MAKALAH ILMU PRILAKU DAN ETIKA
MAKALAH ILMU PRILAKU DAN ETIKA

Dosen Pembimbing :
Yulyuswarni,Apt,. M.Kes
Disusun Oleh :
AYU PRASTYA (1748401050)
POLITEKNIK KESEHTAN TANJUNGKARANG JURUSAN D3 FARMASI
TAHUN AKADEMIK 2018/2019
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah
SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Saya panjatkan puja dan puji syukur
atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya
kepada Saya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah Ilmu Prilaku dan Etika.
Makalah ini telah saya
susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga
dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu Saya menyampaikan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini.
Terlepas dari semua itu,
Saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan
kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka Saya
menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar Saya dapat memperbaiki
makalah ini.
Akhir kata saya berharap
semoga makalah ini tentang Hak Kewajiban pasien terkait layanan
kefarmasian dan Hak Kewajiban TTK ini dapat memberikan manfaat maupun
inpirasi terhadap pembaca.
Bandar Lampung,
September 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………………..……..
Daftar Isi…………………………………………………………………………………
Bab 1 PENDAHULUAN
Latar
Belakang………………………………………………………………………........
Rumusan Masalah………………………………………………………………………...
Tujuan…………………………………………………………………………….............
Bab 2 PEMBAHASAN
2.1 Hak dan pasien terkait layanan
kefarmasian………………………...............……...
2.2 Kewajiban pasien terkait layanan
kefarmasian........................................................
2.2 Hak dan Kewajiban TTK…………………………………………………...…………
Bab 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah Hak atas kesehatan bersifat mutlak dan
erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat.Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak untuk mendapatkan lingkungan hidup
yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara memiliki
peran dalam melakukan upaya kesehatan yang tersusun, menyeluruh dan merata yang
penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan
ketahanan ,daya saing bangsa, serta pembangunan nasional. Dalam menciptakan
pembangunan kesehatan untuk kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan tenaga
kesehatan yaitu setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan. Dokter merupakan Tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2
ayat (2) sampai dengan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan. Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya
kesehatan. Praktik kedokteran dan perwujudan dalam pertemuan klinis 2 antara
pasien dan dokter, pada dasarnya merupakan suatu kegiatan moral yang muncul
dari keharusan untuk merawat pasien dan untuk meringankan penderitaan.Dokter
maupun pasien memiliki hak dan kewajiban yang sejajar.Sebuah hubungan
pasien-dokter ada ketika dokter melayani kebutuhan medis pasien, umumnya dengan
persetujuan bersama antara dokter dan pasien (atau pengganti). Setelah dokter
mendengarkan berbagai keluhan dari pasien maka dokter merencanakan dan
menganalisis penyakit serta merencanakan pengobatan, perawatan dan tindakan
medis yang harus diberikan kepada pasien. Dokter dapat yakin memberikan sebuah
terapi dan obat sebagai bentuk upaya untuk kesembuhan pasien.1 Pasal 2
Undang-undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran mengatur bahwa
praktik kedokteran didasarkan pada nilai ilmiah, asas manfaat, keadilan,
kemanusiaan, keseimbangan serta perlindungan dan keselamatan pasien. Dokter
sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat
mempunyai peranan yang sangat penting karena terkait langsung pemberian
pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan.Kualitas pelayanan
merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia,
proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apasaja Hak Pasien yang terkait dalam bidang keFarmasian?
2. Kewajiban Pasien yang terkait dalam bidang keFarmasian?
3. Apasaja Hak sebagai TTK
4. Kewajiban sebagai TTK
1.3 Tujuan
1.Agar mahasiswa dapat
mengetahui Hak dan Kewajiban pasien terkait kefarmasian
2.Agar mahasiwa dapat
mengetahui Hak dan Kewajiban sebagai TTK
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Hak dan Kewajiban Pasien
terkait Layanan keFarmasian
Hak-hak pasien telah diakui dan diatur dalam perundang-undangan kita, meskipun secara riil masih banyak masyarakat yang belum menyadarinya. Selanjutnya peraturan tersebut wajib diimplementasikan dalam setiap jenjang pelayanan kesehatan, tidak terkecuali apotek. Pelayanan kefarmasian di apotek saat ini telah mengalami pergeseran. Dengan adanya standar kompetensi farmasis yang harus dipatuhi, pelayanan kefarmasian di apotek sebagai salahsatu bagiannya, haruslah mendorong terpenuhinya hak-hak pasien dan keberhasilan terapi pada umumnya
Hak-hak Pasien menurut Undang-Undang
Menurut UU kesehatan no 23/1992 dalam Bab Penjelasan dari Pasal 53 ayat 2, hak-hak pasien meliputi:
1. Hak untuk memperoleh informasi
2. Hak untuk memberikan persetujuan
3. Hak atas rahasia kedokteran
4. Hak atas pendapat kedua (second opinion)
Informasi yang berhak diterima pasien antara lain informasi
mengenai: penyakit yang diderita, tindakan medik yang hendak dilakukan,
informasi obat, kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan
tindakan untuk mengatasinya, prognosanya, serta perkiraan biaya
pengobatan.
Hak memberikan persetujuan maksudnya bahwa pasien berhak memberikan ijin ataupun menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya. Pasien juga berhak mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri setelah memperoleh informasi yang jelas mengenai penyakitnya.
Rahasia kedokteran bisa berupa kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya, dan privasinya. Sedangkan hak mendapatkan second opinion (pendapat kedua) memberikan kebebasan kepada pasien untuk berkonsultasi kepada dokter atau tenaga kesehatan kompetenlainnya.
Hak memberikan persetujuan maksudnya bahwa pasien berhak memberikan ijin ataupun menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya. Pasien juga berhak mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri setelah memperoleh informasi yang jelas mengenai penyakitnya.
Rahasia kedokteran bisa berupa kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya, dan privasinya. Sedangkan hak mendapatkan second opinion (pendapat kedua) memberikan kebebasan kepada pasien untuk berkonsultasi kepada dokter atau tenaga kesehatan kompetenlainnya.
Apabila pasien mendapatkan obat untuk proses terapinya, maka mereka juga berkedudukan sebagai konsumen obat yang mendapatkan hak-haknya menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hak konsumen menurut pasal 5 UU Perlindungan Konsumen adalah:
1. Hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi, serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/atau jasa
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur, serta tidak diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi, serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/atau jasa
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur, serta tidak diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Pasien yang datang ke apotek untuk membeli obat atau menebus
resep, dengan demikian memiliki hak-haknya secara hukum baik sebagai pasien
maupun sebagai konsumen. Olehkarena itu sudah menjadi kewajiban dari farmasis
di apotek untuk dapat memenuhinya, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang
Kesehatan no 23/1992, yang menyatakan bahwa “Tenaga kesehatan dalam melakukan
tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi
Orientasi Baru Apotek
Tugas dan fungsi apotek dari waktu ke waktu mengalami pergeseran
seiring dengan perkembangan di segenap aspek yang lain. Pada masa lalu apotek
lebih terkonsentrasi pada fungsi penyediaan obat (product oriented). Yaitu
bagaimana menyediakan obat yang bermutu dan aman bagi masyarakat. Pada masa itu
aktivitas peracikan obat sangat mendominasi. Karena formula produk yang dibuat
industri farmasi masih terbatas, apotek menyediakan berbagai bahan baku untuk
keperluan peracikan yang diresepkan oleh dokter.
Kemajuan teknologi dan maraknya industri farmasi telah membuat produk-produk obat baru bermunculan setiap tahunnya. Formula-formula resep yang dahulu harus diracik, kini sudah banyak diproduksi oleh industri. Aktifitas peracikan di apotekpun mulai berkurang. Ditambah dengan fenomena semakin banyaknya lulusan apoteker, maka orientasi apotekpun berubah. Dari product oriented, kini bergeser kepada patient oriented. Yaitu pelayanan kefarmasian yang berorientasi kepada pasien.
Kini perhatian lebih tertuju pada bagaimana pasien mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya dari obat, dan terhindar dari bahaya-bahaya penggunaaan obat. Aspek-aspek yang dinilai penting dalam pelayanan kefarmasien berorientasi pasien adalah ketepatan dalam pemilihan dan penyediaan obat, informasi obat, kepatuhan pasien, monitoring efek samping obat, dan evaluasi penggunaan obat pada pasien.
Kompetensi dan Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Apotek merupakan tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan
penyaluran sediaan farmasi serta perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
Pekerjaan kefarmasian tersebut meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu
sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat,
pelayanan atas resep dokter, pelayanan informasi obat, dan pengembangan
obat.
Berbeda dengan usaha-usaha bisnis murni, apotek adalah tempat
pengabdian profesi apoteker atau sering juga disebut farmasis. Profesi ini
dibekali dengan keilmuan dibidang obat dan memiliki kode etik yang harus
dipatuhi. Hanya apoteker yang berhak memimpin pengelolaan apotek, karena
sebagaimana kita tahu bahwa obat adalah sebuah produk yang fungsinya bagaikan
pisau bedah, tidak hanya membawa berkah, namun juga bisa membawa bencana bisa
salahmenggunakannya.
Dalam menjalankan
profesinya, Apoteker atau farmasis di apotek diwajibkan mematuhi standar
kompetensinya. Standar kompetensi farmasis di apotek yang erat kaitannya dengan
pelayanan kepada pasien atau konsumen adalah:
1.
Memberikan pelayanan obat kepada pasien atas permintaan dari
dokter, dokter gigi, atau dokter hewan baik verbal maupun non verbal. Dalam
melayani resep, farmasis memastikan ketepatan resep dari aspek kelengkapan
resep, kesesuaian dosis, karakteristik pasien, interaksi antar obat, dan
hal-hal lainnya yang berhubungan. Selanjutnya melakukan penyiapan dan penyerahan
obat yang disertai dengan pemberian informasi yang memadai dan dibutuhkan
pasien agar penggunaan obat benar-benar tepat. Lebih dari itu farmasis perlu
melakukan evaluasi penggunaan obat yang diresepkan tersebut untuk memantau
kemajuan terapi dan apakah terdapat masalah baru.
2.
Memberikan pelayanan kepada pasien atau masyarakat yang ingin
melakukan pengobatan sendiri. Farmasis memberikan pertimbangan dan nasehat
untuk menjamin keamanan dan efektivitas pengobatan mandiri yang dilakukan oleh
masyarakat. Biasanya dilakukan dengan menggunakan jenis obat-obat bebas.
3.
Memberikan pelayanan informasi obat, baik bagi pasien, tenaga
kesehatan lain, masyarakat, maupun pihak-pihak lain yang membutuhkan guna
peningkatan kesehatan. Informasi obat antara lain meliputi khasiat/indikasi,
kontraindikasi, efek samping, dosis dan aturan pakai, interaksi obat,
peringatan-peringatan penggunaan suatu obat, penyimpanan obat, serta harga
obat.
4.
Memberikan konsultasi obat. Hal ini mengingat kompleksitas
permasalahan pasien dalam penggunaan obatnya yang perlu dikomunikasikan kepada
farmasis. Farmasis harus mudah ditemui untuk membantu pasien menyelesaikan
masalahnya tersebut.
5.
Melakukan monitoring efek samping obat. Yaitu memantau baik secara
langsung maupun tidak langsung terjadinya efek samping obat. Pasien juga berhak
melaporkan terjadinya efek samping obat kepada farmasis di apotek agar
dilakukan upaya-upaya pencegahan, mengurangi atau menghilangkan efek samping
tersebut.
6.
Melakukan evaluasi penggunaan obat untuk menjamin bahwa terapi
obat sesuai dengan standar terapi, juga untuk mengontrol biaya obat. Sering
terjadi kesalahan dalam penggunaan obat karena ketidakpatuhan pasien yang
disebabkan faktor kurangnya informasi, bosan menggunakan obat, ataupun karena
faktor lainnya. Akibatnya proses terapi menjadi tidak optimal, boros, bahkan
bisa gagal. Pasien berhak untuk melaporkan perkembangan pengobatannya kepada
farmasis agar lebih terkontrol.
Hak-hak pasien yang lain tetap berlaku terhadap pelayanan di apotek. Seperti hak mendapatkan persetujuan, misalnya apakah resep akan diambil semua ataukah tidak, pasien minta obat generik, dan menerima atau menolak rekomendasi dari farmasis. Hak pasien atas kerahasiaan kedokteran, mewajibkan pihak apotek untuk merahasiakan penyakit dan sebagainya yang berkaitan dengan privasi pasien. Sedangkan hak terhadap pendapat kedua (second opinion), memberikan kebebasan kepada pasien untuk berkonsultasi dengan farmasislainnya.
Hak-hak pasien yang lain tetap berlaku terhadap pelayanan di apotek. Seperti hak mendapatkan persetujuan, misalnya apakah resep akan diambil semua ataukah tidak, pasien minta obat generik, dan menerima atau menolak rekomendasi dari farmasis. Hak pasien atas kerahasiaan kedokteran, mewajibkan pihak apotek untuk merahasiakan penyakit dan sebagainya yang berkaitan dengan privasi pasien. Sedangkan hak terhadap pendapat kedua (second opinion), memberikan kebebasan kepada pasien untuk berkonsultasi dengan farmasislainnya.
Apabila pasien semakin menyadari akan
hak-haknya, dan tenaga kesehatan mematuhi standar profesinya, maka dapat
diharapkan proses pengobatan kepada pasien menjadi lebih optimal. Pemberdayaan
masyarakat di bidang kesehatan perlu terus dilakukan untuk mendorong
terciptanya pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada masyarakat.
2.2 Hak dan Kewajiban TTK
Asisten Apoteker sebagai salah satu tenaga
kefarmasian yang selalu bekerja di bawah pengawasan seorang Apoteker yang
memiliki SIA (Surat Izin Apotek). Apoteker Pengelola Apotek (APA) merupakan
orang yang bertanggung jawab di Apotek dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.
Pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh
Apoteker dan Asisten Apoteker di apotek haruslah sesuai dengan standar profesi
yang dimilikinya. Dimana seorang Apoteker dan Asisten Apoteker dituntut oleh
masyarakat pengguna obat (pasien) harus bersifat professional dan baik.
Hak yang dimiliki oleh
Asisten Apoteker menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
1332/MENKES/SK/X/2002 adalah sebagai berikut:
- Mendapatkan gaji dan tunjangan selama bekerja
- Mendapatkan keuntungan yang diperoleh Apotek berdasarkan atas kesepakatan dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA)
- Mendapatkan tunjangan kesehatan
- Mendapatkan libur dan cuti tahunan
- Mendapatkan jaminan keselamatan pada waktu bekerja
- Memilih Apotek dan pindah ke Apotek lain sesuai dengan keinginan
- Mendapatkan gaji dan tunjangan selama bekerja
- Mendapatkan keuntungan yang diperoleh Apotek berdasarkan atas kesepakatan dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA)
- Mendapatkan tunjangan kesehatan
- Mendapatkan libur dan cuti tahunan
- Mendapatkan jaminan keselamatan pada waktu bekerja
- Memilih Apotek dan pindah ke Apotek lain sesuai dengan keinginan
Sedangkan kewajiban
Asisten Apoteker Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/X?2002
adalah sebagai berikut:
Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat serta melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter
- Memberi Informasi:
1. Yang berkaitan dengan penggunaan/ pemakaian obat yang diserahkan kepada pasien.
2. Penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atas permintaan masyarakat.
Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti serta cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika, bijaksana dan hati-hati.
Informasi yang diberikan kepada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, makanan/ minuman/ aktifitas yang hendaknya dihindari selama terapi dan informasi lain yang diperlukan.
Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat serta melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter
- Memberi Informasi:
1. Yang berkaitan dengan penggunaan/ pemakaian obat yang diserahkan kepada pasien.
2. Penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atas permintaan masyarakat.
Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti serta cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika, bijaksana dan hati-hati.
Informasi yang diberikan kepada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, makanan/ minuman/ aktifitas yang hendaknya dihindari selama terapi dan informasi lain yang diperlukan.
- Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian identitas serta data kesehatan pribadi pasien
- Melakukan pengelolaan apotek meliputi:
1. Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat
2. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan farmasi lainnya
3. Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi
- Memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA) yang dikeluarkan pejabat yang berwenang
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Apoteker
sebagai suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggung jawab atas pelayanan
yang diberikan. Oleh sebab itu pemberian pelayanan harus berdasarkan pada
landasan hukum dan etika apoteker. Etik merupakan kesadaran yang sistematis
terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan, etik bicara tentang hal
yang benar dan hal yang salah dan didalam etik terdapat nilai-nilai moral yang
merupakan dasar dari prilaku manusia (niat). Prinsip-prinsip moral telah banyak
diuraikan dalam teori termasuk didalamnya bagaimana nilai-nilai moral di dalam
profesi apoteker. Penerapan nilai moral professional sangat penting dan sesuatu
yang tidak boleh ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam praktek kefarmasian.
3.1
Saran
Semoga dengan adanya makalah ini dapat meningkatkan pengetahuan terhadap hak dan kewajiban tenaga teknis kefarmasian dan pasien.
Semoga dengan adanya makalah ini dapat meningkatkan pengetahuan terhadap hak dan kewajiban tenaga teknis kefarmasian dan pasien.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar