PRINSIP ETIKA MORAL DAN ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
PRINSIP
ETIKA MORAL DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEBIDANAN DAN ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK
KEBIDANAN
DISUSUN
OLEH :
KELOMPOK
1
Adisna
Maya Anggraini
Ariyanti
Deska Syaputri
Asdella
Fitri Masitha
Ayu
Prasetya Ningsih
Ayu
Widya Putri
KEMENTERIAN
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLTEKKES
KEMNEKS TANJUNGKARANG
JURUSAN DIV
KEBIDANAN
TAHUN 2015
KATA PENGANTAR
Pujin
syukur kami sampaikan kepada Allah swt
yang telah melimpahkan rahmatnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
makalah kami dengan judul “Prinsip
etika moral dalam memberikan pelayanan kebidanan dan etikolegal dalam
praktik kebidanan”.
Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih
kepada dosen pembimbing yang telah bersedia membimbing dalam menyusun dan
menyelesaikan tugas makalah kami ini.
Kami menyadari
bahwa dalam makalah ini yang kami buat dan kami susun masih jauh dari kata
sempurn, masih banyak terdapat kesalahan, maka dari itu kami mengharapkan
kritik dan saran dari ibu yang bersifat membangun demi kebaikan dan pembuatan
makalah selanjutnya.
Kami berharap makalah ini dapat berguna dan bermanfaat
bagi pembaca dan bagi semua orang yang membutuhkan informasi ini.
Bandar Lampung, 08 Maret
2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .............................................................................................. i
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................ iii
BAB I PENDHULUAN
1.1
Latar Belakang ...................................................................................... 1
1.2
Rumusan masalah ................................................................................. 2
1.3
Tujuan Penulis....................................................................................... 2...........
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika dan Etiket, moral dan Hukum................................... 3
2.2 Siatematika Etika................................................................................... 5
2.3 Fungsi Etika dan Moralitas
dalam Pelayanan Kebidanan..................... 6
2.4 Sumber Etika ........................................................................................ 7
2.5 Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Bidan dan Pasien..................... 7
2.6
Kode Etik Profesi Bidan...................................................................... 10
2.7 Penyerapan / pembentukan nilai......................................................... 17
2.8 Nilai personal pribadi dan
nilai luhur profesi ..................................... 19
2.9 Kebijakan dan nilai-nilai...................................................................... 20
2.10 Pertimbangan nilai-nilai..................................................................... 23
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.......................................................................................... 25
3.2 Saran................................................................................................... 26
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Tuntutan
terhadap kualitas pelayanan kebidanan semakin meningkat seiring dengan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan era globalisasi. Pemahaman yang baik
mengenai etika profesi merupakan landasan yang kuat bagi profesi bidan agar
mampu menerapkan dan memberikan pelayanan kebidanan yang profesional dalam
melakukan profesi kebidanan, dan dalam berkarya di pelayanan kebidanan, baik
kepada individu, keluarga dan masyarakat. Pengkajian dan pembahasan tentang
etika tidak selalu berhubungan dengan moral dan norma. Kadang etika diidentikan
dengan moral, walaupun sebenamya terdapat perbedaan dalam aplikasinya.
Moral
lebih menunjuk pada perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan Etika dipakai
sebagai kajian terhadap sistem nilai yang berlaku.Etika juga sering dinamakan
filsafat moral yaitu cabang filsafat sistematis yang membahas dan mengkaji
nilai baik buruknya tindakan manusia yang dilaksanakan dengan sadar serta
menyoroti kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Perbuatan
yang dilakukan sesuai dengan norma moral maka akan memperoleh pujian sebagai
rewardnya, namun perbuatan yang melanggar norma moral oleh karena itu, para
bidan maupun calon bidan, harus mampu memahami kondisi masyarakat yang semakin
kritis dalam memandang kualitas pelayanan kebidanan, termasuk pula
ketidakpuasan dalam pelayanan.
Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu
masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh
masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan
mencuri bernilai buruk. Woods mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum
yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam
kehidupan sehari-hari.
Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau
buruk, pantas atau tidak pantas harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu
sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut masyarakat. Tak heran apabila
antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang lain terdapat perbedaan tata
nilai. Contoh, masyarakat yang tinggal di perkotaan lebih menyukai persaingan
karena dalam persaingan akan muncul pembaharuan-pembaharuan. Sementara pada
masyarakat tradisional lebih cenderung menghindari persaingan karena dalam persaingan
akan mengganggu keharmonisan dan tradisi yang turun-temurun.
Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat solidaritas
di kalangan anggota kelompok masyarakat. Dengan nilai tertentu anggota kelompok
akan merasa sebagai satu kesatuan. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat
pengawas (kontrol) perilaku manusia dengan daya tekan dan daya mengikat
tertentu agar orang berprilaku sesuai dengan nilai yang dianutnya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari
etika, etiket, dan moral hukum dalam praktek kebidanan?
2. Apa yang dimaksud
dengan sistematika etika?
3. Apa saja fungsi
etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan?
4. Apa saja sumber
etika dalam praktek kebidanan?
5. Apa kewajiban
,hak,tanggung jawab bidan dan Bidan?
6. Apa saja kode etik
profesi bidan?
7.
Apa yang dimaksud dengan nilai ?
8.
Apa yang dimaksud dengan penyerapan
nilai ?
9.
Apa yang dimaksud dengan nilai
personal atau pribadi dan nilai luhur profesi ?
10.
Apa yang dimaksud dengan kebijakan
dan nilai-nilai ?
11.
Apa saja pertimbangan nilai-nilai ?
1.3
Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui pengertian etika, etiket, moral dan hukum
2. Memahami sistematika etika
3. Mengetahui fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan
4. Memenuhi tugas kelompok mata kuliah etikolegal dalam praktek
kebidanan
5. Mengetahui
pengertian dari nilai
6. Mengetahui
nilai personal dalam pelayanan
kebidanan.
7. Mengetahui
apa maksud dari nilai luhur atau pribadi dan nilai luhur profesi.
8. Mengetahui
kebijakan dan nilai-nilai.
9. Mengetahui
pertimbangan nilai-nilai
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Etika dan Etiket, Moral dan
Hukum
A. ETIKA
- Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti, karakter, watak, kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
- Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performanceindex or reference for our control system" yang artinya disiplin yang dapat bertindak sebagai acuan atau indeks capaian untuk sistem kendali kita/kami. Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
- Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian etika adalah : Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral, Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
B. ETIKET
- Adalah ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan manusia lain.
- Berkaitan dengan nilai sopan santun, tata krama dalam pergaulan formal.
- Etiket tidak berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di sebuah pulau terpencil atau di tengah hutan.
- Etiket berasal kata dari Etiquette (Perancis) yang berarti dari awal suatu kartu undangan yang biasanya dipergunakan semasa raja-raja di Perancis mengadakan pertemuan resmi, pesta dan resepsi untuk kalangan para elite kerajaan atau bangsawan.
- Dalam pertemuan tersebut telah ditentukan atau disepakati berbagai peraturan atau tata krama yang harus dipatuhi, seperti cara berpakaian (tata busana), cara duduk, cara bersalaman, cara berbicara, dan cara bertamu dengan sikap serta perilaku yang penuh sopan santun dalam pergaulan formal atau resmi.
- Definisi etiket, menurut para pakar ada beberapa pengertian, yaitu merupakan kumpulan tata cara dan sikap baik dalam pergaulan antar manusia yang beradab. Pendapat lain mengatakan bahwa etiket adalah tata aturan sopan santun yang disetujui oleh masyarakat ter¬tentu dan menjadi norma serta panutan dalam bertingkah laku sebagai anggota masyarakat yang baik dan menyenangkan
Persamaan etika dan etiket yaitu:
- Etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
- Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Perbedaan etika dan etiket
yaitu:
Etiket
- Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu
- Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
- Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja
Etika
- Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika member norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
- Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain.
- Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
C.Moral
Kata moral berasal dari bahasa latin mos (jamak:mores), yang berarti kebiasaan atau adat. Kata mores dipakai oleh banyak bahasa masih dalam arti yang sama, termasuk bahasa indonesia.
Dalam kamus besar bahasa indonesia,
“moral” dijelaskan dengan membedakan tiga arti:
- (ajaran tt) baik buruk yg diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dsb; akhlak; budi pekerti; susila
- Kondisi mental yg membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dsb; isi hati atau keadaan perasaan sebagaimana terungkap dl perbuatan
- Ajaran kesusilaan yg dapat ditarik dari suatu cerita.
2.2 Siatematika Etika
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas
berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain:
1.
Etika deskriptif, yang
memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingakh laku manusia ditinjau dari
nilai baik dan buruk serta hal-hai,mana yang boleh dilakukan sesuai
dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2. Etika
Normatif, membahas dan mengkaji
ukuran baik buruk tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan
menjadi :
a. Etika umum; yang membahas berbagai hal yang berhubungan dengan
kondisi manusia untuk
bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan
prinsip-prinsip moral.
b. Etika khusus; terdiri dari Etika sosial, Etika individu
dan Etika Terapan.
Etika sosial menekankan tanggungjawab
sosial dan hubungan antarsesama manusia dalam
aktivitasnya,
· Etika individu lebih menekankan pada
kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi,
· Etika
terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi
Pada tahun 2001 ditetapkan oleh MPR-RI
dengan ketetapan MPR-RI No.VI/MPR/2001
tentang Etika Kehidupan Bangsa. Etika kehidupan bangsa bersumber
pada agama yang universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu Pancasila.
Etika kehidupan berbangsa
antara lain meliputi: Etika Sosial Budaya, Etika Politik dan Pemerintahan,
Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakkan Hukum yang Berkeadilan, Etika
Keilmuan, Etika Lingkungan, Etika Kedokteran dan Etika Kebidanan.
2.3 Fungsi Etika dan Moralitas dalam
Pelayanan Kebidanan
- Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien
- Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain
- Menjaga privacy setiap individu
- Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
- Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
- Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
- Menghasilkan tindakan yg benar
- Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya
- Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya
- Berhubungan dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak
- Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
- Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
- Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
- Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.
2.4 Sumber Etika
Pancasila adalah
sumber sumber nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber
pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Nilai-nilai
pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat
diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut
selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan
bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memegang
peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap
saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap
tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan
beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika
bangsa ini sangat berandil besar.
2.5 Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Bidan dan Pasien
Hak dan kewajiban adalah
hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang
diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan
individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien,
jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah
suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima
oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
A. Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak
pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
1). Pasien
berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
2). Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3). Pasien berhak memperoleh
pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
4). Pasien berhak memilih bidan yang
akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
5). Pasien
berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan,
nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
6). Pasien
berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
7). Pasien berhak memilih dokter dan
kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku di rumah sakit.
8). Pasien
berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
9).
Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
10). Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang
diderita termasuk data-data medisnya.
11). Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
a. Penyakit
yang diderita
b. Tindakan
kebidanan yang akan dilakukan
c. Alternatif
terapi lainnya
d. Prognosisnya
e. Perkiraan
biaya pengobatan
12). Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan
dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
13). Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan
terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab
sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
14). Pasien berhak
didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
15). Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai
agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak
mengganggu pasien lainnya.
16). Pasien
berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah
sakit.
17). Pasien berhak menerima
atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
18). Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum
atas terjadinya kasus malpraktek.
B. Kewaiiban Pasien
a.
Pasien
dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tat tertib
rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b.
Pasien
berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
c.
Pasien dan atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi
semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan
kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
d.
Pasien
dan atau penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu
disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
C. Hak Bidan
a.
Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b.
Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar
profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan
kesehatan.
c.
Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan
keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan
dan kode etik profesi.
d.
Bidan
berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh
pasien, keluarga maupun profesi lain.
e.
Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan
diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
f.
Bidan
berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang karir dan jabatan yang
sesuai.
g.
Bidan berhak mendapat kompensasi dan
kesejahteraan yang sesuai.
D. Kewaiiban Bidan
a.
Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai
dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan
rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
b.
Bidan
wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi
dengan menghormati hak-hak pasien.
c.
Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada
dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai
dengan kebutuhan pasien.
d.
Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk
didampingi suami atau keluarga.
e.
Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien
untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
f.
Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya tentang seorang pasien.
g.
Bidan wajib memberikan informasi yang akurat
tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang
mungkiri dapat timbul.
h.
Bidan
wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang
akan dilakukan.
i.
Bidan
wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
j.
Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK
dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan
formal atau non formal.
k. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi
lain dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan
kebidanan.
2.6
Kode Etik Profesi Bidan
Setiap profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode etik. Dengan
demikian dokter, perawat,-,bidan, guru dan sebagainya yang merupakan bidang
pekerjaan profesi mempunyai kode etik.
Kode etik suatu profesi adalah berupa
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan
didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Kode etik profesi merupakan "suatu pernyataan komprehensif
dari profesi yang memberikan tuntunan bagi angotanya untuk melaksanakan praktik
dalam bidang profesinya baik yang berhubungan
dengan klien /pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendin". Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana
nilai–nilai perada ban semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi
dipakai sebagai pegangan satu–satunya dalam menyelesaikan masalah etik, untuk
itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan
dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik,
ketentuan/nilai moral yang
berlaku terpulang kepada profesi.
TUJUAN KODE ETIK
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau
merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.
Secara umum tujuan
menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
1). Untuk menjunjung tinggi martabat dan
citra profesi
Dalam hal ini yang
dijaga adalah image dad pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar
memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai
bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama
baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
2). Untuk menjaga dan memelihara kesejahtraan para anggota
Yang dimaksud
kesejahteraan ialah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Dalam hal
kesejahteraan materil angota profesi kode etik umumnya menerapkan
larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga
menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota
profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
3). Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam hal ini
kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota
profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena
itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang
perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4). Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga
memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha untuk
meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi profesi.
Dimensi Kode Etik
1. Anggota profesi dan Klien/ Pasien.
2.
Anggota profesi dan sistem kesehatan.
3. Anggota profesi dan profesi kesehatan
4. Anggota profesi dan sesama anggota profesi
Prinsip Kode Etik
1.
Menghargai otonomi
2Melakukan
tindakan yang benar
3.
Mencegah tindakan yang dapat merugikan.
4.
Memberlakukan manisia dengan adil.
5.
Menjelaskan dengan benar.
6.
Menepati janji yang telah disepakati.
7.
Menjaga kerahasiaan
Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan
oleh organisasi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik IBI harus dilakukan dalam kongres IBI.
Kode Etik Bidan
Kode etik bidan di Indonesia pertama
kali disusun pada tahun 1986 dan disyahkan dalam kongres nasional IBI X tahun
1988, sedang petunjuk pelaksanaanya disyahkan dalam rapat kerja nasional
(RAKERNAS) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disyahkan pada kongres
nasional IBI XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik bidan
Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang
semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab.
Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab yaitu:
1. Kewajiban bidan terhadap klien
dan masyarakat (6 butir)
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung
tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas
pengabdiannya.
b. Setiap bidan
dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan
memelihara citra bidan.
c. Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai
dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d. Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan
menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
e. Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga
dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang
dimilikinya.
f.
Setiap bidan senantiasa menciptakan
suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan - tugasnya, dengan mendorong
partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya
(3 butir)
a. Setiap bidan
senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan
kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan
masyarakat.
b. Setiap bidan berhak memberikan
pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya
termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
c. Setiap bidan
harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat
dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan
dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b. Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga
kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan terhadap
profesinya (3 butir)
a. Setiap bidan
harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b. Setiap bidan harus senantiasa
mengembangkan did dan meningkatkan kemampuan profesinya seuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Setiap bidan
senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mute
dan citra profesinya.
5. Kewajiban bidan terhadap diri
sendiri (2 butir)
a. Setiap bidan
harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
b. Setiap bidan
harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Kewajiban bidan terhadap
pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
a. Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuanketentuan pemerintah dalam bidang
kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan
masyarakat.
b. Setiap bidan melalui profesinya
berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk-
meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga.
7. Penutup (1 butir)
Setiap bidan dalam melaksanakan
tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan
Indonesia.
Pengertian
A. Nilai
Nilai –
nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap
suatu standar atau pegangan yang mengarah pada sikap / prilaku seseorang.
System nilai dalam suatu organisasi adalah tentang nilai – nilai yang dianggap
penting dan sering diartikan sebagai perilaku personal.
Nilai
merupakan milik setiap pribadi yang mengatur langkah – langkah yang seharusnya
dilakukan karena merupakan cetusan dari hati nurani yang dalam dan di peroleh
seseorang sejak kecil.
dipengaruhi oleh lingkungan dan pendidikan,
yang dewasa ini mendapat perhatian khusus, terutama bagi para petugas kesehatan
karena perkembangan peran menjadikan mereka lebih menyadari nilai dan hak orang
lain.
Klasifikasi
nilai- nilai adalah suatu proses dimana seorang dapat menggunakannya untuk
mengidentifikasi nilai- nilai mereka sendiri. Seorang bidan dalam melaksanakan
asuhan kebidanannya. Selain menggunakan ilmu kebidanan yang ia miliki juga
diperkuat oleh nilai yang ada didalam diri mereka.
B. Pelayanan kebidanan
Pelayanan
kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan melalui asuhan kebidanan kepada klien
yang menjadi tanggung jawab bidan, mulai dari kehamilan, persalinan, nifas,
BBL, keluarga berencana (KB), termasuk kesehatan reproduksi wanita dan
pelayanan keshatan masyarakat.
2.7 Penyerapan / pembentukan
nilai
a.
Pengertian Dasar Etika
Istilah atau kata etika sering kita
dengar, baik di ruang kuliah maupun dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya
dalam segi keprofesian tertentu, tetapi menjadi kata-kata umum yang sering
digunakan, termasuk diluar kalangan cendekiawan. Dalam profesi bidan “etika”
lebih dimengerti sebagai filsafat moral.
Istilah “etika” berasal dari bahasa
Yunani kuno. Kata Yunani etos dalam bentuk tunggal mempunyai arti
kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia; adat; akhlak; watak; perasaan;
sikap; dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti adat
kebiasaan. Menurur filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai untuk
menunjukkan filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka etika
berarti : ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat
kebiasaan.
b.
Pengenalan Etika Umum
1)
Hati Nurani
Hati nurani akan memberikan
penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku nyata kita.
Hati nurani memerintahkan atau melarang kita untuk melakukan sesuatu sekarang
dan disini. Ketika kita tidak mengikuti hati nurani berarti kita menghancurkan
integritas kepribadian kita dan mengkhianati martabat terdalam kita. Hati
nurani berkaitan erat dengan kenyataan bahwa manusia mempunyai kesadaran.
Terdapat hubungan timbal balik
antara kebebasan dan tanggung jawab, sehingga pengertian manusia bebas dengan
sendirinya menerima juga bahwa manusia itu bertanggung jawab tanpa kebebasan.
Batas-batas kebebasan meliputi :
·
Faktor internal
·
Lingkungan
·
Kebebasan orang lain
·
Generasi penerus yang akan datang
2)
Nilai dan Norma
Nilai merupakan sesuatu yang baik ,
sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu
yang disukai, sesuatu yang diinginkan. Sedangkan Norma adalah aturan-aturan
yang menyertai nilai.
3)
Hak dan Kewajiban
Hak berkaitan degan kewjiban yang
bebas, terlepas dari segala ikatan dengan hukum objek.
4)
Amoral dan Immoral
Menurut Oxford Dictionary kata
amoral dijelaskan sebagai unconcerned with, out of spere of moral, non moral,
diluar etis,Non moral. Sedangkan Immoral berarti opposed to morality, morally
evil, yang berarti bertengtangan dengan moralitas yang baik, secara moral
butuk, tidak etis.
5)
Moral dan Agama
Agama mempunyai hubungan erat dengan
moral. Dasar terpenting dari tingkah laku moral adalah agama. Mengapa perbuatan
itu boleh atau tidak boleh dilakukan, dasarna adalah agama melarang untuk
melakukannya. Agama mengatur bagaimana cara kita hdup. Setiap agama mengandung
ajaran moral yang menjadi pegangan bagi setiap penganutnya. Dalam agama
kesalahan moral adalah dosa, tetapi dari sudut filsafat moral , kesalahan moral
adalah pelanggaran prinsip etis,. Bagi penganut agama, Tuhan adalah
jaminanberlakunya tatanan moral.
c. Kode
Etik Bidan Indonesia
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/
Mengkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan, didalamnya terdapat Kode
Etik Bidan Indonesia. Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia adalah merupakan
suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu
disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang
memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
2.8 Nilai personal pribadi dan nilai luhur profesi
Nilai personal merupakan nilai yang timbul dari
pengalaman pribadi seseorang, nilai tersebut membentuk dasar prilaku seseorang
yang nyata melalui pola prilaku yang konsisten dan menjadi control internal
bagi seseorang, serta merupakan komponen intelektual dan emosional dari
seseorang.
2.8.1 Pengertian nilai luhur
Merupakan suatu keyakinan dan sikap-sikap yang
dimiliki oleh setiap orang, dimana sikap-sikap tersebut berupa kebaikan,
kejujuran, kebenaran yang berorientasi pada tindakan dan pemberian arah serta
makna pada kehidupan seseorang.
Nilai luhur dalam pelayanan kebidanan yaitu suatu penerapan fungsi nilai
dalam etika profesi seorang bidan, dimana seorang bidan yang professional dapat
memberikan pelayanan pada klien dengan berdasarkan kebenaran, kejujuran, serta
ilmu yang diperoleh agar tercipta hubungan yang baik antara bidan dan klien.
2.8.2 Penerapan nilai luhur
Seorang bidan harus mampu menerapkan nilai – nilai
luhur dimanapun dan kapanpun dia memberikan pelayanan kebidanan. Karena nilia
luhur dalam praktek kebidanan sangat menunjang dalam proses pelayanan serta
pemberian asuhan pada klien.
Nilai luhur yang dimiliki oleh setiap orang mempunyai
kadar yang berbeda. Nilai luhur tergantung oleh setiap individu, bagaimana cara
individu menerapakan dan mengelola dalam kehidupannya.
Nilai luhur bukan hanya diterapkan pada klien saja,
tetapi juga pada rekan – rekan seprofesi, tenaga kesehatan lainnya, serta
masyarakat secara umum. Sebab hubungan yang dijalin berdasarkan nilai – nilai
luhur dapat membantu dalam peningkatan paradigma kesehatan, khususnya dalam
praktek kebidanan.
Nilai – nilai luhur yang sangat diperlukan oleh bidan yaitu :
·
Kejujuran
·
Lemah lembut
·
Ketetapan setiap tindakan
·
Menghargai orang lain
2.8.3 Dasar pelayanan kebidanan yang
baik
·
Rasa kecintaan pada sesama manusia
·
Mengembangkan sikap saling tenggang
rasa dan tolong menolong dalam
·
menghadapi pasien
·
Mengembangkan sikap tidak semena –
mena terhadap orang lain
·
Menjunjung tinggi nilai – nilai
kemanusiaan
·
Memberi pelayanan kesehatan pada ibu
dan anak
·
Berani membela kebenaran dan
keadilan
·
Mengmbangkan sikap hormat
menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
·
Bekerjasama dengan tim kesehatan
lainnya
2.9 Kebijakan dan nilai-nilai
Bidan harus memiliki komitmen yang tinggi untuk
memberikan asuhan kebidanan yang berkualatas berdasarkan standar perilaku yang
etis dalam praktek asuhan kebidanan. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai
dari pendidikan bidan dan berlanjut pada forum atau kegiatan ilmiah baik formal
atau non formal dengan teman, sejawat, profesi lain maupun masyarakat. Salah
satu perilaku etis adalah bila bidan menampilkan prilaku pengambilan keputusan
yang etis dalam membantu memecahkan masalah klien. Dalam membantu memecahkan
masalah ini bidan menggunakan dua pedekatan dalam asuhan kebidanan, yaitu :
1.
Pendekatan berdasarkan prinsip.
Pendekatan berdasarkan prinsip
sering dilakukan dalam etika kedokteran atau kesehatan untuk menawarkan
bimbingan tindakan khusus.
2.
Pendekatan berdasarkan asuhan atau
pelayanan
Bidan memandang care atau asuhan
sebagai dasar dan kewajiban moral. Hubungan bidan dengan pasien merupakan pusat
pedekataan berdasarkan asuhan, dimana memberikan perhatian khusus kepada
pasien.
Dalam rangka penempatan terhadap jenis tenaga
kesehatan tertentu ditetapkan kebijaksanaan melalui pelaksanaan masa bakti
terutama bagi tenaga kesehatan yang sangat potensial di dalam kebutuhan
penyelenggaraan upaya kesehatan. Disamping itu tenaga kesehatan tertentu yang
bertugas sebagai pelaksana atau pemberi pelayanan kesehatan diberi wewenang
sesuai dengan kompetensi pendidikan yang diperolehnya, sehingga terkait erat
dengan hak dan kewajibarnya. Kompetensi dan kewenangan tersebut menunjukan
kemampuan professional yang baku dan merupakan standar profesi untuk tenaga
kesehatan tersebut.
Dari sejumlah tenaga medis tersebut, bidan merupakan
salah satu unsur tenaga medis yang berperan dalam mengurangi angka kematian
bayi dan ibu yang melahirkan, baik dalam proses persalinan maupun dalam
memberikan penyuluhan atau panduan bagi ibu hamil. Melihat besarnya peranan
bidan tersebut, maka haruslah ada pembatasan yang jelas mengenai hak dan
kewajiban dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan bidan tersebut. Maka,
dibuatlah Kode Etik bidan, dimana kode etik tersebut merupakan suatu pernyataan
kemprehensif dan profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota untuk
melaksanakan praktek profesinya, baik yang berhubungan dengan klien sebagai
individu, keluarga, masyarakat, maupun terhadap teman sejawat, profesi dan diri
sendiri, sebagai kontrol kualitas dalam praktek kebidanan.
Untuk melengkapi peraturan yang ada, maka dibuatlah
sebuah kode etik yang dibuat oleh kelompok-kelompok profesi yang ada di bidang
kesehatan, dengan ketentuan pokok bahwa peraturan yang dibuat tersebut tidak
bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Contoh kode etik profesi
adalah kelompok dokter yang mempunyai kode etik kedokteran, dan untuk kelompok
bidan mempunyai kode etik kebidanan. Dalam kode etik tersebut terdapat
pengenaan sanksi apabila ada pelanggaran yang berupa sanksi administratif,
seperti penurunan pangkat, pencabutan izin atau penundaan gaji.
Proses implementasi kebijakan dapat dirumuskan sebagai
tindakan-tindakan baik dari institusi pemerintah maupun swasta atau kelompok
masyarakat yang diarahkan oleh keinginan untuk mencapai tujuan sebagaimana
dirumuskan di dalam kebijakan. Sedangkan implementasi adalah memahami apa yang
senyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan.
Fokus perhatian inplementasi kebijakan mencakup kejadian-kejadian dan
kegiatan-kegiatan yang timbul sesudah diberlakukannya kebijakan negara, baik
usaha untuk mengadministrasikannya maupun akibat/dampak nyata pada masyarakat.
Kebijakan ditransformasikan secara terus menerus melalui tindakan-tindakan
implementasi sehingga secara simultan mengubah sumber-sumber dan tujuan-tujuan
yang pada akhirnya fase implementasi akan berpengaruh pada hasil akhir
kebijakan.
Sebagai seorang tenaga kesehatan yang langsung memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, seorang bidan harus melakukan tindakan dalam
praktek kebidanan secara etis, serta harus memiliki etika kebidanan yang sesuai
dengan nilai-nilai keyakinan filosofi profesi dan masyarakat. Selain itu bidan
juga berperan dalam memberikan persalinan yang aman, memastikan bahwa semua
penolong persalinan mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan alat untuk
memberikan pertolongan yang aman dan bersih.
Dalam melakukan praktek kebidanan, seorang bidan
berpedoman pada KEPMENKES Nomor 900/ MENKES/ S/ VII/ 2002 tentang Registrasi
dan Praktek Bidan. Tugas dan wewenang bidan terurai dalam Bab V Pasal 14 sampai
dengan Pasal 20, yang garis besarnya adalah : bidan dalam menjalankan
prakteknya berwenang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi
pelayanan kebidanan, pelayanan keluarga berencana, dan pelayanan kesehatan
masyarakat.. Sebagai pedoman dan tata cara dalam pelaksanaan progesi, sesuai
dengan wewenang peraturan kebijaksanaan yang ada, maka bidan harus senantiasa
berpegang pada kode etik bidan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Hal yang dilematis terjadi ketika kebutuhan masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan meningkat, terutama pelayanan bidan, tidak
dibarengi oleh keahlian dan keterampilan bidan untuk membentuk suatu mekanisme
kerja pelayanan yang baik. Masih sering dijumpai pelayanan bidan dengan
seadanya, lamban dengan disertai adanya pemungutan biaya yang mahal. Oleh
karena itu, diperlukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik bidan.
Berdasarkan hal tersebut, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian
hukum mengenai Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Bagi Bidan Dalam
Menjalankan Profesinya Di Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul.
2.10 Pertimbangan nilai-nilai
Pada tahun 1985, “The American Association Colleges Of
Nursing” melaksanakan suatu proyek termasuk didalamnya mengidentifikasi nilai –
nilai personal dalam praktik kebidanan profesional. Perkumpulan ini
mengidentifikasikan tujuh nilai-nilai personal profesional, yaitu :
1.
Aesthetics (keindahan)
Kualitas obyek suatu peristiwa /
kejadian, seseorang memberikan kepuasan termasuk penghargaan, kreatifitas,
imajinasi, sensitifitas dan kepedulian.
2.
Alturisme (mengutamakan orang lain)
Kesediaan memperhatikan
kesejahteraan orang lain termasuk keperawatan atau kebidanan, komitmen, asuhan,
kedermawanan / kemurahan hati serta ketekunan.
3.
Equality (kesetaraan)
Memiliki hak atau status yang sama
termasuk penerimaan dengan sikap kejujuran, harga diri dan toleransi.
4.
Freedom (kebebasan)
Memiliki kafasitas untuk memiliki
kegiatan termasuk percaya diri, harapan, disiplin, serta kebebasan dalam
pengarahan diri sendiri.
5.
Human digrity (martabat manusia)
Berhubungan dengan penghargaan yang
melekat terhadap martabat manusia sebagai individu, termasuk didalamnya yaitu
kemanusiaan, kebaikan, pertimbangan, dan penghargaan penuh terhadap
kepercayaan.
6.
Justice ( keadilan)
Menjunjung tinggi moral dan prinsip
– prinsip legal. Temasuk objektifitas, moralitas, integritas, dorongan dan
keadilan serta keawajaran.
7.
Truth (kebenaran)
Menerima kenyataan dan realita.
Termasuk akontabilitas, kejujuran, keunikan, dan reflektifitas yang rasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, sedangkan etiket adalah sopan
santun. Moral merupakan nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Hukum berhubungan
erat dengan moral.
Hukum membutuhkan moral, hukum tidak mempunyai arti, kalau
tidak dijiwai oleh moralitas. Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan issue
utama di berbaai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para
praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses
dari berbagai dimensi.
Hal tersebut membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu
dan keluarganya. Screening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan
intensive pada neonatal, dan pengakhiran yang profesional dan akuntabilitas
serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan kode etik profesi bidan merupakan
suatu pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan
profesional bidan.
Dalam upaya mendorong profesi
kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau
profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai kebidanan dalam
menerapkan etika dan moral disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran
profesionalnya. Dengan demikian perawat atau bidan yang menerima tanggung
jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan atau kebidanan secara etis
profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar,
melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi
keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap
peningkatan kualitas asuhan keperawatan kebidanan.
3.2
Saran
Melalui
makalah ini, penulis berharap agar para bidan maupun calon bidan menjalankan
profesionalitas pekerjaannya sesuai kode etik kebidanan, antara lain menjunjung
tinggi martabat dan citra profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota, meningkatkan pengabdian para anggoa profesi, dan meningkatkan mutu
profesi.
DAFTAR PUSTAKA
Suryani
soepardan,Dadi anwar hadi.2007.Etika
Kebidanan & Hukum Kesehatan.
Jakarta:ECG
Wahyuningsih, Heni Puji.
2006. Etika profesi kebidanan. Yogyakarta : Fitramaya. Soeiady,Sholeh.1996.
Himpunan Peraturan Kesehatan.Arcan:Jakarta
http://artiasofftiyani.blogspot.com/2013/07/makalah-nilaipersonal-dan-nilai-luhur.html
http://fm4oreverelf.blogspot.com/p/blog-page_5617.html
http://fm4oreverelf.blogspot.com/p/blog-page_9556.html
http://fm4oreverelf.blogspot.com/p/pertimbangan-nilai-nilai-pada-tahun1985.html
Komentar
Posting Komentar