MAKALAH PERBANKAN SYARIAH “Perkembangan Perbankan Syariah”
PERBANKAN
SYARIAH
“Perkembangan Perbankan Syariah”

Oleh:
AMANDA MAULANA
NPM :163060010
UNIVERSITAS MITRA INDONESIA
JURUSAN MENEJEMEN
TAHUN 2019
![]() |
KATA PENGANTAR
Assalammualaikum Wr. Wb
Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT, Karena berkat rahmat dan karunia
nya penulis dapat menyelesaikan makalah pada kesempatan kali ini. Dan tidak
lupa pula penulis memohonkan salawat beserta salam kepada Allah agar
disampaikannya kepada junjungan kita yakninya nabi Muhammad SAW, Karena telah
membawa kita dari zama yang tidak berpendidikan dan tak beradap ke zaman ytang
berintelektual dan berpendidikan seperti yang kita rasakan pada saat sekarang
ini, dengan demikian penulis bias menyelesaikan
makalah ini.
Meskipun makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan tapi penulis mengharapkan agar makalah ini
dapat bermamfaat bagi kita semua dalam menambah wawasan keilmuan kita tentang
perbankan syariah. Uuntuk itu terlebih dulu pemakalah mengucapkan terimakasih
atas perhatiannya.Dan penulis mengucapakan selamat membaca makalah ini dan
mudah mudahan bahasa yang ada dapat mudah dimengerti, Amien!!!!
Bandar Lampung, Januari 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang Maslah................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian...................................................................................... 2
2.2
Sejarah Bank Syariah.................................................................... 3
2.2.1sejarah
Dunia................................................................... 3
2.2.2sejarah
Indonesia............................................................. 3
2.3
Dasar Hukum................................................................................. 4
2.4
Kegiatan Usaha Bank Syariah....................................................... 6
2.4.1
Prinsip Kegiatan Usaha.................................................. 6
2.4.2produk
Perbankan Syariah.............................................. 9
2.4.2.1penghimpun
Dana........................................................ 9
2.4.2.2penyaluran
Dana.......................................................... 10
2.5
Bentuk Hukum Dan Pendirian..................................................... 15
2.5.1
Bentuk Hukum.............................................................. 15
2.5.2
Modal............................................................................ 15
2.5.3
Pendirian........................................................................ 15
2.6
Bank Muamalat............................................................................ 19
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan................................................................................... 23
3.2.`Saran........................................................................................... 23
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG MASLAH
Bank
syariah di Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya pun di
Indonesia begitu lambat, sebenarnya pembahasan tentang Bank Syariah sudah
pernah dibahas pada tahun 1980-an, namun realisasinya terjadi pada tahun 1992
yang dilakukan oleh salah satu bank pemerintah, yaitu Bank Muamalat Indonesia,
dengan hukum yang jelas. Pada awalnya perkembangan bank di Indonesia masih
bersifat konvensional dalam artian, belum Memiliki standar dari bank syariah
sendiri, karena bank syariah berbasisi ideologi Islam. Sedangkan bank
konvensional berdasarkan ideologi barat terutama ideologi Amerika dan Eropa.
Pada makalah kali ini kami tidak akan membahas tentang mengapa bank
konvensional Indonesia beralih kepada bank syariah, tetapi kami membahas bank
syariah secara umum.
Secara umum ada
beberapa karakteristik yang membedakan antara bank syariah dengan bank
konvensional :
1. Bank
syariah tidak menggunakan bunga
2. Tidak
digunakan untuk usaha yang haram
3. Menerima
zakat, infaq dan sodaqoh untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan,
terdapat 8 golongan dalam Al Qur’an
Pada point
pertama, dalam bank syariah tidak menggunakan bunga, melainkan menggunakan
konsep bagi hasil dimana jika bank mendapatkan keuntungan maka akan dibagi
hasil keuntungan tersebut dengan para penabung, jika bank rugi maka para
penabung pun akan rugi. Bank syariah juga tidak serta merta meminjamkan sejumlah
uangnya kepada masyarakat secara tunai melainkan dengan prinsip bagi hasil
(mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli
(murabahah) dan prinsip sewa (ijarah).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
Ditinjau
dari segi imbalan atau jasa atas penggunaan dana, baik simpanan maupun
pinjaman, bank dapat dibedakan menjadi:
a)
Bank Konvensional, yaitu bank yang dalam
aktivitasnya, baik penghimpunan maupn penyaluran dana, memberikan dan
mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam persentase tertentu
dari dana untuk suatau periode tertentu yang biasanya ditetapkan per tahun.
b)
Bank Syariah, yaitu bank yang dalam
aktivitasnya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu
jual beli dan bagi hasil.
Prinsip utama operasional bank
berdasarkan Prinsip Syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an
dan Al Hadist. Kegiatn operasional bank harus memperhatikan perintah dan
larangan kedua sumber tersebut. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan bank
yang dapat diklasifikasikan sebagai riba. Perbedaan utama antara kegiatan bank
berdasarkan prinsip syariah dengan bank konvensional pada dasarnya terletak
pada sistem pemberian imbalan atau jasa atas dana. Dalam menjalankan
operasionalnya, bank berdasarkan Prinsip Syariah tidak menggunakan sistem bunga
dalam menentukan sitem imbalan atas dana yang digunakan atau ditipkan oleh
suatu pihak. Penentuan imbalan terhadap dana yang dipinjamkan maupun dana yang
disimpan di bank didasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai dengan hukum Islam.
Perlu diakui bahwa ada sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa sistem bunga
yang ditetapkan oleh bank konvensional merupakan pelanggaran terhadap prinsip
syariah. Dalam hukum Islam, bunga adalah riba dan diharamkan. Ditinjau dari
sisi pelayanan terhadap masyarakat dan pemasaran, adanya bank atas dasar
prinsip Syariah merupakan usaha untuk melayani dan mendayagunakan segmen pasar
perbankan yang tidak setuju atau tidak menyukai sistem bungan.
2.2 SEJARAH BANK SYARIAH
2.2.1 Sejarah Dunia
Perbankan
syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam,
karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai
gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil
bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di
kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967,
dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa dengan Mesir. Bank-bank
ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi
pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk
partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih
di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social Bank didirikan dan
mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta
pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat Islam.
Islamic
Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh
negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun bank
tersebut adalah bank antarpemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana
untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa
finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara
tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam.
Di
belahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis Islam kemudian
muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic of Bank (1975), Faisal
Islamic of Sudan (1977), Faisal Islamic of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic
Bank (1979). Di Asia-Pasifik, Philipine Amanah Bank didirikan tahun 1973
berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims
Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk
menunaikan ibadah haji.
2.2.2 Sejarah Indonesia
Walaupun
di Indonesia masyarakatnya mayoritas Islam, namun belum ada Bank yang tercermin
pada bank-bank Timur Tengah, bank di Indonesia mayoritas Merupakan bank
cerminan barat (Amerika dan Eropa), yang lebih dikenal bank konvensional, dan
sebenarnya kajian tentang perbankan syariah sudah muncul sejak tahun 1980-an
namun realisasinya berdiri tahun 1991 oleh Bank Muamalat Indonesia. Bank ini
diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan
dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim.
Bank ini awalnya Memiliki landasan hukum yang lemah UU No.7 Tahun 1992 belum
dijelaskan tentang bank syariah, namun setelah terjadi revisi muncul UU No 10
Tahun 1998 dan dengan revisi UU tersebut maka status bank syariah semakin kuat.
Bank Muamalat Indonesia juga sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir
tahun 1990-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB
kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002
dapat bangkit dan menghasilkan laba.
Hingga
tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat
Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum
yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank di antaranya merupakan
bank besar seperti Bank Negeri Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia
(Persero). System syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat,
saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Dengan
telah diberlakukannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka perkembangan industry perbankan syariah
nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong
pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang
impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan asset lebih dari 65% per tahun
dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah
dalam mendukung perekonomian akan semakin signifikan.
2.3 DASAR HUKUM
Undang-Undang No.
10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan pasal 1 ayat 3 menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank adalah
menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip
Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia antara lain:
1.
Kegiatan usaha dan produk-produk Bank
berdasarkan Prinsip Syariah.
2.
Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas
Syariah.
3.
Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang
yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan
usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Pasal ini
merupakan revisi terhadap masalah yang sama pada UU No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan pasal 6 huruf m yang
menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank umum adalah menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsi bagi hasil sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan Peraturan Pemerintah. Perubahan tersebut pada dasarnya
menyangkut 3 hal, yaitu:
a)
Istilah ‘prinsip bagi hasil’ diganti
dengan ‘prinsip syariah’ meskipun esensinya tidak berubah.
b)
Ketentuan rinci semula ditetapkan dengan
‘Peraturan Pemerintah’ kemudian diganti dengan ‘ketentuan Bank Indonesia’ .
c)
UU yang lama hanya menyebutkan prinsip
bagi hasil dalam hal penyediaan dana saja, sedangkan UU yang bar menyebutkan
prinsip bagi hasil dalm hal penyediaan dana dan juga dalam ‘kegiatan lain’ .
Kegiatan lain bisa diterjemahkan dalam banyak hal yang mencakup penghimpunan
dan pengunaan dana.
Secara
umum dengan diundangkannya UU No. 10 Tahun 1998 tersebut, posisi bagi hasil
ataupun bank atas dasar Prinsip Syariah secara tegas telah diakui oleh
Undang-Undang.
Bank Umum yang
melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan
usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui:
a)
Pendirian Kantor Cabang atau kantor di
bawah kantor cabang baru.
b)
Pengubahan kantor Cabang atau kantor di bawah
kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor
yang melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam rangka persiapan
perubahan kantor Bank tersebut, Kantor Cabang atau atau kantor di bawah kantor
cabang yang seblumnya melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat
membentuk dahulu unit tersendiri yang melaksanakan kegiatan berdasarkan Prinsip
Syariah di dalam kantor Bank tersebut.
Bank
Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang sejak awal kegiatannya berdasarkan
Prinsip Syariah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan secara konvensional.
Demikian juga Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan secara
konvensional tidak diperkenankan melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip
Syariah.
2.4 KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
2.4.1 Prinsip Kegiatan Usaha
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi
Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip
Syariah, prinsip kegiatan usaha Bank Syariah adalah:
1.
Hiwalah,
Akad pemindahan piutang nasabah (Muhil) kepada bank
(Muhal’alaih) dari nasabah lain (Muhal). Muhil meminta muhal’alaih untuk
membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli. Pada saat
piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada muhal’alaih.
Muhal’alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan piutang.
2.
Ijarah,
Akad sewa menyewa barang antara Bank (Muaajir) dengan
penyewa (Mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan
kepada muaajir
3.
Ijarah Wa Iqtina
Akad sewa menyewa barang antara Bank (Muaajir) dengan
penyewa (Mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan
kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.
4.
Istishna
Akad jual beli barang (Mashnu’) antara pemesan
(mustashni’) dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi dan harga barang
pemesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap
sesuai kesepakatan. Apabila bank bertindak sebagai Shani dan penunjukkan
dilakukan kepada pihak lain untuk membuat barang (Mashnu’) maka hal ini disebut
Ishtisna Paralel.
5.
Kafalah
Akad pemberian jaminan (Makful alaih) yang diberikan
satu pihak kepada pihak lain sebagai pemberi jaminan (Kafiil) bertanggung jawab
atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan
(Makful).
6.
Mudharabah
Akad antara pihak pemilik modal (Shahibul Maal) dengan
pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.Pendapatan
tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib, mudharabah dibagi
menjadi Mudharabah Mutlaqah dan Mudarrabah Muqayyadah.
a.
Mudharabah Mutlaqah
Mudharib
diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal.
b.
Mudharabah Muqayyadah
Shahibul
Maal menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi mudharib baik mengenai
tempat, tunjuan, maupun jenis usaha.
7.
Murabahah
Akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank
memberi barang yang diperlukan nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok
ditambah dengan keuntungan yang disepakati.
8.
Musyarakah
Akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau
lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif.
Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
9.
Qardh
Akad pinjaman dari bank (Muqtaridh) yang wajib
dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai peminjaman. Muqridh dapat meminta
jaminan atas pinjaman kepada Muqtaridh.
10.
Al Qard ul Hasan
Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak
tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah
yang sama sesuai pinjaman.
11.
Al Rahn
Akad penyerahan barang harta (Marhun) dan nasabah
(Rahin) kepada bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
12.
Salam
Akad jual beli barang pesanan (Muslam fiih) antara
pembeli (Muslam) dengan penjual (Muslamilaih) . Spesifikasi dan harga barang
pesanan disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan di muka secara penuh.
Apabila bank bertindak sebagai Muslam dan pemesanan dilakukan kepada pihak lain
untuk menyediakan barang (Muslam fiih) maka hal ini disebut salam paralel.
13.
Sharf
Akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
14.
Ujr
Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu
pekerjaan yang dilakukan.
15.
Wadi’ah
Akad penitipan barang/uang. Wadi’ah terdiri dari
Wadi’ah Yad Amanah dan Wadi’ah Yad Dhamanah.
a.
Wadi’ah Yad Amanah
Akad
penitipan barang/uang dengan pihak penerima tidak diperkenankan menggunakan
barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggungjawab atas
kehilangan/kerusakan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau
kelalaian penerima titipan.
b.
Wadi’ah Yad Dhamanah
Akad
penitipan barang/uang dengan pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin
pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus
bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua
manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang tersebut
menjadi hak penerima titipan.
16.
Wakalah
Akad
pemberian kuasa dari pemberi kuasa ( Muakkil ) kepada penerima kuasa ( Wakil )
untuk melaksanakan suatu tugas (Taukil) atas nama pemberi kuasa.
Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
juga dapt melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip operasional lain yang
lazim dilakukan oleh bank syariah. Hal ini dapat dilakukan sepanjang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta mendapat persetujuan dari Bank Indonesia dan Dewan Syariah
Nasional.
2.4.2 Produk Perbankan Syariah
2.4.2.1 Penghimpun Dana
A. Giro Syariah
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek/ bilyet giro, atau dengan cara
pemindahbukuan.
B. Tabungan Syariah
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat
ditarik dengan cek/bilyet giro.
C. Deposito Syariah
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank.
2.4.2.2 Penyaluran Dana
A. Akad Mudharabah (bagi hasil)
Penanaman dana dari pemilik modal
dengan pengelola untuk melakukan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan
pembagian hasil antara kedua belah pihak berdasarkan perjanjian yang telah
disepakati.
Mudharabah berasal dari kata dharb
yang artinya memukul atau berjalan. Istilah ini biasa dipakai oleh penduduk
Irak, sementara penduduk Hijaz lebih suka menggunakan istilah qirodh atau
muqaradhah. Dalam kaitannya dengan muamalah, kata dharb disini lebih tepat
diartikan pada proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Sedangkan secara teknis, mudharabah didefinisikan sebagai akad kerja sama
antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan 100% modal
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Apabila dalam usahanya
diperoleh keuntungan (profit) maka keuntungan tadi kemudian dibagi antara
shahibul maal dan mudharib dengan prosentase nisbah atau rasio yang telah
disepakati sejak awal perjanjian/kontrak. Sedangkan apabila usaha tersebut
merugi maka kerugian tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak shahibul
maal sepanjang hal itu disebabkan oleh risiko bisnis (bussiness risk) dan bukan
karena kelalaian mudharib (character risk).
Akad mudharabah ini berbeda
dengan sistem bunga (interest) mengingat sifat pengembalian (return)
yang tidak pasti baik dari segi jumlah maupun segi waktu sehingga akad ini
dikategorikan sebagai Natural Uncertainty Contract (NUC). Dalam bahasa
lain, produk ini disebut juga dengan Trust Financing atau Trust
Investment karena kontrak ini hanya diberikan kepada pengusaha yang
benar-benar credible dan sudah teruji amanahnya. Secara skematis, akad
mudharabah dapat digambarkan sebagai berikut :

Jenis mudharabah ini merupakan bentuk akad yang tidak dibatasi pada jenis
usaha, waktu, dan wilayah tertentu sehingga pengelola bebas untuk menentukan
cara ia mengelola modal tersebut.
Adalah jenis mudharabah yang pada akadnya dicantumkan
persyaratan-persyaratan tertentu misalnya hanya boleh digunakan untuk usaha
tertentu, di kota tertentu, dan dalam waktu tertentu. Ikatan-ikatan ini membuat
akad mudharabah menjadi terikat dan sempit sehingga disebut mudharabah
muqayyadah (restricted mudharabah).
B. Akad Musyarakah
(penyertaan modal)
Transaksi penanaman dana dari dua
atau lebih pemilik dana atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai
syariah dnegan pembagian hasil antara kedua belah pihak berdasarkan perjanjian
yang telah disepakati, jika pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal
masing-masing.
C. Akad Murabahah
(jual beli)
Transaksi jual beli suatu barang
sebesar harga perolehan barang ditambah margin yang disepakati oleh para pihak,
dimana pihak penjual menginformasikan harga perolehan terlebih dahulu kepada
pembeli atau konsumen.
D. Akad Salam
Transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan
dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara
penuh.
E. Akad Istishna
Transaksi jual beli dengan cara pemesanan pembuatan
barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan
pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
Definisi Menurut Fatwa DSN MUI
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang
tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara
pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat/shani’)
Jenis
Akad Istishna :
1.
Langsung : Pemesan ßàPenjual
Akad
jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara
pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat/shani’)
2.
Paralel : Pemesan ↔ Penjual ↔
subkontraktor
Akad
istishna antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada
pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain (subkontraktor)
yang dapat memenuhi aset yang dipesan oleh pemesan. Syarat : tidak terjadi
ta’alluq.
Rukun Akad Istishna
1. Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli/mustashni’)
dan penjual (pembuat/shani’)
2. Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan
modal istishna’ yang berbentuk harga.
3. Ijab kabul/serah terima
F. Akad Ijarah (sewa)
Transaksi sewa menyewa atas suatu
barang atau jasa, antara pemilik dan pemakaian sewa dengan hak pakai untuk mendapatkan
imbalan atas obyek yang disewakan.
Transaksi
terhadap suatu manfa’at tertentu, bersifat mubah dan dapat dimanfa’atkan dengan
imbalan tertentu . Ijarah ditunjukkan untuk manfa’at atau jasa bukan
materi/benda, dapat berupa manfaat/nilai Ijarah “Jasa” (Ijarah ‘ala al ‘amal)
bukan merupakan kewajiban (fardhu ‘ain) seperti shalat, puasa. Tetapi bersifat
fardu kifayah
Ijarah memiliki beberapa
ketentuan:
1. Kedua
belah pihak memenuhi syarat hukum
2. Kedua
belah pihak menyatakan kerelaannya untuk melakukan ijarah dan tidak terpaksa
3. Manfaat
objek diketahui secara jelas
4. Penyewa
berhak atas manfat baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain baik dengan
cara menyewakannya atau meminjamkan
5. Objek
Ijarah dapat diserahkan dan dipergunakan secara langsung
6. Objek
Ijarah adalah halal
Akad Ijarah Berakhir
•
Objek hilang/lenyap : terbakar, faktor
alam
•
Habis masa waktunya
•
Salah satu pihak yang wafat dapat
dialihkan pada ahli warisnya
•
Objek disita, pailit
Dalam Hukum Islam
ada dua jenis ijarah, yaitu 3:
a.
Ijarah yang
berhubungan dengan sewa jasa, yaitu mempekerjakan jasa seseorang dengan upah
sebagai imbalan jasa yang disewa. Pihak yang mempekerjakan disebut mustajir,
pihak pekerja disebut ajir dan upah yang dibayarkan disebut ujrah.
b.
Ijarah yang
berhubungan dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai
dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa.
Bentuk ijarah ini mirip dengan leasing (sewa) pada bisnis konvensional.
Pihak yang menyewa (lessee) disebut mustajir, pihak yang
menyewakan (lessor) disebut mu’jir/muajir dan biaya sewa disebut ujrah.
Adapun
yang menjadi dasar hukum ijarah adalah :
a.
Al-Qur'an surat al-Zukhruf : 32

Artinya
: Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan
antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah
meninggikan sebagian mereka atas sebagaian yang lain beberapa derajat, agar
sebagian mereka dapat mempergunakan sebagaian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu
lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan .
b.
Al-Qur’an surat al-Baqarah : 233 :

Artinya
: Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu
apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada
Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan
G. Akad Qaradh
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan
kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman sekaligus atau cicilan dalam
jangka waktu tertentu.
2.4.2.3 Pelayanan Jasa
A. Letter of credit (L/C) impor
syariah
L/C adalah surat pernyataan akan membayar eksportir
yang diterbitkan oleh bank atas permintaan importir dengan pemenuhan
persyaratan tertentu.
B. Bank Garansi Syariah
Jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga
penerima jaminan atas pemenuhan kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak
yang dijamin kepada pihak ketiga dimaksud.
C. Penukaran Valuta Asing (sharf)
Transaksi penukaran mata uang yang berlain jenis, baik
membeli atau mejual kepada nasabah.
2.5 BENTUK HUKUM DAN PENDIRIAN
2.5.1 Bentuk Hukum
Bentuk hukum suatu
Bank Berdasarkan Prinsip Syariah dapat berupa:
a) Perseroan
Terbatas
b) Koperasi
c) Perusahaan
Daerah
2.5.2 Modal
Modal
disetor untuk mendirikan Bank Berdasrkan Prinsip Syariah ditetapkan
sekurang-kurangnya sebesar tiga triliun rupiah. Modal disetor bagi Bank yang
berbentuk hukum koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah
sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Perkoperasian. Modal disetor
yang berasal dari warga negara asing dan/atau badan hukum asing
setinggi-tingginya sebesar 99% dari modal disetor bank.
2.5.3 Pendirian
Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
dangan izin Direksi Bank Indonesia. Bank tersebut hanya dapat didirikan oleh:
a. Warga
negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia
b. Warga
negara indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing
dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
Pemberian
izin kegiatan usaha dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah persetujuan
prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank. Permohonan
untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan sekurang-kurangnya oleh seorang
calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang telah
ditentukan dan wajib dilampiri dengan:
a. Rancangan
akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar yang
sekurang-kurangnya memuat:
Ø Nama
dan tempat kedudukan
Ø Kegiatan
usaha sebagai Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
Ø Permodalan
Ø Kepemilikan
Ø Wewenang
tanggung jawab dan masa jabatan dewan Komisaris serta Direksi
Ø Penempatan
dan tugas-tugas Dewan Pengawas Syariah
b. Data
kepemilikan berupa
Ø Daftar
calom pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham
bagi Bank yang berbentuk hukum Perseoan Terbatas/Perusahaan Daerah.
Ø Daftar
calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta
daftar hibah bagi Bank yang berbentuk hukum koperasi.
c. Daftar
calon anggota dewan komisaris dan anggota Direksi, disertai dengan:
Ø Fotokopi
tanda pengenal dan riwayat hidup
Ø Surat
pernyataan pribadi (personal statement)
yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangangan,
dan usaha lainnya dan/atau tidak pernah dihukum karenna terbukti melakukan
tindak pidana kejahatan.
Ø Surat
keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya mengenai
pengalaman operasional di bidang pperbankan syariah bagi calon Direksi yangg
telah berpengalaman.
Ø Surat
keterangan dari lembaga pelatihan mengenai pelatihan perbankan syariah yang
pernah diikuti bagi calon Direksi yang belum berpengalaman.
Ø Surat
keterangan dari lembaga pendidikan mengenai pendidikan perbankan yang pernah
diikuti dan/atau bukti tertulis dari Bank tempat bekerja sebelumnya mengenai
pengalaman di bidang perbankan bagi calon anggota dewan Komisaris
Ø Surat
rekomendasi dari Deawan Syariah Nasional untuk calon anggota Dewan Pengawas
Syariah.
d. Rencana
susuna organisasi
e. Rencana
kerja untuk tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
Ø Hasil
penelaahan menganai peluang pasar dan potensi ekonomi
Ø Rencana
kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan dan penyaluran dana serta
langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dlam mewujudkan rencana dimaksud
Ø Rencana
kebutuhan pegawai
Ø Proyeksi
arus kas bulanan selama dua belas bulan.
f.
Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30%
dari modal disetor minimum dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada kantor
bank yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah di Indonesia
atas nama “Direksi Bank Indonesia cq. Salah seorang calon pemilik untuk
pendirian Bank yang bersangkutan”, dengan mencantumkan keterangan bahwa
pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi Bank Indonesia.
g. Surat
pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank untuk hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi Bank yang berbentuk
hukum Koperasi bahwa setoran modal tidak berasal dari:
Ø Pinjaman
atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di
Indonesia.
Ø Sumber
dana yang diharamkan menurut Prinsip Syariah.
h. Daftar
calon pemegang saham atau daftar calon anggota:
Ø Dalam
hal perorangan wajib dilampiri dokumen:
v Fotokopi
tanda pengenal dan riwayat hidup
v Surat
pernyataan pribadi (personal statement)
yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan,
keuangangan, dan usaha lainnya dan/atau tidak pernah dihukum karenna terbukti
melakukan tindak pidana kejahatan.
Ø Dalam
hal badan hukum wajib dilampiri:
v Akta
pendirian badan hukum
v Dokumen
dari seluruh dewan Komisaris dan Direksi badan hukum yang bersangkutan.
v Rekomendasi
dari instansi berwenang di negara asal bagi badan hukum asing.
v Daftar
pemegang saham berikut rician
kepemilikan saham bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah, atau
daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan poko dan simpanan wajib, serta
hibah bagi badan hukum Koperasi
v Laporan
keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan posisi paling lama enam
bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan persetujuan prinsip
Persetujuan
atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan selambat-lambatnya
enam puluh hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Persetujuan
prinsip berlaku untuk jangka waktu 360 (tiga ratus enam puluh) hari terhitung
sejak tanggal persetujuan prinsip dikeluarkan dan pihak yang mendapat
persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum mendapat izin
usaha
Tahap kedua adalah izin usaha, yaitu
izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan
dilakukan. Permohonan untuk mendapat izin usaha Direksi Bank Berdasarkan
Prinsip Syariah kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang telah
ditentukan dan wajib dilampiri dengan:
a.
Akta pendirian badan hukum
b.
Daftar kepemilikan berupa daftar pemegang
saham bagi Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah dan daftar anggota bagi
Koperasi
c.
Daftar susunan dewan Komisaris dan Direksi
d.
Susunan organisai serta sistem dan
prosedur kerja
e.
Bukti pelunasan modal disetor minimum
dalam bentuk fotokpoi bilyet deposito
f.
Surat pernyataan bagi pemegang saham bahwa
modal disetor tidak berasal dari pinjaman dan sesuai dengan Prinsip Syariah.
g.
Surat pernyataan tidak merangkap jabatan
melebihi ketentuan bagi angoota Dewan Komisaris dan Direksi.
h.
Surat pernyataan dari anggota direksi
bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sesuai ketentuan.
i.
Surat pernyataan dari anggota direksi
bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak
memiliki saham melebii 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain.
Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang telah mendapat
izin usaha dari Direksi Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya
60 hari setelah tanggal izin usaha dikeluarkan, Laporan pelaksanaan disampaikan
kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal dimulainya
kegiatan operasional. Bank yan telah mendapat izin usaha wajib mencantumkan
kata “Syariah” sesudah kata “Bank” pada penulisan namanya.
2.6 Bank Muamalat
Salah satu bank di Indonesia yang
saat ini telah berusaha melaksanakan prinsip syariah dalam kegiatan usahanya
adalah Bank Muamalat. Kurang lebih dua bulan setelah ditetapkannya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang
memperkenalkan bank berdasarkan prinsip
bagi hasil, Bank Muamalat melakukan operasi sesuai dengan prinsip syariah
Islam, yaitu tepatnya tanggal 1 Mei 1992. Persiapan pendirian Bank Muamalat
tersebut sesungguhnya telah dilaksanakan beberapa saat sebelum diundangkannya
UU No. 7 Tahun 1992. Bank Muamalat meperoleh izin usaha atas dasar Keputusan
Menteri Keuangan No. 430/KMK.013/1992 tanggal 29 April 1992.
Produk-produk Bank
Muamalat
a.
Penyaluran Dana
Produk
penyaluran dana yang ditawarkan oleh Bank Muamalat meliputi hal-hal berikut ini
:
1.
Pembiayaan atas dasar prinsip Murabahah
Pembiayaan
ini ada kemiripan dengan kresit modal kerja yang diberikan oleh bank
konvensional.
Tahap
pembiayaan ini adalah sebagai berikut :
·
Bank mengangkat nasabah menjadi agen
·
Nasabah melakukan pembelian barang atas
nama bank
·
Bank menjual barang tersebut kepada
nasabah dengan harga yang sama dengan harga beli ditambah tingkat keuntungan
tertentu untuk bank
·
Pembayaran oleh nasabah setelah jatuh
tempo
2.
Pembiayaan atas dasar prinsip Bai Bithaman
Ajil
Bai
Bithaman Ajil adalah akad jual beli dengan harga sebesar harga pokok ditambah
dengan tingkat keuntungan tertentu dan pembayarannya dilakukan atas dasar
angsuran. Besarnya tingkat keuntungan, jangka waktu pembayaran, dan jumlah
angsuran tersebut didasarkan kesepakatan
antara penjual dengan pembeli. Pembiayaan ini ditujukan bagi nasabah yang
membeli barang modal atau barang untuk tujuan investasi lainnya. Pembiayaan ini
ada kemiripan dengan kredit investasi yang diberikan oleh Bank konvensional.
Tahap
pembiayaan ini adalah sebagai berikut:
·
Bank mengangkat nasabah sebagai agen
·
Nasabah melakukan pembelian barang modal
atas nama bank
·
Bank menjual barang tersebut kepada
nasabah dengan harga yang sama dengan harga beli ditambah tingkat keuntungan
tertentu bagi bank
·
Nasabah membayar dengan cara mengangsur
sampai dengan lunas pada waktu yang telah diperjanjikan.
3.
Pembiayaan atas dasar prinsip Mudharabah
Pembiayaan
ini bertujuan membina kerja sama antara pihak yang memiliki modal dana tetapi
tidak memiliki modal kewirausahaan dalam suatu bidang usaha (bank) dengan pihak
yang kekurangan modal dana tetapi memiliki modal kewirausahaan (nasabah). Bank
memberikan modal investasi dan modal kerja (bank sebagai shahibul maal),
sedangkan nasabah menjalankan suatu kegiatan usaha (nasabah sebagai mudharib).
Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya, dan kerugian ditanggung
oleh pemilik modal. Apabila terjadi kerugian, nasabah akan kehilangan imbalan
atas kerja kerasnya dan sebagian modal (jika nasabah juga menyertakan sebagian
modal).
4.
Pembiayaan atas dasar prinsip Musyarakah
Pembiayaan ini dilakukan oleh dua
pemilik modal atau lebih untuk menjalankan suatu proyek. Semua pihak berhak
ikut serta dalam manajemen proyek. Proporsi pembagian laba tidak harus
sebanding dengan persentase penyertaan modal, karena pada prinsipnya penyertaan
tidak hanya modal tetapi juga keahlian dan waktu. Apabila terjadi kerugian
masing-masing pihak bertanggung jawab sesuai proporsi modal masing-masing.
5.
Pembiayaan atas dasar prinsip Qardh ul
Hasan
Pembiayaan
ini ditujukan untuk menolong calon peminjam yang sedang terdesak memerlukan
dana untuk tujuan kunsumtif maupun produktif. Dana ini dapat berasal dari dana
zakat, infaq, dan sadaqah yang dititipkan oleh Bazis di Bank Muamalat sebelum
dialokasikan kepada mustahiqqin. Pembiayaan ini diberikan dalam bentuk
perjanjian pinjam-meminjam barang atau uang. Bank sebagai pemberi pinjaman
tidak dapat meminta pembayaran atau pengembalian lebih dari pokok pinjaman.
Pihak peminjam diperbolehkan memberikan imbalan atau pembayaran sebagai tanda
terima kasih atas dasar suka rela dan jumlahnya tidak boleh ditentukan
sebelumnya. Pemberian imbalan ini hukumnya sunnah.
b)
Penghimpun Dana
A.
Giro Syariah
Giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek/ bilyet giro, atau dengan cara pemindahbukuan.
B.
Tabungan Syariah
Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro.
C.
Deposito Syariah
Deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1. Kesimpulan
Setelah
beberapa pemaparan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:
1.
Perbankan syariah menjadi salah satu
alternatif aktivitas keuangan di Indonesia. Dengan prinsip syariah yang
berlandaskan Al Qur’an dan Al Hadist, Bank Syariah dapat dijadikan salah satu
lembaga penunjang aktivitas keuangan di Indonesia.
2.
Dengan adanya Bank Syariah, maka umat
Islam yang mengharamkan riba memiliki alternatif untuk menginvestasikan dan
meminjam uang secara halal.
3.
Perbankan syariah memberikan warna baru
dalam perkembangan perbankan di Indonesia, disebabkan oleh sitem dan prinsipnya
yang berbeda dengan Bank Konvensional yang telah lebih dulu muncul di
Indonesia.
3.2.`Saran
Saran
kelompok kami agar Perbankan Syariah yang memiliki potensi besar ini harus
dimanfaatkan pemerintah sebagai lembaga intermediasi keuangan di Indonesia
untuk menumbuhkan perekonomian dan juga masyarakat seharusnya menjadikan Bank
syariah sebagai partner dalam aktivitas keuangannya karena memiliki banyak
keunggulan bila dibandingkan Bank Konvensional.
DAFTAR PUSTAKA
Budi
Santoso, A. Totok,dkk. (2000). Bank &
Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
Syariah, Direktorat Perbankan.
2012. Outlook Perbankan Syariah 2012,
Jakarta: Bank Indonesia
![]() |

Komentar
Posting Komentar