MAKALAH ILMU PERILAKU & ETIKA PROFESI
MAKALAH
ILMU PERILAKU & ETIKA PROFESI
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PELAYANAN KEFARMASIAN
DAN
HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
DAN
HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
Dosen Pembimbing : Yulyuswarni, S.Si., Apt., M.Kes
![]() |
Disusun Oleh : Lia Nurhayati (1748401033)
PROGRAM DIPLOMA
POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNGKARANG
TAHUN AKADEMIK 2018-2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan
makalah Hak dan Kewajiban Tenaga Teknis Kefarmasian Pasien dengan baik dan
lancar . Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Ilmu Perilaku & Etika
Profesi serta membantu mengembangkan
kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Tenaga Teknis
Kefarmasian.
Makalah Hak dan Kewajiban Tenaga
Teknis Kefarmasian ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana
sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini
, diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota
Tenaga Teknis Kefarmasian.
Ucapan terima kasih penulis sampaikan
kepada Dosen mata kuliah Ilmu Perilaku & Etika Profesi yang telah memberikan kesempatan kepada
penulis untuk berkarya menyusun makalah Hak dan Kewajiban Tenaga Teknis Kefarmasian. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
pembaca .
Bandar Lampung, 25 September 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar
.................................................................................................................. i
Daftar Isi ............................................................................................................................. ii
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang .................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................. 1
1.3 Tujuan Penulisan................................................................................................ 2
Bab II Pembahasan
2.1 Pengertian Hak dan kewajiban ......................................................................... 3
2.2 Hak dan Kewajiban Tenaga
Teknis Kefarmasian dan Pasien.................................... 3
2.3 Hak dan Kewajiban Tenaga Teknis
Kefarmasian dan Pasien menurut UUD 1945....... 5
Bab III Penutup
3.1
Kesimpulan ....................................................................................................... 9
3.2
Saran.................................................................................................................. 9
Daftar
Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Permasalahan
pekerjaan kefarmasian sekarang ini semakin kompleks dikarenakan pengguna jasa
pelaksana pekerjaan kefarmasian semakin cerdas dan kritis, hal ini menyebabkan
tuntutan profesionalisme didalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian harus
dimiliki oleh seorang Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian, dalam
menjalankan profesionalisme seorang Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian
dituntut untuk bekerja harus mematuhi standar profesi yang berlaku, dan kode
etik profesi. Apabila hal ini tidak dipatuhi maka akan terjadi apa yang disebut
malpraktek atau bekerja secara buruk yang dilakukan oleh tenaga Asisten
Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang sudah barang tentu hal ini akan
menimbulkan kerugian dimasyarakat juga dapat merugikan tenaga Asisten
Apoteker /Tenaga Teknis Kefarmasian itu sendiri. Untuk mengantisipasi
terpenuhinya Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja secara
professional dan mengantisipasi permasalahan malpraktek yang akan terjadi, maka
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia menyusun standar profesi dan kode etik
profesi yang berlaku bagi anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, selain itu
juga memberikan kontribusi dalam upaya pelayanan kesehatan di bidang
kefarmasian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sejalan dengan perkembangan
globalisasi yang ditandai dengan masuknya perdagangan bebas tingkat Asean tahun
2003 / AFTA dan tingkat dunia tahun 2010 (WTO) yang memungkinkan masuknya
tenaga asing dengan bebas ke Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut sangat
dibutuhkan tenaga Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang profesional
yaitu yang mempunyai kompetensi lulusan setara dengan standar profesional
farmasi di tingkat Internasional. Disamping itu dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan farmasi di masyarakat baik secara individu maupun kelompok
bersama – sama Apoteker diperlukan seorang Asisten Apoteker/Tenaga Teknis
Kefarmasian yang kompeten.
Asisten Apoteker/Tenaga Teknis
Kefarmasian yang ada di Indonesia saat ini berlatar belakang dari lulusan
pendidikan Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Farmasi, Politeknik
Kesehatan Jurusan Farmasi, Akademi Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan
Analisa Farmasi dan Makanan (Anafarma) serta Akademi Analisa Farmasi dan
Makanan (AKAFARMA).
Perbedaan jenjang pendidikan
tersebut akan menghasilkan Asisten Apoteker dengan keterampilan dan kompetensi
yang berbeda pula, oleh karena itu standar profesi Asisten Apoteker/Tenaga Teknis
Kefarmasian yang disusun ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan
pekerjaan kefarmasian tenaga profesi Asisten Apoteker /Tenaga Teknis
Kefarmasian.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah ditujukan untuk meluruskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
a. Apa itu hak dan kewajiban?
Rumusan masalah pada makalah ditujukan untuk meluruskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
a. Apa itu hak dan kewajiban?
b. Apakah
hak dan kewajiban tenaga teknis kefarmasian dan pasien?
c. Bagaimana
bunyi hak dan kewajiban tenaga teknis kefarmasian dan pasien menurut UUD
1945 ?
1.3.
TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
a. Memahami
pengertian akan hak dan kewajiban
b.
Memahami akan hak dan kewajiban tenaga teknis kefarmasian dan
pasien.
c. Mengetahui
tentang hak dan kewajiban tenaga teknis kefarmasian dan pasien menurut UUD
1945
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1.1 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
·
Hak adalah: Sesuatu
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri.
·
Kewajiban adalah:
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
1.2 HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA TEKNIS
KEFARMASIAN DAN PASIEN
Ø Hak-hak tenaga kesehatan
- Melakukan praktek tenaga kesehatan setelah memperoleh Surat Izin Tenaga Kesehatan (SID) dan Surat Izin Praktek (SIP).
- Memperoleh informasi yang benar dan lengkap dari pasien/keluarga tentang penyakitnya
- Bekerja sesuai standar
- Menolak melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika, hukum, agama, dan hati nuraninya.
- Mengakhiri hubungan dengan seorang pasien, jika menurut penilaiannya kerjasama dengan pasien tidak ada gunanya lagi, kecuali dalam keadaan darurat.
- Menolak pasien yang bukan spesialisnya kecuali dalam keadaan darurat atau tidak ada tenaga kesehatan lain yang mampu menanganinya.
- Hak atas “privasi”tenaga kesehatan.
- Ketentraman berkerja
- Mengeluarkan surat-surat keterangan tenaga kesehatan.
- Menerima imbalan jasa
- Menjadi anggota perhimpunan profesi
- Hak membela diri.
Ø Kewajiban tenaga kesehatan.
Enam asas etik yang bersifat universal yang
tidak akan berubah dalam etik profesi ketenaga kesehatanan (kedokteran) dan
asuhan ketenaga kesehatanan., yaitu :
- Principle of respect of the autonomy (azas menghormati otonomi pasien)
- Principle of beneficence (azas manfaat)
- Principle of nonmalefience (azas tidak merugikan)
- Principle of veracity (azas kejujuran)
- Principle of confidentiality (azas kerahasiaan)
- Principle of justice (azas keadilan)
Ø Hak pasien
- Hak untuk hidup, hak atas tubuhnya sendiri dan hak untuk mati secara wajar.
- Memperoleh pelayanan ketenaga kesehatan yang manusiawi sesuai dengan standar profesi ketenaga kesehatanan.
- Memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi yang mengobatinya
- Menolak prosedur diagnosis, bahkan dapat menarik diri dari kontrak terapeutik.
- Memperoleh penjelasan tentang riset ketenaga kesehatanan yang akan diikutinya.
- Menolak atau menerima keikutsertaan dalam riset ketenaga kesehatanan.
- Dirujuk kepada tenaga kesehatan spesialis kalau diperlukan, dan dikembalikan kepada tenaga kesehatan yang merujuknya setelah selesai konsultasi atau pengobatan untuk memperoleh rawatan atau tindakan lanjut
- Kerahasiaan dan rekam mediknya atas hal pribadi.
- Memperoleh penjelasan tentang peraturan-peraturan rumah sakit
- Berhubungan dengan keluarga, penasehat, atau kerohanian dan lain-lainnya yang diperlukan selama perawatan di rumah sakit.
- Memperoleh penjelasan tentang perincian biaya rawat inap, obat, pemeriksaan laboratorium pemeriksaan roentgen, ultrasonografi (USG), CT-scan, magnetic resonance imagin (MRI), dan sebagainya, (kalau dilakukan) biaya kamar bedah, kamar bersalin, imbalan jasa tenaga kesehatan, dan lain-lain.
Ø Kewajiban pasien
- Memeriksakan diri sendiri mungkin pada tenaga kesehatan.
- Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakitnya
- Memenuhi nasehat dan petunju tenaga kesehatan
- Menandatangani surat-surat PTN, surat jaminan dirawat dirumah sakit, dan lain-lain.
- Yakin pada tenaga kesehatannya dan yakin akan sembuh
- Melunasi biaya perawatan di rumah sakit, dan biaya pemeriksaan dan pengobatan serta honorarium tenaga kesehatan
1.3 HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA
TEKNIS KEFARMASIAN DAN PASIEN MENURUT UUD 1945
UUD 1945 yang telah diamandemen,
secara jelas dalam pasal 28 H menyebutkan, bahwa setiap warga negara berhak
mendapat pelayanan kesehatan yang layak. Dan terkait hak-hak pasien sendiri sudah
diatur diantaranya dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, sebagian juga
diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 44 tahun 2009
tentang Rumah Sakit.
Selain itu hak-hak pasien juga
diangkat dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pelayanan Medis Depkes RI No
YM.02.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan RS;
serta Deklarasi Muktamar IDI mengenai Hak dan Kewajiban pasien dan Dokter.
Sementara untuk kewajiban pasien diatur dalam UU Praktik Kedokteran dan UU
Perlindungan Konsumen. Hak Pasien memang harus diatur dalam rangka melindungi
kepentingan pasien yang seringkali tidak berdaya. Demikian juga hak tenaga
medis diperlukan untuk melindungi kemandirian profesi. Sementara kewajiban
tenaga medis diatur untuk mempertahankan keluhuran profesi dan melindungi
masyarakat.
·
Menurut ‘Declaration of Lisbon (1981) : The Rights of the Patient”
disebutkan beberapa hak pasien, diantaranya hak memilih dokter, hak dirawat
dokter yang “bebas”, hak menerima atau menolak pengobatan setelah menerima
informasi, hak atas kerahasiaan, hak mati secara bermartabat, hak atas dukungan
moral atau spiritual. Dalam UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 53
menyebutkan beberapa hak pasien, yakni hak atas Informasi, hak atas second
opinion, hak atas kerahasiaan, hak atas persetujuan tindakan medis, hak atas
masalah spiritual, dan hak atas ganti rugi.
·
Menurut UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, pada pasal 4-8 disebutkan
setiap orang berhak atas kesehatan, akses atas sumber daya, pelayanan kesehatan
yang aman, bermutu dan terjangkau; menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang
diperlukan, lingkungan yang sehat, info dan edukasi kesehatan yg seimbang dan
bertanggungjawab, dan informasi tentang data kesehatan dirinya.
Hak-hak pasien dalam UU No. 36 tahun 2009 itu diantaranya meliputi:
·
Hak menerima atau menolak sebagian atau seluruh pertolongan (kecuali tak
sadar, penyakit menular berat, gangguan jiwa berat).
·
Hak atas rahasia pribadi (kecuali perintah UU, pengadilan, ijin ybs,
kepentngan ybs, kepentingan masyarakat).
·
Hak tuntut ganti rugi akibat salah atau kelalaian (kecuali tindakan penyelamatan
nyawa atau cegah cacat).
Pada UU No 29 tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran khususnya pada pasal 52 juga diatur hak-hak pasien, yang
meliputi:
·
Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana
dimaksud dalam pasal 45 ayat 3.
·
Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain.
·
Mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis.
·
Menolak tindakan medis.
·
Mendapatkan isi rekam medis.
Terkait rekam medis, Peraturan Menteri kesehatan No.269
pasal 12 menyebutkan:
·
Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan.
·
Isi rekam medis merupakan milik pasien.
·
Isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk
ringkasan rekam medis.
·
Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau
atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.
Hak Pasien dalam UU No 44 / 2009
tentang Rumah Sakit (Pasal 32 UU 44/2009) menyebutkan bahwa setiap pasien
mempunyai hak sebagai berikut:
·
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di
Rumah Sakit.
·
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
·
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
·
Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan
standar prosedur operasional.
·
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar
dari kerugian fisik dan materi;
·
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
·
Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan
peraturan yang berlaku di rumah sakit.
·
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain
(second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di
luar rumah sakit.
·
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk
data-data medisnya.
·
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan
oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
·
Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis,
tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin
terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya
pengobatan.
·
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
·
Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama
hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
·
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di
Rumah Sakit.
·
Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap
dirinya.
·
Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan
kepercayaan yang dianutnya.
·
Menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit itu diduga
memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata
ataupun pidana.
·
Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar
pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
·
Sementara itu kewajiban pasien diatur diataranya dalam UU No 29 tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran, terutama pasal 53 UU, yang meliputi:
·
Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
·
Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi.
·
Mematuhi ketentuan yang berlaku di saryankes.
·
Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
·
Hak-hak
apoteker sebagai pelaku usaha pelayanan
kefarmasian diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu:
1.
Mendapatkan perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beriktikad tidak baik.
2.
Melakukan pembelaan diri yang
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
3.
Rehabilitasi nama baik apabila tidak
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/ atau jasa yang diperdagangkan.
4.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
·
Kewajiban-kewajiban
seorang apoteker sebagai pelaku usaha pelayanan kefarmasian diatur dalam Pasal
7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu:
1.
Beriktikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya.
2.
Memberikan informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa serta memberikan
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4.
Menjamin mutu barang dan/ atau jasa
yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/ atau jasa yang berlaku.
5.
Memberikan kesempatan kepada konsumen
untuk menguji dan mencoba barang dan/ atau jasa tertentu serta memberikan
jaminan atas barang yang dibuat dan/ atau diperdagangkan.
6.
Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/
atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan; Selain itu, sebagai pelayanan
kefarmasian kewajiban apoteker juga diatur dalam Pasal 15.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Apoteker sebagai
suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggung jawab atas pelayanan yang
diberikan. Oleh sebab itu pemberian pelayanan harus berdasarkan pada landasan
hukum dan etika apoteker. Etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap
prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan, etik bicara tentang hal yang benar
dan hal yang salah dan didalam etik terdapat nilai-nilai moral yang merupakan
dasar dari prilaku manusia (niat). Prinsip-prinsip moral telah banyak diuraikan
dalam teori termasuk didalamnya bagaimana nilai-nilai moral di dalam profesi apoteker.
Penerapan nilai moral professional sangat penting dan sesuatu yang tidak boleh
ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam praktek kefarmasian.
3.1 Saran
Semoga dengan adanya makalah ini dapat meningkatkan pengetahuan terhadap hak dan kewajiban tenaga teknis kefarmasian dan pasien.
Semoga dengan adanya makalah ini dapat meningkatkan pengetahuan terhadap hak dan kewajiban tenaga teknis kefarmasian dan pasien.
DAFTAR PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar