MAKALAH ILMU PERILAKU & ETIKA PROFESI


MAKALAH ILMU PERILAKU & ETIKA PROFESI

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PELAYANAN KEFARMASIAN
DAN
HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN

Dosen Pembimbing : Yulyuswarni, S.Si., Apt., M.Kes



 









Disusun Oleh : Lia Nurhayati (1748401033)


PROGRAM DIPLOMA
POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNGKARANG
TAHUN AKADEMIK 2018-2019
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban Tenaga Teknis Kefarmasian Pasien dengan baik dan lancar . Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Ilmu Perilaku & Etika Profesi  serta membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Tenaga Teknis Kefarmasian.
Makalah Hak dan Kewajiban Tenaga Teknis Kefarmasian ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota Tenaga Teknis Kefarmasian.
Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada Dosen mata kuliah Ilmu Perilaku & Etika Profesi  yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah Hak dan Kewajiban Tenaga Teknis Kefarmasian.  Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca .



Bandar Lampung, 25 September 2018


Penulis


DAFTAR ISI

Halaman Judul
Kata Pengantar .................................................................................................................. i
Daftar Isi ............................................................................................................................. ii
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang .................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................. 1
1.3 Tujuan Penulisan................................................................................................ 2
Bab II Pembahasan
2.1  Pengertian Hak dan kewajiban ......................................................................... 3
2.2  Hak dan Kewajiban Tenaga Teknis Kefarmasian dan Pasien.................................... 3
2.3  Hak dan Kewajiban Tenaga Teknis Kefarmasian dan Pasien menurut UUD 1945....... 5
Bab III Penutup
3.1 Kesimpulan ....................................................................................................... 9
3.2 Saran.................................................................................................................. 9
Daftar Pustaka








BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Permasalahan pekerjaan kefarmasian sekarang ini semakin kompleks dikarenakan pengguna jasa pelaksana pekerjaan kefarmasian semakin cerdas dan kritis, hal ini menyebabkan tuntutan profesionalisme didalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian harus dimiliki oleh seorang Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian, dalam menjalankan profesionalisme seorang Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian dituntut untuk bekerja harus mematuhi standar profesi yang berlaku, dan kode etik profesi. Apabila hal ini tidak dipatuhi maka akan terjadi apa yang disebut malpraktek atau bekerja secara buruk yang dilakukan oleh tenaga Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang sudah barang tentu hal ini akan menimbulkan kerugian dimasyarakat juga dapat merugikan tenaga Asisten Apoteker /Tenaga Teknis Kefarmasian itu sendiri. Untuk mengantisipasi terpenuhinya Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja secara professional dan mengantisipasi permasalahan malpraktek yang akan terjadi, maka Persatuan Ahli Farmasi Indonesia menyusun standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku bagi anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, selain itu juga memberikan kontribusi dalam upaya pelayanan kesehatan di bidang kefarmasian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sejalan dengan perkembangan globalisasi yang ditandai dengan masuknya perdagangan bebas tingkat Asean tahun 2003 / AFTA dan tingkat dunia tahun 2010 (WTO) yang memungkinkan masuknya tenaga asing dengan bebas ke Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut sangat dibutuhkan tenaga Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang profesional yaitu yang mempunyai kompetensi lulusan setara dengan standar profesional farmasi di tingkat Internasional. Disamping itu dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan farmasi di masyarakat baik secara individu maupun kelompok bersama – sama Apoteker diperlukan seorang Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang kompeten.
Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang ada di Indonesia saat ini berlatar belakang dari lulusan pendidikan Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi, Akademi Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan (Anafarma) serta Akademi Analisa Farmasi dan Makanan (AKAFARMA).
Perbedaan jenjang pendidikan tersebut akan menghasilkan Asisten Apoteker dengan keterampilan dan kompetensi yang berbeda pula, oleh karena itu standar profesi Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang disusun ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian tenaga profesi Asisten Apoteker /Tenaga Teknis Kefarmasian.

1.2.  RUMUSAN MASALAH
       
Rumusan masalah pada makalah ditujukan untuk meluruskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
a.   Apa itu hak dan kewajiban?
b.   Apakah hak dan kewajiban tenaga teknis kefarmasian dan pasien?
c.    Bagaimana bunyi hak dan kewajiban tenaga teknis kefarmasian dan pasien menurut UUD 1945 ?

1.3.  TUJUAN PENULISAN
        
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
a.  Memahami pengertian akan hak dan kewajiban
b.  Memahami akan hak dan kewajiban tenaga teknis kefarmasian dan pasien.
c.   Mengetahui tentang hak dan kewajiban tenaga teknis kefarmasian dan pasien menurut UUD 1945


BAB II
PEMBAHASAN
1.1  PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN

·         Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.

·         Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.



1.2  HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN DAN PASIEN

*        HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN

Ø  Hak-hak tenaga kesehatan
  1. Melakukan praktek tenaga kesehatan setelah memperoleh Surat Izin Tenaga Kesehatan (SID) dan Surat Izin Praktek (SIP).
  2. Memperoleh informasi yang benar dan lengkap dari pasien/keluarga tentang penyakitnya
  3. Bekerja sesuai standar
  4. Menolak melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika, hukum, agama, dan hati nuraninya.
  5. Mengakhiri hubungan dengan seorang pasien, jika menurut penilaiannya kerjasama dengan pasien tidak ada gunanya lagi, kecuali dalam keadaan darurat.
  6. Menolak pasien yang bukan spesialisnya kecuali dalam keadaan darurat atau tidak ada tenaga kesehatan lain yang mampu menanganinya.
  7. Hak atas “privasi”tenaga kesehatan.
  8. Ketentraman berkerja
  9. Mengeluarkan surat-surat keterangan tenaga kesehatan.
  10. Menerima imbalan jasa
  11. Menjadi anggota perhimpunan profesi
  12. Hak membela diri.
Ø  Kewajiban tenaga kesehatan.
Enam asas etik yang bersifat universal yang tidak akan berubah dalam etik profesi ketenaga kesehatanan (kedokteran) dan asuhan ketenaga kesehatanan., yaitu :
  1. Principle of respect of the autonomy (azas menghormati otonomi pasien)
  2. Principle of beneficence (azas manfaat)
  3. Principle of nonmalefience (azas tidak merugikan)
  4. Principle of veracity (azas kejujuran)
  5. Principle of confidentiality (azas kerahasiaan)
  6. Principle of justice (azas keadilan)
*        2. HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

Ø  Hak pasien
  1. Hak untuk hidup, hak atas tubuhnya sendiri dan hak untuk mati secara wajar.
  2. Memperoleh pelayanan ketenaga kesehatan yang manusiawi sesuai dengan standar profesi ketenaga kesehatanan.
  3. Memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi yang mengobatinya
  4. Menolak prosedur diagnosis, bahkan dapat menarik diri dari kontrak terapeutik.
  5. Memperoleh penjelasan tentang riset ketenaga kesehatanan yang akan diikutinya.
  6. Menolak atau menerima keikutsertaan dalam riset ketenaga kesehatanan.
  7. Dirujuk kepada tenaga kesehatan spesialis kalau diperlukan, dan dikembalikan kepada tenaga kesehatan yang merujuknya setelah selesai konsultasi atau pengobatan untuk memperoleh rawatan atau tindakan lanjut
  8. Kerahasiaan dan rekam mediknya atas hal pribadi.
  9. Memperoleh penjelasan tentang peraturan-peraturan rumah sakit
  10. Berhubungan dengan keluarga, penasehat, atau kerohanian dan lain-lainnya yang diperlukan selama perawatan di rumah sakit.
  11. Memperoleh penjelasan tentang perincian biaya rawat inap, obat, pemeriksaan laboratorium pemeriksaan roentgen, ultrasonografi (USG), CT-scan, magnetic resonance imagin (MRI), dan sebagainya, (kalau dilakukan) biaya kamar bedah, kamar bersalin, imbalan jasa tenaga kesehatan, dan lain-lain.
Ø  Kewajiban pasien
  1. Memeriksakan diri sendiri mungkin pada tenaga kesehatan.
  2. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakitnya
  3. Memenuhi nasehat dan petunju tenaga kesehatan
  4. Menandatangani surat-surat PTN, surat jaminan dirawat dirumah sakit, dan lain-lain.
  5. Yakin pada tenaga kesehatannya dan yakin akan sembuh
  6. Melunasi biaya perawatan di rumah sakit, dan biaya pemeriksaan dan pengobatan serta honorarium tenaga kesehatan




1.3  HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN DAN PASIEN MENURUT UUD 1945
UUD 1945 yang telah diamandemen, secara jelas dalam pasal 28 H menyebutkan, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak. Dan terkait hak-hak pasien sendiri sudah diatur diantaranya dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, sebagian juga diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Selain itu hak-hak pasien juga diangkat dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pelayanan Medis Depkes RI No YM.02.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan RS; serta Deklarasi Muktamar IDI mengenai Hak dan Kewajiban pasien dan Dokter. Sementara untuk kewajiban pasien diatur dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Perlindungan Konsumen. Hak Pasien memang harus diatur dalam rangka melindungi kepentingan pasien yang seringkali tidak berdaya. Demikian juga hak tenaga medis diperlukan untuk melindungi kemandirian profesi. Sementara kewajiban tenaga medis diatur untuk mempertahankan keluhuran profesi dan melindungi masyarakat.

*      HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN MENURUT UNDANG-UNDANG

·         Menurut ‘Declaration of Lisbon (1981) : The Rights of the Patient” disebutkan beberapa hak pasien, diantaranya hak memilih dokter, hak dirawat dokter yang “bebas”, hak menerima atau menolak pengobatan setelah menerima informasi, hak atas kerahasiaan, hak mati secara bermartabat, hak atas dukungan moral atau spiritual. Dalam UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 53 menyebutkan beberapa hak pasien, yakni hak atas Informasi, hak atas second opinion, hak atas kerahasiaan, hak atas persetujuan tindakan medis, hak atas masalah spiritual, dan hak atas ganti rugi.
·         Menurut UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, pada pasal 4-8 disebutkan setiap orang berhak atas kesehatan, akses atas sumber daya, pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau; menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan, lingkungan yang sehat, info dan edukasi kesehatan yg seimbang dan bertanggungjawab, dan informasi tentang data kesehatan dirinya. 

Hak-hak pasien dalam UU No. 36 tahun 2009 itu diantaranya meliputi:

·         Hak menerima atau menolak sebagian atau seluruh pertolongan (kecuali tak sadar, penyakit menular berat, gangguan jiwa berat).
·         Hak atas rahasia pribadi (kecuali perintah UU, pengadilan, ijin ybs, kepentngan ybs, kepentingan masyarakat).
·         Hak tuntut ganti rugi akibat salah atau kelalaian (kecuali tindakan penyelamatan nyawa atau cegah cacat).
Pada UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran khususnya pada pasal 52 juga diatur hak-hak pasien, yang meliputi:
·         Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3.
·         Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain.
·         Mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis.
·         Menolak tindakan medis.
·         Mendapatkan isi rekam medis.
Terkait rekam medis, Peraturan Menteri kesehatan No.269 pasal 12 menyebutkan:
·         Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan.
·         Isi rekam medis merupakan milik pasien.
·         Isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk ringkasan rekam medis.
·         Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.

Hak Pasien dalam UU No 44 / 2009 tentang Rumah Sakit (Pasal 32 UU 44/2009) menyebutkan bahwa setiap pasien mempunyai hak sebagai berikut:
·         Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
·         Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
·         Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
·         Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
·         Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
·         Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
·         Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
·         Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
·         Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
·         Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
·         Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
·         Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
·         Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
·         Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
·         Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
·         Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
·         Menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit itu diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
·         Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·         Sementara itu kewajiban pasien diatur diataranya dalam UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, terutama pasal 53 UU, yang meliputi:
·         Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
·         Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi.
·         Mematuhi ketentuan yang berlaku di saryankes.
·         Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.


*      HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN MENURUT UNDANG-UNDANG

·         Hak-hak  apoteker  sebagai  pelaku  usaha  pelayanan  kefarmasian  diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu:
1.                  Mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beriktikad tidak baik.
2.                  Melakukan pembelaan diri yang sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
3.                  Rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan.
4.                  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

·         Kewajiban-kewajiban seorang apoteker sebagai pelaku usaha pelayanan kefarmasian diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu:
1.                  Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2.                  Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3.                  Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4.                  Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/ atau jasa yang berlaku.
5.                  Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba barang dan/ atau jasa tertentu serta memberikan jaminan atas barang yang dibuat dan/ atau diperdagangkan.
6.                  Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan; Selain itu, sebagai pelayanan kefarmasian kewajiban apoteker juga diatur dalam Pasal  15.



BAB III
PENUTUP
3.1      Kesimpulan
Apoteker sebagai suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan. Oleh sebab itu pemberian pelayanan harus berdasarkan pada landasan hukum dan etika apoteker. Etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan, etik bicara tentang hal yang benar dan hal yang salah dan didalam etik terdapat nilai-nilai moral yang merupakan dasar dari prilaku manusia (niat). Prinsip-prinsip moral telah banyak diuraikan dalam teori termasuk didalamnya bagaimana nilai-nilai moral di dalam profesi apoteker. Penerapan nilai moral professional sangat penting dan sesuatu yang tidak boleh ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam praktek kefarmasian.

3.1      Saran
               Semoga dengan adanya makalah ini dapat meningkatkan pengetahuan terhadap hak dan kewajiban tenaga teknis kefarmasian dan pasien.



DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan Populer