MAKALAH TATAKELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
MAKALAH
TATAKELOLA
PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
DISUSUN
OLEH :
1.
HURIN KAMILAH
GUTAMA (1615401095)
2.
LIDYA RAMONA (1615401066)
3.
MALENDA (1615401084)
4.
MINARTI TRIANI (1615401056)
5.
RETNO MAYASARI (1615401074)
POLITEKNIK KESEHATAN
TANJUNGKARANG
JURUSAN KEBIDANAN
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH.
Kami meyadari
dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna penyempurnaan
makalah ini.
Demikian yang
dapat kami sampaikan, kurang dan lebihnya kami mohon maaf. Atas perhatiannya
kami ucapkan terima kasih.
Banadar Lampung,September
2017
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAM JUDUL............................................................................................. i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................... iii
BAB I PEDAHULUAN
1.1 Latar Belakang........................................................................................... 1
1.2 Rumusan masalah....................................................................................... 1
1.3 Tujuan......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dasar Good
and Clean Governance......................................... 3
2.2
Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih Dan
Gerakan Anti KKN...... 5
2.3 Asal Muasal Korupsi Di Negara Berkembang........................................... 6
2.4 Upaya Membangun
Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih.................... 10
2.5 Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan
Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik 11
2.6 Program Kementrian Kesehatan Dalam Upaya
Pencegahan Korupsi....... 14
2.7 SPIP (Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah)......................................... 16
2.8 Pembangunan Zona Integritasi................................................................... 21
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................................. 24
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PEDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Indonesia
di tengah dinamika perkembangan global maupun nasional, saat ini
menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian serius semua
pihak. Good Governance atau tata pemerintahan yang balk,
merupakan bagian dari paradigma baru yang berkembang dan memberikan nuansa
yang cukup mewarnai terutama pasca krisis multi dimensi seining dengan
tuntutan era reformasi. Situasi dan, kondisi ini menuntut adanya
kepemimpian nasional masa depan, yang diharapkan marnpu menjawab tantangan
bangsa Indonesia mendatang.
1) Permasalahan
yang semakin kompleks (multi-dimensi)
2)
Perubahan yang sedemikian
cepat (regulasi, kebijakan, dan aksi-reaksi rnasyarakat)
3)
Ketidakpastian
yang relatif tinggi (bencana alam yang silih berganti, situasi ekonomi yang tak mudah diprediksi,
dan perkembangan politik yang "up and down".
Kesenjangan
proses komunikasi politik yang terjadi di Indonesia antara pemerintah
dengan rakyatnya mapun partai yang mewakili rakyat dengan konstituennya,
menjadikan berbagai fenomena permasalahan sulit untuk dipahami dengan
logika awam masyarakat.
1.2 Rumusan
masalah
Makalah
ini berusaha untuk menjelaskan dua masalah pokok, yakni :
1)
Bagaimanakah permasalahan
dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih..
2)
Bagaimanakah permasalahan
kinerja birokrasi dalam tata pemerintahan yang baik dan bersih.
1.3 Tujuan
Pada
bab ini akan dibahas seputar pengertian, prinsip, dan unsur-unsur terkait
dengan implementasi good and clean governance. Di akhir perkuliahan diharapkan
mahasiswa mampu untuk :
1.
Menganalisis pengertian
good governance
2.
Menganalisis pentingnya
prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola
pemerintahan modern
3.
Menganalisis unsur-unsur
pokok dalam mewujudkan cita-cita good governance
4.
Mendemonstrasikan
prinsip-prinsip good governance dalam skala kecil
5.
Mengkritisi kebijakan
pemerintah atau lembaga terkait melalui paradigma good and clean
governance
6.
Menganalisis keterkaitan
clean and good governance dengan gerakan anti korupsi.
7.
Menganalisis keterkaitan
clean and good governance dengan kinerja birokrasi pelayanan pubik.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dasar Good
and Clean Governance
Paling
tidak ada empat kata yang harus menjadi perhatian kita kalau membicarakan good
and clean governance, yaitu (1) good government, (2) clean
government, (3) good governance, dan (4) clean
governance. Dari empat pembagian tersebut dilihat bahwa yang menjadi
perhatian adalah good (baik), clean(bersih), government (pemerintahan),
dan governance (penyelenggara pemerintahan). Artinya paradigma
yang hendak dikembangkan adalah pemerintahan yang baik dan bersih yang juga
didukung oleh penyelenggara pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan demikian government lebih
memberikan perhatian terhadap sistem, sedangkan governance lebih
memberikan perhatian terhadap sumber daya manusia yang bekerja dalam sistem
tersebut. Tanpa menjaga keseimbangan terhadap dua hal ini akan muncul
ketimpangan dalam praktek peyelenggaraan pemerintahan yang pada akhirnya akan
menimbulkan kehancuran terhadap sistem bernegara.
Governance adalah
tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau pengelolaan (management)bahwa
kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah.
Kata Governance memiliki
unsur kata kerja yaitu go vernance yang
berarti bahwa fungsi oleh pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta
dan warga negara) perlu seimbang/setara dan multi arah (partisipatif).
Governance without government berarti bahwa pemerintah tidak selalu
diwarnai dengan lembaga, tetapi termasuk dalam makna proses pemerintah.
Good Governance menurut
Bank Dunia (World Bank) adalah cara kekuasaan
digunakan dalam mengelola berbagai sumberdaya sosial dan ekonomi untuk pengembangan
masyarakat (The way state power is used in managing economic and
social resources for development of society).
Good
Govanance, bila kita kupas : "Good"
rnaknanya adalah nilai-nilai yg menjunjung tinggi kehendak rakyat dan
meningkatkan kemampuannya dalam pencapaian tujuan serta berdayaguna dan
berhasil guna dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.
"Governance" maknanya pemerintahan berfungsi secara
efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan nasional yang telah
digariskan, dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
1.
Prinsip
Good Governance
Ada
sepuluh prinsip good governance, yaitu :
a.
Partisipasi : warga memiliki hak (dan mempergunakannya) untuk menyampaikan pendapat, bersuara dalain proses
petumusan hebijakan publik, balk secara
langsung maupun tidak langsung.
b.
Penegakan hukum: hukum
diberlakukan bagi siapapun tanpa pengecualian, hak asasi manusia
dilindungi, sambil tetap dipertahankannya nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat.
c.
Transparansi: penyediaan inforinasi tentang pemerintali(an)
bagi publik dan dijaminnya kemudahan di dalam memperolch informasi
yang akurat clan memadai.
d.
Kesetaraan: adanya
peluang yang lama bagi setiap anggota masyarakat untuk beraktivitas berusaha.
e.
Daya tanggap : pekanya
para pengclola instansi publik terhadap aspirasi masyarakat.
f.
Wawasan ke depan: pengelolaan
masyarakat hendaknya dimulai dengan visi, misi, dan strategi yang jelas.
g.
Akuntabilitas: laporan
para penentu kebijakan kepada para warga.
h.
Pengawasan
publik: terlibatnya warga
dalam mengontrol kegiatatn pemerintah,
termasuk parlemen.
i.
Efektivitas
clan
efisiensi : terselenggaranya
Icegiatan instansi publik dengan menggunakan cumber daya yang tersedia
secara optimal clan bertanggnung jawab.
j.
Profesionalisme :Meningkatkan
kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan
yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.
2.2 Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih Dan
Gerakan Anti KKN
1. TATA
KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH
Keinginan
menjadi good and clean governance ke dalam norma hukum baru
dimulai setelah kita mengalami krisis pada tahun 1997 yang diikuti dengan
kejatuhan rezim otoriter Orde Baru pada bulan Mei 1998. Upaya ini dapat dilihat
dengan adanya Ketetapan MPR No. XI/ MPR/ 1998 tentang Penyelengaraan
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kemudian
diikuti dengan pemberlakuan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenngaraan
Negara yang Bersih dan (KKN) yang diikuti dengan empat Peraturan
Pemerintah sebagai pelaksana UU No. 28 yaitu PP No. 65/ 1999 tentangTata
Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara, PP No. 66/ 1999
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian
Anggota Komisi Pemeriksa, PP No. 67/ 1999 tentang Tata Cara
Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa,
dan PP No. 68/ 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat dalam Peyelenggaraan Negara.
2.
MAKNA KORUPSI
Korupsi
(bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah,
korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus / politisi maupun
pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau
memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik
yang dipercayakan kepada mereka. Korupsi selalu diidentikkan dengan mencuri,
mengambil hak orang lain. Korupsi diartikan denganmark up dana di
luar batas yang seharusnya. Korupsi dimaknai sebagai tindakan mengambil hak
orang. Setidaknya itu sementara pemaknaan orang atas istilah bernama korupsi.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan
jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan
rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang
paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan
menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan
sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang
arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. Dalam bedah buku NU Melawan
Korupsi Kajian Tafsir dan Fiqh, yang digelar oleh Pimpinan Wilayah
Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, terungkap makna baru korupsi. KH Mohammad
Masyhuri Naim menyampaikan arti lain korupsi., korupsi memiliki beragam makna,
diantaranya adalah suap. Antara korupsi dengan suap kan berbeda secara
substansial, yakni suap bermakna memberi. Sementara korupsi mengandung makna
mengambil.Akan tetapi, keduanya kini berjalan beriringan. Untuk mendapatkan
sesuatu seringkali orang melakukan suap. Sementara, menurut Zainuddin Rektor
Universitas Muhammadiyah Surabaya memaknai korupsi sebagai gaya hidup dan
krisis. Korupsi menjadi gaya hidup yang disebabkan oleh krisis diantaranya
mencakup moral, sosial, ekonomi, dan politik. Makna korupsi, sesungguhnya
bergantung persepsi. Demikian halnya dengan penanganan korupsi. Meminjam
istilah Ali Maschan, harus ada empat hal yang beriringan yakni substansi hukum,
struktur hukum, sumber daya manusia, dan budaya hukum.
2.3 Asal
Muasal Korupsi Di Negara Berkembang
Korupsi
di Negara berkembang berawal dari ketidak adanya kesadaran masyarakat dalam
melakukan suatu hal dengan transparansi yang berbeda jauh dengan
masyarakat di Negara-Negara maju. Namun ada juga factor-faktor pendukung yang
lain yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan korupsi.
1.
Kondisi yang mendukung
munculnya korupsi :
a. Konsentrasi
kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab
langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di
rezim-rezim yang bukan demokratik.
b. Kurangnya transparansi di pengambilan
keputusan pemerintah
c. Kampanye-kampanye
politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan
politik yang normal.
d. Proyek
yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
e. Lingkungan
tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
f.
Lemahnya ketertiban hukum.
g. Lemahnya
profesi hukum.
h. Kurangnya
kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
i.
Rakyat yang cuek, tidak
tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke
pemilihan umum.
j.
Ketidakadaannya kontrol
yang cukup untuk mencegah penyuapan .
k. Gaji
pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Mengenai kurangnya gaji atau pendapatan
pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat
pernah di kupas oleh Bpk. Soedarsono yang menyatakan antara
lain " Pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi
sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat.
" namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena
banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya
gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan
banyak yang melakukan korupsi. Namun demikian kurangnya gaji dan pendapatan
pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan
meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam
tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia
Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan
bahwa " Di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot
sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar
cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi
demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak diantaranya mereka
mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan”.
2.
Dampak negatif Yang
Ditimbulkan
a.
Demokrasi
Korupsi
menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik,
korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance)
dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan
legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan
kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan
korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan
masyarakat.
Secara
umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian
prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan
bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi
pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
b.
Ekonomi
Korupsi
juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi (kekacauan ) dan
ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos
niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi
dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena
penyelidikan.
Walaupun
ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah
birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan
menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana
korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan
"lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi
dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang
tidak efisien.
Korupsi
menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan
investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah
tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat
untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak
kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan,
lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas
pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan
terhadap anggaran pemerintah.
Para
pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan
pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang
berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital
investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri.
Berbeda
sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu
potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk
pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan
lain-lain.
Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri.
Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri.
c.
POLITIK
Di
arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit
lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip
menyangkut politisi.
Politisi
terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan
keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya
demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan
munculnya tuduhan korupsi politis.
Korupsi
politis ada dibanyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya.
Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi
sogok, bukannya rakyat luas.
Satu
contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi
perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil
.Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan
kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu
mereka.
d.Korupsi
berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
Baik
individual maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan
dan kerakusan terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan
menyebabkan hilangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama.
Rasa
saling percaya yang merupakan salah satu modal sosial yang utama akan hilang.
Akibatnya, muncul fenomena distrust society ( hilangnya kepercayaan masyarakat
), yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar sesama individu,
maupun terhadap institusi negara. Perasaan aman akan berganti dengan perasaan
tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang dalam bahasa Al-Quran
dikatakan sebagai libaasul khauf (pakaian ketakutan).
2.4 Upaya Membangun Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih
Kesejahteraan masyarakat
selama ini belum mampu terwujud dengan maksimal, karena terkendala prosedur
tata kelola Pemerintahan yang kurang transfaran dan bersih. Tata kelola
Pemerintahan yang transparan dan bersih merupakan dasar mewujudkan
kesejahteraan masyarakat. Namun, kinerja Pemerintah selama ini hanya terfokus
dengan urusan politik, sehingga kesejahteraan masyarakat belum mampu terwujud
dengan maksimal.
Pengamat Politik dan
Hukum Cokorda Gede Atmaja mengatakan, kondisi tersebut dibuktikan dengan
keberadaan masyarakat miskin akan tetap miskin, selama prosedur penyelesaian
kemiskinan hanya sebatas bedah rumah. Menurutnya, Pemerintah harus memberikan
pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, sehingga
masyarakat mampu menciptakan usaha sendiri dan tidak bergantung pada peluang
kerja yang disediakan Pemerintah. Selain itu, prosedur penegakan hukum yang
merupakan dasar Pemerintahan yang transfaran juga belum mampu terlaksana dengan
baik.
Cokorda Gede Atmaja
menambahkan, untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan
transfaran, selain memprioritaskan penegakan hukum dan kesejahteraan
masyarakat, komitmen Pemerintah juga sangat diperlukan, terutama dalam hal
perbaikan anggaran APBD. Sebab, selama ini anggaran dalam APBD lebih
diprioritaskan pada anggaran rutin, sedangkan anggaran pembangunan hanya
memperoleh porsi 25% dari APBD. Padahal, porsi dari anggaran rutin dan anggaran
pembangunan seharusnya seimbang, agar tata kelola Pemerintahan dapat berjalan
dengan baik. Untuk itu, masyarakat turut andil mengawasi kinerja Pemerintah,
agar tidak terjadi ketimpangan dalam pengambilan kebijakan.
2.5 Tata Kelola
Pemerintahan Yang Baik Dan Kinerja Birokrasi
Pelayanan Publik
1. Pengertian
Birokrasi
Sejauh
ini, birokrasi menunjuk pada empat pengertian, yaitu: Pertama, menunjuk pada
kelompok pranata atau lembaga tertentu. Pengertian ini menyamakan birokrasi
dengan biro. Kedua, menunjuk pada metode khusus untuk pengalokasian sumberdaya
dalam suatu organisasi besar. Pengertian ini berpadanan dengan istilah
pengambilan keputusan birokratis. Ketiga, menunjuk pada “kebiroan” atau mutu
yang membedakan antara biro-biro dengan jenis-jenis organisasi lain. Pengertian
ini lebih menunjuk pada sifat-sifat statis organisasi (Downs, 1967 dalam Thoha,
2003). Keempat, sebagai kelompok orang, yakni orang-orang yang digaji yang
berfungsi dalam pemerintahan (Castle, Suyatno, dan Nurhadiantomo, 1983).
Pandangan
Masyarakat terhadap Birokrasi
a.
Kualitas kerja rendah
b.
Biaya mahal dan boros
c.
Miskin informasi dan lebih
mementingkan diri sendiri
d.
Banyak melakukan
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku à Penyalahgunaan
kekuasaan dan jabatan, KKN
e.
Sewenang-wenang
f.
Arogan
Permasalahan Utama
a.
Kelembagaan dan
tatalaksana: struktur organisasi, inkonsistensi dan instabilitas peraturan
perundang-undangan, penggunaan TI
b.
Sumberdaya manusia:
kualitas, sistem penggajian
c.
Pengawasan: akuntabilitas,
etika dan moral
d.
Pelayanan Publik: standar
pelayanan Organisasi: struktur besar, tidak sesuai dengan kebutuhan, bentuk
organisasi yang tidak tepat
e.
Personil: kepangkatan, isu
lokalisme, mutasi, peningkatan jumlah pegawai honorer
f.
Keuangan: anggaran berbasis
kinerja, sistem perencanaan yang rumit dan hirarkhis, masalah SPM dan Standar
Analisis Biaya (SAB), politisasi anggaran, transparansi
g.
Perencanaan: sistem
perencanaan, keterlibatan masyarakat
Permasalahan Internal dalam Birokrasi
(1)
sistem perekrutan;
(2)
sistem penggajian dan
pemberian penghargaan;
(3)
sistem pengukuran
kinerja;
(4)
sistem promosi dan
pengembangan karir; serta
(5)
sistem pengawasan
Situasi Problematis Birokrasi
a. Struktur,
norma, nilai dan regulasi yang ada masih berorientasi pada kepentingan
penguasa/birokrat (power culture)
b. Masih
belum terbentuk budaya Birokrasi (service delivery culture)
c. Masih
tingginya ketidakpastian dalam Birokrasi (cost of uncertainty)
d. Budaya
patron-client dan budaya afiliasi yang mengarah kepada moral hazard
e. Rendahnya
kompetensi para birokrat
Strategi Utama Reformasi yang dilakukan
(1) merevitalisasi kedudukan, peran dan fungsi kelembagaan
yang menjadi motor penggerak reformasi administrasi, dan
(2) menata kembali sistem administrasi negara baik dalam hal
struktur, proses, sumber daya manusia (PNS) serta relasi antara negara dan
masyarakat
Upaya-Upaya reformasi Birokrasi
1. Pada
level kebijakan, harus diciptakan berbagai
kebijakan yang mendorong Birokrasi yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak
sipil warga (kepastian hukum, batas waktu, prosedur, partisipasi, pengaduan,
gugatan)
2. Pada
level organisational, dilakukan melalui
perbaikan proses rekrutmen berbasis kompetensi, pendidikan dan latihan yang
sensitif terhadap kepentingan masyarakat, penciptaan Standar Kinerja Individu,
Standar Kinerja Tim dan Standar Kinerja Instansi Pemerintah
3. Pada
level operasional, dilakukan perbaikan
melalui peningkatan service quality meliputi dimensi tangibles, reliability,
responsiveness, assurance dan emphaty.
4. Instansi
Pemerintah, secara periodik melakukan pengukuran
kepuasan pelanggan dan melakukan perbaikan .
2. Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Kierja Birokrasi
a.
Faktor Budaya
1) Budaya
dan perilaku koruptif yang sudah terlembaga (“uang administrasi” atau uang “pelicin”)
2) Budaya
“sungkan dan tidak enak” dari sisi masyarakat
3) Masyarakat
harus menanggung biaya ganda karena zero sum game
4) Internalisasi
budaya dalam mekanisme informal yang professional
b.
Faktor Individu
1) Perilaku
individu sangat bersifat unik dan tergantung pada mentalitas dan moralitas
2) Perilaku
individu juga terkait dengan kesempatan yang dimiliki seseorang yang memiliki
jabatan dan otoritas
3) Perilaku
opportunistik hidup subur dalam sebuah sistem yang korup
4) Individu
yang jujur seringkali dianggap menyimpang dan tidak mendapat tempat
c.
Faktor Organisasi dan
Manajemen
1)
Meliputi struktur, proses,
leadership, kepegawaian dan hubungan antara pemerintah dan masyarakat
2)
Struktur birokrasi masih
bersifat hirarkis sentralistis dan tidak terdesentralisasi
3)
Proses Birokrasi seringkali
belum memiliki dan tidak melaksanakan prinsip-prinsip efisiensi,
transparansi, efektivitas dan keadilan
4)
Birokrasi juga sangat
ditentukan oleh peran kepemimpinan yang kredibel.
5)
Dalam aspek kepegawaian,
Birokrasi dipengaruhi oleh rendahnya gaji, proses rekrutmen yang belum
memadai, dan kompetensi yang rendah.
6)
Hubungan
masyarakat dan pemerintah dalam Birokrasi belum setara; pengaduan dan partisipasi masyarakat masih belum memiliki te
2.6 Program Kementrian Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan
Korupsi
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Strategi Nasional (Stratanas) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK),
diimplementasikan ke dalam 6 (enam) strategi nasional yang telah dirumuskan,
yakni:
1. melaksanakan
upaya upaya pencegahan;
2. melaksanakan
langkah langkah strategis dibidang penegakan hukum;
3. melaksanakan
upaya upaya harmonisasi penyusunan peraturan perundangundangan di bidang
pemberantasan korupsi dan sektor terkait lainnya;
4. melaksanakan
kerja sama internasional dan penyelamatan aset hasil Tipikor;
5. meningkatkan
upaya pendidikan dan bidaya antikorupsi;
6. meningkatkan
koordinasi dalam rangka mekanisme pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan
korupsi. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012
tentang Strategi Nasional (Stratanas) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
(PPK), Kementerian Kesehatan telah melaksanakan upaya percepatan
Reformasi birokrasi melalui
berbagai cara dan bentuk, antara lain:
1. Disiplin
kehadiran menggunakan sistem fingerprint,
ditetapkan masuk pukul 7.30 dan pulang kantor pukul 16.00, untuk mencegah
pegawai melakukan korupsi waktu.
2. Setiap
pegawai negeri Kemenkes harus mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan
dievaluasi setiap tahunnya, agar setiap pegawai mempunyai tugas pokok dan
fungsi yang jelas, dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kinerjanya.
3. Melakukan
pelayanan kepada masyarakat yang lebih efisien dan efektif ramah dan santun,
diwujudkan dalam pelayanan prima.
4. Penandatanganan
pakta integritas bagi setiap pelantikan pejabat di kementerian kesehatan. Hal
ini untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM).
5. Terlaksananya
Strategi Komunikasi pendidikan dan Budaya Anti- Korupsi melalui sosialisasi dan
kampanye antikorupsi di lingkungan internal/seluruh Satker Kementerian
Kesehatan.
6. Sosialisasi
tentang larangan melakukan gratifikasi, sesuai dengan Pasal 12 b Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, menyatakan “Setiap gratifikasi kepada
pegawai negeri sipil atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila
berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan kewajiban atau tugasnya”.
7. Pemberlakuan
Sistem Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE).
8. Layanan
Publik Berbasis Teknologi Informasi seperti seleksi pendaftaran pegawai melaluionline dalam
rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
9. Pelaksanaan
LHKPN di lingkungan Kementerian Kesehatan didukung dengan Surat Keputusan
Menteri Kesehatan RI Nomor 03.01/ Menkes/066/I/2010, tanggal 13 Januari 2010.
10. Membentuk
Unit Pengendalian Gratifikasi, berdasarkan Surat Keputusan Inspektorat Jenderal
Kementerian Kesehatan Nomor 01.TPS.17.04.215.10.3445, tanggal 30 Juli 2010.
11. “Tanpa
Korupsi”, “Korupsi Merampas Hak Masyarakat untuk Sehat”, “Hari Gini Masih
Terima Suap”, dll.
2.7 SPIP (Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah)
Penerapan SPIP di
lingkungan instansi pemerintah akan mendorong terciptanya reformasi birokrasi
dan tata kelola pemerintah yang baik sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 - 2014. Hal ini dikarenakan SPIP
mempunyai 4 tujuan yang ingin dicapai yaitu (1) Kegiatan yang efektif dan
efisien, (2) Laporan keuangan yang dapat diandalkan, (3) Pengamanan aset
negara, dan (4) Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 59 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, BPKP dinyatakan sebagai pembina penyelenggaraan
SPIP yang mempunyai kewajiban menyusun pedoman teknis penyelenggaraan SPIP,
mensosialisasikan SPIP, melakukan pendidikan dan pelatihan SPIP, melakukan
pembimbingan dan konsultansi SPIP, serta melakukan peningkatan kompetensi
auditor aparat pengawasan intern pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 60
Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan
adaptasi dari COSO. Unsur-unsur SPIP adalah
Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan
Komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern. PP No. 60 Tahun 2008
merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 55 ayat (4) dan Pasal (58) ayat
(1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Terkait dengan COSO sebagai basis pengendaian
internal, sistem pengendalian intern merupakan salah satu fungsi manajemen
suatu organisasi yang harus dilakukan untuk memberikan jaminan bahwa tujuan
organisasi dapat tercapai. Saat ini sistem pengendalian intern yang digunakan
adalah berdasarkan definisi dari COSO yang mencakup 5 unsur yaitu lingkungan
pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan
komunikasi, serta pemantauan. Kelima unsur tersebut merupakan syarat-syarat
suatu manajemen organisasi yang berlaku. Dalam sistem pengendalian intern
pemerintah pun persyaratan di atas diperlukan, sehingga tercipta manajemen
publik yang mampu memberikan pelayanan kepada publik/masyarakatnya dengan
efektif, efisien dan ekonomis, serta taat pada peraturan, perundangan dan
ketentuan-ketentuan lainnya.
Demi good governance,
pengawasan intern dilakukan untuk memperkuat dan menunjang efektivitas
penyelenggaraan sistem pengendalian intern. Sistem pengendalian yang semula
berorientasi sekadar mematuhi ketentuan yang berlaku (compliance audit)
akan menuju sebagai tindakan audit yang dapat mengukur akuntabilitas
operasional organisasi (performance audit) dari kinerja aparat
birokrasi.
Perubahan
orientasi sistem pengendalian intern ini menjadikan presiden beserta seluruh
penyelenggara pemerintah di tingkat pusat dan daerah harus mampu melaksanakan
prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Langkah ini dimulai dari tahap
perencanaan sampai dengan proses pengendalian pada tahap pelaksanaannya.
Situasi ini tentu saja membuat presiden sangat membutuhkan sebuah sistem
pengendalian internal. Sebab selaku kepala negara (dan kepala pemerintahan),
presiden bertugas sebagai pengelola, dan penanggung gugat (akuntabilitas)
pengelolaan keuangan negara. Tentu saja pengendalian intern yang diperlukan
tersebut harus merupakan sebuah sistem yang andal, menyeluruh, utuh, serta
berlaku efektif dalam mengikat tali koordinasi, dan membangun sistem pengawasan
antar-lembaga baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sistem pengendalian intern
merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara
terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai pemerintah. Tindakan ini untuk
memberi keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi pemerintah
yang optimal. Tentu saja optimalitas itu terjadi jika organisasi dapat berjalan
secara efektif dan efisien, memiliki keandalan pelaporan keuangan, menjalankan
pengamanan aset negara, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh
sebab itu, SPIP dirumuskan secara komprehensif ke dalam lima unsur,
yakni: lingkungan pengendalian (control environment); penilaian resiko
(risk assessment); aktivitas pengendalian (control activities); informasi dan
komunikasi (information and communication); serta pemantauan (monitoring);
Sumber:
COSO
SPIP diadopsi dari sebuah
konsep yang mencoba mengaitkan terjadinya perubahan bertahap terhadap sistem
pengendalian intern. Konsep ini telah disempurnakan berdasarkan pengalaman
selama menjalankan dan mempelajari sistem pengendalian intern. SPIP mencoba
meninggalkan pemahaman sistem pengendalian intern yang semula hanya berbasis accounting
control dan administrative control kemudian dapat dipadukan dengan
unsur lingkungan pengendalian (control environment). Meskipun demikian,
SPIP masih tetap mengaitkan tanggung jawab audit dengan laporan keuangan.
Konsep SPIP diadopsi dari sebuh grup studi: The Committee of Sponsoring
Organization of the Treadway Commission (COSO), berdasarkan publikasi laporan
Internal Control-Integrated Framework (September 1992).
Menurut COSO, pengendalian
manajemen terdiri lima komponen utama yang saling berkaitan. Komponen tersebut
bersumber dari cara manajemen (pimpinan) menyelenggarakan tugasnya. Jika
kinerja pimpinan organisasi baik, maka seluruh komponen utama tersebut akan
menyatu (built in) dan saling menjalin (permeatted) di dalam proses manajemen.
Oleh COSO, lima komponen sistem pengendalian intern dirumuskan sebagai:
lingkungan pengendalian (control environment); penilaian resiko (risk
assessment); aktivitas pengendalian (control activities); informasi dan
komunikasi (information and communication); serta pemantauan (monitoring);
Dengan pengertian tersebut,
sistem pengendalian intern diartikan sebagai rangkaian kegiatan, prosedur,
proses, dan aspek lain yang berkaitan dengan pencapaian tujuan penciptaan
pengendalian intern. Dalam perkembangannya, kemudian terjadi pergeseran
karakter pengendalian yang tidak hanya mencakup rangkaian kegiatan dan
prosedur, namun menjadi suatu proses yang integral yang dipengaruhi oleh setiap
orang di dalam organisasi. Keterlibatan seluruh sumber daya manusia tersebut
menjadi strategi manajemen organisasi untuk mengantisipasi ketidakpastian yang
mungkin terjadi (dialami) ketika sedang mencapai tujuan organisasi.
Akibatnya karakter
pengendalian intern bergeser dari hard control menuju soft control. Hal ini
akan ditandai dengan peningkatan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas
kinerja organisasi. Capaian itu tidak hanya dilakukan melalui prosedur dan
mekanisme pengendalian tetapi juga dengan meningkatkan kompetensi, kepercayaan,
nilai etika, dan penyatuan pandangan terhadap visi, misi, dan strategi
organisasi.
COSO menjelaskan bahwa ciri
yang paling berpengaruh pada efektivitas pengendalian terletak pada proses. Hal
ini membawa konsekuensi bahwa kesadaran terhadap pentingnya pengendalian tidak
boleh hanya menjadi tanggung jawab pimpinan lembaga (manajemen puncak).
Kesadaran terhadap manfaat pengendalian harus tersebar ke seluruh anggota
organisasi, tidak hanya kepada unit dan bagian organisasi terkecil, tetapi juga
sampai ke tingkat individu.
Akibatnya seluruh anggota
organisasi harus memandang pengendalian sebagai alat untuk mencapai tujuan, dan
tanggung jawab penerapannya menjadi kewajiban bersama. Meskipun demikian agar penerapannya
efektif, konsep COSO tetap mengakui suatu ”tone at the top”. Karena itu,
pimpinan Instansi Pemerintah tetap ditekankan untuk mengambil peranan yang
sangat penting dalam pelaksanaan pengendalian intern ini.
Dengan demikian, SPIP
memiliki suatu pemahaman bahwa pengendalian dirancang untuk membantu organisasi
dalam mencapai tujuan. Rancangan pengendalian yang ditetapkan akan disesuaikan
dengan bentuk, luasan, dan kedalaman dari tujuan dan ukuran organisasi,
karakter dan lingkungan di mana operasi organisasi akan dilaksanakan. Melalui
konsep ini tidak ada pengendalian generik yang langsung dapat ditiru dan
diterapkan pada organisasi lain. Sehingga pengendalian harus dirancang sesuai
dengan ciri kegiatan serta lingkungan yang melingkupinya.
Situs ini berupaya
mempertajam keberadaan SPIP agar pada tahun 2012 dapat diselenggarakan serentak
di seluruh organisasi pemerintah di Indonesia. Jika dalam proses implementasi
SPIP masih terdapat banyak kekurangan, hendaknya hal tersebut harus segera
didiskusikan untuk mencari jalan keluarnya secara bersama-sama. Namun demikian,
yang sekali lagi perlu ditekankan adalah: SPIP baru akan berjalan jika pimpinan
Instansi Pemerintah dapat mengambil peran strategis di dalamnya (tone of the
top).
Intinya, seluruh komponen bangsa
harus mengawal pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
SPIP. Karena dari peraturan ini terlihat upaya mandiri aparatur pemerintah
untuk menciptakan dirinya sebagai pegawai negara yang profesional, berani
menghindar dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme, dan ingin menciptakan
budaya kerja yang beradab (mulia) di lingkungan organisasinya. Namun semua
semangat itu hendaknya dibarengi dengan langkah cepat pemerintah untuk
menciptakan tingkat kesejahteraan yang memadai bagi para aparaturnya. Sebab
tanpa itu, apa pun bentuk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti akan
selalu menemui jalan buntu. Yakni, lagi-lagi tidak mampu dijalankan dan
ditegakkan dengan konsisten, penuh integritas, serta bertanggung jawab.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
fungsional terhadap unit kerja. Pengawasan terhadap unit kerja dilakukan untuk
menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,
melakukan penilaian apakah suatu entitas telah melaksanakan kegiatan sesuai
dengan tugas dan fungsinya secara hemat, efisien, dan efektif, serta sesuai
dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan, dan ketentuan yang berlaku.
Inspektorat berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya
dengan sebaik-baiknya . Upaya tersebut tidaklah mudah dan perlu adanya
kontribusi dari semua unsur yang ada di lingkungan Inspektorat BPKP pada setiap
level untuk menjalankan fungsinya masing-masing dengan baik. Disamping itu,
setiap aktivitas yang dilakukan tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat
ber pengaruh dalam pencapaian tujuan. Risiko yang dihadapi oleh Inspektorat
BPKP jika tidak dikelola dengan baik dapat mengganggu pencapaian tujuan
organisasi. Oleh karena itu, upaya implementasi manajemen risiko di lingkungan
Inspektorat perlu dikembangkan lebih lanjut.Implementasi manajemen risiko di
Inspektorat BPKP dilaksanakan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP), yang secara garis besar menyatakan bahwa setiap instansi
pemerintah diwajibkan untuk menerapkan SPIP. Salah satu unsur SPIP mengharuskan
setiap instansi pemerintah untuk melakukan penilaian risiko (risk
assessment) dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis risiko dalam
menjalankan tugas dan fungsinya.
2.8 Pembangunan Zona Integritasi
Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Presiden
Nomor 81 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi yang mengatur tentang
pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga
sasaran hasil utama yaitu peningkatan
kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah
yang bersih dan bebas KKN, serta
peningkatan pelayanan publik.
Dalam
rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka
berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Badan
POM membangun unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project yang
memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan
penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya.
Predikat
Menuju WBK adalah predikat yang
diberikan kepada suatu unit kerja yang
memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana,
penataan sistem manajemen SDM,
penguatan pengawasan,
dan penguatan akuntabilitas kinerja,
sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat
yang diberikan kepada suatu
unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat
Menuju WBK dan memenuhi sebagian
besar manajemen
perubahan, penataan tatalaksana,
penataan sistem
manajemen SDM, penguatan
pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan
publik.
Pemilihan unit
kerja/satuan kerja yang diusulkan mendapat predikat
Menuju WBK/Menuju WBBM memperhatikan beberapa syarat
yang telah ditetapkan, diantaranya:
a.
setingkat eselon I sampai
dengan eselon III;
b.
dianggap sebagai unit yang
penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik;
c.
mengelola
sumber daya yang cukup besar; serta
d.
memiliki tingkat
keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja/satuan kerja
tersebut.
Proses
pemilihan unit kerja/satuan kerja dilakukan oleh Tim Kerja Pembangunan
Zona Integritas di lingkungan Badan POM yang telah dibentuk berdasarkan
Keputusan Kepala Badan POM No. HK.04.1.6.09.15.4280 Tahun 2015 untuk melakukan
identifikasi terhadap unit kerja/satuan
kerja yang berpotensi sebagai
unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju
WBK/Menuju WBBM oleh Kepala Badan POM.
Setelah melakukan identifikasi, Tim Kerja Pembangunan
Zona Integritas mengusulkan unit kerja/satuan kerja
kepada Kepala Badan POM untuk ditetapkan sebagai
calon unit kerja/satuan kerja berpredikat Zona Integritas Menuju
WBK/Menuju WBBM.
Selanjutnya
Tim Penilai Internal melakukan penilaian mandiri terhadap unit kerja/satuan
kerja yang diusulkan untuk mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM.
Apabila hasil penilaian mandiri mendapat predikat
Menuju WBK/Menuju WBBM maka unit kerja/satuan kerja
tersebut diusulkan ke Kementerian PAN dan RB untuk
dilakukan reviu. Apabila hasil reviu unit kerja/satuan kerja tersebut memenuhi
syarat Menuju WBK/Menuju WBBM, maka Kementerian PAN dan RB
akan memberikan rekomendasi kepada Badan POM agar unit
kerja/satuan kerja tersebut ditetapkan sebagai unit kerja/satuan kerja
berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM. Apabila hasil
reviu menyatakan bahwa nilai
unit kerja/satuan kerja tidak memenuhi
nilai minimal WBK/WBBM, maka Kementerian PAN dan
RB merekomendasikan kepada Badan POM agar unit kerja/satuan kerja tersebut
dibina kembali.
Unit
kerja/satuan kerja yang diusulkan memenuhi syarat oleh Kementerian PAN dan RB,
akan ditetapkan sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK dalam
Keputusan Kepala Badan POM, sedangkan penetapan unit kerja/satuan kerja
berpredikat Menuju WBBM dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN dan RB.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Governance adalah
tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau pengelolaan (management)bahwa
kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah.
Kata Governance memiliki
unsur kata kerja yaitu go vernance yang
berarti bahwa fungsi oleh pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta
dan warga negara) perlu seimbang/setara dan multi arah (partisipatif).
Governance without government berarti bahwa pemerintah tidak selalu
diwarnai dengan lembaga, tetapi termasuk dalam makna proses pemerintah.
Good Governance menurut
Bank Dunia (World Bank) adalah cara kekuasaan
digunakan dalam mengelola berbagai sumberdaya sosial dan ekonomi untuk
pengembangan masyarakat (The way state power is used in managing economic
and social resources for development of society).
Good
Govanance, bila kita kupas : "Good"
rnaknanya adalah nilai-nilai yg menjunjung tinggi kehendak rakyat dan
meningkatkan kemampuannya dalam pencapaian tujuan serta berdayaguna dan
berhasil guna dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.
"Governance" maknanya pemerintahan berfungsi secara
efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan nasional yang telah
digariskan, dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
http://rismandepkeu.blogspot.co.id/2015/01/sistem-pengendalian-intern-pemerintah.html
http://rb.pom.go.id/id/content/delapan-area-perubahan/penguatan-pengawasan/pembangunan-zona-integritas-menuju-wilayah-bebas
Komentar
Posting Komentar