ASUHAN KEBIDANAN TUJUAN ASUHAN KEHAMILAN
ASUHAN
KEBIDANAN
TUJUAN
ASUHAN KEHAMILAN
Disusun
oleh :
AYU
WIDYA PUTRI
DEWI
SAFIRA
ELTA
DENATA OKTARI
KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES TANJUNG KARANG
PRODI DIV KEBIDANAN TANJUNG KARANG
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan
tugas makalah dari perkuliahan Bahasa Indonesia yang berjudul “Tujuan Asuhan Kehamilan” Dalam
penyusunan tugas ini tidak sedikit yang kami hadapi namun kami menyadari bahwa
kelancaran dalam menyusun materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan
bimbingan orang tua, teman-teman dan saudara-saudar yang membantu sehingga
kendala-kendala yang kami hadapi dapat teratasi.
Dalam penulisan makalah ini, penulis
menyadari masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi.
Kami selaku penulis, sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya
membangun dari semua pihak demi tercapainya suatu kesempurnaan dalam penulisan
yang akan datang dan kami selaku penulis juga
meminta maaf jika ada kesalahan dalam makalah kami ini.
Demikianlah pembuatan makalah ini kami
tuntaskan demi kelancaran perkuliahan kami. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
Bandar
Lampung, Maret 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL .............................................................................................. i
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................ iii
BAB I PENDHULUAN
1.1 Latar Belakang ............................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah......................................................................... 1
1.3 Tujuan .......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Ruang Lingkup Asuhan Kebidanan........................................... 3
2.2 Standar Asuhan Kebidanan........................................................ 4
2.3 Tujuan
Identifikasi Ibu Hamil .................................................. 6
2.4
Prasyaratan identifikasi ibu hamil............................................. 6
2.5 Proses
identifikasi ibu hamil yang harus dilakukan bidan........ 7
2.6 Peran
Bidan................................................................................ 8
2.7 Fungsi
Bidan............................................................................ 13
2.8 Tanggung Jawab Bidan ........................................................... 14
BAB IIIPENUTUP
3.1 Kesimpulan ................................................................................ 17
3.2 Saran .......................................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kesehatan merupakan idaman bagi setiap orang, pemerintah pun juga
memberikan perhatian yang cukup besar terhadap kesehatan tersebut.
Kesehatan sangat diperlukan sejak konsepsi hingga menjelang mati, dan siklus
kehidupan ini berawal dari kandungan seorang ibu. Kehamilan seorang ibu mempunyai
banyak resiko baik terhadap ibu maupun
bayinya.
Bertitik tolak dari konsep tersebut
diatas jelaslah pembangunan manusia seutuhnya bukan
hanya pembangunan fisik atau ekonomi saja melainkan juga pembangunan di bidang
kesehatan. Dimana untuk membangun manusia seutuhnya berarti menjamin adanya
perbaikan taraf hidup dan semua lapisan masyarakat. Demikian pula halnya dengan
kemampuan pelayanan kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
akan berdampak langsung pada upaya peningkatan kesehatan, misalnya pada
pemeriksaan kehamilan yang paripurna.
Dengan menerapkan manajemen
kebidanan diharapkan kondisi ibu dan janin dapat terdeteksi secara komprehensif
sehingga ibu dalam masa kehamilannya sampai masa persalinan dan post partum
tetap dalam kondisi baik, sehingga janin dalam masa kehamilan juga dalam
kondisi baik dan lahir secara normal dan tumbuh kembang menjadi manusia yang
berkualitas.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian ruang lingkup asuhan
kebidanan pada kehamilan
2. Apa pengertian standar asuhan
kebidanan pada kehamilan
3. Apa saja peran dan tanggung jawab
bida dalam asuhan kebidanan pada kehamilan
1.3
Tujuan
1. Untuk mengetahui apa ruang lingkup
asuhan kebidanan pada kehamilan
2. Untuk pengertian standar asuhan
kebidanan pada kehamilan
3. Peran dan tanggung jawab bidan dalam
asuhan kebidanan pada kehamilan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Ruang Lingkup Asuhan Kebidanan
Ruang
Lingkup Praktik Kebidanan adalah batasan dari kewenangan bidan dalam menjalankan
praktikan yang berkaitan dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenis pelayanan
kebidanan.
·
Definisi secara umum : Ruang Lingkup
Praktik Kebidanan dapat diartikan sebagai luas area praktik dari suatu profesi.
·
Definisi secara khusus : Ruang
Lingkup Praktik Kebidanan digunakan untuk menentukan apa yang boleh/tidak boleh
dilakukan oleh seorang bidan.
Secara ringkas, asuhan kebidanan
adalah asuhan yang di berikan oleh seorang bidan yang mempunyai Ruang Lingkup
sebagai berikut:
1. Remaja Putri
Asuhan yang diberikan bidan kepada
remaja putri. Bidan memberikan penyuluhan tentang proses menstruasi dan
kesehatan reproduksi.
2. Wanita Pranikah
Asuhan yang diberikan bidan kepada
wanita sebelum menikah. Bidan memberikan penyuluhan tentang dampak hubungan
seksual.
3. Ibu Hamil
Asuhan kebidanan pada ibu hamil
adalah asuhan yang diberikan bidan pada ibu hamil untuk mengetahui kesehatan
ibu dan janin serta untuk mencegah dan menangani secara dini kegawatdaruratan
yang terjadi pada saat kehamilan.
4. Ibu Bersalin
Asuhan yang di berikan bidan
pada ibu bersalin. Bidan melakukan observasi pada ibu bersalin, yani pada Kala
I, Kala II, Kala III, dan Kala IV.
5. Ibu Nifas
Asuhan kebidanan pada ibu nifas
adalah asuhan yang di berikan pada ibu nifas. Biasanya berlangsung selama 40 hari
atau sekitar 6 minggu. Pada asuhan ini bidan memberikan asuhan berupa memantau
involusi uteri, kelancaran ASI, dan kondisi ibu dan anak.
6. Bayi Baru lahir
Asuhan kebidanan pada bayi baru
lahir adalah asuhan yang di berikan bidan pada bayi baru lahir. Pada bayi baru
lahir bidan memotong tali plasenta, memandikan, mengobservasi ada tidaknya
gangguan pada pernafasan dsb dan memakaikan pakaian dan membendong dengan kain.
7. Bayi dan Balita
Asuhan kebidanan pada neunatus dan
balita adalah asuhan yang di berikan bidan pada neunatus dan balita. Pada
balita bidan memberikan pelayanan, informasi tentang imunisasi dan KIE sekitar
kesehatan neunatus dan balita.
8. Menopause
Asuhan yang diberikan bidan kepada
wanita yang sudah berhenti masa suburnya.
9. Wanita dengan Gangguan Reproduksi
Asuhan kebidanan pada wanita dengan
gangguan reproduksi adalah asuhan yang di berikan bidan pada wanita yang
mengalami gangguan reproduksi. Bidan memberikan KIE (Konseling Informasi
Edukasi) tentang gangguan-gangguan reproduksi yang sering muncul pada wanita
seperti keputihan, menstruasi yang tidak teratur.
2.2 Standar Asuhan Kebidanan
Standar
asuhan kebidanan adalah acuan dalam proses pengambilan keputusan atau tindakan
yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya
berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan. Standar pelayanan kebidanan berguna dalam
penerapan norama dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang
diinginkan. Penerapan standar pelayanan akan sekaligus melindungi masyarakat, kerena
penilaian terhadap proses dan hasil pelayanan dapat dilakukan dengan dasar yang
jelas. Dengan adanya standar pelayanan, yang dapat dibandingkan dengan dasar
yang jelas. Dengan adanya standar pelayanan, yang dapat dibandingkan dengan
pelayanan yang diperoleh, maka masyarakat akan mempunyai kepercayaan yang lebih
mantap.
Suatu
standar akan efektif bila dapat diobservasi dan diukur, realistik, mudah
dilakukan dan dibutuhkan. Bila setiap ibu diharapkan mempunyai akses terhadap
pelayanan kebidanan, maka diperlukan standar pelayanan kebidanan untuk
penjagaan kualitas. Pelayanan berkualitas dapat dikatakan sebagai tingkat
pelayanan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, standar
penting untuk pelaksanaan, pemeliharaan, dan penilaian kualitas pelayanan. Hal
ini menunjukan bahwa standar pelayanan perlu dimiliki oleh setiap pelaksanaan
pelayanan.
Masalah
yang ditemukan dalam penyusunan standar pelayanan kebidanan adalah bahwa
diantara apa yang telah biasa diterapkan dalam praktek, sebenarnya hanyalah
tindakan ritualistik, yang tidak didasarkan pada pengalaman praktek terbaik.
Dalam standar ini tindakan yang bersifat ritualistik, seperti melakukan
episiotomi secara rutin dan memandikan bayi segera setelah lahir, tidak
dianjurkan lagi. Perubahan standar pelayanan seperti itu didasarkan pada
pengalaman praktek terbaik dari para praktisi dari seluruh penjuru dunia.
Standar
pelayanan kebidanan dapat pula digunakan untuk menentukan kompetensi yang
diperlukan bidan dalam menjalani praktek sehari-hari. Standar ini juga dapat
digunakan sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana
pelatihan dan pengembangan kurikulum pendidikan. Selain itu, standar pelayanan
dapat membantu dalam penentuan mekanisme, peralatan dan obat yang diperlukan.
Ketika audit terhadap pelayanan kebidanan pelayanan dilakukan, maka berbagai
kekurangan yang berkaitan dengan hal- hal tersebut akan ditemukan sehingga
perbaikannya dapat dilakukan secara lebih spesifik.
2.3 Tujuan Identifikasi Ibu Hamil
Mengenali dan memotivasi ibu hamil
untuk memeriksakan kehamilannya. Bidan melakukan kunjungan rumah dengan
berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan
memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk
memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
- Pernyataan Standar :
Bidan melakukan kunjungan rumah dan
berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan
memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk
memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
2. Hasil :
- Ibu memahami tanda dan gejala kehamilan.
- Ibu, suami, anggota masyarakat menyadari manfaatpemeriksaan kehamilan secara dini dan teratur, serta mengetahui tempat pemeriksaan kehamilan.
- Meningkatnya cakupan ibu hamil yang memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.
2.4 Prasyaratan identifikasi ibu
hamil
- Bidan bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan kader untuk menemukan ibu dan memastikan bahwa semua ibu hamil telah memeriksakan kehamilan secara dini dan teratur.
- Bidan harus memahami :
a) Tujuan pelayanan antenatal dan alas
an ibu tidak memeriksakan kehamilannya secara dini.
b) Tanda dan gejala kehamilan
c) Keterampilan berkomunikasi secara
efektif
d) Bahan penyuluhan kesehatan yang
tersedia dan sudah siap digunakan oleh bidan.
e) Mencatat hasil pemeriksaan pada KMS
Ibu hamil/Buku KIA dan Kartu Ibu.
f) Transportasi untuk melakukan
kunjungan ke masyarakat tersedia bagi bidan.
2.5 Proses identifikasi ibu hamil
yang harus dilakukan bidan.
Bidan harus :
- Melakukan kunjungan rumah dan penyuluhan masyarakat secara teratur untuk menjelaskan tujuan pemeriksaan kehamilan kepada ibu hamil, suami, keluarga maupun masyarakat.
- Bersama kader kesehatan mendata ibu hamil serta memotivasinya agar memeriksakan kehamilannya sejak dini.
- Melalui komunikasi dua arah dengan beberapa kelompok kecil masyarakat, dibahas manfaat pemeriksaan kehamilan.
- Melalui komunikasi dua arah dengan pamong, tokoh masyarakat, ibu, suami keluarga dan dukun bayi, jelaskan prosedur pemeriksaan kehamilan yang diberikan.
- Tekankan bahwa tujuan pemeriksaan kehamilan adalah ibu dan bayi yang sehat pada akhir kehamilan. Ibu harus melakukan pemeriksaan antenatal paling sedikit 4 kali. Satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua, dan dua kali pada trimester ketiga.
- Berikan penjelasan kepada seluruh ibu tentang tanda kehamilan, dan fungsi tubuhnya.
- Bimbing kader untuk mendata/mencatat semua ibu hamil di daerahnya.
- Perhatikan ibu bersalin yang tidak pernah memeriksakan kehamilannya
- Jelaskan dan tingkatkan penggunaan KMS Ibu hamil/Buku KIA dan Kartu Ibu.
Mengapa Ibu Tidak Memeriksakan
Kehamilannya :
Ada banyak alasan mengapa ibu tidak
melakukan pemeriksaan antenatal.
- Ibu seringkali tidak berhak memutuskan sesuatu, karena itu hak suami atau mertua, sementara mereka tidak mengetahui perlunya memeriksakan kehamilan dan hanya mengandalkan cara-cara tradisional.
- Fasilitas untuk pelayanan antenatal tidak memadai, tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tidak memungkinkan kerahasiaan, harus menunggu lama atau perlakuan petugas kurang memuaskan.
- Beberapa ibu tidak mengetahui mereka harus memeriksakan kehamilannya, maka ibu tidak melakukannya.
- Transportasi yang sulit, baik bagi ibu untuk memeriksakan kehamilan maupun bagi bidan untuk mendatangi mereka.
- Kurangnya dukungan tradisi dan keluarga yang mengizinkan seorang wanita meninggalkan rumah untuk memeriksakan kehamilan.
- Takhayul atau keraguan untuk memeriksakan kehamilan kepada petigas kesehatan (terlebih bila petugasnya seorang laki-laki).
- Ketidakpercayaan dan ketidaksenangan pada tenaga kesehatan secara umum beberapa anggota masyarakat tidak mempercayai semua petugas kesehatan pemerintah.
- Ibu dan atau anggota keluarga tidak mampu membayar atau tidak mempunyai waktu untuk memeriksakan kehamilan.
2.6 Peran Bidan
Peran adalah perangkat tingkah laku
yang diharapkan dan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat (Tim
Media pena,2002 : 112 )
Peran bidan yang diharapkan adalah:
- Peran Sebagai pelaksana
Sebagai pelaksana bidan memiliki
tiga kategori tugas yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi dan tugas
ketergantungan
1. Tugas Mandiri/ Primer
Tugas mandiri bidan yaitu tugas yang
menjadi tanggung jawab bidan sesuai kewenangannya, meliputi:
·
Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan
yang diberikan.
·
Memberi pelayanan dasar pra nikah pada remaja dengan
melibatkan mereka sebagai klien
·
Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan
normal
·
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa
persalinan dengan melibatkan klien /keluarga
·
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
·
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas
dengan melibatkan klien /keluarga
·
Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan
pelayanan KB.
·
Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan
sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakretium dan nifas.
2.
Tugas Kolaborasi
Merupakan tugas yang
dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara
bersamaan atau sebagai salah satu urutan dari proses kegiatan pelayanan
kesehatan
·
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan
sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
·
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko
tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan
kolaborasi
·
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan
dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama
dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
·
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan
resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang
memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga
·
Memberikan asuhan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang
mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama
dengan tindakan kolaborasi dengan meliatkan klien dan keluarga
·
Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi
dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan
kolaborasi dengan melibatkan keluarga
3.
Tugas Ketergantungan / Merujuk
Tugas yang dilakukan oleh bidan
dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya
yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun
yang menolong persalinan, juga layanan rujukan yang dilakukan oleh bidan
ketempat/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horisintal maupun vertikal
atau ke profesi kesehatan lainnya.
·
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan
sesuai dengan fungsi rujukan keterlibatan klien dan keluarga
·
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan
pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan
·
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan
pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan
keluarga
·
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan
pada ibu dalam masa nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan
dengan melibatkan klien dan keluarga
·
Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan
tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan
melibatkan keluarga
·
Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan
tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan
Langkah
yang diperlukan dalam melakukan peran sebagai pelaksana:
1. Mengkaji status kesehatan untuk
memenuhi kebutuhan asuhan klien
2. Menentukan diagnosa / masalah
3. Menyusun rencana tindakan
sesuai dengan masalah yang dihadapi
4. Melaksanakan tindakan sesuai rencana
yang telah disusun
5. Mengevaluasi tindakan yang telah
diberikan
6. Membuat rencana tindak lanjut
tindakan
7. Membuat dokumentasi kegiatanklien
dan keluarga
- Peran sebagai pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2
tugas yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi
dalam tim
1. Pengembangkan pelayanan dasar
kesehatan
Bidan bertugas mengembangkan
pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga
kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/
klien meliputi :
·
Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan
kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan
kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
·
Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil kajian bersama
masyarakat
·
Mengelola kegiatan pelayanan kesehatan khususnya KIA/KB
sesuai dengan rencana.
·
Mengkoordinir, mengawasi dan membimbing kader dan dukun atau
petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/ kegiatan pelayanan KIA/KB
·
Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan
masyarakat khususnya KIA KB termasuk pemanfaatan sumber yang ada pada program
dan sektor terkait.
·
Menggerakkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat serta
memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi yang ada
·
Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik
profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam
kelompok profesi
·
Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan
2. Berpartisipasi dalam tim
Bidan berpartisi dalam tim untuk
melaksanakan program kesehatan dan sektor lain melalui peningkatan kemampuan
dukun bayi, kader, dan tenaga kesehatan lain yang berada di wilayah kerjanya,
meliputi :
·
Bekerjasama dengan Puskesmas, institusi lain sebagai anggota
tim dalam memberi asuhan kepada klien bentuk konsultasi, rujukan & tindak
lanjut
·
Membina hubungan baik dengan dukun bayi, kader kesehatan,
PLKB dan masyarakat
·
Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader
dan petugas kesehatan lain
·
Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi
·
Membina kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan
dengan kesehatan
- Peran sebagai pendidik
Sebagai pendidik bidan mempunyai 2
tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta
pelatih dan pembimbing kader
1. Memberikan pendidikan dan penyuluhan
kesehatan kepada individu, keluarga dan masyarakat tentang penanggulanagan
masalah kesehatan khususnya KIA/KB
2. Melatih dan membimbing kader
termasuk siswa bidan/keperawatan serta membina dukun di wilayah kerjanya.
Langkah-langkah dalam
memberikan pendidikan dan penyuluhan yaitu :
1. Mengkaji kebutuhan akan pendidikan
dan penyuluhan kesehatan
2. Menyusun rencana jangka pendek dan
jangka panjang untuk penyuluhan
3. Menyiapkan alat dan bahan
pendidikan dan penyuluhan
4. Melaksanakan program/rencana
pendidikan dan penyuluhan
5. Mengevaluasi hasil pendidikan dan
penyuluhan
6. Menggunakan hasil evaluasi
untuk meningkatkan program bimbingan
7. Mendokumentasikan kegiatan
- Peran sebagai peneliti
Melakukan investigasi atau
penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun kelompok.
1. Mengidentifikasi kebutuhan
investigasi/penelitian
2. Menyusun rencana kerja
3. Melaksanakan investigasi
4. Mengolah dan menginterpretasikan
data hasil investigasi
5. Menyusun laporan hasil investigasi
dan tindak lanjut
6. Memanfaatkan hasil investigasi untuk
meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehata
2.7 Fungsi Bidan
Fungsi adalah kegunaan suatu hal,
daya guna, jabatan (pekerjaan) yang dilakukan, kerja bagian tubuh (Tim Media
Pena,2002:117)
Berdasarkan peran Bidan yang
dikemukakan diatas, maka fungsi bidan sebagai berikut :
- Fungsi Pelaksana
Fungsi bidan pelaksana mencakup:
a) Melakukan bimbingan dan penyuluhan
kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa
praperkawnan.
b) Melakukan asuhan kebidanan untuk
proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan
dengan risiko tinggi.
c) Menolong persalinan normal dan kasus
persalinan patologis tertentu.
d) Merawat bayi segera setelah lahir
normal dan bayi dengan risiko tinggi
e) Melakukan asuhan kebidanan pada ibu
nifas.
f) Memelihara kesehatan ibu dalam masa
menyusui
g) Melakukan pelayanan kesehatan pada
anak balita dan pcasekolah
h) Memberi pelayanan keluarga
berencanasesuai dengan wewenangnya.
i) Memberi bimbingan dan pelayanan
kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa
klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
- Fungsi Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola
mencakup:
a. Mengembangkan konsep kegiatan
pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi
masyarakat.
b. Menyusun rencana pelaksanaan
pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
c. Memimpin koordinasi kegiatan
pelayanan kebidanan.
d. Melakukan kerja sama serta
komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
e. Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim
atau unit pelayanan kebidanan.
- Fungsi Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik
mencakup:
1. Memberi penyuluhan kepada individu,
keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup
kesehatan serta KB
2. Membimbing dan melatih dukun bayi
serta kader kesehatan sesuai dengan tanggung jawab bidan.
3. Memberi bimbingan kepada para
peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
4. Mendidik peserta didik bidan atau
tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
- Fungsi Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti
mencakup:
1. Melakukan evaluasi, pengkajian,
survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup
pelayanan kebidanan.
2. Melakukan penelitian kesehatan
keluarga dan KB
2.8 Tanggung
Jawab Bidan
Tanggung jawab bidan meliputi :
Tanggung
Jawab Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Bidan merupakan salah satu bagian
dari paramedis. Pengaturan tenaga kesehatan ditetapkan dalam undang-undang dan
peraturan pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan
dengan kegiatan praktik bidan diatur didalam peraturan atau keputusan menteri
kesehatan.
Kegiatan praktek bidan dikontrak
oleh peraturan tersebut. Bidan harus dapat mempertanggungjawabkan tugas dan
kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
beraku.
Tanggung
Jawab Terhadap Pengembangan Kompetensi.
Setiap bidan memiliki tanggung jawab
memelihara kemampuan profesionalnya. Oleh karena itu, bidan harus selalu
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan mengikuti pelatihan,
pendidikan berkelanjutan, seminar, serta pertemuan ilmiah lainnya.
Tanggung Jawab Terhadap Penyimpanan
Pendokumentasian
Setiap bidan harus mendokumentasikan
kegiatannya dalam bentuk catatan tertulis. Catatan bidan mengenai pasien yang
dilayaninya dapat dipertanggungjawabkan bila terjadi gugatan. Selain itu
catatan yang dilakukan bidan dapat digunakan sebagai bahan laporan
untukdisampaikan kepada teman sesama profesi ataupun atasannya. Di Indonesia
belum ada ketentuan lamanya penyimpanan catatan bidan. Di Inggris bidan harus
menyimpan catatan kegiatannya selama 25 tahun.
Tanggung
Jawab Terhadap Klien dan Keluarganya
Bidan memiliki kewajiban memberikan
asuhan kepada ibu dan anak yang meminta pertolongan kepadanya. Oleh karena itu,
kegiatan bidan sangat erat kaitannya dengan keluarga. Tanggung jawab bidan
tidak hanya pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menyangkut kesehatan
keluarga. Bidan harus dapat mengidentifikasi masalah dan ebutuhan keluarga
serta member pelayanan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan keluarga.
Pelayanan terhadap kesehatan keluarga merupakan kondisi yang diperlukan ibu
yang membutuhkan keselamatan, kepuasan dan kebahagiaan selama masa hamil atau
melahiran. Olehh karena itu, bidan harus mengarahkan segala kemampuan, sikap,
dan perilakinya dalam memberi pelayanan kesehatan keluarga yang membutuhkan
Tanggung
Jawab Terhadap Profesi
a.
Bidan harus menjaga informasi yang
diperoleh dari pasien dan melindungi privasi mereka.
b.
Bidan harus bertanggung jawab
terhadap keputusan dan tindakan yang diambil dalam hal perawatan.
c. Bidan harus
dapat menolak untuk ikut terlibat didalam aktifitas yang bertentangan dengan
moral, namun hal tersebut tidak boleh mencegahnya dalam memberikan pelayanan
terhadap pasien.
d. Bidan
hendaknya ikut serta terlibat dalam pengembangan dan implementasi kebijakan
kesehatan yang biasa mendukung kesehatan pasien dan ibu hamil juga bayinya.
Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Bidan adalah
anggota masyarakat yang juga memiliki tanggung jawab. Oleh karena itu, bidan
turut tanggung jawab dalam memecahkan masalah kesehatan masyarakat. Misalnya
penganan lingkungan sehat, penyakit menular,masalah gizi terutam yang
menyangkut kesehatan ibu dan anak, baik secara mandiri maupun bersama teman
sejawat dan teman seprofesi. Bidan berkewajiban memanfaatkan sumber daya yang
ada untuk menigkatkan kesehatan masyarakat, bidan juga harus menjaga
kepercayaan masyarakat . Tanggung jawab terhadap masyarakat merupakan cakupan
dan bagian tanggung jawabnya kepada Tuhan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Ruang Lingkup Praktik Kebidanan
adalah batasan dari kewenangan bidan dalam menjalankan praktikan yang berkaitan
dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenis pelayanan kebidanan. Standar asuhan
kebidanan adalah acuan dalam proses pengambilan keputusan atau tindakan yang
dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya
berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan. Standar pelayanan kebidanan berguna dalam
penerapan norama dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang
diinginkan.
DAFTAR PUSTAKA
Pantiawati
dkk.2010.Asuhan Kebidanan 1.Jakarta:Nuha Medika
Saminem. 2010. Dohttp://arinuramdhiani.blogspot.com/2013/04/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.htmlkumentasi
asuhan kebidanan konsep dan praktik.Jakarta:EGC
Komentar
Posting Komentar