MAKALAH Masyarakat Madani
MAKALAH
Masyarakat Madani

DISUSUN OLEH :
FERNANDO NOMENSEN YOSEA
NIM.1613251027
POLITEKNIK
KESEHATAN TANJUNGKARANG
JURUSAN
KESEHATAN LINGKUNGAN
TAHUN
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah
Swt Tuhan Yang Maha Esa atas Rahmat dan Karunia-Nya sehingga Makalah ini
dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan.
Makalah ini berjudul Masyrakat Madani, merupakan tugas dari Matakuliah
Bidang Studi Pendidikan Agama Islam membahas secara detail yang berhubungan
dengan Masyarakat Madani, Ciri Ciri Masyarakat Madani, dan lain-lainnya yang
tercakup dalam makalah ini.
Kami menyadari bahwa penulisan makalah
ini masih banyak kekurangan dan kesalahan karena dari kekhilafan kami. Maka
dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari kawan-kawan maupun Dosen
Pengasuh yang bersifat pembelajaran dan perbaikan agar kita dimasa akan datang
mendapat pengertian mengenai masyarakat madani.
Bandar Lampung, Juli 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 1
A.
Latar Belakang................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
MASYARAKAT
MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT....... 3
A.
Pengertian Masyarakat Madani......................................................... 3
B.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani............................................................ 3
C.
Karakteristik Masyarakat Madani..................................................... 4
D.
Masyarakat Madani dalam Sejarah................................................... 6
E.
Masyarakat Madani dalam Islam....................................................... 6
F.
Masyarakat Madani di Indonesia....................................................... 8
G.
Peran Umat Islam dalam Mewujudkan
Masyarakat Madani............ 10
H.
Sistem Ekonomi Islam dan
Kesejahteraan Umat.............................. 11
BAB III PENUTUP..................................................................................... 14
A.
Kesimpulan........................................................................................ 14
B.
Saran.................................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masyarakat madani, konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil
society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam
ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara
festival istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh
Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah
kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Lebih jelas Anwar Ibrahim
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial
yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan
antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Menurut Quraish Shibab, masyarakat Muslim awal disebut umat terbaik karena
sifat-sifat yang menghiasi diri mereka, yaitu tidak bosan-bosan menyeru kepada
hal-hal yang dianggap baik oleh masyarakat selama sejalan dengan nilai-nilai
Allah (al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran. Selanjutnya Shihab menjelaskan, kaum
Muslim awal menjadi “khairu ummah” karena mereka menjalankan amar ma’ruf
sejalan dengan tuntunan Allah dan rasul-Nya. (Quraish Shihab, 2000, vol.2:
185).
Perujukan terhadap masyarakat Madinah sebagai tipikal masyarakat ideal
bukan pada peniruan struktur masyarakatnya, tapi pada sifat-sifat yang
menghiasi masyarakat ideal ini. Seperti, pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar
yang sejalan dengan petunjuk Ilahi, maupun persatuan yang kesatuan yang
ditunjuk oleh ayat sebelumnya (lihat, QS. Ali Imran [3]: 105). Adapun cara
pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar yang direstui Ilahi adalah dengan hikmah,
nasehat, dan tutur kata yang baik sebagaimana yang tercermin dalam QS an-Nahl
[16]: 125. Dalam rangka membangun “masyarakat madani modern”, meneladani Nabi
bukan hanya penampilan fisik belaka, tapi sikap yang beliau peragakan saat
berhubungan dengan sesama umat Islam ataupun dengan umat lain, seperti menjaga
persatuan umat Islam, menghormati dan tidak meremehkan kelompok lain, berlaku
adil kepada siapa saja, tidak melakukan pemaksaan agama, dan sifat-sifat luhur
lainnya.
Kita juga harus meneladani sikap kaum Muslim awal yang tidak mendikotomikan
antara kehidupan dunia dan akhirat. Mereka tidak meninggalkan dunia untuk
akhiratnya dan tidak meninggalkan akhirat untuk dunianya. Mereka bersikap
seimbang (tawassuth) dalam mengejar kebahagiaan dunia dan akhirat. Jika sikap
yang melekat pada masyarakat Madinah mampu diteladani umat Islam saat ini, maka
kebangkitan Islam hanya menunggu waktu saja.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian Masyarakat Madani
2.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
3.
Karakteristik Masyarakat Madani
4.
Masyarakat Madani dalam Sejarah
5.
Masyarakat Madani dalam Islam
6.
Masyarakat Madani di Indonesia
7.
Peran Umat Islam dalam Mewujudkan
Masyarakat Madani
8.
Sistem Ekonomi Islam dan
Kesejahteraan Umat
BAB II
PEMBAHASAN
MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN
UMAT
A.
Pengertian
Masyarakat Madani
Makna Civil
Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil
society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Cicero adalah
orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam
filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara
(state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque,
JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu
bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan
monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan
teknologi.
Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya
dalam Q.S. Saba’ ayat 15:
Sesungguhnya
bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua
buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan):
“Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu
kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang
Maha Pengampun”.
B.
Ciri-ciri Masyarakat Madani
Ada beberapa ciri-ciri utama dalam civil society, (1)
adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan
kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara;
(2) adanya ruang publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara
aktif dari warga negara melalui wacana dan praksis yang berkaitan dengan
kepentingan publik, dan (3) adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia
tidak intervensionis.
C.
Karakteristik
Masyarakat Madani
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1. Terintegrasinya
individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak
sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya
kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat
dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya
program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program
pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap
keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya
kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya
kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui
keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya
pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai
ragam perspektif.
8. Bertuhan,
artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang
mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang
mengatur kehidupan sosial.
9. Damai, artinya
masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok
menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong menolong
tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi
kebebasannya.
11. Toleran,
artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh
Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak
lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban sosial.
13. Berperadaban
tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu
pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14. Berakhlak
mulia.
Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat
madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari
akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan
kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang
seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program
pembangunan di wilayahnya.
Masyarakat madani sejatinya bukanlah konsep yang ekslusif dan dipandang
sebagai dokumen usang. Ia merupakan konsep yang senantiasa hidup dan dapat
berkembang dalam setiap ruang dan waktu. Mengingat landasan dan motivasi utama
dalam masyarakat madani adalah Alquran.
Meski Alquran tidak menyebutkan secara langsung bentuk masyarakat yang
ideal namun tetap memberikan arahan atau petunjuk mengenai prinsip-prinsip
dasar dan pilar-pilar yang terkandung dalam sebuah masyarakat yang baik. Secara
faktual, sebagai cerminan masyarakat yang ideal kita dapat meneladani
perjuangan rasulullah mendirikan dan menumbuhkembangkan konsep masyarakat
madani di Madinah.
Prinsip terciptanya masyarakat madani bermula sejak hijrahnya Nabi Muhammad
Saw. beserta para pengikutnya dari Makah ke Yatsrib. Hal tersebut terlihat dari
tujuan hijrah sebagai sebuah refleksi gerakan penyelamatan akidah dan sebuah
sikap optimisme dalam mewujudkan cita-cita membentuk yang madaniyyah (beradab).
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan
masyarakat madani di Indonesia diantaranya:
1. Kualitas SDM yang
belum memadai karena pendidikan yang belum merata.
2. Masih
rendahnya pendidikan politik masyarakat.
3. Kondisi
ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter.
4. Tingginya
angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas.
5. Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar.
D.
Masyarakat
Madani Dalam Sejarah
Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai
masyarakat madani, yaitu:
1. Masyarakat
Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.
2. Masyarakat
Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW
beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama
Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga
unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan
sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW
sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan
memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah
sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
E.
Masyarakat Madani Dalam Islam
Membangun masyarakat dalam kacamata Islam adalah tugas
jama’ah, kewajiban bagi setiap muslim. Islam memiliki landasan kuat untuk
melahirkan masyarakat yang beradab, komitmen pada kontrak sosial (baiat pada
kepemimpinan Islam) dan norma yang telah disepakati bersama (syariah). Bangunan
sosial masyarakat muslim itu ciri dasarnya: ta’awun (tolong-menolong), takaful
(saling menanggung), dan tadhomun (memiliki solidaritas).
Masyarakat ideal – kerap disebut masyarakat madani
yang kadang disamakan dengan masyarakat sipil (civil society), adalah
masyarakat dengan tatanan sosial yang baik, berazas pada prinsip moral yang
menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban individu dengan hak dan kewajiban
sosial. Pelaksanaannya antara lain dengan terbentuknya pemerintahan yang
tunduk pada aturan dan undang-undang dengan sistem yang transparan.Dalam
konteks ini, kita memilih mengartikan masyarakat madani sebagai terjemahan dari
kosa kata bahasa Arab mujtama’ madani. Kata ini secara etimologis mempunyai dua
arti, pertama, masyarakat kota, karena kata ‘madani’ berasal dari kata madinah
yang berarti ‘kota’, yang menunjukkan banyaknya aktivitas, dinamis, dan penuh
dengan kreativitas; kedua, masyarakat peradaban, karena kata ‘madani’ juga
merupakan turunan dari kata tamaddun yang berarti ‘peradaban’. Masyarakat
madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.
Adalah Nabi Muhammad Rasulullah sendiri yang memberi
teladan kepada umat manusia ke arah pembentukan masyarakat peradaban. Setelah
belasan tahun berjuang di kota Mekkah tanpa hasil yang terlalu menggembirakan,
Allah memberikan petunjuk untuk hijrak ke Yastrib, kota wahah atau oase yang
subur sekitar 400 km sebelah utara Mekkah. Sesampai di Yastrib, setelah
perjalanan berhari-hari yang amat melelahkan dan penuh kerahasiaan, Nabi
disambut oleh penduduk kota itu, dan para gadisnya menyanyikan lagu Thala’a
al-badru ‘alaina (Bulan Purnama telah menyingsing di atas kita), untaian syair
dan lagu yang kelak menjadi amat terkenal di seluruh dunia. Kemudian setelah
mapan dalam kota hijrah itu, Nabi mengubah nama Yastrib menjadi al-Madinat
al-nabiy (kota nabi).
Secara konvensional, perkataan “madinah” memang
diartikan sebagai “kota”. Tetapi secara ilmu kebahasaan, perkataan itu
mengandung makna “peradaban”. Dalam bahasa Arab, “peradaban” memang dinyatakan
dalam kata-kata “madaniyah” atau “tamaddun”, selain dalam kata-kata “hadharah”.
Karena itu tindakan Nabi mengubah nama Yastrib menjadi Madinah, pada hakikatnya
adalah sebuah pernyataan niat, atau proklamasi, bahwa beliau bersama para
pendukungnya yang terdiri dari kaum Muhajirin dan kaum Anshar hendak mendirikan
dan membangun mansyarakat beradab.
F.
Masyarakat Madani Di Indonesia
Tantangan
masa depan demokrasi di negeri kita ialah bagaimana mendorong berlangsungnya
proses-proses yang diperlukan untuk mewujudkan nilai-nilai peradaban dan
kemanusiaan universal. Kita semua harus bahu membahu agar jiwa dan semangat
kemanusiaan universal itu merasuk ke dalam jiwa setiap anak bangsa sehingga
nyata dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, menurut Nurcholish Madjid,
terdapat beberapa pokok pikiran penting dalam pandangan hidup demokrasi, yaitu:
(1) pentingnya kesadaran kemajemukan atau pluralisme, (2) makna dan semangat
musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk
dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara”, (3)
mengurangi dominasi kepemimpinan sehingga terbiasa membuat keputusan sendiri
dan mampu melihat serta memanfaatkan alternatif-alternatif, (4) menjunjung
tinggi moral dalam berdemokrasi (5) pemufakatan yang jujur dan sehat adalah
hasil akhir musyawarah yang juga jujur dan sehat, (6) terpenuhinya kebutuhan
pokok; sandang, pangan, dan papan, dan (7) menjalin kerjasama dan sikap yang
baik antar warga masyarakat yang saling mempercayai iktikad baik masing-masing.
Pemberdayaan
masyarakat madani ini menurut penulis harus di motori oleh dua ormas besar
yaitu NU dan Muhammadiyah. Dua organisasi Islam ini usia lebih tua dari
republik. Oleh karena itu, ia harus lebih dewasa dalam segala hal. Wibawa,
komitmen dan integritas para pemimpin serta manajemen kepemimpinannya harus
bisa seimbang dengan para pejabat negara, bahkan ia harus bisa memberi contoh baik
bagi mereka. Ayat yang disebutkan di awal itu mengisyarakat bahwa perubahan
akan terjadi jika kita bergerak untuk berubah.
“Sesungguhnya Allah tidak merubah
keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka
sendiri”.
Dan bila
Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat
menolaknya. Dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia,”(QS
Ar-Ra’d [13]: 11).
Masyarakat
madani memiliki peran signifikan dalam memelopori dan mendorong masyarakat.
Pembangunan sumberdaya manusia bisa ia rintis melalui penyelenggaraan program
pendidikan, peningkatan perekonomian rakyat bisa ditempuh melalui koperasi dan
pemberian modal kepada pengusaha dan menengah. Dua hal ini, dari banyak hal,
yang menurut penulis sangat kongkrit dan mendesak untuk digarap oleh
elemen-elemen masyarakat madani, khususnya ormas-ormas, guna memelopori dan
mendorong perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik.
Untuk
membangun masyarakat yang maju dan berbudaya, menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi yang dilandasi dengan iman dan takwa, paling tidak harus ada tiga
syarat: menciptakan inovasi dan kreasi, mencegah kerusakan-kerusakan sumber
daya, dan pemantapan spiritualitas. Masyarakat madani itu hendaknya kreatif
terhadap hal-hal baru, antisipatif dan preventif terhadap segala kemungkinan
buruk, serta berketuhanan Yang Maha Esa.
Jika
syarat-syarat dan komponen-komponen masyakarat madani berdaya secara maksimal,
maka tata kehidupan yang demokratis akan terwujud. Selain ikut membangun dan
memberdayakan masyarakat, masyarakat madani juga ikut mengontrol
kebijakan-kebijakan negara. Dalam pelaksanaannya, mereka bisa memberikan saran
dan kritik terhadap negara. Saran dan kritik itu akan objektif, jika ia tetap
independen. Setiap warga negara berada dalam posisi yang sama, memilik
kesempatan yang sama, bebas menentukan arah hidupnya, tidak merasa tertekan
oleh dominasi negara, adanya kesadaran hukum, toleran, dan memahami hak dan
kewajibannya sebagai warga negara. Masyarakat madani sukar tumbuh dan berkembang pada
rezim Orde Baru karena adanya sentralisasi kekuasaan melalui korporatisme dan
birokratisasi di hampir seluruh aspek kehidupan, terutama terbentuknya
organisasi-organisasi kemasyarakatan dan profesi dalam wadah tunggal, seperti
MUI, KNPI, PWI, SPSI, HKTI, dan sebagainya. Organisasi-organisasi
tersebut tidak memiliki kemandirian dalam pemilihan pemimpin maupun penyusunan
program-programnya, sehingga mereka tidak memiliki kekuatan kontrol terhadap
jalannya roda pemerintahan.
G.
Peran Umat Islam Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam sejarah Islam, realisasi keunggulan normatif atau potensial umat
Islam terjadi pada masa Abbassiyah. Pada masa itu umat Islam menunjukkan
kemajuan di bidang kehidupan seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, militer,
ekonomi, politik dan kemajuan bidang-bidang lainnya. Umat Islam menjadi
kelompok umat terdepan dan terunggul. Nama-nama ilmuwan besar dunia lahir pada
masa itu, seperti Ibnu Sina, Ubnu Rusyd, Imam al-Ghazali, al-Farabi, dan yang
lain.
1.
Kualitas SDM
Umat Islam
Dalam Q.S. Ali Imran ayat 110
Artinya:
Kamu adalah
umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf,
dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab
beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang
beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa Allah menyatakan bahwa umat Islam
adalah umat yang terbaik dari semua kelompok manusia yang Allah ciptakan. Di
antara aspek kebaikan umat Islam itu adalah keunggulan kualitas SDMnyadibanding
umat non Islam. Keunggulan kualitas umat Islam yang dimaksud dalam Al-Qur’an
itu sifatnya normatif, potensial, bukan riil.
2.
Posisi Umat
Islam
SDM umat Islam saat ini belum mampu menunjukkan kualitas yang unggul.
Karena itu dalam percaturan global, baik dalam bidang politik, ekonomi,
militer, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, belum mampu menunjukkan perannya
yang signifikan. Di Indonesia, jumlah umat Islam lebih dari 85%, tetapi karena
kualitas SDM nya masih rendah, juga belum mampu memberikan peran yang
proporsional. Hukum positif yang berlaku di negeri ini bukan hukum Islam.
Sistem sosial politik dan ekonomi juga belum dijiwai oleh nilai-nilai Islam,
bahkan tokoh-tokoh Islam belum mencerminkan akhlak Islam.
H.
Sistem Ekonomi Islam dan Kesejahteraan Umat
Menurut ajaran Islam, semua kegiatan manusia termasuk kegiatan sosial dan
ekonomi haruslah berlandaskan tauhid (keesaan Allah). Setiap ikatan atau
hubungan antara seseorang dengan orang lain dan penghasilannya yang tidak
sesuai dengan ajaran tauhid adalah ikatan atau hubungan yang tidak Islami.
Dengan demikian realitas dari adanya hak milik mutlak tidak dapat diterima
dalam Islam, sebab hal ini berarti mengingkari tauhid. Manurut ajaran Islam hak
milik mutlak hanya ada pada Allah saja. Hal ini berarti hak milik yang ada pada
manusia hanyalah hak milik nisbi atau relatif. Islam mengakui setiap individu
sebagai pemilik apa yang diperolehnya melalui bekerja dalam pengertian yang
seluas-luasnya, dan manusia berhak untuk mempertukarkan haknya itu dalam
batas-batas yang telah ditentukan secara khusus dalam hukum Islam.
Pernyataan-pernyataan dan batas-batas hak milik dalam Islam sesuai dengan
kodrat manusia itu sendiri, yaitu dengan sistem keadilan dan sesuai dengan
hak-hak semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Di dalam ajaran Islam terdapat dua prinsip utama, yakni pertama, tidak
seorangpun atau sekelompok orangpun yang berhak mengeksploitasi orang lain; dan
kedua, tidak ada sekelompok orangpun boleh memisahkan diri dari orang lain
dengan tujuan untuk membatasi kegiatan sosial ekonomi di kalangan mereka saja.
Islam memandang umat manusia sebagai satu keluarga, maka setiap manusia adalah
sama derajatnya di mata Allah dan di depan hukum yang diwahyukannya. Konsep
persaudaraan dan perlakuan yang sama terhadap seluruh anggota masyarakat di
muka hukum tidaklah ada artinya kalau tidak disertai dengan keadilan ekonomi
yang memungkinkan setiap orang memperoleh hak atas sumbangan terhadap
masyarakat.
Allah melarang hak orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. al-Syu’ara
ayat 183:
Artinya:
Dan janganlah
kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka
bumi dengan membuat kerusakan;
Dalam komitmen Islam yang khas dan mendalam terhadap persaudaraan, keadilan
ekonomi dan sosial, maka ketidakadilan dalam pendapatan dan kekayaan
bertentangan dengan Islam. Akan tetapi, konsep Islam dalam distribusi
pendapatan dan kekayaan serta konsepsinya tentang keadilan sosial tidaklah
menuntut bahwa semua orang harus mendapat upah yang sama tanpa memandang
kontribusinya kepada masyarakat. Islam mentoleransi ketidaksamaan pendapatan
sampai tingkat tertentu, akrena setiap orang tidaklah sama sifat, kemampuan, dan
pelayanannya dalam masyarakat.
Dalam Q.S. An-Nahl ayat 71 disebutkan:
Artinya:
Dan Allah
melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki, tetapi
orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka
kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu.
Maka Mengapa mereka mengingkari nikmat Allah.
Dalam ukuran tauhid, seseorang boleh menikmati penghasilannya sesuai dengan
kebutuhannya. Kelebihan penghasilan atau kekayaannya. Kelebihan penghasilan
atau kekayaannya harus dibelanjakan sebagai sedekah karena Alah.
Banyak ayat-ayat Allah yang mendorong manusia untuk mengamalkan sedekah,
antara lain Q.S. An-nisa ayat 114:
Artinya:
Tidak ada
kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari
orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau
mengadakan perdamaian di antara manusia. dan barangsiapa yang berbuat demikian
Karena mencari keredhaan Allah, Maka kelak kami memberi kepadanya pahala yang
besar.
Dalam ajaran Islam ada dua dimensi utama hubungan yang harus dipelihara,
yaitu hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia dalam
masyarakat. Kedua hubungan itu harus berjalan dengan serentak. Dengan
melaksanakan kedua hungan itu hidup manusia akan sejahtrera baik di dunia
maupun di akhirat kelak.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Untuk mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanya kesejahteraan umat
maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang
signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang
sedang terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan
bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita. Adapun beberapa kesimpulan yang dapat
saya ambil dari pembahasan materi yang ada di bab II ialah bahwa di dalam
mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu pada
Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diamanatkan oleh Rasullullah kepada kita sebagai
umat akhir zaman. Sebelumnya kita harus mengetahui dulu apa yang dimaksud
dengan masyarakat madani itu dan bagaimana cara menciptakan suasana pada
masyarakat madani tersebut, serta ciri-ciri apa saja yang terdapat pada
masyarakat madani sebelum kita yakni pada zaman Rasullullah.
Selain memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus melihat pada
potensi manusia yang ada di masyarakat, khususnya di Indonesia. Potensi yang
ada di dalam diri manusia sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat
madani. Karena semakin besar potensi yang dimiliki oleh seseorang dalam
membangun agama Islam maka akan semakin baik pula hasilnya. Begitu pula
sebaliknya, apabila seseorang memiliki potensi yang kurang di dalam membangun
agamanya maka hasilnya pun tidak akan memuaskan. Oleh karena itu, marilah kita
berlomba-lomba dalam meningkatkan potensi diri melalui latihan-latihan
spiritual dan praktek-praktek di masyarakat.
B.
Saran
Maka diharapkan kepada kita semua baik yang tua maupun yang muda agar dapat
mewujudkan masyarakat madani di negeri kita yang tercinta ini yaitu Indonesia.
Yakni melalui peningkatan kualiatas sumber daya manusia, potensi, perbaikan
sistem ekonomi, serta menerapkan budaya zakat, infak, dan sedekah. Insya Allah
dengan menjalankan syariat Islam dengan baik dan teratur kita dapat memperbaiki
kehidupan bangsa ini secara perlahan. Demikianlah makalah rangkuman materi yang
dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini semoga di dalam penulisan ini
dapat dimengerti kata-katanya sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa
yang akan datang.
Wassalamu’alaiku wr.wrb.
DAFTAR PUSTAKA
Funnys, tahun 2008, http://makalah85.blogspot.com/2008/12/masyarakat-madani.html.
Di akses pada tanggal 18 Mei 2011.
Suito, Deny. 2006. Membangun Masyarakat Madani. Centre For Moderate
Muslim Indonesia: Jakarta.
Sosrosoediro, Endang Rudiatin. 2007. Dari Civil Society Ke Civil
Religion. MUI: Jakarta.
Sutianto, Anen. 2004. Reaktualisasi Masyarakat Madani Dalam Kehidupan.
Pikiran Rakyat: Bandung.
Komentar
Posting Komentar