MAKALAH OTONOMI DAERAH
MAKALAH
OTONOMI DAERAH

DISUSUN OLEH :
FERNANDO NOMENSEN YOSEA
NIM.1613251027
POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNGKARANG
JURUSAN KESEHATAN
LINGKUNGAN
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul OTONOMI
DAERAH.
Kami meyadari dalam penulisan makalah ini masih
banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun guna penyempurnaan makalah ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan, kurang dan
lebihnya kami mohon maaf. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Banadar Lampung,Februari 2017
Penulis
DAFTAR ISI
HALAM
JUDUL............................................................................................. i
KATA
PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR
ISI.................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang........................................................................................... 1
1.2 Tujuan Umum............................................................................................. 3
1.3 Tujuan Khusus............................................................................................ 3
BAB II Landasan Teori
2.1 Pengertian Otonomi Daerah....................................................................... 4
2.2 Otonomi, Desentralisasi Kewenangan dan Integrasi
Nasional.................. 5
2.3 Otonomi, Dekonsentrasi Kekuasaan dan Demokratisasi............................ 6
2.4 Otonomi dan ‘Federal Arrangement’......................................................... 7
2.5 Otonomi dan Daya Jangkau Kekuasaan..................................................... 9
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Sebagai
respon atas tuntutan reformasi pemerintah dengan cukup cepat telah mela-kukan
pembahan yang cukup mendasar atas berbagai UU dalam bidang politik dari yang
berwatak sentralistisotoritarian ke otonomi-demokratis. Setelah berhasil
menyusun tiga UU bidang politik yang menjadi landasan pelaksanaan pemilu tahun
1999 pemerintah segera menyusulinya dengan UU baru dalam bidang politik khusus
mengenai hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah yakni UU No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah dan UU No 25 Tahun 1999 tentang Hubungan Keuangan
antara Pusat dan Daerah.
Perubahan
hukum tentang hubungan antara Pusat dan Daerah ini menyangkut masalah yang
sangat mendasar dalam hubungan kekuasaan (gezagverhouding) yang selama
era Orde Baru sangat timpang karena hampir seluruh kekuasaan bertumpu di tangan
pemerintah Pusat tepatnya di tangan Presiden.
Pembaharuan
hukum tentang otonomi daerah ini menjadi kehamsan paling tidak dua
alasan. Pertama, demokratisasi yang salah satu
implementasinya adalah perluasan
otonomi daerah menjadi tuntutan era global karena
demokratisasi menjadi salah satu
dari lima hati nurani global (global conciousnes) Kedua,
pengalaman Indonesia dengan sistem otoriter yang mengabaikan otonomi
daerah terbukti telah menyimpan
api yang kemudian menyulut lahimya kritis politik,
bahkan yang terjadi belakangan ini krisis politik telah. memancing fenomena disintegrasi.
Demokrasi dan Otonomi
Ketika
para pendiri negara Republik Indonesia bersepakat untuk mendirikan sebuah negara
berdasar prinsip demokrasi maka dengan sendirinya prinsip otonomi daerah juga
menyertainya. Hal ini menjadi niscaya karena salah satu tuntutan penting bagi
sebuah sistem demokrasi adalah adanya pemencaran kekuasaan baik secara
horizontal (ke samping) tinggi negara yang sejajar seperti DPR, Presiden, BPK,
MA, dan DPA, sedangkan pemencaran hodsontal ditandai oleh adanya desentralisasi
dan otonomi daerah. Bahwa adanya desentralisasi dan otonomi daerah diyakini
oleh Bapak-bapak pendiri negara Republik Indonesia sebagai bagian dari
pelaksanaan demokrasi dapat dipahami dari pemyataan Hatta bahwa:
“Menurut dasar kedaulatan rakyat itu, hak rakyat untuk
menentukan nasibnya tidak hanya ada pada pucuk pemerintahan negeri, melainkan
juga pada tiap tempat, di kota, di desa, dan di daerah...Dengan keadaan yang
demikian, maka tiap-tiap bagian atau golongan rakyat mendapat autonomi (membuat
dan menjalankan peraturan-peraturan sendiri) dan Zelfgbestuur (menjalankan peraturan
peraturan yang dibuat oleh Dewan yang lebih tinggi) ... Keadaan yang seperti itu penting sekali, karena
keperluan tiap-tiap tempat dalam satu negeri tidak sama, melainkan
berlain-lain”. (Hatta, 1976 : 103).
Dari
apa yang dikemukakan Hatta menjadi jelas bahwa prinsip otonomi harus menjadi
salah satu salah satu sendi susunan pemerintahan yang demokratis agar ada
jaminan kebebasan bagi warganya untuk menyalurkan aspirasi politik. Ini sejalan
dengan apa yang dikutip Robert Rienow (1966 : 573) dari Tocqueville yang
mengatakan juga bahwa suatu negara merdeka yang tidak membangun institusi
pemerintahan di tingkat daerah adalah pemerintahan yang tidak membangun
semangat kedaulatan rakyat sebab didalamnya tidak ada kebebasan. Salah satu
karakter menonjol dari demokrasi, kata Toqcueville, adalah adanya
kebebasan sehingga alasan pokok dibangunnya pemerintahan di tingkat daerah
minimal ada dua macam : pertama, membiasakan rakyat untuk merumuskan
sendiri persoalan-persoalan di daerahnya sekaligus mencari pemecahannya; kedua,
memberi kesempatan kepada masing-masing komunitas yang mempunyai tuntutan
beragam untuk membuat aturan dan programnya sendiri.
Bagir Manan (1994) dalam konteks ini mengatakan
bahwa ada tiga faktor yang menunjukkan kaitan erat antara demokrasi dan otonomi
daerah : pertama, untuk mewujudkan prinsip kebebasan {liberty)\ kedua,
untuk membiasakan rakyat berupaya untuk mampu memutuskan sendiri berbagai
kepentingan yang berkaitan langsung dengan dirinya; ke-tiga, untuk
memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat yang mempunyai tuntutan
dan kebutuhan beragam. Meskipun begitu memang tidak dapat dipungkiri begitu
saja kenyataan bahwa di negara yang menganut sistem sentralisasi pun mungkin
dapat tumbuh demokrasi, namun adanya otonomi daerah dan desentralisasi akan
jauh lebih menjamin tumbuhnya demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya.
(Kelsen,
1973 : 312). Atas dasar pemikiran yang demikianlah
dapat dipahami bahwa undang-undang yang pertama kali lahir di negara
Republik Indonesia adalah UU tentang otonomi daerah yakni UU No. 1 Tahun 1945.
1.2
Tujuan Umum
Tujuan umum dari makalah ini adalah agar pembaca dapat
mengetahui dan memperluas pengetahuan, bahwa Otonomi Daerah merupakan
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1.3
Tujuan Khusus
Dapat kami paparkan tujuan-tujuan khusus
Otonomi Daerah, diantaranya:
-
Mengetahui
masalah-masalah yang menjadi kewenangan atau acuan program suatu daerah dalam
meningkatkan produktivitas dalam bidang tertentu.
-
Mengetahui sejauh
mana arah dan sasaran suatu daerah dalam pencapaian menuju sutu daerah yang
otonom.
-
Mengetahui tingkat
keberhasilan dalam pencapaian program/bidang tertentu sehingga suatu daerah
bisa menjadi daerah otonom.
BAB II
Landasan
Teori
2.1
Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi
daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengertian "otonom" secara
bahasa adalah "berdiri sendiri" atau "dengan pemerintahan
sendiri". Sedangkan "daerah" adalah suatu "wilayah"
atau "lingkungan pemerintah". Dengan demikian pengertian secara
istilah "otonomi daerah" adalah "wewenang/kekuasaan pada suatu
wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah
masyarakat itu sendiri." Pengertian yang lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan
pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan
wilayah/daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan
pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan
ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya.
Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor
yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan
alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi.
Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan
agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat.
Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan,
pemerataan, dan keanekaragaman.
Apa hubungan antara otonomi daerah
dan kesejahteraan? Mengapa dalam era otonomi daerah sekarang justru kemiskinan
sangat merajalela? Sebagaimana dinyatakan Bank Dunia, angka kemiskinan di
Indonesia mencakup lebih dari 70 juta jiwa. Lantas apakah berarti otonomi
daerah justru berkorelasi negatif terhadap kesejahteraan?
Sebelum kita meneliti semua itu,
setidaknya bisa kita temukan fakta bahwa lahirnya otonomi daerah di Indonesia
lebih karena perubahan kondisi politik daripada alasan paradikmatik-empirik.
Tahun 1998, masyarakat Indonesia merasakan kemuakan atas pemerintahan yang
sangat sentralistis dan ingin menuju pola masyarakat yang lebih menjanjikan
kebebasan. Realitasnya, setelah masyarakat Indonesia berada dalam era otonomi
daerah, berbagai problem bermunculan dan implemenasi atas konsep otonomi itu
memunculkan banyak konflik baik vertikal maupun horizontal.
Dalam paparan singkat ini, penulis
ingin memberikan catatan bahwa pelaksanaan otonomi daerah pada faktanya telah
menimbulkan empat problem.
2.2
Otonomi, Desentralisasi
Kewenangan dan Integrasi Nasional
Pada prinsipnya,
kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan
kewenangan-kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan pemerintah
pusat. Dalam proses desentralisasi itu,kekuasaan pemerintah pusat dialihkan
dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya, sehingga
terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di
seluruh Indonesia. Jika dalam kondisi semula arus kekuasaan pemerintahan
bergerak dari daerah ke tingkat pusat, maka diidealkan bahwa sejak
diterapkannya kebijakan otonomi daerah itu, arus dinamika kekuasaan akan
bergerak sebaliknya, yaitu dari pusat ke daerah.
Kebijakan otonomi dan
desentralisasi kewenangan ini dinilai sangat penting terutama untuk menjamin
agar proses integrasi nasional dapat dipelihara dengan sebaik-baiknya. Karena
dalam sistem yang berlaku sebelumnya, sangat dirasakan oleh daerah-daerah
besarnya jurang ketidakadilan struktural yang tercipta dalam hubungan antara
pusat dan daerah-daerah. Untuk menjamin agar perasaan diperlakukan tidak adil
yang muncul di berbagai daerah seluruh Indonesia tidak makin meluas dan terus
meningkat yang pada gilirannya akan sangat membahayakan integrasi nasional,
maka kebijakan otonomi daerah ini dinilai mutlak harus diterapkan dalam waktu
yang secepat-cepatnya sesuai dengan tingkat kesiapan daerah sendiri. Bahkan,
TAP MPR tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
No.IV/MPR/2000 menegaskan bahwa daerah-daerah tidak perlu menunggu petunjuk dan
aturan-aturan dari pusat untuk menyelenggarakan otonomi daerah itu sebagaimana
mestinya. Sebelum dikeluarkannya peraturan yang diperlukan dari pusat,
pemerintahan daerah dapat menentukan sendiri pengaturan mengenai soal-soal yang
bersangkutan melalui penetapan Peraturan Daerah. Setelah peraturan pusat yang
dimaksud ditetapkan,barulah peraturan daerah tersebut disesuaikan sebagaimana
mestinya, sekedar untuk itu memang perlu diadakan penyesuaian.
Dengan demikian,
kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi kewenangan tidak hanya menyangkut
pengalihan kewenangan dari atas ke bawah, tetapi pada pokoknya juga perlu
diwujudkan atas dasar keprakarsaan dari bawah untuk mendorong tumbuhnya
kemandirian pemerintahan daerah sendiri sebagai faktor yang menentukan
keberhasilan kebijakan otonomi daerah itu. Dalam kultur masyarakat kita yang
paternalistik, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah itu tidak akan
berhasil apabila tidak dibarengi dengan upaya sadar untuk membangun
keprakarsaan dan kemandirian daerah sendiri.
2.3
Otonomi, Dekonsentrasi
Kekuasaan dan Demokratisasi
Otonomi daerah
kadang-kadang hanya dipahami sebagai kebijakan yang bersifat institutional
belaka yang hanya dikaitkan dengan fungsi-fungsi kekuasaan organ pemerintahan.
Oleh karena itu, yang menjadi perhatian hanyalah soal pengalihan kewenangan
pemerintahan dari tingkat pusat ke tingkat daerah. Namun, esensi kebijakan
otonomi daerah itu sebenarnya berkaitan pula dengan gelombang demokratisasi
yang berkembang luas dalam kehidupan nasional bangsa kita dewasa ini.
Pada tingkat
suprastruktur kenegaraan maupun dalam rangka restrukturisasi manajemen pemerintahan,
kebijakan otonomi daerah itu dikembangkan seiring dengan agenda dekonsentrasi
kewenangan. Jika kebijakan desentralisasi merupakan konsep pembagian kewenangan
secara vertikal, maka kebijakan dekonsentrasi pada pokoknya merupakan kebijakan
pembagian kewenangan birokrasi pemerintahan secara horizontal. Kedua-duanya
bersifat membatasi kekuasaan dan berperan sangat penting dalam rangka
menciptakan iklim kekuasaan yang makin demokratis dan berdasar atas hukum.
Oleh karena itu,
kebijakan otonomi daerah itu tidak hanya perlu dilihat kaitannya dengan agenda
pengalihan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, tetapi juga
menyangkut pengalihan kewenangan dari pemerintahan ke masyarakat. Justru inilah
yang harus dilihat sebagai esensi pokok dari kebijakan otonomi daerah itu dalam
arti yang sesungguhnya. Otonomi daerah berarti otonomi masyarakat di
daerah-daerah yang diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang keprakarsaan
dan kemandiriannya dalam iklim demokrasi dewasa ini.Jika kebijakan otonomi
daerah tidak dibarengi dengan peningkatan kemandirian dan keprakarsaan
masyarakat di daerah-daerah sesuai tuntutan alam demokrasi, maka
praktek-praktek kekuasaan yang menindas seperti yang dialami dalam sistem lama
yang tersentralisasi, akan tetap muncul dalam hubungan antara pemerintahan di
daerah dengan masyarakatnya. Bahkan kehawatiran bahwa sistem otonomi
pemerintahan daerah itu justru dapat menimbulkan otoritarianisme pemerintahan
lokal di seluruh Indonesia. Para pejabat daerah yang sebelumnya tidak memiliki
banyak kewenangan dalam waktu singkat tiba-tiba mendapatkan kekuasaan dan
kesempatan yang sangat besar yang dalam waktu singkat belum tentu dapat
dikendalikan sebagaimana mestinya.Dalam keadaan demikian, maka sesuai dengan
dalil Lord Acton bahwa ‘power tendsto corrupt and absolute power corrupts
absolutely’, timbul kehawatiran bahwa iklim penindasan dan praktek-praktek
kezaliman yang anti demokrasi serta praktek-praktek pelanggaran hukum dan
penyalahgunaan wewenang yang pernah terjadi di tingkat pusat justru ikut
beralih ke dalam praktek pemerintahan di daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, otonomi daerah haruslah dipahami esensinya juga mencakup
pengertian otonomi masyarakat di daerah-daerah dalam berhadapan dengan
pemerintahan di daerah.
2.4
Otonomi dan ‘Federal
Arrangement’
Dalam UU No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, terkandung semangat perubahan yang sangat
mendasar berkenaan dengan konsep pemerintahan Republik Indonesia yang bersifat
federalistis. Meskipun ditegaskan bahwa organisasi pemerintahan Republik
Indonesia berbentuk Negara Kesatuan(unitary), tetapi konsep dasar sistem
pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah diatur menurut prinsip-prinsip
federalisme. Pada umumnya dipahami bahwa dalam sistem federal, konsep kekuasaan
asli atau kekuasaan sisa (residual power) berada di daerah atau bagian,
sedangkan dalam sistem negara kesatuan (unitary),kekuasaan asli atau kekuasaan
sisa itu berada di pusat. Dalam ketentuan Pasal 7UU tersebut, yang ditentukan
hanyalah kewenangan pusat yang mencakup urusan hubungan luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan urusan agama, sedangkan kewenangan
berkenaan dengan urusan sisanya (lainnya)justru ditentukan berada di
kabupaten/kota.
Bahkan, dalam naskah
Perubahan Kedua UUD 1945,yaitu Pasal 18 ayat (8) dinyatakan: “Pemerintah pusat
memberikan otonomi yang luas kepada daerah-daerah untuk melaksanakan
pemerintahan masing-masing,kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri,
pertahanan, keamanan,peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan di
bidang lain yang diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman yang dimiliki daerah”. Hanya saja perlu dicatat pertama bahwa
dalam naskah PerubahanUUD ini digunakan perkataan “‘memberikan’ otonomi yang
luas kepada daerah-daerah”. Kedua, jika dalam Pasal 7 UU No.22 Tahun 1999
tertulis‘Pertahanan Keamanan’ tanpa koma, maka dalam Pasal 18 ayat (8) UUD 1945
digunakan koma, yaitu “pertahanan, keamanan”. Masih harus diteliti sejauhmana
kedua hal ini dapat dinilai mencerminkan kekurangcermatan para anggota Badan
Pekerja MPR dalam perumusan redaksi, atau memang hal itu dirumuskan dengan
kesengajaan bahwa pada hakikatnya kewenangan daerah dalam rangka kebijakan
otonomi daerah itu adalah pemberian pemerintah pusat kepada daerah[7], dan
bahwa pengertian pertahanan dan keamanan yang berdasarkan Pasal 2 Ketetapan MPR
tentang Pemisahan TNI dan POLRI No. VI/MPR/2000 memang telah dipisahkan secara
tegas, merupakan urusan-urusan yang berbeda, yaitu antara peran tentara dan
kepolisian[8].
Dalam Pasal 4 ayat (2)
dinyatakan bahwa hubungan antara pusat dan daerah tidak lagi bersifat hirarkis.
Bupati bukan lagi bawahan Gubernur, dan hubungan antara daerah propinsi dan
daerah kabupaten serta kota tidak lagi bersifat subordinatif, melalinkan hanya
koordinatif. Elemen hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal ini dan
ditetapkannya prinsip kekuasaan asli atau sisa yang berada di daerah
kabupaten/kota merupakan ciri-ciri penting sistem federal. Karena itu, dapat
dikatakan bahwa meskipun struktur organisasi pemerintahan Republik Indonesia
berbentuk Negara Kesatuan, kita juga mengadopsi pengaturan-pengaturan yang
dikenal sebagai ‘federal arrangement’.
Oleh karena itu, para
penyelenggara negara, baik di pusat maupun di daerah-daerah sudah seharusnya
menyadari hal ini, sehingga pelaksanaan otonomi daerah perlu segera diwujudkan
tanpa keraguan. Pihak-pihak yang bersikap skeptis ataupun yang masih berusaha
mencari formula lain sehubungan dengan gelombang separatisme di berbagai
daerah, seyogyanya juga menyadari adanya pengaturan-pengaturan yang bersifat
federalistis tersebut. Hanya dengan keyakinan kolektif bangsa kita mengenai
besarnya skala perubahan struktural yang dimungkinkan dalam berbagai instrumen
peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, kita akan dapat
berkonsentrasi penuh menyukseskan agenda otonomi daerah yang luas ini. Dan
hanya dengan konsentrasi penuh itu pulalah kita akan dapat menyukseskan agenda
otonomi daerah ini,sehingga dapat terhindar dari malapetaka yang jauh lebih
buruk berupa disintegrasi kehidupan kita sebagai satu bangsa yang bersatu dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.5
Otonomi dan Daya Jangkau
Kekuasaan
Dalam kebijakan otonomi
daerah itu tercakup pula konsepsi pembatasan terhadap pengertian kita tentang
‘negara’ yang secara tradisional dianggap berwenang untuk mengatur
kepentingan-kepentingan umum.Dalam UU No.22 Tahun 1999 tersebut, yang dapat
dianggap sebagai wilayah dayaj angkau kekuasaan negara (state) hanya sampai di
tingkat kecamatan. Secara akademis, organ yang berada di bawah struktur
organisasi kecamatan dapat dianggap sebagai organ masyarakat, dan masyarakat
desa dapat disebut sebagai‘self governing communities’ yang otonom sifatnya.
Oleh karena itu, pada pokoknya, susunan organisasi desa dapat diatur sendiri
berdasarkan norma-norma hukum adat yang hidup dan berkembang dalam kesadaran
hukum dan kesadaran politik masyarakat desa itu sendiri.
Secara ideal, wilayah
kekuasaan pemerintahan negara tidak dapat menjangkau atau turut campur dalam
urusan pemerintahan desa.Biarkanlah masyarakat desa mengatur sendiri tata
pemerintahan desa mereka serta mengatur perikehidupan bersama mereka di desa
sesuai dengan kebutuhan setempat.Tidak perlu diadakan penyeragaman pengaturan
untuk seluruh wilayah nusantara seperti yang dipraktekkan selama ini. Prinsip
‘self governing community’ ini sejalan pula dengan perkembangan pemikiran
modern dalam hubungan antara ‘stateand civil society’ yang telah kita kembangkan dalam gagasan
masyarakat madani.
Dalam pengembangan
masyarakat madani, tidak saja masyarakat desa dikembangkan sebagai ‘self
governing communities’, tetapi keterlibatan fungsi-fungsi organisasi
pemerintahan secara umum dalam dinamika kegiatan masyarakat pada umumnya juga
perlu dikurangi secara bertahap. Hanya fungsi-fungsi yang sudah seharusnya
ditangani oleh pemerintah sajalah yang tetap harus dipertahankan wilayah yang
berada dalam daya jangkau kekuasaan negara. Sedangkan hal-hal yang memang dapat
dilepaskan dan dapat tumbuh berkembang sendiri dalam dinamika masyarakat, cukup
diarahkan untuk menjadi bagian dari urusan bebas masyarakat sendiri.
Sudah tentu pelepasan
urusan tersebut menjadi urusan masyarakat perlu dilakukan dengan cermat dan
hati-hati. Pelepasan urusan dimaksudkan untuk mendorong kemandirian dan
keprakarsaan masyarakat sendiri,bukan dimaksudkan untuk melepas beban dan
tanggungjawab pemerintah Karena didasarkan atas sikap yang tidak
bertanggungjawab ataupun karena disebabkan ketidakmampuan pemerintah
menjalankan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Pelepasan urusan
juga tidak boleh dilakukan tiba-tiba tanpa perencanaan yang cermat dan
persiapan sosial yang memadai yang pada gilirannya justru dapat menyebabkan
kegagalan total dalam agenda penguatan sector masyarakat secara keseluruhan.
Dasar
Hukum
Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni :
1.
Undang-undang Dasar Sebagaimana telah disebut di atas
Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan
Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan
pemerintahan pusat dan daerah.
2.
Ketetapan MPR-RI Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber
Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah
dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Undang-Undang
Undang-undang
N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi.
Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan
masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran
masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Dari ketiga
dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa
pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal
permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut
pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal.
BAB III
PENUTUP
Seiring dengan kemajuan dalam
berbagai bidang/sektor yang sudah menjamur diwilayah khususnya Indonesia, baik
itu dari sektor industri, pertanian, peternakan,
perikanan, perkebunan dan sebagainya, maka persaingan pun akan menjadi
tantangan yang harus dihadapi oleh sebuah wilayah untuk mewujudkan suatu daerah
yang otonom.
Oleh karena itu ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam upaya-upaya yang akan menjadi sasaran atau
pedoman dalam peningkatan mutu dan sekaligus dapat berpengaruh terhadap
kelancaran suatu daerah yang otonom. Beberapa hal tersebut diantaranya yaitu:
1. Adanya
dasar hukum yang menjadi landasan dalam
mewujudkan suatu program otonomi daerah.
2. Tersedianya
sumber daya manusia(SDM) yang berkualitas dan sumber daya alam(SDA) yang
memadai guna lancarnya otonomi tersebut.
3. Harus
memperhatikan arah/sasaran dan tujuan yang akan dicapai.
4. Kehidupan
berpolitik.
diantaranya yaitu:
diantaranya yaitu:
a. Demokrasi
pancasila dan Partisipasi masyarakat
b. Kehidupan
konstitusional Baik :
•
Demokrasi
•
Hukum
•
Kepemimpinan nasional
•
Fungsi lembaga tinggi negara
•
Dan lembaga-lembaga tinggi negara
c. Hak dan
kewajiban wewenang dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.scribd.com/document/107408466/MAKALAH-Otonomi-Daerah
Akbar, Rusdi, 2007, “Indikator Kinerja dengan Model Matriks Kinerja”,
dipresentasikan dalam Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah, World Bank
Institute, Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas
Gadjah Mada (PPE-FEUGM), dan Politik Lokal dan Otonomi Daerah (PLOD),
Yogyakarta, 26-27 Januari.
Asian Development Bank, 2005, “Capacity Building to Support
Decentralization in Indonesia”, Technical Assistance Performance Evaluation
Report.
Benu, Fredrik, 2006, “Anggaran Berbasis Kinerja”, dipresentasikan dalam Financial
Management Training in Indonesia, Balikpapan, Departemen Keuangan RI, Bundesministerium
für wirtschaftliche Zusammenarbeit und Entwicklung, GTZ, InWEnt, dan
PPE-FE-UGM.
.
Komentar
Posting Komentar