MAKALAH TATAKELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH




MAKALAH
TATAKELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH



DISUSUN OLEH :

1.      HURIN KAMILAH GUTAMA      (1615401095)
2.      LIDYA RAMONA                            (1615401066)
3.      MALENDA                                       (1615401084)
4.      MINARTI TRIANI                          (1615401056)
5.      RETNO MAYASARI                       (1615401074)





POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNGKARANG
JURUSAN KEBIDANAN
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah  yang berjudul TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH.
Kami meyadari dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna penyempurnaan makalah ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan, kurang dan lebihnya kami mohon maaf. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.







                                                                        Banadar Lampung,September 2017
                                                                       

                                                               Penulis










DAFTAR ISI


HALAM JUDUL............................................................................................. i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................... iii
BAB  I PEDAHULUAN
1.1  Latar Belakang........................................................................................... 1
1.2  Rumusan masalah....................................................................................... 1
1.3  Tujuan......................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dasar Good and Clean Governance......................................... 3
2.2  Tata  Kelola  Pemerintahan  Yang  Bersih  Dan Gerakan  Anti  KKN...... 5
2.3 Asal Muasal Korupsi Di Negara Berkembang........................................... 6
2.4 Upaya Membangun Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih.................... 10
2.5 Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Kinerja    Birokrasi Pelayanan Publik          11
2.6 Program Kementrian Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan Korupsi....... 14
2.7 SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)......................................... 16
2.8 Pembangunan Zona Integritasi................................................................... 21

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................. 24
DAFTAR PUSTAKA




BAB  I
PEDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Indonesia di tengah dinamika perkembangan global maupun nasional, saat ini menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian serius semua pihak. Good Governance atau tata pemerintahan yang balk, merupakan bagian dari paradigma baru yang berkembang dan memberikan nuansa yang cukup mewarnai terutama pasca krisis multi dimensi seining dengan tuntutan era reformasi. Situasi dan, kondisi ini menuntut adanya kepemimpian nasional masa depan, yang diharapkan marnpu menjawab tantangan bangsa Indonesia mendatang.
Perkembangan situasi nasional dewasa ini, dicirikan dengan tiga fenomena yang dihadapi, yaitu : 
1)      Permasalahan yang semakin kompleks (multi-dimensi)
2)      Perubahan yang sedemikian cepat (regulasi, kebijakan, dan aksi-reaksi  rnasyarakat)
3)      Ketidakpastian yang relatif tinggi (bencana alam yang silih berganti, situasi ekonomi yang tak mudah diprediksi, dan perkembangan politik yang "up and down".
Kesenjangan proses komunikasi politik yang terjadi di Indonesia antara pemerintah dengan rakyatnya mapun partai yang mewakili rakyat dengan konstituennya, menjadikan berbagai fenomena permasalahan sulit untuk dipahami dengan logika awam masyarakat.

1.2  Rumusan masalah
Makalah ini berusaha untuk menjelaskan dua masalah pokok, yakni :
1)      Bagaimanakah permasalahan dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih..
2)      Bagaimanakah permasalahan kinerja birokrasi dalam tata pemerintahan yang baik dan bersih.

1.3  Tujuan
Pada bab ini akan dibahas seputar pengertian, prinsip, dan unsur-unsur terkait dengan implementasi good and clean governance. Di akhir perkuliahan diharapkan mahasiswa mampu untuk : 
1.      Menganalisis pengertian good governance
2.      Menganalisis pentingnya prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola pemerintahan   modern
3.      Menganalisis unsur-unsur pokok dalam mewujudkan cita-cita good governance
4.      Mendemonstrasikan prinsip-prinsip good governance dalam skala kecil
5.      Mengkritisi kebijakan pemerintah atau lembaga terkait melalui paradigma good and clean  governance
6.      Menganalisis keterkaitan clean and good governance dengan gerakan anti korupsi.
7.      Menganalisis keterkaitan clean and good governance dengan kinerja birokrasi pelayanan pubik.
















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Dasar Good and Clean Governance
Paling tidak ada empat kata yang harus menjadi perhatian kita kalau membicarakan good and clean governance, yaitu (1) good government, (2) clean government, (3) good governance, dan (4) clean governance. Dari empat pembagian tersebut dilihat bahwa yang menjadi perhatian adalah good (baik), clean(bersih), government (pemerintahan), dan governance (penyelenggara pemerintahan). Artinya paradigma yang hendak dikembangkan adalah pemerintahan yang baik dan bersih yang juga didukung oleh penyelenggara pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan demikian government lebih memberikan perhatian terhadap sistem, sedangkan governance lebih memberikan perhatian terhadap sumber daya manusia yang bekerja dalam sistem tersebut. Tanpa menjaga keseimbangan terhadap dua hal ini akan muncul ketimpangan dalam praktek peyelenggaraan pemerintahan yang pada akhirnya akan menimbulkan kehancuran terhadap sistem bernegara.
Governance adalah tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau pengelolaan (management)bahwa kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah.
Kata Governance memiliki unsur kata kerja yaitu go vernance yang berarti bahwa fungsi oleh pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta dan warga negara) perlu seimbang/setara dan multi arah (partisipatif). Governance without government berarti bahwa pemerintah tidak selalu diwarnai dengan lembaga, tetapi termasuk dalam makna proses pemerintah.
Good Governance menurut Bank Dunia (World Bank) adalah cara kekuasaan digunakan dalam mengelola berbagai sumberdaya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (The way state power is used in managing economic and social resources for development of society).
Good Govanance, bila kita kupas : "Good" rnaknanya adalah nilai-nilai yg menjunjung tinggi kehendak rakyat dan meningkatkan kemampuannya dalam pencapaian tujuan serta berdayaguna dan berhasil guna dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut. "Governance" maknanya pemerintahan berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan nasional yang telah digariskan, dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
1.          Prinsip Good Governance
Ada sepuluh prinsip good governance, yaitu :
a.      Partisipasi : warga memiliki hak (dan mempergunakannya) untuk menyampaikan pendapat, bersuara dalain proses petumusan hebijakan publik, balk secara langsung maupun tidak langsung.
b.      Penegakan hukum: hukum diberlakukan bagi siapapun tanpa pengecualian, hak asasi manusia dilindungi, sambil tetap dipertahankannya nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
c.       Transparansi: penyediaan inforinasi tentang pemerintali(an) bagi publik dan dijaminnya kemudahan di dalam memperolch informasi yang akurat clan memadai.
d.      Kesetaraan: adanya peluang yang lama bagi setiap anggota masyarakat untuk beraktivitas berusaha.
e.       Daya tanggap : pekanya para pengclola instansi publik terhadap aspirasi masyarakat.
f.        Wawasan ke depan: pengelolaan masyarakat hendaknya dimulai dengan visi, misi, dan strategi yang jelas.
g.      Akuntabilitas: laporan para penentu kebijakan kepada para warga.
h.      Pengawasan publik: terlibatnya warga dalam mengontrol kegiatatn pemerintah, termasuk parlemen.
i.        Efektivitas clan efisiensi : terselenggaranya Icegiatan instansi publik dengan menggunakan cumber daya yang tersedia secara optimal clan bertanggnung jawab.
j.        Profesionalisme :Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.

2.2  Tata  Kelola  Pemerintahan  Yang  Bersih  Dan Gerakan  Anti  KKN
1.      TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH
Keinginan menjadi good and clean governance ke dalam norma hukum baru dimulai setelah kita mengalami krisis pada tahun 1997 yang diikuti dengan kejatuhan rezim otoriter Orde Baru pada bulan Mei 1998. Upaya ini dapat dilihat dengan adanya Ketetapan MPR No. XI/ MPR/ 1998 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kemudian diikuti dengan pemberlakuan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenngaraan Negara yang Bersih dan (KKN) yang diikuti dengan empat Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU No. 28 yaitu PP No. 65/ 1999 tentangTata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara, PP No. 66/ 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa, PP No. 67/ 1999 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa, dan PP No. 68/ 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Peyelenggaraan Negara.

2.      MAKNA KORUPSI
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus / politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Korupsi selalu diidentikkan dengan mencuri, mengambil hak orang lain. Korupsi diartikan denganmark up dana di luar batas yang seharusnya. Korupsi dimaknai sebagai tindakan mengambil hak orang. Setidaknya itu sementara pemaknaan orang atas istilah bernama korupsi. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.  Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. Dalam bedah buku NU Melawan Korupsi Kajian Tafsir dan Fiqh, yang digelar oleh Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, terungkap makna baru korupsi. KH Mohammad Masyhuri Naim menyampaikan arti lain korupsi., korupsi memiliki beragam makna, diantaranya adalah suap. Antara korupsi dengan suap kan berbeda secara substansial, yakni suap bermakna memberi. Sementara korupsi mengandung makna mengambil.Akan tetapi, keduanya kini berjalan beriringan. Untuk mendapatkan sesuatu seringkali orang melakukan suap. Sementara, menurut Zainuddin Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya memaknai korupsi sebagai gaya hidup dan krisis. Korupsi menjadi gaya hidup yang disebabkan oleh krisis diantaranya mencakup moral, sosial, ekonomi, dan politik.  Makna korupsi, sesungguhnya bergantung persepsi. Demikian halnya dengan penanganan korupsi. Meminjam istilah Ali Maschan, harus ada empat hal yang beriringan yakni substansi hukum, struktur hukum, sumber daya manusia, dan budaya hukum.

2.3  Asal Muasal Korupsi Di Negara Berkembang
Korupsi di Negara berkembang berawal dari ketidak adanya kesadaran masyarakat dalam melakukan suatu hal dengan transparansi  yang berbeda jauh dengan masyarakat di Negara-Negara maju. Namun ada juga factor-faktor pendukung yang lain yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan korupsi.
1.            Kondisi yang mendukung munculnya korupsi :
a.       Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung   kepada  rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
b.       Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
c.       Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan    politik yang normal.
d.      Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
e.       Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
f.        Lemahnya ketertiban hukum.
g.      Lemahnya profesi hukum.
h.      Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
i.        Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
j.        Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan .
k.      Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh Bpk. Soedarsono yang menyatakan antara lain " Pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat. " namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun demikian kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa " Di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan”.
2.            Dampak negatif Yang Ditimbulkan
a.      Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat.
Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
b.      Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi (kekacauan ) dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
 Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri.
 Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain.
Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri.
c.       POLITIK
Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.
Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.
Korupsi politis ada dibanyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas.
Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil .Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
d.Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
 Baik individual maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama.
Rasa saling percaya yang merupakan salah satu modal sosial yang utama akan hilang. Akibatnya, muncul fenomena distrust society ( hilangnya kepercayaan masyarakat ), yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar sesama individu, maupun terhadap institusi negara. Perasaan aman akan berganti dengan perasaan tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang dalam bahasa Al-Quran dikatakan sebagai libaasul khauf (pakaian ketakutan).

2.4 Upaya Membangun Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih
Kesejahteraan masyarakat selama ini belum mampu terwujud dengan maksimal, karena terkendala prosedur tata kelola Pemerintahan yang kurang transfaran dan bersih. Tata kelola Pemerintahan yang transparan dan bersih merupakan dasar mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kinerja Pemerintah selama ini hanya terfokus dengan urusan politik, sehingga kesejahteraan masyarakat belum mampu terwujud dengan maksimal.
 Pengamat Politik dan Hukum Cokorda Gede Atmaja mengatakan, kondisi tersebut dibuktikan dengan keberadaan masyarakat miskin akan tetap miskin, selama prosedur penyelesaian kemiskinan hanya sebatas bedah rumah. Menurutnya, Pemerintah harus memberikan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, sehingga masyarakat mampu menciptakan usaha sendiri dan tidak bergantung pada peluang kerja yang disediakan Pemerintah. Selain itu, prosedur penegakan hukum yang merupakan dasar Pemerintahan yang transfaran juga belum mampu terlaksana dengan baik.
Cokorda Gede Atmaja menambahkan, untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan transfaran, selain memprioritaskan penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat, komitmen Pemerintah juga sangat diperlukan, terutama dalam hal perbaikan anggaran APBD. Sebab, selama ini anggaran dalam APBD lebih diprioritaskan pada anggaran rutin, sedangkan anggaran pembangunan hanya memperoleh porsi 25% dari APBD. Padahal, porsi dari anggaran rutin dan anggaran pembangunan seharusnya seimbang, agar tata kelola Pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Untuk itu, masyarakat turut andil mengawasi kinerja Pemerintah, agar tidak terjadi ketimpangan dalam pengambilan kebijakan.

2.5 Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Kinerja    Birokrasi Pelayanan Publik
1.      Pengertian Birokrasi
Sejauh ini, birokrasi menunjuk pada empat pengertian, yaitu: Pertama, menunjuk pada kelompok pranata atau lembaga tertentu. Pengertian ini menyamakan birokrasi dengan biro. Kedua, menunjuk pada metode khusus untuk pengalokasian sumberdaya dalam suatu organisasi besar. Pengertian ini berpadanan dengan istilah pengambilan keputusan birokratis. Ketiga, menunjuk pada “kebiroan” atau mutu yang membedakan antara biro-biro dengan jenis-jenis organisasi lain. Pengertian ini lebih menunjuk pada sifat-sifat statis organisasi (Downs, 1967 dalam Thoha, 2003). Keempat, sebagai kelompok orang, yakni orang-orang yang digaji yang berfungsi dalam pemerintahan (Castle, Suyatno, dan Nurhadiantomo, 1983).


Pandangan Masyarakat terhadap Birokrasi
a.             Kualitas kerja rendah
b.            Biaya mahal dan boros
c.             Miskin informasi dan lebih mementingkan diri sendiri
d.            Banyak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku Ã  Penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan, KKN
e.             Sewenang-wenang
f.              Arogan
Permasalahan Utama
a.             Kelembagaan dan tatalaksana: struktur organisasi, inkonsistensi dan instabilitas peraturan perundang-undangan, penggunaan TI
b.             Sumberdaya manusia: kualitas, sistem penggajian
c.             Pengawasan: akuntabilitas, etika dan moral
d.             Pelayanan Publik: standar pelayanan Organisasi: struktur besar, tidak sesuai dengan kebutuhan, bentuk organisasi yang tidak tepat
e.             Personil: kepangkatan, isu lokalisme, mutasi, peningkatan jumlah pegawai honorer
f.              Keuangan: anggaran berbasis kinerja, sistem perencanaan yang rumit dan hirarkhis, masalah SPM dan Standar Analisis Biaya (SAB), politisasi anggaran, transparansi
g.             Perencanaan: sistem perencanaan, keterlibatan masyarakat
Permasalahan Internal dalam Birokrasi
(1)         sistem perekrutan;
(2)         sistem penggajian dan pemberian penghargaan;
(3)         sistem pengukuran kinerja;
(4)         sistem promosi dan pengembangan karir; serta
(5)         sistem pengawasan
Situasi Problematis Birokrasi
a.       Struktur, norma, nilai dan regulasi yang ada masih berorientasi pada kepentingan penguasa/birokrat (power culture)
b.      Masih belum terbentuk budaya Birokrasi (service delivery culture)
c.       Masih tingginya ketidakpastian dalam Birokrasi (cost of uncertainty)
d.      Budaya patron-client dan budaya afiliasi yang mengarah kepada moral hazard
e.       Rendahnya kompetensi para birokrat
Strategi Utama Reformasi yang dilakukan
(1)   merevitalisasi kedudukan, peran dan fungsi kelembagaan yang menjadi motor penggerak reformasi administrasi, dan
(2)   menata kembali sistem administrasi negara baik dalam hal struktur, proses, sumber daya manusia (PNS) serta relasi antara negara dan masyarakat
Upaya-Upaya reformasi  Birokrasi
1.      Pada level kebijakan, harus diciptakan berbagai kebijakan yang mendorong Birokrasi yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak sipil warga (kepastian hukum, batas waktu, prosedur, partisipasi, pengaduan, gugatan)
2.      Pada level organisational, dilakukan melalui perbaikan proses rekrutmen berbasis kompetensi, pendidikan dan latihan yang sensitif terhadap kepentingan masyarakat, penciptaan Standar Kinerja Individu, Standar Kinerja Tim dan Standar Kinerja Instansi Pemerintah
3.      Pada level operasional, dilakukan perbaikan melalui peningkatan service quality meliputi dimensi tangibles, reliability, responsiveness, assurance dan emphaty.
4.      Instansi Pemerintah, secara periodik melakukan pengukuran kepuasan pelanggan dan melakukan perbaikan .
2.      Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kierja Birokrasi
a.      Faktor Budaya
1)      Budaya dan perilaku koruptif yang sudah terlembaga (“uang administrasi” atau uang “pelicin”)
2)      Budaya “sungkan dan tidak enak” dari sisi masyarakat
3)      Masyarakat harus menanggung biaya ganda karena zero sum game
4)      Internalisasi budaya dalam mekanisme informal yang professional


b.      Faktor Individu
1)      Perilaku individu sangat bersifat unik dan tergantung pada mentalitas dan moralitas
2)      Perilaku individu juga terkait dengan kesempatan yang dimiliki seseorang yang memiliki jabatan dan otoritas
3)      Perilaku opportunistik hidup subur dalam sebuah sistem yang korup
4)      Individu yang jujur seringkali dianggap menyimpang dan tidak mendapat tempat
c.       Faktor Organisasi dan Manajemen
1)      Meliputi struktur, proses, leadership, kepegawaian dan hubungan antara pemerintah dan masyarakat
2)      Struktur birokrasi masih bersifat hirarkis sentralistis dan tidak terdesentralisasi
3)      Proses Birokrasi seringkali belum memiliki dan tidak melaksanakan prinsip-prinsip  efisiensi, transparansi, efektivitas dan keadilan
4)      Birokrasi juga sangat ditentukan oleh peran kepemimpinan yang kredibel.
5)      Dalam aspek kepegawaian, Birokrasi dipengaruhi oleh rendahnya gaji, proses rekrutmen yang belum memadai, dan kompetensi  yang rendah.
6)      Hubungan masyarakat dan pemerintah dalam Birokrasi belum setara; pengaduan dan partisipasi masyarakat masih belum memiliki te

2.6 Program Kementrian Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional (Stratanas) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK), diimplementasikan ke dalam 6 (enam) strategi nasional yang telah dirumuskan, yakni:
1.       melaksanakan upaya upaya pencegahan;
2.       melaksanakan langkah langkah strategis dibidang penegakan hukum;
3.       melaksanakan upaya upaya harmonisasi penyusunan peraturan perundangundangan di bidang pemberantasan korupsi dan sektor terkait lainnya;
4.       melaksanakan kerja sama internasional dan penyelamatan aset hasil Tipikor;
5.       meningkatkan upaya pendidikan dan bidaya antikorupsi;
6.       meningkatkan koordinasi dalam rangka mekanisme pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional (Stratanas) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK), Kementerian Kesehatan telah melaksanakan upaya percepatan
Reformasi birokrasi melalui berbagai cara dan bentuk, antara lain:
1.      Disiplin kehadiran menggunakan sistem fingerprint, ditetapkan masuk pukul 7.30 dan pulang kantor pukul 16.00, untuk mencegah pegawai melakukan korupsi waktu.
2.      Setiap pegawai negeri Kemenkes harus mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan dievaluasi setiap tahunnya, agar setiap pegawai mempunyai tugas pokok dan fungsi yang jelas, dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kinerjanya.
3.      Melakukan pelayanan kepada masyarakat yang lebih efisien dan efektif ramah dan santun, diwujudkan dalam pelayanan prima.
4.      Penandatanganan pakta integritas bagi setiap pelantikan pejabat di kementerian kesehatan. Hal ini untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
5.      Terlaksananya Strategi Komunikasi pendidikan dan Budaya Anti- Korupsi melalui sosialisasi dan kampanye antikorupsi di lingkungan internal/seluruh Satker Kementerian Kesehatan.
6.      Sosialisasi tentang larangan melakukan gratifikasi, sesuai dengan Pasal 12 b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, menyatakan “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan kewajiban atau tugasnya”.
7.      Pemberlakuan Sistem Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE).
8.      Layanan Publik Berbasis Teknologi Informasi seperti seleksi pendaftaran pegawai melaluionline dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
9.      Pelaksanaan LHKPN di lingkungan Kementerian Kesehatan didukung dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 03.01/ Menkes/066/I/2010, tanggal 13 Januari 2010.
10.  Membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi, berdasarkan Surat Keputusan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor 01.TPS.17.04.215.10.3445, tanggal 30 Juli 2010.
11.  “Tanpa Korupsi”, “Korupsi Merampas Hak Masyarakat untuk Sehat”, “Hari Gini Masih Terima Suap”, dll.

2.7 SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)
Penerapan SPIP di lingkungan instansi pemerintah akan mendorong terciptanya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 - 2014. Hal ini dikarenakan SPIP mempunyai 4 tujuan yang ingin dicapai yaitu (1) Kegiatan yang efektif dan efisien, (2) Laporan keuangan yang dapat diandalkan, (3) Pengamanan aset negara, dan (4) Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 59 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, BPKP dinyatakan sebagai pembina penyelenggaraan SPIP yang mempunyai kewajiban menyusun pedoman teknis penyelenggaraan SPIP, mensosialisasikan SPIP, melakukan pendidikan dan pelatihan SPIP, melakukan pembimbingan dan konsultansi SPIP, serta melakukan peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan adaptasi dari COSO. Unsur-unsur SPIP adalah Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern. PP No. 60 Tahun 2008 merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 55 ayat (4) dan Pasal (58) ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Terkait dengan COSO sebagai basis pengendaian internal, sistem pengendalian intern merupakan salah satu fungsi manajemen suatu organisasi yang harus dilakukan untuk memberikan jaminan bahwa tujuan organisasi dapat tercapai. Saat ini sistem pengendalian intern yang digunakan adalah berdasarkan definisi dari COSO yang mencakup 5 unsur yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Kelima unsur tersebut merupakan syarat-syarat suatu manajemen organisasi yang berlaku. Dalam sistem pengendalian intern pemerintah pun persyaratan di atas diperlukan, sehingga tercipta manajemen publik yang mampu memberikan pelayanan kepada publik/masyarakatnya dengan efektif, efisien dan ekonomis, serta taat pada peraturan, perundangan dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Demi good governance, pengawasan intern dilakukan untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern. Sistem pengendalian yang semula berorientasi sekadar mematuhi ketentuan yang berlaku (compliance audit) akan menuju sebagai tindakan audit yang dapat mengukur akuntabilitas operasional organisasi (performance audit) dari kinerja aparat birokrasi.
Perubahan orientasi sistem pengendalian intern ini menjadikan presiden beserta seluruh penyelenggara pemerintah di tingkat pusat dan daerah harus mampu melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Langkah ini dimulai dari tahap perencanaan sampai dengan proses pengendalian pada tahap pelaksanaannya. Situasi ini tentu saja membuat presiden sangat membutuhkan sebuah sistem pengendalian internal. Sebab selaku kepala negara (dan kepala pemerintahan), presiden bertugas sebagai pengelola, dan penanggung gugat (akuntabilitas) pengelolaan keuangan negara. Tentu saja pengendalian intern yang diperlukan tersebut harus merupakan sebuah sistem yang andal, menyeluruh, utuh, serta berlaku efektif dalam mengikat tali koordinasi, dan membangun sistem pengawasan antar-lembaga baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sistem pengendalian intern merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai pemerintah. Tindakan ini untuk memberi keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi pemerintah yang optimal. Tentu saja optimalitas itu terjadi jika organisasi dapat berjalan secara efektif dan efisien, memiliki keandalan pelaporan keuangan, menjalankan pengamanan aset negara, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, SPIP dirumuskan secara komprehensif ke dalam lima unsur, yakni: lingkungan pengendalian (control environment); penilaian resiko (risk assessment); aktivitas pengendalian (control activities); informasi dan komunikasi (information and communication); serta pemantauan (monitoring);


Sumber: COSO 
SPIP diadopsi dari sebuah konsep yang mencoba mengaitkan terjadinya perubahan bertahap terhadap sistem pengendalian intern. Konsep ini telah disempurnakan berdasarkan pengalaman selama menjalankan dan mempelajari sistem pengendalian intern. SPIP mencoba meninggalkan pemahaman sistem pengendalian intern yang semula hanya berbasis accounting control dan administrative control kemudian dapat dipadukan dengan unsur lingkungan pengendalian (control environment). Meskipun demikian, SPIP masih tetap mengaitkan tanggung jawab audit dengan laporan keuangan. Konsep SPIP diadopsi dari sebuh grup studi: The Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commission (COSO), berdasarkan publikasi laporan Internal Control-Integrated Framework (September 1992).
Menurut COSO, pengendalian manajemen terdiri lima komponen utama yang saling berkaitan. Komponen tersebut bersumber dari cara manajemen (pimpinan) menyelenggarakan tugasnya. Jika kinerja pimpinan organisasi baik, maka seluruh komponen utama tersebut akan menyatu (built in) dan saling menjalin (permeatted) di dalam proses manajemen. Oleh COSO, lima komponen sistem pengendalian intern dirumuskan sebagai: lingkungan pengendalian (control environment); penilaian resiko (risk assessment); aktivitas pengendalian (control activities); informasi dan komunikasi (information and communication); serta pemantauan (monitoring);
Dengan pengertian tersebut, sistem pengendalian intern diartikan sebagai rangkaian kegiatan, prosedur, proses, dan aspek lain yang berkaitan dengan pencapaian tujuan penciptaan pengendalian intern. Dalam perkembangannya, kemudian terjadi pergeseran karakter pengendalian yang tidak hanya mencakup rangkaian kegiatan dan prosedur, namun menjadi suatu proses yang integral yang dipengaruhi oleh setiap orang di dalam organisasi. Keterlibatan seluruh sumber daya manusia tersebut menjadi strategi manajemen organisasi untuk mengantisipasi ketidakpastian yang mungkin terjadi (dialami) ketika sedang mencapai tujuan organisasi.
Akibatnya karakter pengendalian intern bergeser dari hard control menuju soft control. Hal ini akan ditandai dengan peningkatan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas kinerja organisasi. Capaian itu tidak hanya dilakukan melalui prosedur dan mekanisme pengendalian tetapi juga dengan meningkatkan kompetensi, kepercayaan, nilai etika, dan penyatuan pandangan terhadap visi, misi, dan strategi organisasi.
COSO menjelaskan bahwa ciri yang paling berpengaruh pada efektivitas pengendalian terletak pada proses. Hal ini membawa konsekuensi bahwa kesadaran terhadap pentingnya pengendalian tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab pimpinan lembaga (manajemen puncak). Kesadaran terhadap manfaat pengendalian harus tersebar ke seluruh anggota organisasi, tidak hanya kepada unit dan bagian organisasi terkecil, tetapi juga sampai ke tingkat individu.
Akibatnya seluruh anggota organisasi harus memandang pengendalian sebagai alat untuk mencapai tujuan, dan tanggung jawab penerapannya menjadi kewajiban bersama. Meskipun demikian agar penerapannya efektif, konsep COSO tetap mengakui suatu ”tone at the top”. Karena itu, pimpinan Instansi Pemerintah tetap ditekankan untuk mengambil peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pengendalian intern ini.
Dengan demikian, SPIP memiliki suatu pemahaman bahwa pengendalian dirancang untuk membantu organisasi dalam mencapai tujuan. Rancangan pengendalian yang ditetapkan akan disesuaikan dengan bentuk, luasan, dan kedalaman dari tujuan dan ukuran organisasi, karakter dan lingkungan di mana operasi organisasi akan dilaksanakan. Melalui konsep ini tidak ada pengendalian generik yang langsung dapat ditiru dan diterapkan pada organisasi lain. Sehingga pengendalian harus dirancang sesuai dengan ciri kegiatan serta lingkungan yang melingkupinya.
Situs ini berupaya mempertajam keberadaan SPIP agar pada tahun 2012 dapat diselenggarakan serentak di seluruh organisasi pemerintah di Indonesia. Jika dalam proses implementasi SPIP masih terdapat banyak kekurangan, hendaknya hal tersebut harus segera didiskusikan untuk mencari jalan keluarnya secara bersama-sama. Namun demikian, yang sekali lagi perlu ditekankan adalah: SPIP baru akan berjalan jika pimpinan Instansi Pemerintah dapat mengambil peran strategis di dalamnya (tone of the top).
Intinya, seluruh komponen bangsa harus mengawal pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Karena dari peraturan ini terlihat upaya mandiri aparatur pemerintah untuk menciptakan dirinya sebagai pegawai negara yang profesional, berani menghindar dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme, dan ingin menciptakan budaya kerja yang beradab (mulia) di lingkungan organisasinya. Namun semua semangat itu hendaknya dibarengi dengan langkah cepat pemerintah untuk menciptakan tingkat kesejahteraan yang memadai bagi para aparaturnya. Sebab tanpa itu, apa pun bentuk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti akan selalu menemui jalan buntu. Yakni, lagi-lagi tidak mampu dijalankan dan ditegakkan dengan konsisten, penuh integritas, serta bertanggung jawab.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap unit kerja. Pengawasan terhadap unit kerja dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, melakukan penilaian apakah suatu entitas telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara hemat, efisien, dan efektif, serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan, dan ketentuan yang berlaku.
Inspektorat berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya . Upaya tersebut tidaklah mudah dan perlu adanya kontribusi dari semua unsur yang ada di lingkungan Inspektorat BPKP pada setiap level untuk menjalankan fungsinya masing-masing dengan baik. Disamping itu, setiap aktivitas yang dilakukan tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat ber pengaruh dalam pencapaian tujuan. Risiko yang dihadapi oleh Inspektorat BPKP jika tidak dikelola dengan baik dapat mengganggu pencapaian tujuan organisasi. Oleh karena itu, upaya implementasi manajemen risiko di lingkungan Inspektorat perlu dikembangkan lebih lanjut.Implementasi manajemen risiko di Inspektorat BPKP dilaksanakan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang secara garis besar menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menerapkan SPIP. Salah satu unsur SPIP mengharuskan setiap instansi pemerintah untuk melakukan penilaian risiko (risk assessment) dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis risiko dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

2.8 Pembangunan Zona Integritasi
Pemerintah   telah   menerbitkan Peraturan   Presiden   Nomor   81   Tahun   2010   tentang   Grand   Design Reformasi   Birokrasi   yang   mengatur   tentang   pelaksanaan   program reformasi  birokrasi.  Peraturan  tersebut  menargetkan  tercapainya  tiga sasaran  hasil  utama   yaitu  peningkatan  kapasitas  dan  akuntabilitas organisasi,  pemerintah  yang  bersih  dan  bebas  KKN,  serta  peningkatan pelayanan  publik.
Dalam  rangka  mengakselerasi  pencapaian  sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Badan POM  membangun  unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project yang memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya.
Predikat Menuju WBK adalah predikat yang  diberikan  kepada  suatu  unit  kerja  yang  memenuhi  sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen     SDM,     penguatan     pengawasan,     dan     penguatan  akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat   yang   diberikan   kepada   suatu   unit   kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi    sebagian    besar    manajemen    perubahan,    penataan tatalaksana,     penataan     sistem     manajemen     SDM,     penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Pemilihan unit   kerja/satuan kerja   yang   diusulkan mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM memperhatikan  beberapa  syarat  yang  telah ditetapkan, diantaranya:
a.        setingkat eselon I sampai dengan eselon III;
b.        dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam  melakukan  pelayanan  publik;
c.        mengelola  sumber  daya  yang cukup besar; serta
d.        memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja/satuan kerja tersebut.
Proses pemilihan unit kerja/satuan kerja dilakukan  oleh Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Badan POM yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.04.1.6.09.15.4280 Tahun 2015 untuk melakukan identifikasi   terhadap   unit   kerja/satuan kerja   yang   berpotensi   sebagai   unit   kerja/satuan kerja berpredikat   Menuju   WBK/Menuju WBBM   oleh   Kepala Badan POM.   Setelah melakukan  identifikasi,  Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas  mengusulkan  unit  kerja/satuan kerja kepada  Kepala Badan POM  untuk  ditetapkan  sebagai  calon  unit  kerja/satuan kerja berpredikat Zona Integritas Menuju WBK/Menuju WBBM.
Selanjutnya Tim Penilai Internal melakukan penilaian mandiri terhadap unit kerja/satuan kerja yang diusulkan untuk mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM. Apabila  hasil  penilaian  mandiri  mendapat  predikat Menuju WBK/Menuju WBBM  maka  unit kerja/satuan kerja  tersebut  diusulkan  ke  Kementerian  PAN dan RB untuk dilakukan reviu. Apabila hasil reviu unit kerja/satuan kerja tersebut memenuhi syarat Menuju WBK/Menuju WBBM, maka Kementerian  PAN dan RB  akan  memberikan  rekomendasi  kepada  Badan POM agar unit kerja/satuan kerja tersebut ditetapkan sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM. Apabila   hasil   reviu   menyatakan   bahwa   nilai   unit   kerja/satuan kerja   tidak memenuhi  nilai  minimal  WBK/WBBM,  maka  Kementerian  PAN dan RB merekomendasikan kepada Badan POM agar unit kerja/satuan kerja tersebut dibina kembali.
Unit kerja/satuan kerja yang diusulkan memenuhi syarat oleh Kementerian PAN dan RB, akan ditetapkan sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK dalam Keputusan Kepala Badan POM, sedangkan penetapan unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBBM dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN dan RB.








BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Governance adalah tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau pengelolaan (management)bahwa kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah.
Kata Governance memiliki unsur kata kerja yaitu go vernance yang berarti bahwa fungsi oleh pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta dan warga negara) perlu seimbang/setara dan multi arah (partisipatif). Governance without government berarti bahwa pemerintah tidak selalu diwarnai dengan lembaga, tetapi termasuk dalam makna proses pemerintah.
Good Governance menurut Bank Dunia (World Bank) adalah cara kekuasaan digunakan dalam mengelola berbagai sumberdaya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (The way state power is used in managing economic and social resources for development of society).
Good Govanance, bila kita kupas : "Good" rnaknanya adalah nilai-nilai yg menjunjung tinggi kehendak rakyat dan meningkatkan kemampuannya dalam pencapaian tujuan serta berdayaguna dan berhasil guna dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut. "Governance" maknanya pemerintahan berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan nasional yang telah digariskan, dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.









DAFTAR PUSTAKA


http://rismandepkeu.blogspot.co.id/2015/01/sistem-pengendalian-intern-pemerintah.html
http://rb.pom.go.id/id/content/delapan-area-perubahan/penguatan-pengawasan/pembangunan-zona-integritas-menuju-wilayah-bebas






Komentar

Postingan Populer