengan sengaja ke dalam makanan dalam jumlah kecil dengan
tujuan untuk memperbaiki penampakan, tekstur dan memperpanjang daya simpan.
Selain itu juga dapat meningkatkan nilai gizi seperti protein, mineral dan
vitamin (Widyaningsih dan Murtini, 2006).
Keamanan pangan didefinisikan sebagai
kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan
cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan
membahayakan kesehatan manusia (UU RI no.7 Tahun 1996 Tentang Perlindungan
Pangan).
3.2 Saran
Dengan adanya undang undang ini
diharapkan pemerintah dan masyarakat secara umum dapat memahami pentingnya
peraturan yang berkaitan dengan pangan dan semua aspek, sehingga mampu dalam
pemenuhan kebutuhan pangan di negara ini.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar