MAKALAH DEMOKRASI
MAKALAH
DEMOKRASI

DISUSUN OLEH :
FERNANDO NOMENSEN YOSEA
NIM.1613251027
POLITEKNIK
KESEHATAN TANJUNGKARANG
JURUSAN KESEHATAN
LINGKUNGAN
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
makalah yang berjudul DEMOKRASI.
Kami meyadari dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan,
oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna
penyempurnaan makalah ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan, kurang dan lebihnya kami mohon
maaf. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Banadar Lampung,Februari 2017
Penulis
DAFTAR ISI
HALAM JUDUL............................................................................................. i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................................... 1
1.2 Identifikasi Masalah............................................................................ 2
1.3 Batasan Masalah.................................................................................. 2
1.4 Tujuan.................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Demokrasi......................................................................... 3
3.2 Landasan-Landasan Demokrasi........................................................... 4
3.3 Sejarah Dan Perkembangan
Demokrasi.............................................. 5
3.4 Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila.................................................... 11
3.5 Aspek Demokrasi Pancasila................................................................ 12
3.6 Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila............................................................. 13
3.7 Prisip-Prinsip Demokrasi Pancasila..................................................... 14
3.8 Fungsi Demokrasi................................................................................ 14
3.8 Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia Dalam Waktu 50 Tahun.......... 15
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan........................................................................................... 16
B. Saran..................................................................................................... 16
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif
dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga
jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen)
dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum
legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila
itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena
semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita
ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau
mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang
bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang
terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. lain hal lagi
dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi pancasila adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang
Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia
dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
1.2 Identifikasi Masalah
Adapun masalah yang
ditinjau dan dianalisis antar lain:
a.
Demokrasi
b.
Demokratisasi
c.
Demokrasi Pancasila
d.
Aspek demokrasi
1.3 Batasan Masalah
Makalah ini akan membahas tentang demokrasi Indonesia beserta
sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia serta demokrasi apa yang dianut
oleh Indonesia.
1.4 TUJUAN
Agar kita dapat mengetahui
demokrasi yang kita pakai di Indonesia dan sejarah demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian Demokrasi
Istilah "demokrasi"
berasal dari yunani kuno yang diutarakan di athena kuno pada abad ke-5 sm.
Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak
negara.
Kata "demokrasi" berasal
dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara. (sejarah dan perkembangan
demokrasi, http://www.wikipedia.org)
3.1.1 Pengertian Demokrasi menurut para ahli
a.
Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada
kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti
dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
b.
Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa,
yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan
yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.
Menurut Internasional
Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana
kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau
oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi,
yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
d.
Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for
the people).
e.
Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari
masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa
pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas
itu.
3.2 LANDASAN-LANDASAN
DEMOKRASI
3.2.1 Pembukaan
UUD 1945
1. Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2. Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu
gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
3. Alinea
ketiga
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea
keempat
Melindungi segenap bangsa.
3.2.2 Batang Tubuh UUD 1945
1. Pasal
1 ayat 2
Kedaulatan
adalah ditangan rakyat.
2. Pasal
2
Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
3. Pasal
6
Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasal
24 dan Pasal 25
Peradilan
yang merdeka.
5. Pasal
27 ayat 1
Persamaan
kedudukan di dalam hukum.
6. Pasal
28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul.
3.2.3 Lain-lain
1.
Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2. UU
No. 39 tahun 1999 tentang HAM
3.3 SEJARAH
DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani
Kuno yang diutarakan di Athena kuno
pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica)
dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini
menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk
membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain,
misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri
anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable),
tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap
lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara
teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Demokrasi yang kita kenal sekarang ini dipelopori oleh
organisasi-ohrganisasi modern pada masa pergerakan nasional sebagai wacana
penyadaran. Diantara organisasi modern tersebut, misalnya Budi Utomo (BU),
Sarekat Islam, dan Perserikatan Nasional Indonesia.
Bangsa indonesia mengenal BU sebagai organiosasi modern pertama yang
didirikan di Jakarta tanggal 20 Mei 1908. Anggota BU terdiri dari kaum priyayi
ningrat atau aristokrasi dan kaum intelektual. Kelompok pertama bersifat
konservatif, sedamgkan kelompok kedua bersifat progresif. Dari sini tampak
bahwa BU masih bersifat elitis. Didalm organisasi BU anggotanya belajar
berdemokrasi dengan mengenalkan dan menyalurkan ide, gagasan dan harapan adanya
intregasi nasional.
Menjelang surutnya BU, muncul organisasi modern yang berwatak lebih
egaliter, yaitu Sarekat Islam (SI). Organisasi yang didirikan tahun 1911 di
Solo. Pada awalnya SI merupakan gerakan reaktif terhadap situasi kolonial,
namun dalam perkembangannya organisasi ini melangkah ke arah rekontruksi
kehidupan bangsa dan akhirnya beralih ke perjuangan politik guna menentukan
nasib bangsanya sendiri.
Gerakan nasionalis indonesia dengan cepat meningkat dalam tahun 1927
dengan didirikannya Perserikatan Nasional Indonesia (PNI). Para pemimpin PNI
terdiri dari kaum muda yang memperoleh pendidikan di negeri belanda pada
permulaan tahun 1920-an. Sewaktu di negeri belanda mereka menggabungkan diri
dengan organisasi mahasiswa, yaitu perhimpunan indonesia (PI). Organisasi pemuda
pada saat itu sangat terpengaruh oleh PNI. Salah satu peristiwa penting dalam
gerakan nasional adalah konggres pemuda indonesia ke-II yang melahirkan sumpah
pemuda. Dalam forum ini kaum muda yang berasal dari berbagi daerah
menghilangkan semangat kedaerahan mereka dan menggantikan dengan semangat
persatuan dan kesatuan bangsa serta bekerja sama untuk menciptakan suatu negara
indionesia yang merdeka.
1.
Demokrasi Kerakyatan Pada Masa Revolusi
Periode panjang pergerkan nasional yang didominasi oleh munculnya
organisasi modern digantikan periode revolusi nasional. Semua usaha untuk
mencari identitas (jati) diri, semangat persatuan guna menghadapi kekuasaan
kolonial, dan untuk membangun sebuah tatanan sosial yang adil akhirnya
membuahkan hasil dengan diproklamasikannya kemerdekaan indonesia pada tanggal
17 Agustus 1945.
Pada masa revolusi 1945 – 1950 banyak kendala yang dihadapi bangsa
indonesia, misalnya perbedaan-perbedaan antara kekuatan-kekuatan perjuangan
bersenjata dengan kekuatan diplomasi, antara mereka yang mendukung revolusi
sosial dan mereka yang menentangnya dan antara kekuatan islam dalam kekutan
sekuler. Di awal revolusi tidak satupun perbedaan di antara bangsa Indonesia
yang terpecahkan. Semua permasalahan itu baru dapat diselesaikan setelah kelompok-kelompok
kekuatan itu duduk satu meja untuk memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan
pertama bangsa Iindonesia adalah kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya
kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama
berhasil mencapai kemerdekaan.
2.
Demokratisasi Dalam Demokrasi Parlementer
Setelah indonesi merdeka, kini menghadapi prospek menentukan masa
depannya sendiri. Pada periode tahun 1950-an muncul kaum nasionalis perkotaan
dari partai sekuler dan partai-partai islam yang memegang kendali pemerintahan.
Undang – Undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer
dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara
konstitusional beserta para menteri yang mempunyai tanggung jawab politik.
Setiap kabinet terbentuk berdasarkan koalisi pada satu atau dua partai
besardengan beberapa partai kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan
partai-partai koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai
permasalahan pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan oposisi
tidak mampu berperan sebagi oposisi kontruktif yang menyusun program-program
alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi
(Miriam Budiardjo, 70).
Pada umumnya kabinet dalam masa pra pemilu tahun 1955 tidak dapat
bertahan lebih lama dari rata-rata delapan bulan dan hal ini menghambat
perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak mendapat
kesempatan dalam untuk melaksanakan programnya. Pemilu tahun 1955 tidak membawa
stabilitas yang diharapkan, malah perpecahan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah tidak dapat dihindarkan. Faktor-faktor tersebut mendorong
presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan
berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem
parlementer berakhir.
Mengingat kondisi yang harus di hadapi pemerintah indonesia pada
kurun waktu 1950-1959, maka tidak mengherankan bahwa pelaksanaan demokrasi
mengaklami kegagalan karena dasar untuk dapat membangun demokrasi hampir tidak
dapat ditemukan.
3.
Demokratisasi Dalam Demokrasi Terpimpin
Di tengah-tengah krisis tahun 1957 dan pengalaman jatuh bangunnya
pemerintahan, mengakibatkan diambilmnya langkah-langkah menuju suatu
pemerintahan yang oleh Soekarno dinamakan Demokrasi Terpimpin. Ini merupakan
suatu sistem yang didominasi oleh kepribadian soekarno yang prakarsa untuk
pelaksanaan demokrasi terpimpin diambil bersama-sama dengan pimpinan ABRI
(Hatta, 1966 : 7).
Pada masa ini terdapat beberapa penyimpangan terhadap ketentuan UUD
1945, misalnya partai-partai politik dikebiri dan pemilu ditiadakan.
Kekuatan-kekuatan politik yang ada berusha berpaling kepada pribadi Soekarno
untuk mendapatkan legitimasi, bimbingan atau perlindungan. Pada tahun 1960,
presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan menggantikanya dengan
DPRGR, padahal dalam penjelasn UUD 1945 secara ekspilisit ditentukan bahwa
presiden tidak berwenang membubarkan DPR.
Melalui demokrasi terpimpin Soekarno berusaha menjaga keseimbangn
politik yang mherupakan kompromi antara kepentingan-kepentingan yang tidak
dapat dirujukan kembali dan memuaskan semua pihak. Meskipun Soekarno memiliki
pandangan tentang masa depan bangsanya, tetapi ia tidak mampu merumuskan
sehingga bisa diterima oleh pimpinan nasional lainnya. Janji dari demokrasi
terpimpin pada akhirnya tidak dapat terealisasi. Pemberontakan G 30 S/PKI tahun
1965 telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka peluang bagi
dilaksanakannya demokrasi Pancasila.
4.
Demokratisasi Dalam Demokrasi Pancasila
Pada tahun 1966 pemerintahan
Soeharto yang lebih dikenal dengan pemerintahan Orde Baru bangkit sebagai
reaksi atas pemerintahan Soekarno. Pada awal pemerintahan orde hampir seluruh
kekuatan demokrasi mendukungnya karena Orde Baru diharapkan melenyapkan rezim lama.
Soeharto kemudian melakukan eksperimen dengan menerapkan demokrasi Pancasila.
Inti demokrasi pancasila adalah menegakkan kembali azas negara hukum dirasakan
oleh segenap warga negara, hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun
aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan
secara institusional. Dalam rangka mencapai hal tersebut, lembaga-lembaga dan
tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan-ikatan pribadi (Miriam, 74).
Sekitar 3 sampai 4
tahun setelah berdirinya Orde Baru menunjukkan gejala-gejala yang menyimpang
dari cita-citanya semula. Kekuatan – kekuatan sosial-politik yang bebas dan
benar-benar memperjuangkan demokrasi disingkirkan. Kekuatan politik dijinakkan
sehingga menjadi kekuatan yang tidak lagi mempunyai komitmen sebagai kontrol
sosial. Kekuatan sosial politik yang diikutsertakan dalam pemilu dibatasi.
Partai-partai politik dilarang berperan sebagai oposisi maupun kontrol sosial.
Bahakan secara resmi oposisi ditiadakan dengan adanya suatu “konsensus nasional”.
Pemerintahan Soeharto juga tidak memberikan check and balances sebagai
prasyarat dari sebuah negara demokrasi (sarbini Sunawinata, 1998 ;8).
Pada masa orde baru
budaya feodalistik dan paternalistik tumbuh sangat subur. Berbagai tekanan yang
diterima rakyat dan cita-cita mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang tidak
pernah tercapai, mengakibatkan pemerintahan Orde Baru mengalami krisis
kepercayaan dan kahirnya mengalami keruntuhan.
5.
Rekonstruksi Demokrasi Dalam Orde Reformasi
Melalui gerakan reformasi,
mahasiswa dan rakyat indonesia berjuang menumbangkan rezim Soeharto.
Pemerintahan soeharto digantikan pemerintahan transisi presiden Habibie yang
didukung sepenuhnya oleh TNI. Lembaga-lembaga di luar presiden dan TNI tidak
mempunyai arti apa-apa. Seluruh maslah negara dan bangsa indonesia menjadi
tanggung jawab presiden/TNI.
Tugas utama pemerintahan
Habibie ada dua, yakni pertama bekerja keras agar harga sembilan pokok
(sembako) terbeli oleh rakyat sambil memberantas KKN tanpa pandang bulu. Kedua,
adalah mengembalikan hak-hak rakyat guna memperoleh kembali hak-hak azasinya.
Agaknya pemerintahan “Orde Reformasi” Habibie mecoba mengoreksi pelaksanaan demokrasi yang selama inidikebiri oleh pemerintahan Orde baru. Pemerintahan habibie menyuburkan kembali alam demokrasi di indonesia dengan jalan kebebasan pers (freedom of press) dan kebebasab berbicara (freedom of speech). Keduanya dapat berfungsi sebagai check and balances.
Agaknya pemerintahan “Orde Reformasi” Habibie mecoba mengoreksi pelaksanaan demokrasi yang selama inidikebiri oleh pemerintahan Orde baru. Pemerintahan habibie menyuburkan kembali alam demokrasi di indonesia dengan jalan kebebasan pers (freedom of press) dan kebebasab berbicara (freedom of speech). Keduanya dapat berfungsi sebagai check and balances.
Sistem pemilu multipartai dan
UU politik yang demokratis menunjukkan kesungguhan pemerintahan Habibie.
Asalkan kebebasan demokratis seperti kebebasan pers, kebebasab berbicara, tetap
dijalankan maka munculnya pemerintahan yang KKN dapat dihindari.
Dalam perkembanganya Demokrasi di indonesia setelah rezim Habibie
diteruskan oleh Presiden Abdurahman wahid sampai sekarang sangat signifikan
sekali dampaknya, dimana aspirasi-aspirasi rakyat dapat bebas diutarakan dan
dihsampaikan ke pemerintahan pusat. Hal ini terbukti dari setiap warga negara
bebas berpendapat dan kebebasan pers dalam mengawal pemerintahan yang terbuka
sehingga menghindarkan pemerintahan dari KKN.
Ada satu hal yang membuat
indonesia dianggap negara demokrasi oleh dunia Internasional walaupun negara
ini masih jauh dikatakan lebih baik dari negara maju lainnya adalah Pemilihan
Langsung Presiden maupun Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan
Pancasila, beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas
tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar
kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip itu dicantumkan dalam penjelasan
mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1.
Indonesia ialah negara yang
berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak
berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2.
Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak
bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah
Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi
dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping
itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar.
3.4 PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
1. Pemerintahan
berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan :
a. Indonesia
ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (machtstaat),
b. Pemerintah
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan
yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan
terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan
yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. Adanya
partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan
aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan
Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD
1945),
8. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
3.5
Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan
pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan
aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
a.
Aspek Material (Segi
Isi/Subsrtansi)
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan
diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi
pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi
dan sosial (Lihat amandemen UUD 1945 dan penyelesaiannya dalam pasal
27,28.29,30,31, 32, 33. dan 34).
b.
Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk
wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan
bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka,
dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
c.
Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang
membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
d.
Aspek Optatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan
yang hendak dicapai.
e.
Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan
demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang
hendak dicapai.
f.
Aspek Kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan
semangant para pemimpin pemerintah.
3.6 CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran
Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi
Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan
ada di tangan rakyat.
2. Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara
pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak
kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui
adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai
hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan
semua pihak.
8. Tidak
menganut sistem monopartai.
9. Pemilu
dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung
sistem mengambang.
11. Tidak
kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
3.7 Prisip-Prinsip
Demokrasi Pancasila
Adapun
Prinsip-prinsip Pancasila:
a.
Persamaan bagi seluruh rakyat
Indonesia
b.
Keseimbangan antara hak dan
kewajiban
c.
Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan
orang lain
d.
Mewujudkan rasa keadilan sosial
e.
Pengambilan keputusan dengan
musyawarah mufakat.
f.
Mengutamakan persatuan nasional
dan kekeluargaan
g.
Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita nasional.
3.8 Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai
berikut:
1.
Menjamin adanya keikutsertaan
rakyat dalam kehidupan bernegara
a.
Ikut menyukseskan Pemilu;
b.
Ikut menyukseskan Pembangunan;
c.
Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin
tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin
tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
4. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara
lembaga negara,
5. Menjamin
adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
a.
Presiden adalah Mandataris MPR,
b.
Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
3.9 Pelaksanaan Demokrasi
di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
a.
Periode 1945-1949 dengan
Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam
penerapan berlaku demokrasi Liberal.
b.
Periode 1949-1950 dengan
konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c.
Periode 1950- 1959 UUDS 1950
berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai
d.
Periode 1959-1965 dengan UUD
1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi
terpimpin ( cenderung otoriter)
e.
Periode 1966-1998 dengan UUD
1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
f.
Periode 1998- sekarang UUD
1945, berlaku Demokrasi Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju
demokratisasi)
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Dengan demikian
telah kita lihat bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan dari waktu ke
waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa pengertian Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan
diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Adapun aspek dari Demokrasi
Pancasila antara lain di bidang aspek Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi),
Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek Optatif, Aspek Organisasi, Aspek Kejiwaan.
Namun hal tersebut juga harus didasari dengan prinsip pancasila dan dengan
tujuan nilai yang terkandung di dalamnya.
Oleh karena itu, kita dapat merasakan demokrasi dalam istilah yang
sebenarnya.
B. SARAN
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari
semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu
belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi
dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi,
kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak
mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari.
Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di
tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Daftar Pustaka
MM, Drs. Budiyanto. 2002. Kewarganegaraan SMA Untuk Kelas X.
Jakarta: Erlangga.
Dkk, Suardi Adubakar. 2002. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Untuk Kelas 2 SMU. Bogor: Yudistira.
Budiardjo, Miriam.
2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris.
2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas
Peternakan Universitas Brawijaya.
Sharma, P. 2004.
Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm
http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html
Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan
untuk SMP Kelas II Jilid 2”. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan
(Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
Dahlan, Saronji, Drs. Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd.
2004 “Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII Jilid 2”. Jakarta:
Erlangga.
Komentar
Posting Komentar