ASUHAN KEBIDANAN TUJUAN ASUHAN KEHAMILAN



ASUHAN KEBIDANAN
TUJUAN ASUHAN KEHAMILAN





Disusun oleh :
AYU WIDYA PUTRI
DEWI SAFIRA
ELTA DENATA OKTARI






KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES TANJUNG KARANG
PRODI DIV KEBIDANAN TANJUNG KARANG





KATA PENGANTAR


            Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah dari perkuliahan Bahasa Indonesia yang berjudul “Tujuan Asuhan Kehamilan” Dalam penyusunan tugas ini tidak sedikit yang kami hadapi namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam menyusun materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, teman-teman dan saudara-saudar yang membantu sehingga kendala-kendala yang kami hadapi dapat teratasi.
        Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi. Kami selaku penulis, sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak demi tercapainya suatu kesempurnaan dalam penulisan yang akan datang dan kami selaku penulis juga  meminta maaf jika ada kesalahan dalam makalah kami ini.
        Demikianlah pembuatan makalah ini kami tuntaskan demi kelancaran perkuliahan kami. Semoga makalah ini dapat  bermanfaat bagi seluruh pembaca.


                                                               Bandar Lampung,  Maret 2015



Penulis








DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL .............................................................................................. i
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................ iii

BAB I PENDHULUAN
1.1 Latar Belakang ............................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah......................................................................... 1
1.3 Tujuan .......................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Ruang Lingkup Asuhan Kebidanan........................................... 3
2.2 Standar Asuhan Kebidanan........................................................ 4
2.3 Tujuan Identifikasi Ibu Hamil .................................................. 6
2.4 Prasyaratan identifikasi ibu hamil............................................. 6
2.5 Proses identifikasi ibu hamil yang harus dilakukan bidan........ 7
2.6 Peran Bidan................................................................................ 8
2.7 Fungsi Bidan............................................................................ 13
2.8 Tanggung Jawab Bidan ........................................................... 14

BAB IIIPENUTUP
3.1 Kesimpulan ................................................................................ 17
3.2 Saran .......................................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA





BAB  I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Kesehatan merupakan idaman bagi setiap orang, pemerintah pun juga memberikan perhatian yang cukup besar terhadap kesehatan tersebut. Kesehatan sangat diperlukan sejak konsepsi hingga menjelang mati, dan siklus kehidupan ini berawal dari kandungan seorang ibu. Kehamilan seorang ibu mempunyai banyak resiko baik terhadap ibu maupun bayinya.

Bertitik tolak dari konsep tersebut diatas jelaslah pembangunan manusia seutuhnya bukan hanya pembangunan fisik atau ekonomi saja melainkan juga pembangunan di bidang kesehatan. Dimana untuk membangun manusia seutuhnya berarti menjamin adanya perbaikan taraf hidup dan semua lapisan masyarakat. Demikian pula halnya dengan kemampuan pelayanan kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan akan berdampak langsung pada upaya peningkatan kesehatan, misalnya pada pemeriksaan kehamilan yang paripurna.

Dengan menerapkan manajemen kebidanan diharapkan kondisi ibu dan janin dapat terdeteksi secara komprehensif sehingga ibu dalam masa kehamilannya sampai masa persalinan dan post partum tetap dalam kondisi baik, sehingga janin dalam masa kehamilan juga dalam kondisi baik dan lahir secara normal dan tumbuh kembang menjadi manusia yang berkualitas.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian ruang lingkup asuhan kebidanan pada kehamilan
2.      Apa pengertian standar asuhan kebidanan pada kehamilan
3.      Apa saja peran dan tanggung jawab bida dalam asuhan kebidanan pada kehamilan



1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa ruang lingkup asuhan kebidanan pada kehamilan
2.      Untuk pengertian standar asuhan kebidanan pada kehamilan
3.      Peran dan tanggung jawab bidan dalam asuhan kebidanan pada kehamilan




























BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Ruang Lingkup Asuhan Kebidanan
Ruang Lingkup Praktik Kebidanan adalah batasan dari kewenangan bidan dalam menjalankan praktikan yang berkaitan dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenis pelayanan kebidanan.
·         Definisi secara umum : Ruang Lingkup Praktik Kebidanan dapat diartikan sebagai luas area praktik dari suatu profesi.
·         Definisi secara khusus : Ruang Lingkup Praktik Kebidanan digunakan untuk menentukan apa yang boleh/tidak boleh dilakukan oleh seorang bidan.
Secara ringkas, asuhan kebidanan adalah asuhan yang di berikan oleh seorang bidan yang mempunyai Ruang Lingkup sebagai berikut:
1.      Remaja Putri
Asuhan yang diberikan bidan kepada remaja putri. Bidan memberikan penyuluhan tentang proses menstruasi dan kesehatan reproduksi.
2.      Wanita Pranikah
Asuhan yang diberikan bidan kepada wanita sebelum menikah. Bidan memberikan penyuluhan tentang dampak hubungan seksual.
3.      Ibu Hamil
Asuhan kebidanan pada ibu hamil adalah asuhan yang diberikan bidan pada ibu hamil untuk mengetahui kesehatan ibu dan janin serta untuk mencegah dan menangani secara dini kegawatdaruratan yang terjadi pada saat kehamilan.
4.      Ibu Bersalin
 Asuhan yang di berikan bidan pada ibu bersalin. Bidan melakukan observasi pada ibu bersalin, yani pada Kala I, Kala II, Kala III, dan Kala IV.


5.      Ibu Nifas
Asuhan kebidanan pada ibu nifas adalah asuhan yang di berikan pada ibu nifas. Biasanya berlangsung selama 40 hari atau sekitar 6 minggu. Pada asuhan ini bidan memberikan asuhan berupa memantau involusi uteri, kelancaran ASI, dan kondisi ibu dan anak.
6.      Bayi Baru lahir
Asuhan kebidanan pada bayi baru lahir adalah asuhan yang di berikan bidan pada bayi baru lahir. Pada bayi baru lahir bidan memotong tali plasenta, memandikan, mengobservasi ada tidaknya gangguan pada pernafasan dsb dan memakaikan pakaian dan membendong dengan kain.
7.      Bayi dan Balita
Asuhan kebidanan pada neunatus dan balita adalah asuhan yang di berikan bidan pada neunatus dan balita. Pada balita bidan memberikan pelayanan, informasi tentang imunisasi dan KIE sekitar kesehatan neunatus dan balita.
8.      Menopause
Asuhan yang diberikan bidan kepada wanita yang sudah berhenti masa suburnya.
9.      Wanita dengan Gangguan Reproduksi
Asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan reproduksi adalah asuhan yang di berikan bidan pada wanita yang mengalami gangguan reproduksi. Bidan memberikan KIE (Konseling Informasi Edukasi) tentang gangguan-gangguan reproduksi yang sering muncul pada wanita seperti keputihan, menstruasi yang tidak teratur.

2.2 Standar Asuhan Kebidanan
Standar asuhan kebidanan adalah acuan dalam proses pengambilan keputusan atau tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan. Standar pelayanan kebidanan berguna dalam penerapan norama dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Penerapan standar pelayanan akan sekaligus melindungi masyarakat, kerena penilaian terhadap proses dan hasil pelayanan dapat dilakukan dengan dasar yang jelas. Dengan adanya standar pelayanan, yang dapat dibandingkan dengan dasar yang jelas. Dengan adanya standar pelayanan, yang dapat dibandingkan dengan pelayanan yang diperoleh, maka masyarakat akan mempunyai kepercayaan yang lebih mantap.

Suatu standar akan efektif bila dapat diobservasi dan diukur, realistik, mudah dilakukan dan dibutuhkan. Bila setiap ibu diharapkan mempunyai akses terhadap pelayanan kebidanan, maka diperlukan standar pelayanan kebidanan untuk penjagaan kualitas. Pelayanan berkualitas dapat dikatakan sebagai tingkat pelayanan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, standar penting untuk pelaksanaan, pemeliharaan, dan penilaian kualitas pelayanan. Hal ini menunjukan bahwa standar pelayanan perlu dimiliki oleh setiap pelaksanaan pelayanan.

Masalah yang ditemukan dalam penyusunan standar pelayanan kebidanan adalah bahwa diantara apa yang telah biasa diterapkan dalam praktek, sebenarnya hanyalah tindakan ritualistik, yang tidak didasarkan pada pengalaman praktek terbaik. Dalam standar ini tindakan yang bersifat ritualistik, seperti melakukan episiotomi secara rutin dan memandikan bayi segera setelah lahir, tidak dianjurkan lagi. Perubahan standar pelayanan seperti itu didasarkan pada pengalaman praktek terbaik dari para praktisi dari seluruh penjuru dunia.

Standar pelayanan kebidanan dapat pula digunakan untuk menentukan kompetensi yang diperlukan bidan dalam menjalani praktek sehari-hari. Standar ini juga dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun  rencana pelatihan dan pengembangan kurikulum pendidikan. Selain itu, standar pelayanan dapat membantu dalam penentuan mekanisme, peralatan dan obat yang diperlukan. Ketika audit terhadap pelayanan kebidanan pelayanan dilakukan, maka berbagai kekurangan yang berkaitan dengan hal- hal tersebut akan ditemukan sehingga perbaikannya dapat dilakukan secara lebih spesifik.


2.3 Tujuan Identifikasi Ibu Hamil
Mengenali dan memotivasi ibu hamil untuk memeriksakan kehamilannya. Bidan melakukan kunjungan rumah dengan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
  1. Pernyataan Standar :
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
2.      Hasil :
    1. Ibu memahami tanda dan gejala kehamilan.
    2. Ibu, suami, anggota masyarakat menyadari manfaatpemeriksaan kehamilan secara dini dan teratur, serta mengetahui tempat pemeriksaan kehamilan.
    3. Meningkatnya cakupan ibu hamil yang memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.
2.4 Prasyaratan identifikasi ibu hamil
  1. Bidan bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan kader untuk menemukan ibu dan memastikan bahwa semua ibu hamil telah memeriksakan kehamilan secara dini dan teratur.
  2. Bidan harus memahami :
a)      Tujuan pelayanan antenatal dan alas an ibu tidak memeriksakan kehamilannya secara dini.
b)      Tanda dan gejala kehamilan
c)      Keterampilan berkomunikasi secara efektif
d)      Bahan penyuluhan kesehatan yang tersedia dan sudah siap digunakan oleh bidan.
e)      Mencatat hasil pemeriksaan pada KMS Ibu hamil/Buku KIA dan Kartu Ibu.
f)       Transportasi untuk melakukan kunjungan ke masyarakat tersedia bagi bidan.

2.5 Proses identifikasi ibu hamil yang harus dilakukan bidan.
Bidan harus :
  1. Melakukan kunjungan rumah dan penyuluhan masyarakat secara teratur untuk menjelaskan tujuan pemeriksaan kehamilan kepada ibu hamil, suami, keluarga maupun masyarakat.
  2. Bersama kader kesehatan mendata ibu hamil serta memotivasinya agar memeriksakan kehamilannya sejak dini.
  3. Melalui komunikasi dua arah dengan beberapa kelompok kecil masyarakat, dibahas manfaat pemeriksaan kehamilan.
  4. Melalui komunikasi dua arah dengan pamong, tokoh masyarakat, ibu, suami keluarga dan dukun bayi, jelaskan prosedur pemeriksaan kehamilan yang diberikan.
  5. Tekankan bahwa tujuan pemeriksaan kehamilan adalah ibu dan bayi yang sehat pada akhir kehamilan. Ibu harus melakukan pemeriksaan antenatal paling sedikit 4 kali. Satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua, dan dua kali pada trimester ketiga.
  6. Berikan penjelasan kepada seluruh ibu tentang tanda kehamilan, dan fungsi tubuhnya.
  7. Bimbing kader untuk mendata/mencatat semua ibu hamil di daerahnya.
  8. Perhatikan ibu bersalin yang tidak pernah memeriksakan kehamilannya
  9. Jelaskan dan tingkatkan penggunaan KMS Ibu hamil/Buku KIA dan Kartu Ibu.
Mengapa Ibu Tidak Memeriksakan Kehamilannya :
Ada banyak alasan mengapa ibu tidak melakukan pemeriksaan antenatal.
  1. Ibu seringkali tidak berhak memutuskan sesuatu, karena itu hak suami atau mertua, sementara mereka tidak mengetahui perlunya memeriksakan kehamilan dan hanya mengandalkan cara-cara tradisional.
  2. Fasilitas untuk pelayanan antenatal tidak memadai, tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tidak memungkinkan kerahasiaan, harus menunggu lama atau perlakuan petugas kurang memuaskan.
  3. Beberapa ibu tidak mengetahui mereka harus memeriksakan kehamilannya, maka ibu tidak melakukannya.
  4. Transportasi yang sulit, baik bagi ibu untuk memeriksakan kehamilan maupun bagi bidan untuk mendatangi mereka.
  5. Kurangnya dukungan tradisi dan keluarga yang mengizinkan seorang wanita meninggalkan rumah untuk memeriksakan kehamilan.
  6. Takhayul atau keraguan untuk memeriksakan kehamilan kepada petigas kesehatan (terlebih bila petugasnya seorang laki-laki).
  7. Ketidakpercayaan dan ketidaksenangan pada tenaga kesehatan secara umum beberapa anggota masyarakat tidak mempercayai semua petugas kesehatan pemerintah.
  8. Ibu dan atau anggota keluarga tidak mampu membayar atau tidak mempunyai waktu untuk memeriksakan kehamilan.

2.6 Peran Bidan
Peran adalah perangkat tingkah laku yang diharapkan dan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat (Tim Media pena,2002 : 112 )

Peran bidan yang diharapkan adalah:
  •  Peran Sebagai pelaksana
Sebagai pelaksana bidan memiliki tiga kategori tugas yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi dan tugas ketergantungan
1.      Tugas Mandiri/ Primer
Tugas mandiri bidan yaitu tugas yang menjadi tanggung jawab bidan sesuai kewenangannya, meliputi:
·         Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
·         Memberi pelayanan dasar pra nikah pada remaja dengan melibatkan mereka sebagai klien
·         Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal
·         Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien /keluarga
·         Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
·         Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien /keluarga
·         Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB.
·         Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakretium dan nifas.
2.      Tugas Kolaborasi
Merupakan tugas yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu urutan dari proses kegiatan pelayanan kesehatan
·         Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
·         Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan  pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
·         Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
·         Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga
·         Memberikan asuhan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan meliatkan klien dan keluarga
·         Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga
3.      Tugas Ketergantungan / Merujuk
Tugas yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan rujukan yang dilakukan oleh bidan ketempat/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horisintal maupun vertikal atau ke profesi kesehatan lainnya.
·         Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi  rujukan keterlibatan klien dan keluarga
·         Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan
·         Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga
·         Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga
·         Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga
·         Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan
Langkah yang diperlukan dalam melakukan peran sebagai pelaksana:
1.      Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien
2.      Menentukan diagnosa / masalah
3.      Menyusun rencana tindakan  sesuai dengan masalah yang dihadapi
4.      Melaksanakan tindakan sesuai rencana yang telah disusun
5.      Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
6.      Membuat rencana tindak lanjut tindakan
7.      Membuat dokumentasi kegiatanklien dan keluarga
  • Peran sebagai pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim
1.      Pengembangkan pelayanan dasar kesehatan
Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/ klien meliputi :
·         Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
·         Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil kajian bersama masyarakat
·         Mengelola kegiatan pelayanan kesehatan khususnya KIA/KB sesuai dengan rencana.
·         Mengkoordinir, mengawasi dan membimbing kader dan dukun atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/ kegiatan pelayanan KIA/KB
·         Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya KIA KB termasuk pemanfaatan sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
·         Menggerakkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat serta memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi yang ada
·         Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam    kelompok profesi
·         Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan


2.      Berpartisipasi dalam tim
Bidan berpartisi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader, dan tenaga kesehatan lain yang berada di wilayah kerjanya, meliputi :
·         Bekerjasama dengan Puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam memberi asuhan kepada klien bentuk konsultasi, rujukan & tindak lanjut
·         Membina hubungan baik dengan dukun bayi, kader kesehatan, PLKB dan masyarakat
·         Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain
·         Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi
·         Membina kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan
  • Peran sebagai pendidik
Sebagai pendidik bidan mempunyai 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader
1.      Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu, keluarga dan masyarakat tentang penanggulanagan masalah kesehatan khususnya KIA/KB
2.      Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan/keperawatan serta membina dukun di wilayah kerjanya.
 Langkah-langkah dalam memberikan pendidikan dan penyuluhan yaitu :
1.      Mengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan
2.      Menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk penyuluhan
3.      Menyiapkan alat dan bahan pendidikan  dan penyuluhan
4.      Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan
5.      Mengevaluasi hasil pendidikan dan penyuluhan
6.      Menggunakan hasil evaluasi  untuk meningkatkan program bimbingan
7.      Mendokumentasikan kegiatan

  • Peran sebagai peneliti
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun kelompok.
1.      Mengidentifikasi kebutuhan investigasi/penelitian
2.      Menyusun rencana kerja
3.      Melaksanakan investigasi
4.      Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi
5.      Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut
6.      Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehata

2.7 Fungsi Bidan
Fungsi adalah kegunaan suatu hal, daya guna, jabatan (pekerjaan) yang dilakukan, kerja bagian tubuh (Tim Media Pena,2002:117)
Berdasarkan peran Bidan yang dikemukakan diatas, maka fungsi bidan sebagai berikut :
  • Fungsi Pelaksana
Fungsi bidan pelaksana mencakup:
a)      Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawnan.
b)      Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
c)      Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
d)      Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi
e)      Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
f)       Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui
g)      Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pcasekolah
h)      Memberi pelayanan keluarga berencanasesuai dengan wewenangnya.
i)       Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
  • Fungsi Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:
a.       Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
b.      Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
c.       Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
d.      Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
e.       Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
  • Fungsi Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup:
1.      Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta KB
2.      Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan tanggung jawab bidan.
3.      Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
4.      Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
  • Fungsi Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
1.      Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
2.      Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan KB





2.8 Tanggung Jawab Bidan
Tanggung jawab bidan meliputi :
Tanggung Jawab Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Bidan merupakan salah satu bagian dari paramedis. Pengaturan tenaga kesehatan ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur didalam peraturan atau keputusan menteri kesehatan.
Kegiatan praktek bidan dikontrak oleh peraturan tersebut. Bidan harus dapat mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beraku.

Tanggung Jawab Terhadap Pengembangan Kompetensi.
Setiap bidan memiliki tanggung jawab memelihara kemampuan profesionalnya. Oleh karena itu, bidan harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan mengikuti pelatihan, pendidikan berkelanjutan, seminar, serta pertemuan ilmiah lainnya.

 Tanggung Jawab Terhadap Penyimpanan Pendokumentasian
Setiap bidan harus mendokumentasikan kegiatannya dalam bentuk catatan tertulis. Catatan bidan mengenai pasien yang dilayaninya dapat dipertanggungjawabkan bila terjadi gugatan. Selain itu catatan yang dilakukan bidan dapat digunakan sebagai bahan laporan untukdisampaikan kepada teman sesama profesi ataupun atasannya. Di Indonesia belum ada ketentuan lamanya penyimpanan catatan bidan. Di Inggris bidan harus menyimpan catatan kegiatannya selama 25 tahun.

Tanggung Jawab Terhadap Klien dan Keluarganya
Bidan memiliki kewajiban memberikan asuhan kepada ibu dan anak yang meminta pertolongan kepadanya. Oleh karena itu, kegiatan bidan sangat erat kaitannya dengan keluarga. Tanggung jawab bidan tidak hanya pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menyangkut kesehatan keluarga. Bidan harus dapat mengidentifikasi masalah dan ebutuhan keluarga serta member pelayanan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan keluarga. Pelayanan terhadap kesehatan keluarga merupakan kondisi yang diperlukan ibu yang membutuhkan keselamatan, kepuasan dan kebahagiaan selama masa hamil atau melahiran. Olehh karena itu, bidan harus mengarahkan segala kemampuan, sikap, dan perilakinya dalam memberi pelayanan kesehatan keluarga yang membutuhkan
Tanggung Jawab Terhadap Profesi
a.       Bidan harus menjaga informasi yang diperoleh dari pasien dan melindungi privasi mereka.
b.      Bidan harus bertanggung jawab terhadap keputusan dan tindakan yang diambil dalam hal perawatan.
c.       Bidan harus dapat menolak untuk ikut terlibat didalam aktifitas yang bertentangan dengan moral, namun hal tersebut tidak boleh mencegahnya dalam memberikan pelayanan terhadap pasien.
d.      Bidan hendaknya ikut serta terlibat dalam pengembangan dan implementasi kebijakan kesehatan yang biasa mendukung kesehatan pasien dan ibu hamil juga bayinya.
Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Bidan adalah anggota masyarakat yang juga memiliki tanggung jawab. Oleh karena itu, bidan turut tanggung jawab dalam memecahkan masalah kesehatan masyarakat. Misalnya penganan lingkungan sehat, penyakit menular,masalah gizi terutam yang menyangkut kesehatan ibu dan anak, baik secara mandiri maupun bersama teman sejawat dan teman seprofesi. Bidan berkewajiban memanfaatkan sumber daya yang ada untuk menigkatkan kesehatan masyarakat, bidan juga harus menjaga kepercayaan masyarakat . Tanggung jawab terhadap masyarakat merupakan cakupan dan bagian tanggung jawabnya kepada Tuhan.






BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Ruang Lingkup Praktik Kebidanan adalah batasan dari kewenangan bidan dalam menjalankan praktikan yang berkaitan dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenis pelayanan kebidanan. Standar asuhan kebidanan adalah acuan dalam proses pengambilan keputusan atau tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan. Standar pelayanan kebidanan berguna dalam penerapan norama dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan.




















DAFTAR PUSTAKA


Pantiawati dkk.2010.Asuhan Kebidanan 1.Jakarta:Nuha Medika
Saminem. 2010. Dohttp://arinuramdhiani.blogspot.com/2013/04/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.htmlkumentasi asuhan kebidanan konsep dan praktik.Jakarta:EGC

Komentar

Postingan Populer