MAKALAH KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
MAKALAH
KERJASAMA
INTERNASIONAL DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

DISUSUN
OLEH :
KELOMPOK 6
THINA
APRIYANI 1615401006
ISABELLA
MAHARANI R.P 1615401015
SAYU
KOMANG SUSANTI 1615401026
ELLA
INDARWATI 1615401035
KADEK
DWIJA YANTI 1615401046
POLITEKNIK
KESEHATAN TANJUNGKARANG
JURUSAN KEBIDANAN
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI.
Kami meyadari
dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna penyempurnaan
makalah ini.
Demikian yang
dapat kami sampaikan, kurang dan lebihnya kami mohon maaf. Atas perhatiannya
kami ucapkan terima kasih.
Banadar Lampung, September 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAM JUDUL............................................................................................. i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................... iii
BAB 1 PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah..................................................................................... 2
C.
Tujuan Penelitian...................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Gerakan Organisasi Internasional............................................................. 3
B.
Gerakan Lembaga Swadaya
Internasional (International Ngos)............. 7
C.
Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi.......................................... 10
D.
Pencegahan Korupsi: Belajar Dari
Negara Lain...................................... 13
E.
Arti Penting Ratifikasi Konvensi
Anti Korupsi Bagi Indonesia.............. 17
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................................... 19
B.
Saran......................................................................................................... 19
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Korupsi adalah salah satu masalah
dan tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat internasional pada saat ini.
Korupsi tidak hanya mengancam pemenuhan hak-hak dasar manusia dan menyebabkan
macetnya demokrasi dan proses demokratisasi, namun juga mengancam pemenuhan hak
asasi manusia, merusak lingkungan hidup, menghambat pembangunan dan
meningkatkan angka kemiskinan jutaan orang di seluruh dunia.
Keinginan masyarakat internasional
untuk memberantas korupsi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang lebih baik,
lebih bersih dan lebih bertanggung-jawab sangat besar. Keinginan ini hendak
diwujudkan tidak hanya di sektor publik namun juga di sektor swasta. Gerakan
ini dilakukan baik oleh organisasi internasional maupun Lembaga Swadaya
Internasional (International NGOs). Berbagai gerakan dan
kesepakatan-kesepakatan internasional ini dapat menunjukkan keinginan
masyarakat internasional untuk memberantas korupsi. Gerakan masyarakat sipil(civil
society) dan sektor swasta di tingkat internasional patut perlu
diperhitungkan, karena mereka telah dengan gigih berjuang melawan korupsi yang
membawa dampak negatif rusaknya perikehidupan umat manusia.
Menurut Jeremy Pope, agar strategi
pemberantasan korupsi berhasil, penting sekali melibatkan masyarakat sipil.
Upaya apapun yang dilakukan untuk mengembangkan strategi anti korupsi tanpa
melibatkan masyarakat sipil akan sia-sia karena umumnya negara yang peran
masyarakat sipilnya rendah, tingkat korupsinya akan tinggi (Pope: 2003).
Ada berbagai macam gerakan atau
kerjasama internasional untuk memberantas korupsi. Gerakan dan kerjasama ini
dilakukan baik secara internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa,
kerjasama antar negara, juga kerjasama oleh masyarakat sipil atau Lembaga
Swadaya Internasional (International NGOs). Sebagai lembaga
pendidikan, universitas merupakan bagian dari masyarakat sipil yang memiliki
peran stategis dalam mengupayakan pemberantasan korupsi.
B.
Rumusan Masalah
Adapun
masalah yang akan di bahas yakni:
1.
Bagaimanakah pemerantasan korupsi oleh gerakan organisasi
internasional?
2.
Bagaimanakah lembaga swadaya internasional dalam
menanggulangi korupsi?
3.
Bagaimana instrument internasional pencegahan korupsi?
4.
Bagaimana pecegahan korupsi di Negara lain?
5.
Seberapa penting ratifikasi konvensi anti korupsi bagi
Indonesia?
C.
Tujuan Penelitian
Dari
rumusan masalah tersebut dapat diketahui bahwa tujuan penulisan makalah ini
adalah :
1.
pemerantasan korupsi oleh gerakan organisasi internasional
2.
lembaga swadaya internasional dalam menanggulangi korupsi
3.
instrument internasional pencegahan korupsi
4.
pecegahan korupsi di Negara lain
5.
pentingnya ratifikasi konvensi anti korupsi bagi Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Gerakan Organisasi Internasional
1.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations)
Setiap 5 (lima) tahun, secara
regular Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) menyelenggarakan
Kongres tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Penjahat atau
sering disebut United Nation Congress on Prevention on Crime and
Treatment of Offenders. Pada kesempatan pertama, Kongres ini diadakan
di Geneva pada tahun 1955. Sampai saat ini kongres PBB ini telah terselenggara
12 kali. Kongres yang ke-12 diadakandi Salvador pada bulan April 2010. Dalam
Kongres PBB ke-10 yang diadakan di Vienna (Austria) pada tahun 2000, isu
mengenai Korupsi menjadi topik pembahasan yang utama. Dalam introduksi di bawah
tema International Cooperation in Combating Transnational Crime: New
Challenges in the Twenty-first Century dinyatakan bahwa tema korupsi
telah lama menjadi prioritas pembahasan. Untuk itu the United Nations
Interregional Crime and Justice Research Institute(UNICRI) telah dipercaya
untuk menyelenggarakan berbagai macam workshop dalam rangka mempersiapkan
bahan-bahan dalam rangka penyelenggaraan Kongres PBB ke-10 yang diadakan di
Vienna tersebut.
Dalam resolusi 54/128 of 17 December
1999, di bawah judul"Action against Corruption", Majelis
Umum PBB menegaskan perlunya pengembangan strategi global melawan korupsi dan
mengundang negara-negara anggota PBB untuk melakukan reviewterhadap
seluruh kebijakan serta peraturan perundang-undangan domestik masing-masing
negara untuk mencegah dan melakukan kontrol terhadap korupsi.
Pemberantasan korupsi harus
dilakukan dengan pendekatan multi-disiplin (multi-disciplinary
approach) dengan memberikan penekanan pada aspek dan dampak buruk dari
korupsi dalam berbagai level atau tingkat. Pemberantasan juga dilakukan dengan
mengeluarkan kebijakan pencegahan korupsi baik tingkat nasional maupun internasional,
mengembangkan cara atau praktek pencegahan serta memberikan contoh pencegahan
korupsi yang efektif di berbagai negara. Beragam rekomendasi baik untuk
pemerintah, aparat penegak hukum, parlemen (DPR), sektor privat dan masyarakat
sipil (civil-society) juga dikembangkan.
Pelibatan lembaga-lembaga donor yang
potensial dapat membantu pemberantasan korupsi harus pula terus ditingkatkan.
Perhatian perlu diberikan pada cara-cara yang efektif untuk meningkatkan resiko
korupsi atau meningkatkan kemudahan menangkap seseorang yang melakukan korupsi.
Kesemuanya harus disertai dengan a) kemauan politik yang kuat dari pemerintah(strong
political will); b) adanya keseimbangan kekuasaan antara badan
legislatif, eksekutif dan peradilan; c) pemberdayaaan masyarakat sipil; serta
d) adanya media yang bebas dan independen yang dapat memberikan akses informasi
pada publik.
Dalam Global Program against
Corruption dijelaskan bahwa korupsi dapat diklasifikasi dalam berbagai
tingkatan. Sebagai contoh korupsi dapat dibedakan menjadi petty
corruption, survival corruption, dan grand corruption. Dengan ungkapan
lain penyebab korupsi dibedakan menjadi corruption by need, by greed
dan by chance. Korupsi dapat pula dibedakan menjadi 'episodic' dan'systemic'
corruption. Masyarakat Eropa menggunakan istilah'simple' and
'complex' corruption. Menurut tingkatan atau level-nya
korupsi juga dibedakan menjadi street, business dan top
politicaland financial corruption. Dalam membahas isu
korupsi, perhatian juga perlu ditekankan pada proses supply dan demand, karena
korupsi melibatkan setidaknya 2 (dua) pihak. Ada pihak yang menawarkan
pembayaran atau menyuap untuk misalnya mendapatkan pelayanan yang lebih baik
atau untuk mendapatkan kontrak dan pihak yang disuap.
2.
Bank Dunia (World Bank)
Setelah tahun 1997, tingkat
korupsi menjadi salah satu pertimbangan atau prakondisi dari bank dunia
(baik World Bank maupun IMF) memberikan pinjaman untuk
negara-negara berkembang. Untuk keperluan ini, World Bank
Institute mengembangkan Anti-Corruption Core Program yang
bertujuan untuk menanamkan awareness mengenai korupsi dan
pelibatan masyarakat sipil untuk pemberantasan korupsi, termasuk menyediakan
sarana bagi negara-negara berkembang untuk mengembangkan rencana aksi nasional
untuk memberantas korupsi. Program yang dikembangkan oleh Bank Dunia didasarkan
pada premis bahwa untuk memberantas korupsi secara efektif, perlu dibangun
tanggung jawab bersama berbagai lembaga dalam masyarakat. Lembaga-lembaga yang
harus dilibatkan diantaranya pemerintah, parlemen, lembaga hukum, lembaga
pelayanan umum, watchdog institution seperti public-auditor dan
lembaga atau komisi pemberantasan korupsi, masyarakat sipil, media dan lembaga
internasional (Haarhuis : 2005).
Oleh Bank Dunia, pendekatan untuk
melaksanakan program anti korupsi dibedakan menjadi 2 (dua) yakni (Haarhuis :
2005), pendekatan dari bawah (bottom-up) dan pendekatan dari
atas (top-down).
Pendekatan dari bawah berangkat dari
5 (lima) asumsi yakni:
a)
semakin luas pemahaman atau pandangan mengenai permasalahan
yang ada, semakin mudah untuk meningkatkanawareness untuk
memberantas korupis;
b)
network atau jejaring yang baik yang dibuat oleh World
Bank akan lebih membantu pemerintah dan masyarakat sipil (civil
society).Untuk itu perlu dikembangkan rasa saling percaya serta
memberdayakan modal sosial (social capital) dari masyarakat;
c)
perlu penyediaan data mengenai efesiensi dan
efektifitaspengetahuan yang luas mengenai problem korupsi, reformasi
administratif-politis dapat disusun secara lebih baik. Penyediaan data ini juga
dapat membantu masyarakat mengerti bahaya serta akibat buruk dari korupsi;
d)
pelatihan-pelatihan yang diberikan, yang diambil dari toolbox yang
disediakan oleh World Bank dapat membantu mempercepat
pemberantasan korupsi. Bahan-bahan yang ada dalam toolboxharus
dipilih sendiri oleh negara di mana diadakan pelatihan, karena harus
menyesuaikan dengan kondisi masing-masing negara; dan
e)
rencana aksi pendahuluan yang dipilih atau dikonstruksi
sendiri oleh negara peserta, diharapkan akan memiliki trickle-down
effectdalam arti masyarakat mengetahui pentingnya pemberantasan korupsi.
Untuk pendekatan dari atas
atau top-down dilakukan dengan melaksanakan reformasi di
segala bidang baik hukum, politik, ekonomi maupun administrasi
pemeritahan. Corruption is a symptom of a weak state and weak
institution (Haarhuis : 2005), sehingga harus ditangani dengan cara
melakukan reformasi di segala bidang. Pendidikan Anti Korupsi adalah salah satu
strategi atau pendekatan bottom-up yang dikembangkan oleh
World Bank untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi.
3.
OECD (Organization for Economic
Co-Operation and Development)
Setelah ditemuinya kegagalan dalam
kesepakatan pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada sekitar tahun
1970-an, OECD, didukung oleh PBB mengambil langkah baru untuk memerangi korupsi
di tingkat internasional. Sebuah badan pekerja atau working group on
Bribery in International Business Transactiondidirikan pada tahun 1989.
Pada awalnya kegiatan-kegiatan yang
dilakukan OECD hanya melakukan perbandingan atau me-review konsep,
hukum dan aturan di berbagai negara dalam berbagai bidang tidak hanya hukum
pidana, tetapi juga masalah perdata, keuangan dan perdagangan serta hukum
administrasi.
Pada tahun 1997, Convention
on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction disetujui.
Tujuan dikeluarkannya instrumen ini adalah untuk mencegah dan memberantas
tindak pidana suap dalam transaksi bisnis internasional. Konvensi ini menghimbau
negara-negara untuk mengembangkan aturan hukum, termasuk hukuman (pidana) bagi
para pelaku serta kerjasama internasional untuk mencegah tindak pidana suap
dalam bidang ini. Salah satu kelemahan dari konvensi ini adalah hanya
mengaturapa yang disebut dengan 'active bribery',ia tidak mengatur
pihak yang pasif atau 'pihak penerima' dalam tindak pidana suap. Padahal dalam
banyak kesempatan, justru mereka inilah yang aktif berperan dan memaksa para
penyuap untuk memberikan sesuatu.
4.
Masyarakat Uni Eropa
Di negara-negara Uni Eropa, gerakan
pemberantasan korupsi secara internasional dimulai pada sekitar tahun 1996.
Tahun 1997, the Council of Europe Program against Corruption menerima
kesepakatan politik untuk memberantas korupsi dengan menjadikan isu ini sebagai
agenda prioritas. Pemberantasan ini dilakukan dengan pendekatan serta
pengertian bahwa: karena korupsi mempunyai banyak wajah dan merupakan masalah
yang kompleks dan rumit, maka pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan
pendekatan multi-disiplin; monitoring yang efektif, dilakukan dengan
kesungguhan dan komprehensif serta diperlukan adanya fleksibilitas dalam
penerapan hukum (de Vel and Csonka : 2002).
Pada tahun 1997, komisi
menteri-menteri negara-negara Eropa mengadopsi 20 Guiding Principles untuk
memberantas korupsi, dengan mengidentifikasi area-area yang rawan korupsi dan
meningkatkan cara-cara efektif dan strategi pemberantasannya. Pada tahun 1998
dibentuk GRECO atau the Group of States against Corruption yang
bertujuan untuk meningkatkan kapasitas negara anggota memberantas korupsi.
B.
GERAKAN LEMBAGA SWADAYA INTERNASIONAL (INTERNATIONAL NGOs)
1.
Transparency International
Transparency International (TI) adalah sebuah organisasi
internasional non-pemerintah yang memantau dan mempublikasikan hasil-hasil
penelitian mengenai korupsi yang dilakukan oleh korporasi dan korupsi politik
di tingkat internasional. Setiap tahunnya TI menerbitkan Indeks Persepsi
Korupsi serta daftar perbandingan korupsi di negara-negara di seluruh dunia. TI
berkantor pusat di Berlin, Jerman, didirikan pada sekitar bulan Mei 1993
melalui inisiatif Peter Eigen, seorang mantan direktur regional Bank
Dunia (World Bank). Pada tahun 1995, TI mengembangkan Indeks
Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index).
CPI membuat peringkat tentang
prevalensi korupsi di berbagai negara, berdasarkan survei yang dilakukan
terhadap pelaku bisnis dan opini masyarakat yang diterbitkan setiap tahun dan
dilakukan hampir di 200 negara di dunia.
CPI disusun dengan memberi nilai
atau score pada negara-negara mengenai tingkat korupsi dengan
range nilai antara 1-10. Nilai 10 adalah nilai yang tertinggi dan terbaik
sedangkan semakin rendah nilainya, negara dianggap atau ditempatkan sebagai
negara-negara yang tinggi angka korupsinya.
Berikut Indeks Persepsi Korupsi (Corruption
Perception Index) di Indonesia yang dikeluarkan oleh Transparency
International.
TABEL 6.1POSISI INDONESIA DALAM INDEKS PERSEPSI KORUPSI TI
|
TAHUN
|
SCORE
CPI
|
NOMOR/
PERINGKAT
|
|
JUMLAH
NEGARA YANG DISURVEY
|
||
|
2002
|
1.9
|
96
|
102
|
|||
|
2003
|
1.9
|
122
|
133
|
|||
|
2004
|
2.0
|
133
|
145
|
|||
|
2005
|
2.2
|
137
|
158
|
|||
|
2006
|
2.4
|
130
|
163
|
|||
|
2007
|
2.3
|
143
|
179
|
|||
|
2008
|
2.6
|
126
|
166
|
Dalam survey ini, setiap tahun
umumnya Indonesia menempati peringkat sangat buruk dan buruk. Namun setelah
tahun 2009, nilai rapor ini membaik sedikit demi sedikit. Tidak jelas faktor
apa yang memperbaiki nilai ini, namun dalam realita situasi dan kondisi korupsi
secara kualitatif justru terlihat semakin parah. Melihat laporan survey TI,
nampak bahwa peringkat Indonesia semakin tahun semakin membaik. Namun cukup
banyak pula masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional yang tidak
terlalu yakin terhadap validitas survey tersebut. Walaupun tidak benar, secara
sinis di Indonesia ada gurauan (joke) di kalangan penggiat
anti-korupsi bahwa indeks persepsi korupsi di negara kita dapat membaik karena
lembaga yang melakukan survey telah disuap.
CPI yang dikeluarkan oleh TI memang
cukup banyak menuai kritik terutama karena dinilai lemah dalam metodologi dan
dianggap memperlakukan negara-negara berkembang dengan tidak adil, serta
mempermalukan pemerintah negara-negara yang disurvey. Namun di lain pihak, TI
juga banyak dipuji karena telah berupaya untuk melakukan survey dalam menyoroti
korupsi yang terjadi di banyak negara.
Pada tahun 1999, TI mulai
menerbitkan Bribe Payer Index (BPI) yang memberi peringkat
negara-negara sesuai dengan prevalensi perusahaan-perusahaan multinasional yang
menawarkan suap. Misi utama TI adalah menciptakan perubahan menuju dunia yang
bebas korupsi. TI tidak secara aktif menginvestigasi kasus-kasus korupsi
individual, namun hanya menjadi fasilitator dalam memperjuangkan tata
pemerintahan yang baik di tingkat internasional. Hasil survey yang dilakukan
oleh Transparency International, karena diumumkan pada publik, diharapkan dapat
berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi.
2.
TIRI
TIRI (Making Integrity
Work) adalah sebuah organisasi independen internasional non-pemerintah
yang memiliki head-office di London, United Kingdom dan
memiliki kantor perwakilan di beberapa negara termasuk Jakarta. TIRI didirikan
dengan keyakinan bahwa dengan integritas, kesempatan besar untuk perbaikan
dalam pembangunan berkelanjutan dan merata di seluruh dunia akan dapat
tercapai. Misi dari TIRI adalah memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang
adil dan berkelanjutan dengan mendukung pengembangan integritas di seluruh
dunia.
TIRI berperan sebagai katalis dan
inkubator untuk inovasi baru dan pengembangan jaringan. Organisasi ini bekerja
dengan pemerintah, kalangan bisnis, akademisi dan masyarakat sipil, melakukan
sharing keahlian dan wawasan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan
praktis yang diperlukan untuk mengatasi korupsi dan mempromosikan integritas.
TIRI memfokuskan perhatiannya pada pencarian hubungan sebab akibat antara
kemiskinan dan tata pemerintahan yang buruk. Selain di Jakarta, TIRI memiliki
kantor perwakilan di Jerusalem, dan Ramallah, juga memiliki pekerja tetap yang
berkedudukan di Amman, Bishkek, Nairobi and Yerevan.
Salah satu program yang dilakukan
TIRI adalah dengan membuat jejaring dengan universitas untuk mengembangkan
kurikulum Pendidikan Integritas dan/atau Pendidikan Anti Korupsi di perguruan
tinggi. Jaringan ini di Indonesia disingkat dengan nama I-IEN yang
kepanjangannya adalahIndonesian-Integrity Education Network. TIRI
berkeyakinan bahwa dengan mengembangkan kurikulum Pendidikan Integritas
dan/atau Pendidikan Anti Korupsi, mahasiswa dapat mengetahui bahaya laten
korupsi bagi masa depan bangsa.
C.
Instrumen Internasional Pencegahan
Korupsi
1. United Nations Convention against
Corruption (UNCAC).
Salah satu instrumen internasional yang sangat penting dalam
rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah United Nations
Convention against Corruption yang telah ditandatangani oleh lebih
dari 140 negara. Penandatanganan pertama kali dilakukan di konvensi
internasional yang diselenggarakan di Mérida, Yucatán, Mexico, pada tanggal 31
Oktober 2003.
Beberapa hal penting yang diatur dalam konvensi adalah :
a.
Masalah pencegahan
Tindak pidana korupsi dapat diberantas melalui Badan
Peradilan. Namun menurut konvensi ini, salah satu hal yang terpenting dan utama
adalah masalah pencegahan korupsi. Bab yang terpenting dalam konvensi
didedikasikan untuk pencegahan korupsi dengan mempertimbangkan sektor publik
maupun sektor privat (swasta). Salah satunya dengan mengembangkan model
kebijakan preventif seperti :
•
pembentukan badan anti-korupsi;
•
peningkatan transparansi dalam pembiayaan kampanye untuk
pemilu dan partai politik;
•
promosi terhadap efisiensi dan transparansi pelayanan
publik;
•
rekrutmen atau penerimaan pelayan publik (pegawai negeri)
dilakukan berdasarkan prestasi;
•
adanya kode etik yang ditujukan bagi pelayan publik (pegawai
negeri) dan mereka harus tunduk pada kode etik tsb.;
•
transparansi dan akuntabilitas keuangan publik;
•
penerapan tindakan indisipliner dan pidana bagi pegawai
negeri yang korup;
•
dibuatnya persyaratan-persyaratan khusus terutama pada
sektor publik yang sangat rawan seperti badan peradilan dan sektor pengadaan
publik;
•
promosi dan pemberlakuan standar pelayanan publik;
•
untuk pencegahan korupsi yang efektif, perlu upaya dan
keikutsertaan dari seluruh komponen masyarakat;
•
seruan kepada negara-negara untuk secara aktif mempromosikan
keterlibatan organisasi non-pemerintah (LSM/NGOs) yang berbasis masyarakat,
serta unsur-unsur lain dari civil society;
•
peningkatkan kesadaran masyarakat (public awareness) terhadap
korupsi termasuk dampak buruk korupsi serta hal-hal yang dapat dilakukan oleh
masyarakat yang mengetahui telah terjadi TP korupsib. Kriminalisasi
Hal penting lain yang diatur dalam
konvensi adalah mengenai kewajiban negara untuk mengkriminalisasi berbagai
perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi termasuk
mengembangkan peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan hukuman
(pidana) untuk berbagai tindak pidana korupsi. Hal ini ditujukan untuk
negara-negara yang belum mengembangkan aturan ini dalam hukum domestik di
negaranya. Perbuatan yang dikriminalisasi tidak terbatas hanya pada tindak
pidana penyuapan dan penggelapan dana publik, tetapi juga dalam bidang
perdagangan, termasuk penyembunyian dan pencucian uang (money
laundring) hasil korupsi. Konvensi juga menitikberatkan pada
kriminalisasi korupsi yang terjadi di sektor swasta.
b.
Kerjasama internasional
Kerjasama internasional dalam rangka pemberantasan korupsi
adalah salah satu hal yang diatur dalam konvensi. Negara-negara yang
menandatangani konvensi ini bersepakat untuk bekerja sama dengan satu sama lain
dalam setiap langkah pemberantasan korupsi, termasuk melakukan pencegahan,
investigasi dan melakukan penuntutan terhadap pelaku korupsi.
Negara-negara yang menandatangani Konvensi juga bersepakat
untuk memberikan bantuan hukum timbal balik dalam mengumpulkan bukti untuk
digunakan di pengadilan serta untuk mengekstradisi pelanggar. Negara-negara
juga diharuskan untuk melakukan langkah-langkah yang akan mendukung
penelusuran, penyitaan dan pembekuan hasil tindak pidana korupsi.
c.
Pengembalian aset-aset hasil korupsi.
Salah satu prinsip dasar dalam konvensi adalah kerjasama
dalam pengembalian aset-aset hasil korupsi terutama yang dilarikan dan disimpan
di negara lain. Hal ini merupakan isu penting bagi negara-negara berkembang
yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Kekayaan nasional yang telah dijarah
oleh para koruptor harus dapat dikembalikan karena untuk melakukan rekonstruksi
dan rehabilitasi, terutama di negara-negara berkembang, diperlukan sumber daya
serta modal yang sangat besar. Modal ini dapat diperoleh dengan pengembalian
kekayaan negara yang diperoleh dari hasil korupsi. Untuk itu negara-negara yang
menandatangani konvensi harus menyediakan aturan-aturan serta prosedur guna
mengembalikan kekayaan tersebut, termasuk aturan dan prosedur yang menyangkut
hukum dan rahasia perbankan.
2.
Convention on Bribery of Foreign Public Official in
International Business Transaction
Convention on Bribery of Foreign
Public Official in International Business Transaction adalah sebuah konvensi internasional
yang dipelopori oleh OECD. Konvensi Anti Suap ini menetapkan standar-standar
hukum yang mengikat (legally binding) negara-negara peserta
untuk mengkriminalisasi pejabat publik asing yang menerima suap (bribe) dalam
transaksi bisnis internasional. Konvensi ini juga memberikan standar-standar
atau langkah-langkah yang terkait yang harus dijalankan oleh negara perserta
sehingga isi konvensi akan dijalankan oleh negara-negara peserta secara
efektif.
Convention on Bribery of Foreign
Public Official in International Business Transaction adalah konvensi internasional
pertama dan satu-satunya instrumen anti korupsi yang memfokuskan diri pada sisi
'supply' dari tindak pidana suap. Ada 34 negara anggota OECD dan empat
negara non-anggota yakni Argentina, Brasil, Bulgaria dan Afrika Selatan yang
telah meratifikasi dan mengadopsi konvensi internasional ini.
D.
Pencegahan Korupsi: Belajar Dari Negara Lain
India adalah salah satu negara demokratis
yang dapat dianggap cukup sukses memerangi korupsi. Meskipun korupsi masih
cukup banyak ditemui, dari daftar peringkat negara-negara yang disurvey olehTransparency
Internasional (TI), India menempati ranking lebih baik daripada
Indonesia. Pada tahun 2005, dari survey yang dilakukan oleh TI, 62% rakyat
India percaya bahwa korupsi benar-benar ada dan bahkan terasa dan dialami
sendiri oleh masyarakat yang di-survey.
Di India, Polisi menduduki ranking
pertama untuk lembaga yang terkorup diikuti oleh Pengadilan dan Lembaga
Pertanahan. Dari survey TI, pada tahun 2007, India menempati peringkat 72 (sama
kedudukannya dengan China dan Brazil). Pada tahun yang sama, negara tetangga
India seperti Srilangka menempati peringkat 94, Pakistan peringkat 138 dan Bangladesh
peringkat 162. Pada tahun 2007 tersebut, Indonesia menempati nomor 143
bersama-sama dengan Gambia, Rusia dan Togo dari 180 negara yang di-survey.
Peringkat yang cukup buruk jika dibandingkan dengan India yang sama-sama negara
berkembang.
Oleh Krishna K. Tummala dinyatakan
bahwa secara teoretis korupsi yang bersifat endemik banyak terjadi di negara
yang masih berkembang atau Less Developed Countries (LDCs)
(Tummala : 2009) Dengan mendasarkan pada pernyataan tersebut, Tummala dalam
konteks India, memaparkan beberapa hal yang menurutnya penting untuk dianalisis
yang menyebabkan korupsi sulit untuk diberantas (Tummala: 2009) yaitu : • Ada
2 (dua) alasan mengapa seseorang melakukan korupsi, alasan tersebut adalah
kebutuhan (need) dan keserakahan (greed).
Untuk menjawab alasan kebutuhan,
maka salah satu cara adalah dengan menaikkan gaji atau pendapatan pegawai
pemerintah. Namun cara demikian juga tidak terlalu efektif, karena menurutnya
keserakahan sudah diterima sebagai bagian dari kebiasaan masyarakat. Menurutnya greed
is a part of prevailing cultural norms, and it becomes a habit when no stigma
is attached. Mengutip dari the Santhanam Committee ia menyatakan bahwa : in the
long run, the fight against corruption will succeed only to the extent to which
a favourable social climate is created.
•
Materi hukum, peraturan perundang-undangan, regulasi atau
kebijakan negara cenderung berpotensi koruptif, sering tidak dijalankan atau
dijalankan dengan tebang pilih, dan dalam beberapa kasus hanya digunakan untuk
tujuan balas dendam. Peraturan perundang-undangan hanya sekedar menjadi huruf
mati yang tidak memiliki roh sama sekali.
•
Minimnya role-models atau pemimpin yang
dapat dijadikan panutan dan kurangnya political will dari
pemerintah untuk memerangi korupsi.
•
Kurangnya langkah-langkah konkret pemberantasan korupsi.
•
Lambatnya mekanisme investigasi dan pemeriksaan pengadilan
sehingga diperlukan lembaga netral yang independen untuk memberantas korupsi.
•
Salah satu unsur yang krusial dalam pemberantasan korupsi
adalah perilaku sosial yang toleran terhadap korupsi. Sulit memang untuk
memformulasi perilaku seperti kejujuran dalam peraturan perundang-undangan.
Kesulitan ini bertambah karena sebanyak apapun berbagai perilaku diatur dalam
undang-undang, tidak akan banyak menolong selama masyarakat masih bersikap
lunak dan toleran terhadap korupsi.
Kiranya
kita dapat belajar dari pemaparan tersebut, karena kondisi Indonesia dan India
yang sama-sama negara berkembang. Sulitnya, India telah berhasil menaikkan peringkat
negaranya sampai pada posisi yang cukup baik, sedangkan Indonesia, walaupun
berangsur-angsur membaik, namun peringkatnya masih terus berada pada
urut-urutan yang terbawah. Untuk selanjutnya Tummala menyatakan bahwa dengan
melakukan pemberdayaan segenap komponen masyarakat, India terus optimis untuk
memberantas korupsi.
Selain
India, salah satu lembaga pemberantasan korupsi yang cukup sukses memberantas
korupsi adalah Independent Commission Against Corruption (ICAC)
di Hongkong. Tony Kwok, mantan komisaris ICAC (semacam KPK di Hongkong),
menyatakan bahwa salah satu kunci sukses pemberantasan korupsi adalah adanya
lembaga antikorupsi yangberdedikasi, independen, dan bebas dari politisasi.
Sebagaimana awal kelahiran KPK, lembaga ICAC juga mendapat kecaman luas dari
masyarakat di Hong Kong. Namun dengan dedikasi luar biasa dan dengan melakukan
kemitraan bersama masyarakat akhirnya ICAC mampu melawan kejahatan korupsi
secara signifikan. Faktor-faktor keberhasilan yang dicapai oleh ICAC dalam
melaksanakan misinya adalah sebagai lembaga yang independen dia bertanggung
jawab langsung pada kepala pemerintahan.
Hal
ini menyebabkan ICAC bebas dari segala campur tangan pihak manapun pada saat
melakukan penyelidikan suatu kasus. Prinsipnya pada saat lembaga ini mencurigai
adanya dugaan korupsi maka langsung melaksanakan tugasnya tanpa ragu atau takut
(Nugroho : 2011).
ICAC
memiliki kewenangan investigasi luas, meliputi investigasi di sektor
pemerintahan dan swasta, memeriksa rekening bank, menyita dan menahan properti
yang diduga hasil dari korupsi, memeriksa saksi, menahan dokumen perjalanan
tersangka melakukan cegah tangkal agar tersangka tidak melarikan diri keluar
negeri. ICAC merupakan lembaga pertama di dunia yang merekam menggunakan video
terhadap investigasi semua tersangka korupsi. Strategi yang ditempuh ICAC
Hongkong dalam memberantas korupsi dijalankan melalui tiga cabang kegiatan,
yaitu penyelidikan, pencegahan, dan pendidikan. Melalui pendidikan diharapkan
masyarakat semakin paham peran mereka bahwa keikutsertaan mereka dalam
memerangi korupsi merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi
(Nugroho : 2011).
Sebenarnya
ada banyak kesamaan antara KPK dan ICAC di Hongkong. Perbedaannya adalah pada
sistem perekrutan pimpinan dan komisionernya. Dengan sistem perekrutan yang ada
saat ini, KPK menurut Hibnu Nugroho tidak mampu membebaskan diri dari
politisasi. Dengan perbedaan yang tipis ini, ditambah komitmen pemerintah yang
tidak kompak dalam memandang pentingnya pemberantasan korupsi, ternyataoutput-nya
sangat jauh berbeda. Permasalahan perekrutan komisioner KPK melalui fit
and proper test di DPR membuka kemungkinan masuknya kepentingan dan
politisasi. Penjaringan melalui uji kelayakan di DPR pada satu sisi diharapkan
mampu menemukan sosok pejabat KPK yang tidak mudah grogi berhadapan dengan
anggota DPR, namun di sisi lain munculnya lobi-lobi politik menjadi terbuka
(Nugroho : 2011).
Salah
satu negara yang juga cukup menarik untuk dipelajari adalah Cina. Walaupun
diperintah dengan tangan besi oleh partai komunis, Cina dapat dikatakan sukses
memberantas korupsi. Negara lain di Asia yang bisa dikatakan sukses memerangi
korupsi adalah Singapura dan Hongkong. Kedua pemerintah negara ini selama kurun
waktu kurang lebih 50 tahun telah dapat membuktikan pemberantasan korupsi
dengan cara menghukum pelaku korupsi dengan efektif tanpa memperhatikan status
atau posisi seseorang.
Di
Indonesia, dari pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
selama kurun waktu 5 tahun, KPK telah 100% berhasil menghukum atau
memberikanpidana pada pelaku tindak pidana korupsi. Bila dibandingkan dalam
kurun waktu 20 tahun, Filipina dengan lembaga Ombudsman hanya berhasil
menghukum segelintir pejabat saja (Bhattarai: 2011).
E.
Arti Penting Ratifikasi Konvensi Anti Korupsi Bagi Indonesia
Bangsa Indonesia telah berupaya ikut
aktif mengambil bagian dalam masyarakat internasional untuk mencegah dan
memberantas korupsi dengan menandatangani Konvensi Anti Korupsi pada tanggal 18
Desember 2003. Pada tanggal 18 April 2006, Pemerintah Indonesia dengan
persetujuan DPR telah meratifikasi konvensi ini dengan mengesahkannya di dalam
Undang-Undang No. 7 Tahun 2006, LN 32 Tahun 2006 tentang Pengesahan United
Nations Convention against Corruption (UNCAC), 2003.
Pada tanggal 21 Nopember 2007,
dengan diikuti oleh 492 peserta dari 93 negara, di Bali telah diselenggarakan
konferensi tahunan kedua Asosiasi Internasional Lembaga-Lembaga Anti Korupsi (the
2nd Anual Conference and General Meeting of the International Association of
Anti-Corruption Authorities/IAACA). Dalam konferensi internasional ini,
sebagai presiden konferensi, Jaksa Agung RI diangkat menjadi executive
memberdari IAACA. Dalam konferensi ini, lobi IAACA digunakan untuk
mempengaruhi resolusi negara pihak peserta konferensi supaya memihak kepada
upaya praktis dan konkrit dalam asset recovery melalui StAR(Stolen Asset
Recovery) initiative.
Pada tanggal 28 Januari–1 Februari
2008, bertempat di Nusa Dua, Bali, Indonesia kembali menjadi tuan rumah
konferensi negara-negara peserta yang terikat UNCAC. Dalam konferensi ini,
Indonesia berupaya mendorong pelaksanaan UNCAC terkait dengan masalah mekanismereview,
asset recovery dan technical assistance guna
mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Selaku tuan rumah, Indonesia
berupaya memberikan kontribusi secara langsung yang dapat diarahkan untuk
mendukung kepentingan Indonesia mengenai pengembalian aset, guna meningkatkan
kerjasama internasional dalam pemberantasan korupsi termasuk mengembalikan
hasil kejahatan (Supandji : 2009).
Ratifikasi Konvensi Anti Korupsi
merupakan petunjuk yang merupakan komitmen nasional untuk meningkatkan citra
bangsa Indonesia dalam percaturan politik internasional. Dalam Penjelasan UU
No. 7 Tahun 2006 ditunjukkan arti penting dari ratifikasi Konvensi tersebut,
yaitu:
•
untuk meningkatkan kerja sama internasional khususnya dalam
melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana
korupsi yang ditempatkan di luar negeri;
•
meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan tata
pemerintahan yang baik;
•
meningkatkan kerja sama internasional dalam pelaksanaan
perjanjian ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, penyerahan narapidana,
pengalihan proses pidana, dan kerja sama penegakan hukum;
•
mendorong terjalinnya kerja sama teknis dan pertukaran
informasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah
payung kerja sama pembangunan ekonomi dan bantuan teknis pada lingkup
bilateral, regional, dan multilateral; serta
•
perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional
dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan telah diratifikasinya
konvensi internasional ini, maka pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk
melaksanakan isi konvensi internasional ini dan melaporkan perkembangan
pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ada
beberapa isu penting yang masih menjadi kendala dalam pemberantasan korupsi di
tingkat internasional. Isu tersebut misalnya mengenai pengembalian aset hasil
tindak pidana korupsi, pertukaran tersangka, terdakwa maupun narapidana tindak
pidana korupsi dengan negara-negara lain, juga kerjasama interpol untuk melacak
pelaku danmutual legal assistance di antara negara-negara. Beberapa
negara masih menjadi surga untuk menyimpan aset hasil tindak pidana korupsi
karena sulit dan kakunya pengaturan mengenai kerahasiaan bank.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa :
Korupsi telah menjadi momok yang
menakutkan bukan hanya di Indonesia namun di seluruh dunia. Korupsi sdh jadi
issue sentral yang memprihatinkan dan membutuhkan penanganan khusu oleh
berbagai pihak baik local maupun internasional
B.
Saran
Telah di ketahui bersama bahwa
korupsi adalah masalah yang sudah tumbuh subur di seluruh dunia, sehingga
baiknya semua lembaga di dunia bekerjasama memberantasnya terutama harus adanya
hokum internasional yang berlaku universal dalam rangka pemberansannnya.
DAFTAR PUSTAKA
Bhattarai, Pranav, Fighting
Corruption: Lessons from Other Countries, Republica Opinion, May, 9,
2011 dalamhttp://archives.myrepublica.com/portal /index.php?action
=news_details&news_id=31075
De Vel, Guy and Peter Csonka (2002), The
Council of Europe Activities against Corruption, dalam Cyrille Fijnaut
and Leo Huberts ed., Corruption, Integrity and Law Enforcement, The
Hague : Kluwer Law International.
Haarhuis, Carolien Klein (2005), Promoting
Anti-Corruption of World Bank Anti-Corruption Program in Seven African Counties(1999-2001),
Wageningen: Ponsen and Looijen b.v
Nugroho, Hibnu (2011), Spirit
Integralisasi untuk KPK, Wacana Nasional, dalam Suara Merdeka, 8 Agustus 2011
Pope, Jeremy (2003), Strategi
Memberantas Korupsi : Elemen Sistem Integritas Nasional, Buku Panduan Transparency
Internasional 2002, Jakarta : Yayasan Obor
Supandji, Hendraman (2009), Tindak
Pidana Korupsi dan Penanggulangannya, Semarang: Badan Penerbit
Universitas Diponegoro.
Tenth United Nations Congress on the
Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Vienna, 10-17 April 2000, Item
4 of the Provisional Agenda, International Cooperation in Combating
Transnational Crime: New Challenges in the Twenty-first Century,
A/CONF.187/9
Tummala, Krishna K. (2009), Combating
Corruption: Lesson Out of India, International Public Management Review.electronic
Journal at http://www.ipmr.net, Volume 10.Issue
1.2009.©International Public Management Network
Komentar
Posting Komentar