MAKALAH APLIKASI ETIKA DALAM PRAKTEK KEBIDNAN
MAKALAH
APLIKASI
ETIKA DALAM PRAKTEK KEBIDNAN

Disusun Oleh:
SERI YUNITA
MARLENA
SITI RUKOYAH
SITI SOLEHA
SUSILAWATI
TIYA SETIAWATI
YULISKA SAFITRI
YUNI UTARI DEWI
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNG KARANG
JURUSAN IV KEBIDANAN
KATA PENGANTAR
Pujin syukur kami
sampaikan kepada allah swt yang telah
melimpahkan rahmatnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah kami
dengan judul “Aplikasi Etika Dalam Praktek Kebidnan”.
Pada kesempatan ini kami juga
mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah bersedia membimbing
dalam menyusun dan menyelesaikan tugas makalah kami ini.
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini yang kami
buat dan kami susun masih jauh dari kata sempurn, masih banyak terdapat
kesalahan, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari ibu yang
bersifat membangun demi kebaikan dan pembuatan makalah selanjutnya.
Kami berharap makalah ini dapat
berguna dan bermanfaat bagi pembaca dan bagi semua orang yang membutuhkan
informasi ini.
Bandar lampung, maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .............................................................................................. i
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................ iii
BAB I PENDHULUAN
1.1 Latar Belakang ...................................................................................... 1
1.2 Rumusan masalah ................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dasar..................................................................................... 2
2.2 Fungsi Etik Dan Moralitas
Bidan ......................................................... 4...........
2.3 Tujuan Etik Dalam Profesi.................................................................... 4
2.4 Hak Kewajiban Dan Tanggung
Jawab.................................................. 5
BAB IIIPENUTUP
3.1 Kesimpulan ........................................................................................... 9
3.2 Saran ..................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seiring dengan kemajuan, serta kemudahan dalam akses informasi, era
globalisasi atau kesejagatan membuat akses informasi tanpa batas, serta
peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat masyarakat semakin kritis.
Disisi lain menyababkan timbulnya berbagai permasalahan etik. Selain itu
perubahan gaya hidup, budaya dan tata nilai masyarakat, membuat masyarakat
makin peka menyikapi berbagai persoalan, termasuk memberi penilaian terhadap
pelayanan yang diberikan oleh bidan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam segala bidang
berpengaruh terhadap meningkatnya kritis masyarakat terhadap mutu pelayanan
kesehatan terutama pelayan kebidanan. Menjadi tantangan bagi profesi bidan
untuk mengembangkan kompotensi dan profesionalisme dalam menjalankan praktek
kebidanan serta dalam memberikan pelayanan berkualitas.
Ketika masyarakat merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan, atau
apabila seseorang bidan merugikan pasien, tidak menutup kemungkinan dimeja hijaukan.
Maka dari itu sebagai bidan perlu mengetahui etika dari profesi bidan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian etika,moral,
profesi,bidan dan etika profesi bidan?
2.
Apa fungsi etik dan moralitas
bidan?
3.
Apa tujuan etik dalam pelayanan
kebidanan?
4.
Apa hak kewajiban dan tanggung
jawab?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian dasar
1.
Etika
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
tentang hak dan kewajiban moral (ahlak). (Supardan Suriani. 2008 : 4)
Etika adalah penerapan teori dan proses filsafat moral dalam
kehidupan nyata, etika mencakup prinsip konsep dasar dan nilai-nilai yang
membimbing mahluk hidup dalam berfikir dan bertindak. (Supardan Suriani. 2008 :
4)
2. Moral
Moral berasal dari
bahasa latin moralis artinya segi moral suatu perbuatan
atau baik buruknya,sifat moral atau keseluruhan azas dan nilai yang berkenaan
dengan baik buruk.
Nilai-nilai dan
norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur
tingkah lakunya ( catatan Kuliah 2007:2)
3. Profesi
Profesi adalah
pekerjaan yang memiliki pengetahuan khusus, melaksanakan peran bermutu,
melaksanakan cara yang disepakati, merupakan ideology, terikat pada kesetiaan
yang diyakini dan melalui perguruan tinggi. (Schein E.H. 1962 : 56)
4. Bidan
Bidan adalah seorang
wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah
diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku,
dicatat (register), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek. (Sofyan
Mustika, dkk. 2009 : 78)
Bidan adalah profesi
yang diakui secara nasional maupun internasional oleh sejumlah praktisi
diseluruh dunia. (Atik Purwandari 2008 : 4).
5. Etika profesi bidan
Profesi berasal dari
kata prosefio (latin) yang berarti pengakuan. Selanjutnya profesi adalah
suatu tugas atau kegiatan fungsional dari suatu kelompok tertentu yang diakui
dalam melayani masyarakat. Etika profesi bidan adalah norma-norma atau perilaku
bertindak bagi bidan dalam melayani kesehatan masyakat.
Etika profesi bidan
adalah perilaku seseorang dalam menjalankan segala tugasnya sesuai dengan
keahlian dan pengetahuan yang dimiliki.
Etika profesi bidan
juga Merupakan Suatu
pernyataan komperhensif dari profesi bidan yang memberikan tuntunan bagi
anggotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang
berhubungan dengan klien/ pasien , kelurga, masyarakat teman sejawat, profesi
& dirinya sendiri.
Dengan demikan etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala
sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social
(profesi) itu sendiri.
Oleh karena itu
dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan
dari masyarakat, bila mana dalam diri para elit profesional tersebut ada
kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin
memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa
etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat
akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa
(okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan
ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan
yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
2.2
Fungsi Etik Dan
Moralitas Bidan
1.
Bidan
harus menjadikan nuraninya sebagai pedoman.
2.
Hati
nurani paling mengetahui paling mengetahui kapan perbuatan individu melanggar
Etika atau sesuai etika.
3.
Untuk memecahkan masalah dalam
situasi yang sulit
4.
Mampu melakukan tindakan yang
benar dan mencegah tindakan yang merugikan, memperlakukan manusia secara
adil,menjelaskan dengan benar, menepati janji yang telah disepakati,menjaga
kerahasiaan.
5.
Membantu mengambil keputusan
tentang tindakan apa yang kita lakukan
6.
Menjadi otonomi dari setiap
individu khususnya bidan dan klien
7.
Menjaga privasi setiap individu
8.
Mengatur sikap,tindak tanduk
dalam menjalankan tugas profesinya (Puji riri lestari,2011)
2.3
Tujuan Etik Dalam
Profesi
Menurut Martin (1993), etika
didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance
index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan
memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia
di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan
dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan
(code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan
prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa
difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara
logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self
control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk
kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Dengan Demikian Tujuan
etika dalam profesi yaitu:
1.
Untuk mengatur dalam
menjalankan tugas sesuai profesi
2.
Menjadi alat self control dari
tindakan yang menyimpang
3.
Meningkatkan pengabdian kepada masyarakat
4.
Menjaga dan memelihara
kesejahteraan pelayanan kebidanan
5.
Meningkatkan kualitas
pelayanan.
2.4
Hak Kewajiban Dan
Tanggung Jawab
1.
Hak Pasien
Hak
pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
1)
Pasien berhak memperoleh
informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau
instusi pelayanan kesehatan.
2)
Pasien berhak atas pelayanan
yang manusiawi, adil dan jujur.
3)
Pasien berhak memperoleh
pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
4)
Pasien berhak memilih bidan
yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
5)
Pasien berhak mendapatkan
;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru
dilahirkan.
6)
Pasien berhak mendapat
pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
7)
Pasien berhak memilih dokter
dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku di rumah sakit.
8)
Pasien berhak dirawat oleh
dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa
campur tangan dad pihak luar.
9)
Pasien berhak meminta
konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second
opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
10)
Pasien berhak meminta atas
privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
11)
Pasien berhak mendapat
informasi yang meliputi:
a.
Penyakit yang diderita
b.
Tindakan kebidanan yang akan
dilakukan
c.
Alternatif terapi lainnya
d.
Prognosisnya
e.
Perkiraan biaya pengobatan
12)
Pasien berhak men yetujui/mem
berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan
penyakit yang dideritanya.
13)
Pasien berhak menolak tindakan
yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta
perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas
tentang penyakitnya.
14)
Pasien berhak didampingi
keluarganya dalam keadaan kritis.
15)
Pasien berhak menjalankan
ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu
pasien lainnya.
16)
Pasien berhak atas keamanan dan
keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
17)
Pasien berhak menerima atau
menolak bimbingan moril maupun spiritual.
18)
Pasien berhak mendapatkan
perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal-praktek.
2.
Kewaiiban Pasien
1) Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan
dan tat tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
2) Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan,
perawat yang merawatnya.
3) Pasien dan atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi semua
imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan,
dokter, bidan dan perawat.
4) Pasien dan atau penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang
selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
3.
Hak Bidan
1) Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
sesuai dengan profesinya.
2) Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap
tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3) Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang
bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
4) Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya
dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
5) Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui
pendidikan maupun pelatihan.
6) Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang karir
dan jabatan yang sesuai.
7) Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
4.
Kewajiban Bidan Terhadap
Pasien
a. Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan
hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan
dimana ia bekerja.
b. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan
standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
c. Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang
mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
d. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami
atau keluarga.
e. Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan
ibadah sesuai dengan keyakinannya.
f.
Bidan wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
g. Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang
akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
h. Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas
tindakan yang akan dilakukan.
i.
Bidan wajib mendokumentasikan
asuhan kebidanan yang diberikan.
j.
Bidan wajib mengikuti
perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal
atau non formal.
k. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait
secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan
5.
Kewajiban Bidan Terhadap
Sejawat Dan Tenaga Kesehatan Lainnya
a.
Setiap bidan harus menjalin
hubungan yang baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang
serasi.
b.
Setiap bidan dalam melaksanakan
tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga
kesehatan lainnya.
6.
Kewajiban Bidan Terhadap
Profesinya
a.
Setiap bidan wajib menjaga nama
baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang
tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b.
Setiap bidan wajib senantiasa
mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.
Setiap bidan senantiasa
berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat
meningkatkan mutu dan citra profesinya.
7. Kewajiban Bidan Terhadap Diri Sendiri
1)
Setiap bidan wajib memelihara
kesehatannva agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2)
Setiap bidan wajib meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
3)
Setiap bidan wajib memelihara
kepribadian dan penampilan diri.
8.
Kewajiban Bidan Terhadap
Pemerintah Nusa, Bangsa Dan Tanah Air
1)
Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidan
kesehatan khususnya dalam pelayanan KIA/ KB dan kesehatan keluarga.
2)
Setiap bidan melalui profesinya
berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk
meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Etika profesi bidan adalah perilaku
seseorang dalam menjalankan segala tugasnya sesuai dengan keahlian dan
pengetahuan yang dimiliki.
Fungsi etik dan moralitas bidan
·
Bidan
harus menjadikan nuraninya sebagai pedoman.
·
Untuk memecahkan masalah dalam
situasi yang sulit
·
Mampu melakukan tindakan yang
benar dan mencegah tindakan yang merugikan,berlaku adil, dan menjaga privacy.
·
Membantu mengambil keputusan
tentang tindakan apa yang kita lakukan
·
Menjadi otonomi dari setiap individu
khususnya bidan dan klien
·
Menjaga privasi setiap individu
·
Mengatur sikap,tindak tanduk
dalam menjalankan tugas profesinya
Tujuan Etik Dalam Profesi
·
Untuk mengatur dalam
menjalankan tugas sesuai profesi
·
Menjadi alat self control dari
tindakan yang menyimpang
·
Meningkatkan pengabdian kepada
masyarakat
·
Menjaga dan memelihara
kesejahteraan pelayanan kebidanan
·
Meningkatkan kualitas
pelayanan.
3.2 Saran
Diharapkan tenaga bidan memhami tentang apa itu etika kebidanan
sehingga dengan mudah menyerap dan membetuk nilai etika kebidanan. Sehingga
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak mengecewakan dan tidak ada
pihak yang dirugikan
DAFTAR PUSTAKA
Mustika,sofyan. Dkk, 2009. 50 Tahun IBI. Bidan
menyongsong masa depan. Pengurus pusat IBI. Jakarta
Nurdiansyah. 2012. Etika profesi. Pdf. Jakarta
Marimbi, Hanum. 2008. Etika
dan Kode Etik Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Mitra Cendikia.
Puji, wahyuningsih. 2009. Etika Profesi kebidanan.
Fitrayana. Yogyakarta
Purwandari, Atik. 2008. Sejarah profesionalisme.
Konsep kebidanan. EGC. Jakarta
Suriani,dr. H. 2008. Etika kebidanan. EGC.
Jakarta
Wahyuningsih,
Heni Puji. 2008. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta :
Fitramaya.
![]() |

Komentar
Posting Komentar